Menyedihkan sekaligus menggelikan analisa kamu Mus... Seorang yang mengaku
tahu Islam.
Sebenernya tujuan kamu itu satu, menghalalkan berhubungan sex tanpa nikah...
Tidak usah muter2. Cape bacanya...Mules perut saya mau muntah.

Sebenernya, seandainya kamu seorang Muslim, terserah kamu Mus, kamu mau
berdua dengan pasangan kamu Nge-Sex tanpa nikah, mau sesama jenis, mau
nge-sex sama kuda sekalipun. Itu terserah kamu... Kamu dan pasangan kamulah
yang bertanggung jawab.

Salam,
nuril


2010/1/15 muskitawati <muskitaw...@yahoo.com>

>
>
> Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!
>
> Beristeri satu saja cukup untuk mencegah jangan pergi kepelacuran.
>
> Sebaliknya, poligamy yang memperistri banyak wanita sebenarnya mengubah
> suasana rumah tangga menjadi seperti rumah pelacuran. Membuat sang suami
> merasa selalu berada ditempat pelacuran, bedanya disini gratis dan disana
> harus bayar.
>

> Memang dalam Islam banyak diajarkan hal2 yang bisa kita dapatkan secara
> gratis untuk hal2 yang seharusnya bayar.
>
> Demikianlah, untuk mendapatkan harta biasanya kita harus membayar, tapi ada
> kalanya kita bisa mendapatkan harta berlimpah tanpa perlu membayar misalnya
> dengan merampok, menjarah, ataupun menipu.
>
> Tidak bedanya dengan hubungan sex dengan banyak wanita. Kalo kita ke
> pelacuran, maka bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi tentunya kita
> harus membayarnya.
>
> Sebaliknya kalo berpoligamy, sama tujuannya, bisa berhubungan sex
> ber-ganti2 wanita, tapi disini tidak perlu bayar alias gratis.
>
> Hubungan Sex merupakan dorongan yang alamiah normal. Jadi tidak mungkin
> dibuat larangan2.
>
> Aturan dalam hubungan sex ini hanyalah sebatas keluhan, aduan, ataupun
> pemaksaan sehingga memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak.
>
> Selama hubungan sex itu dilakukan dengan keikhlasan, dengan persetujuan
> bersama, dan bukan jual beli seperti pelacuran, maka kesemuanya ini masih
> merupakan dalam ruang lingkup hak azasi pribadi yang harus dijaga dan
> dilindungi kerahasiaannya oleh orang2 diluarnya.
>
> Oleh karena itu, ajaran agama Islam yang memberi larangan dan berbagai
> batasan dalam hubungan sex ini, jelas merupakan pelanggaran HAM.
>
> Bayangin dong, syaratnya menikah dalam Islam bahwa si laki2 wajib mampu
> memberi nafkah lahir dan batin. Juga poligamy syarat2nya adalah mampu
> memberi nafkah kepada isteri2nya secara adil lahir dan batin. Lalu gimana
> nasib mereka yang tidak bisa memberi nafkah lahir batin secara adil ????
> Mereka tidak boleh nikah, tidak boleh poligamy, bahkan tidak boleh
> berhubungan sex.... apakah ini yang disebutnya adil???
>
> Tapi kemudian dalam Islam dibolehkan menyetubuhi budak2nya sendiri, padahal
> untuk punya budak pun perlu duit, perlu kekayaan, dan tanpa kekayaan
> darimana bisa punya budak ???
>
> Inilah ajaran Islam yang mustahil, karena kalo enggak mampu memberi nafkah
> isteri2 poligamy, cukup isterinya satu saja dan boleh ke pelacuran. Karena
> Islam mengizinkan poligamy bertujuan agar sang suami yang muslimin bisa
> menghindari ke pelacuran. Tapi kalo memang tidak sanggup poligamy, bahkan
> tidak sanggup beri nafkah kepada isteri satu pun, tak boleh menikah.... tapi
> pergi kepelacuran saja. Celakanya ke pelacuranpun dilarang, akhirnya
> memperkosa budak, dan jadilah TKW Indonesia sasaran korban syahwat Arab yang
> Islami ini.
>
> Padahal, dalam negara yang menegakkan HAM, beristeri satu atau monogamy-pun
> sama sekali dilarang kepelacuran.
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>
>  
>

Kirim email ke