Orang ini berlagak pinter tapi OON.
 
Hukum Negara adalah kesepakatan rakyat, dan sumbernya bisa dri berbagai sumber, 
bisa berasal dari hukum negara lain, bisa juga dari hukum Adat, tapi bisa juga 
dari Hukum Agama.
 
Hukum Negara, Perda, Anggaran Dasar, Aturan Kampung, Aturan RT, Aturan 
kelurahan, asal itu disepakati bersama tanpa melihat sumbernya dari mana, maka 
itu dianggap SYAH.
 
Masak kayak beginian kagak tahu ?????????
 
Salam,

--- On Fri, 9/5/08, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [zamanku] Gunakan Hati jernih Re: Mencuri Diharamkan Islam, Korupsi 
Dihalalkan
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Friday, September 5, 2008, 11:13 PM






> Hati Nurani <hati_nurani_ [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bening :
> Selingkuhan adalah ZINA, dan semua agama melarang
> ZINA. Jadi ZINA tidak hanya dilarang oleh ISLAM.

Betul, semua agama melarang zina, namun larangan dalam agama bukanlah
UU, bukan juga hukum. Artinya, meskipun agama melarang zina, maka
para pezinah hanyalah melanggar ajaran agama tapi tidak melanggar UU
atau melanggar hukum.

Yang dilarang hukum adalah berzinah untuk uang yang disebutnya
pelacuran. Juga berzinah dengan surat nikah padahal sudah menikah,
hal ini dinamakan poligamy yang dibenarkan agama Islam tapi dilarang
hukum dan dilarang oleh agama lainnya.

Namun apapun alasan anda, tetap kita harus tunduk kepada UU dan HAM
bukan kepada ajaran agama apapun juga.

Lagi pula sekarang ini diseluruh dunia tidak ada lagi ajaran agama
dijadikan hukum negara, tidak ada lagi ajaran agama dijadikan UU. 
Karena dizaman sekarang manusia sudah bisa membedakan bahwa agama
hanyalah angan2 padahal kita hidup dalam alam realitas.

Hukum yang berasal dari ajaran angan2 tidak mungkin digunakan dalam
dunia realitas.

Jadi sekarang ini hanya segelintir negara2 Islam yang satu sama lain
tidak sama Islamnya masih tetap menegakkan hukum agama Islam dimana
satu Islam dihalalkan menjagal Islam lainnya. Namun negara ini tetap
masuk black list sebagai negara pelanggar HAM terbesar didunia.

Kesimpulannya, berzinah merupakan pelanggaran etika moral yang tidak
ada sanksi hukumnya. Pelacuran, pemerkosaan, dan Poligamy merupakan
pelanggaran pidana yang ADA SANKSI hukumnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

 














      

Kirim email ke