*Membunuh Petugas Artinya Membrontak, Subversive dan Makar !!!*

wah bu mustika... benar nih... berarti kemerdekaan amerika serikat dan juga
indonesia tidak sah karena membunuh petugas inggris dan petugas belanda...

cheeers,
rph

2010/4/19 muskitawati <muskitaw...@yahoo.com>

>
>
> Membunuh Petugas Artinya Membrontak, Subversive dan Makar !!!
>
> Semua ahli hukum tahu, bahwa UU tanah digunakan untuk menegakkan keadilan
> dalam melindungi pemilik tanah yang sah.
>
> Tapi kalo ada pembunuhan petugas SatPol... itu bukan lagi UU pertanahan
> yang berlaku, tapi UU subversi, makar, dan criminal.
>
> Merasa benar adalah biasa, tetapi untuk kebenaran yang benar tentunya tidak
> bisa pake perasaan melainkan harus pake bukti2nya. Kalo buktinya enggak ada
> atau hilang, atau tercuri, maka tetap harus ada buktinya, karena salinan
> copynya pasti ada di agraria yang mengeluarkan bukti2 tsb.
>
> Demikianlah, kalo ada pemilik tanah disekitar makam tsb merasa tidak adil,
> maka jalan hukum untuk mendapatkan keadilan adalah membawa bukti2 ke
> pengadilan bukan dengan menyewa preman untuk membunuh petugas.
>
> Itulah yang baru2 ini terjadi, tak perlu berdebat panjang lebar, salah
> tetap salah tidak mungkin bisa dibenarkan. Andaikata pelaku2nya masih bebas,
> hanyalah masalah waktu.
>
> Ingat, membunuh petugas dan menuntut hak tanah adalah dua urusan yang
> berbeda tidak bisa diadili dalam satu session. Menuntut hak tanah adalah
> terkait UU agraria, UU pertanahan yang kesemuanya termasuk kasus perdata.
> Sebaliknya membunuh dan melawan petugas terkait makar, terkait subversive,
> terkait kriminal.
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>
> 
>



-- 
FB: priya husada

Kirim email ke