Yth. Peserta Diskusi ZOA-BIOTEK,

Berikut kami sampaikan tanggapan Dr. Tantono atas tanggapan Dr. Sugiono 
sebelum ini.

Moderator

Dedy H.B. Wicaksono

==================================================


Dr. Sugiono Moeljopawiro:
====================
>>
>>Tanggapan terhadap komentar Pak Tantono
>>Pertama, UU tentang ratifikasi CBD tahunnya yang benar bukan 1984 
>>tetapi tahun 1994.
>>Kedua, memang benar sampai saat ini kita belum punya aturan tentang 
>>Access to genetic resources beserta fair and equitable benefit 
sharing 
>>arising from the use of genetic resurces. Meskipun demikian Komisi 
>>Nasional Plasma Nutfah telah memikirkan tentang hal itu, hanya saja 
>>kalau kita mau membuat undang -undang harus difikirkan "biaya untuk 
>>tetek bengeknya" yang jumlahnya tidak sedikit.
>>

Dr. Tantono Subagyo:
=================

Pak Sugiono yth,
Anda benar tahunnya 1994, saya salah ketik, maklum malam hari.  Kalau 
buat UU ya sekitar 1 milyar, sebaiknya KPN menghubungi KMNRT dan 
KLH ini toh untuk kepentingan bersama.  UU kita memang memusingkan 
ya, UU no 12 th 1992 tentang Budidaya Tanaman saja belum ada PPnya,
demikian juga UU no 5 tahun 1994.padahal itu pentng, kalau tidak 
segera selesai kekayaan "mega diversity" kita keburu habis, terbakar,
dijarah dan dicuri.   Oooh Indonesiaku........Salam, Tantono


Salam, Tantono









Reply via email to