Tawang, Kalau Mus nan cantik lagi sexy itu omong iblis kotor, mosok kamu jiplak saja istilahnya tanpa pikir.
Wass ----- Original Message ----- From: Abdul Rohim To: undisclosed recipients: Sent: Tuesday, February 17, 2009 9:16 PM Subject: [zamanku] RUU Jaminan Produk Halal Dinilai Diskriminatif RUU Jaminan Produk Halal Dinilai Diskriminatif JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang saat ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, dinilai diskriminatif dan berpihak pada golongan mayoritas saja. "Faktanya, Indonesia memiliki aneka ragam budaya dan agama," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Tiurlan Hutagaol, seusai rapat kerja Komisi VIII dan Menteri Agama di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Tiurlan mengatakan pemahaman tiap agama sebaiknya diatur oleh agama msing-masing, tidak diundang-undangkan. Menurut dia, rancangan ini sangat positif bagi umat Islam, namun ia khawatir pengesahannya dapat memancing dampak sosial yang merugikan. "Ini akan menjadi belenggu bagi sebagian masyarakat Indonesia, bisa memancing anarki," kata dia. Beberapa produk yang diharamkan syariah Islam, kata dia, justru dihalalkan dalam budaya dan agama lain. "Banyak budaya kita yang menghalalkan babi, memelihara anjing, yang diharamkan di undang-undang ini," kata dia sembari menambahkan, kategori halal-haram tidak hanya memasuki ranah agama, tapi juga budaya. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Badriah Wahyuni, menampik kekhawatiran itu. Menurut dia, semangat dari rancangan yang ditujukan untuk dunia usaha, industri, dan instansi terkait ini untuk melindungi konsumen. Pelaku usaha, kata Badriah, harus bertanggung jawab kepada konsumen atas pencantuman label halal di produk mereka. "Jangan mencantumkan label halal jika belum lolos sertifikasi halal," katanya. "Ini terutama untuk produk yang bersifat masif," dia menambahkan. Industri rumahan dan unit usaha kecil juga dibebaskan dari ketentuan ini. Badriah menandaskan, undang-undang ini hanya ditujukan kepada dunia usaha yang memproduksi produk halal. "Jika produsen memproduksi produk tidak halal, silakan juga, biar masyarakat yang menilai," kata dia. Dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan rancangan ini sangat penting untuk segera disahkan. Ia berharap rancangan ini disahkan Dewan periode ini. VENNIE MELYANI http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/17/Nasional/krn.20090217.157068.id.html http://media-klaten.blogspot.com/ salam Abdul Rohim