Muncla mencle nih muhammadiyah..atau memang begitu aturannya ? Liat liat sikon 
?....
-----Original Message-----
From: teddy sunardi <teddysuna...@gmail.com>
Date: Mon, 5 Apr 2010 09:54:24 
Subject: [zamanku] Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank (berita 
tahun 
        2003!!!!!!)

Muhammadiyah lupa dengan pernyataannya tahun 2003? untung di internet masih ada!

salam

Teddy



http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2003/11/09/brk,20031109-03,id.html

Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank


Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank

Minggu, 09 November 2003 | 13:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah Nahdatul Ulama (NU), kini giliran
Muhammadiyah yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa
terbuka yang mengharamkan bunga bank.

"Harus dipikirkan masak-masak soal itu," ujar Ketua PP Muhammadiyah,
Din Syamsuddin, kepada Tempo News Room, di sela-sela acara silaturahmi
di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (08/11) siang.

Menurut Din Syamsuddin, sebelum DSN-MUI mengeluarkan fatwa terbuka
yang mengharamkan bunga bank konvensional, seharusnya dipikirkan
terlebih dulu berbagai dampak positif dan negatif yang bisa
ditimbulkan termasuk di antaranya kemungkinan timbulnya rush atau
penarikan dana besar-besaran dari bank konvensional.

Selama ini, kata Din, banyak umat Islam yang menabung di perbankan
konvensional yang berbasis riba karena jangkauan perbankan syariah
yang belum meluas. Hal ini, menurutnya, diperbolehkan karena hukumnya
darurat.

Apabila fatwa MUI tersebut dikeluarkan, kata Din, tidak boleh ada lagi
pemakluman akibat keadaan darurat tersebut. "Karenanya benar-benar
harus dikaji sampai sejauh mana kesiapan bank syariah yang ada,"
katanya.

Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Din, yang juga menjadi
Sekretaris Umum MUI Pusat, tidak semua ulama dalam MUI setuju terhadap
niat Dewan Syariah Nasional untuk mengeluarkan fatwa terbuka tentang
bunga bank. "Saya sendiri termasuk yang berusaha menahan agar fatwa
tersebut tidak dikeluarkan," ujarnya.

Din sendiri menolak berkomentar ketika ditanya sampai sejauh mana
perbedaan pendapat dalam MUI menyangkut fatwa tentang bunga bank ini.
Yang jelas, menurutnya, fatwa tersebut tidak akan keluar sampai
terjadi kesepakatan dan pemahaman yang bulat di kalangan ulama MUI
sendiri.

Din juga mengaku saat ini Majelis Tarjih Muhammadiyah juga tengah
membahas kembali tentang status bunga bank menurut syariat Islam.
Pandangan majelis tarjih ini, katanya, yang akan menjadi dasar dan
pedoman Muhammadiyah dalam membahas rencana DSN untuk mengeluarkan
fatwa terbuka tentang bunga bank. "Saat ini masih dibahas," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, dalam seminar tentang perbankan
Islam di Surabaya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa MUI akan
mengeluarkan fatwa terbuka tentang keharaman bunga bank akhir tahun
ini atau paling lambat akhir tahun depan.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam
beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak
berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank.

Walaupun menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram tetapi
majelis berpandangan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik
negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku
termasuk perkara musytabihat (tidak tentu halal-haramnya)

Sebelumnya, Ketua Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama, Masdar F
Masudi, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap niat MUI
mengeluarkan fatwa haram bunga bank. Menurutnya, bunga bank tidak
selalu identik dengan riba.

“Dan karenanya tidak bisa dinyatakan secara umum bahwa bunga bank itu
haram,” kata Masdar ketika dihubungi Tempo News Room, minggu lalu.

Menurut Masdar, bunga bank tidak bisa disamakan dengan riba apabila
bunga tersebut merupakan bagian dari modal. Bunga menjadi bagian dari
modal apabila jumlahnya sesuai atau untuk mengkompensasi tingkat
inflasi yang terjadi yang mengurangi nilai uang yang ada.

Adapun bunga dapat dikategorikan sebagai riba, menurut Masdar, apabila
jumlahnya melebihi inflasi atau penurunan nilai mata uang yang
terjadi. “Dalam contoh di atas, maka bunga dikatakan riba apabila
jumlahnya mencapai misalnya 15 persen atau 5 persen diatas inflasi
yang 10 persen. Kelebihan 5 persen itu yang dikategorikan riba,”
katanya.

Konsep penurunan nilai mata uang atau time value of money ini, kata
Masdar, sebelumnya tidak dikenal dalam Islam karena mata uang Islam
dinar menggunakan emas yang tidak inflatoir. “Tetapi karena sistem
mata uang kertas yang ada sekarang, maka inflasi bisa terjadi dan itu
harus diakui dan diterima,” ujarnya.

Oleh karenanya, Masdar menilai tidak bisa diberlakukan fatwa terbuka
yang berlaku secara umum. “Saya sendiri tidak mengetahui secara persis
penghitungan bunga di tiap-tiap bank. Tetapi yang jelas harus dilihat
kasus per kasus,” ujarnya.

Masdar sendiri mempersilahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI) untuk mengeluarkan fatwa terbuka tetang bunga
bank. Tetapi ia mengingatkan kemungkinan adanya pandangan yang berbeda
dari para ulama NU mengenai hukum bunga bank.

Selama ini, Lajnah Bahsul Masail, lembaga ijtihad milik NU yang
memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan,
dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982, tidak berhasil
menyepakati hukum bunga bank itu haram.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama,
yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak sehingga
hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba
sehingga hukumnya boleh dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat
(tidak identik dengan haram).

Amal Ihsan — Tempo News Room





-- 
Teddy


------------------------------------

Ingin bergabung di zamanku? Kirim email kosong ke: 
zamanku-subscr...@yahoogroups.com

Klik: http://zamanku.blogspot.comYahoo! Groups Links





------------------------------------

Ingin bergabung di zamanku? Kirim email kosong ke: 
zamanku-subscr...@yahoogroups.com

Klik: http://zamanku.blogspot.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/zamanku/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/zamanku/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    zamanku-dig...@yahoogroups.com 
    zamanku-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    zamanku-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke