Apa jadinya kl Mbah Kamal ini punya uang 10, 20, 50 dan 100 ribuan ber rak-rak ?


  ----- Original Message ----- 
  From: Sunny 
  To: Undisclosed-Recipient:; 
  Sent: Friday, November 14, 2008 8:22 PM
  Subject: [zamanku] Mahkota Bocah 5 Tahun Nyaris Direnggut Pria Beristri



  
http://surabaya.detik.com/read/2008/11/13/185224/1036601/475/mahkota-bocah-5-tahun-nyaris-direnggut-pria-beristri

  Kamis, 13/11/2008 18:52 WIB


  Mahkota Bocah 5 Tahun Nyaris Direnggut Pria Beristri
  Zaini - detikSurabaya

  Banyuwangi - Lugu dan lucu, membuat darah Kamal (40) berdesir saat melihat SN 
(5) tetangganya. Warga Dusun Sumber Sari, Desa Pakistaji, Kabat, Banyuwangi ini 
nyaris memperkosa putri dari Lina Astuti.

  Beruntung kenekatan itu kepergok ibunya. Meski begitu, korban yang sudah 
ditinggal ayahnya meninggal mengalami shok berat dan mengalami beberapa luka 
memar di paha kirinya karena dianiaya. Penganiayaan itu diduga untuk mengancam 
korban agar tidak berteriak.

  Peristiwan itu bermula saat Astuti memergoki Kamal sekitar pukul 11.00 WIB 
Kamis (13/11/08). Saat itu dirinya kebingungan mencari keberadaan anak semata 
wayangnya. Dari seorang tetangga, Astuti mengetahui keberadaan anaknya bersama 
Kamal. Tanpa menunggu lama Astuti langsung masuk ke rumah Kamal yang 
bersebelahan dengan rumahnya.

  Darah Astuti langsung naik saat melihat anaknya berada di atas balai bambu 
dipegangi Kamal. Sementara Kamal sudah dalam posisi bersiap untuk menggagahi 
korban. 

  "Begitu melihat saya, Dia (Kamal) langsung merapikan pakaiannya, sementara 
anak saya menangis," ungkap Astuti saat di Mapolsek Kabat Jalan Raya Rogojampi.

  Sesaat kemudian, SN sudah dalam dekapan Astuti. Saat itu juga Astuti 
melaporkan perbuatan Kamal ke Polsek Kabat. Tak berapa lama, polisi mengamankan 
Kamal. Sementara SN langsung dimintakan visum untuk menguatkan laporannya.

  Pelaku sendiri mengaku khilaf. Niat itu, sambung Kamal, datang? saat SN 
meminta bunga pada dirinya. "Entah mengapa tiba-tiba nafsu birahi saya datang 
melihat anak itu, saya langsung membawanya ke kamar," ungkapnya kepada wartawan.

  Kapolsek Kabat, Iptu Sunarto ditemui di kantornya mengaku pihaknya akan 
meminta bantuan unit pemeriksaan perempuan dan anak (PPA) Polres Banyuwangi. 
Namun hal itu baru akan dilakukannya jika kondisi korban sudah tenang. 

  Sementara pelaku dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan 
anak. "Kita terapkan pasal 82 subsider pasal 80 ayat 1, karena pengakuan 
tersangka sempat memegangi alat vital korban," bebernya.(fat/fa

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG. 
  Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.3/1786 - Release Date: 11/13/2008 
6:01 PM

Kirim email ke