Bagaimana dengan diskriminasi agama?

  ----- Original Message ----- 
  From: Grove 
  To: Zamanku grup 
  Sent: Wednesday, October 29, 2008 9:06 AM
  Subject: [zamanku] UU anti-diskriminasi disahkan



  UU anti-diskriminasi disahkan
   
  Ervan Hardoko

   
   
  DPR hari ini (Selasa, 28/10) mengesahkan undang-undang tentang Penghapusan 
Diskriminasi Ras dan Etnis.

  Undang-undang yang terdiri dari 23 pasal ini, diharapkan bisa memberi 
perlindungan terhadap korban-korban kekerasan berdasarkan etnis dan ras.

  Para pelanggar undang-undang diancam hukuman penjara dan denda yang cukup 
besar.

  Namun, sebagian pihak mengatakan, masih ada kelemahan dalam undang-undang 
yang sudah digagas sejak 1999 ini

  Di ruang sidang paripurna DPR yang sedikit dihadiri para wakil rakyat, Wakil 
ketua DPR Muhaimin Iskandar mengesahkan Undang-undang tentang Diskriminasi Ras 
dan Etnis.

  Undang-undang ini mengatur semua jenis diskriminasi yang dilakukan perorangan 
dan korporasi.

  Namun, sebuah lembaga usaha baru bisa dijerat undang-undang ini jika 
melakukan diskriminasi yang berujung pada pelanggaran pidana seperti 
penganiayaan atau pembunuhan.

  Diskriminasi korporasi

  Diskriminasi korporasi tidak mencakup kesetaraan di bidang ekonomi, sosial 
dan budaya. Ketua Pansus Undang-undang Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo 
menampik anggapan tersebut.

  "Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan, karena 
itu tidak boleh ada pembedaan," ujar Murdaya Poo.

  Meski demikian, Ketua komite Anti Diskriminasi Indonesia Trisno Susanto 
melihat masalah diskriminasi korporasi ini tetap menjadi ganjalan.

  Secara umum, menurut Trisno, undang-undang ini tidak bisa menyelesaikan 
masalah diskriminasi di Indonesia. Sebab, masalah diskriminasi kini berkembang 
tidak hanya seputar masalah ras dan etnis saja.

  Undang-undang ini telah digagas sejak tahun 1999 setelah Jakarta dilanda 
kerusuhan bernuansa etnis dan ras.

  Dalam undang-undang ini, seseorang yang melakukan tindak diskriminasi ras dan 
etnis tanpa tindak kekerasan terancam hukuman penjara antara 1-5 tahun dengan 
denda maksimal Rp500 juta.

  Jika tindakan diskriminasi itu berujung pada tindak kekerasan bahkan hingga 
menghilangkan nyawa, hukumannya jauh lebih berat. Sedangkan, untuk diskriminasi 
oleh korporasi atau perusahaan, ancaman hukuman berupa denda dan juga 
pencabutan izin usaha. 


   

Kirim email ke