JATENG: DANA BOS diterima tapi PERATURANNYA ditolak mentah-mentah alias
tidak mau meratifikasi, dana BOS yang digulirkan selama ini ya...jadi
BANCAKAN!

Tahun anggaran ini, dana BOS menjadi 450.000/siswa. Kalau siswanya 750
jumlahnya jadi....ditambah dengan pungutan ini-itu +/-
600.000/siswa/tahun....weleh-weleh-weleh...AYO ICW dan KPK, segera nglurug
Jawa Tengah, pastinya fokuskan pada daerah kabupaten yang sekolah dan
masyarakatnya nyaris tak tersentuh Informasi seperti Kec. Secang [kab.
magelang], dsb.

ssst, bahkan ada sekolah yang menggaji DEWAN SEKOLAH Rp 700.000 s/d 800.000
/ bulan, yang notabene DS ini  mewakili kepentingan dan suara orangtua/wali
murid. lha, kalau digaji oleh sekolah [dengan dana BOS], siapa yang mereka
suarakan? [kalau tidak percaya, silahkan berkunjung ke SMP N 2 Secang]



Pada 1 Juli 2008 10:18, Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   Selasa, 01 Juli 2008
> Berita Utama-Jateng Sekolah Negeri Mahal Langgar Konstitusi
>
> "Untung Pak Kawi (Wali Kota Sukawi Sutarip) tidak jadi gubernur. Kalau
> jadi, sekolah di Jawa Tengah akan mahal semua."
>
> *SEMARANG* - Sekretaris Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRD Jawa Tengah
> Tanthowi Jauhari menyatakan sekolah yang mematok sumbangan dari orang tua
> murid sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa bisa disebut
> melanggar konstitusi. "Praktek pungutan dan tarikan untuk siswa yang
> nilainya mencapai jutaan rupiah harus segera dihentikan," kata Tanthowi
> kemarin.
>
> Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Semarang (Sukawi Sutarip) Nomor 6
> Tahun 2008, tahun ajaran baru ini sistem penerimaan siswa baru di sekolah
> negeri Kota Semarang menggunakan dua jalur, yakni jalur khusus dan reguler.
> Sukawi mengizinkan sekolah memungut sumbangan dari wali murid lewat jalur
> khusus. Maka sejumlah SMP dan SMA negeri, terutama yang favorit, berlomba
> mengeruk uang orang tua murid, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta,
> sebagai persyaratan penerimaan siswa baru. "Kalau ada wali murid yang mau
> menyumbang sekolah, masak ya dilarang?" kata Sukawi, Rabu pekan lalu.
>
> Menurut Tanthowi, keputusan Sukawi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun
> 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan: semua warga
> Indonesia berhak mengenyam pendidikan tanpa memandang anak orang kaya atau
> anak orang miskin. "Selain itu, SD dan SMP dicanangkan sebagai program wajib
> belajar sehingga harus dibiayai pemerintah," ujar Tanthowi, dari Fraksi
> Partai Amanat Nasional. Jika sekolah menerima siswa hanya berdasarkan besar
> sumbangan, hanya anak orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan. "Sepertinya
> ada *privilege* bagi anak orang kaya," katanya.
>
> Tanthowi meminta Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz melakukan intervensi. Dalam
> waktu dekat, Komisi DPRD Jawa Tengah akan memanggil gubernur untuk
> menghentikan penarikan sumbangan oleh sekolah. Secara khusus, Tanthowi
> menyebut nama Sukawi, yang menjanjikan pendidikan sekolah gratis dan
> mengkampanyekannya saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah.
> "Untung Pak Kawi (Sukawi) tak jadi gubernur. Kalau jadi, sekolah di Jawa
> Tengah akan mahal semua," katanya.
>
> Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho menyatakan,
> instansinya sudah mengeluarkan pedoman penerimaan siswa. "Tak ada aturan
> pembukaan jalur khusus di sekolah," katanya. Namun, ujar Nugroho, pada era
> otonomi sekarang ini, kabupaten dan kota berhak mengeluarkan kebijakan
> tertentu. Kepala Dinas Kota Semarang Sri Santoso berjanji akan mengevaluasi
> kebijakan ini tahun depan. "Kalau memang tidak bermanfaat, ya, kami akan
> menghapusnya," kata Sri.
>
> Di SMP 5 Yogyakarta, yang merupakan sekolah favorit, tak diberlakukan jalur
> khusus dan reguler. Tapi tahun lalu, orang tua murid harus merogoh kocek
> sekitar Rp 3 juta. "Besarnya nilai sumbangan tak menjamin calon murid
> diterima," ujar Edy Riyanto, juru bicara SMP 5, kemarin. Besar uang
> sumbangan bergantung pada kesepakatan Komite Sekolah dan orang tua murid.
>
> Menurut Edy, ada orang tua murid mengisi lembar sumbangan Rp 10 juta. Tapi
> karena nilai calon murid tak memenuhi syarat, si calon murid tidak diterima.
> Calon murid, kata Edy, harus punya nilai terendah. Tahun lalu 25,20. 
> *ROFIUDDIN
> | RURIT*
>
> sumber : koran tempo
>
>
> --
> **********************************
> Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
> http://reportermilist.multiply.com/
> ************************************
>  
>

Kirim email ke