Tawang,

Kalau Mus nan cantik lagi sexy itu omong iblis  kotor, mosok kamu jiplak saja 
istilahnya tanpa pikir.

Wass


  ----- Original Message ----- 
  From: Abdul Rohim 
  To: undisclosed recipients: 
  Sent: Tuesday, February 17, 2009 9:16 PM
  Subject: [zamanku] RUU Jaminan Produk Halal Dinilai Diskriminatif




        RUU Jaminan Produk Halal Dinilai Diskriminatif
        JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang saat ini 
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, dinilai diskriminatif dan 
berpihak pada golongan mayoritas saja. "Faktanya, Indonesia memiliki aneka 
ragam budaya dan agama," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Damai 
Sejahtera, Tiurlan Hutagaol, seusai rapat kerja Komisi VIII dan Menteri Agama 
di gedung DPR, Jakarta, kemarin. 
        Tiurlan mengatakan pemahaman tiap agama sebaiknya diatur oleh agama 
msing-masing, tidak diundang-undangkan. Menurut dia, rancangan ini sangat 
positif bagi umat Islam, namun ia khawatir pengesahannya dapat memancing dampak 
sosial yang merugikan. "Ini akan menjadi belenggu bagi sebagian masyarakat 
Indonesia, bisa memancing anarki," kata dia. 
        Beberapa produk yang diharamkan syariah Islam, kata dia, justru 
dihalalkan dalam budaya dan agama lain. "Banyak budaya kita yang menghalalkan 
babi, memelihara anjing, yang diharamkan di undang-undang ini," kata dia 
sembari menambahkan, kategori halal-haram tidak hanya memasuki ranah agama, 
tapi juga budaya. 
        Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Badriah Wahyuni, menampik 
kekhawatiran itu. Menurut dia, semangat dari rancangan yang ditujukan untuk 
dunia usaha, industri, dan instansi terkait ini untuk melindungi konsumen. 
        Pelaku usaha, kata Badriah, harus bertanggung jawab kepada konsumen 
atas pencantuman label halal di produk mereka. "Jangan mencantumkan label halal 
jika belum lolos sertifikasi halal," katanya. "Ini terutama untuk produk yang 
bersifat masif," dia menambahkan. Industri rumahan dan unit usaha kecil juga 
dibebaskan dari ketentuan ini. 
        Badriah menandaskan, undang-undang ini hanya ditujukan kepada dunia 
usaha yang memproduksi produk halal. "Jika produsen memproduksi produk tidak 
halal, silakan juga, biar masyarakat yang menilai," kata dia. 
        Dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan 
rancangan ini sangat penting untuk segera disahkan. Ia berharap rancangan ini 
disahkan Dewan periode ini. VENNIE MELYANI

        
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/17/Nasional/krn.20090217.157068.id.html



        http://media-klaten.blogspot.com/



        salam
        Abdul Rohim 


  

Kirim email ke