Apa jadinya kl Mbah Kamal ini punya uang 10, 20, 50 dan 100 ribuan ber rak-rak ?
----- Original Message ----- From: Sunny To: Undisclosed-Recipient:; Sent: Friday, November 14, 2008 8:22 PM Subject: [zamanku] Mahkota Bocah 5 Tahun Nyaris Direnggut Pria Beristri http://surabaya.detik.com/read/2008/11/13/185224/1036601/475/mahkota-bocah-5-tahun-nyaris-direnggut-pria-beristri Kamis, 13/11/2008 18:52 WIB Mahkota Bocah 5 Tahun Nyaris Direnggut Pria Beristri Zaini - detikSurabaya Banyuwangi - Lugu dan lucu, membuat darah Kamal (40) berdesir saat melihat SN (5) tetangganya. Warga Dusun Sumber Sari, Desa Pakistaji, Kabat, Banyuwangi ini nyaris memperkosa putri dari Lina Astuti. Beruntung kenekatan itu kepergok ibunya. Meski begitu, korban yang sudah ditinggal ayahnya meninggal mengalami shok berat dan mengalami beberapa luka memar di paha kirinya karena dianiaya. Penganiayaan itu diduga untuk mengancam korban agar tidak berteriak. Peristiwan itu bermula saat Astuti memergoki Kamal sekitar pukul 11.00 WIB Kamis (13/11/08). Saat itu dirinya kebingungan mencari keberadaan anak semata wayangnya. Dari seorang tetangga, Astuti mengetahui keberadaan anaknya bersama Kamal. Tanpa menunggu lama Astuti langsung masuk ke rumah Kamal yang bersebelahan dengan rumahnya. Darah Astuti langsung naik saat melihat anaknya berada di atas balai bambu dipegangi Kamal. Sementara Kamal sudah dalam posisi bersiap untuk menggagahi korban. "Begitu melihat saya, Dia (Kamal) langsung merapikan pakaiannya, sementara anak saya menangis," ungkap Astuti saat di Mapolsek Kabat Jalan Raya Rogojampi. Sesaat kemudian, SN sudah dalam dekapan Astuti. Saat itu juga Astuti melaporkan perbuatan Kamal ke Polsek Kabat. Tak berapa lama, polisi mengamankan Kamal. Sementara SN langsung dimintakan visum untuk menguatkan laporannya. Pelaku sendiri mengaku khilaf. Niat itu, sambung Kamal, datang? saat SN meminta bunga pada dirinya. "Entah mengapa tiba-tiba nafsu birahi saya datang melihat anak itu, saya langsung membawanya ke kamar," ungkapnya kepada wartawan. Kapolsek Kabat, Iptu Sunarto ditemui di kantornya mengaku pihaknya akan meminta bantuan unit pemeriksaan perempuan dan anak (PPA) Polres Banyuwangi. Namun hal itu baru akan dilakukannya jika kondisi korban sudah tenang. Sementara pelaku dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kita terapkan pasal 82 subsider pasal 80 ayat 1, karena pengakuan tersangka sempat memegangi alat vital korban," bebernya.(fat/fa ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.3/1786 - Release Date: 11/13/2008 6:01 PM