>SEBENARNYA APA TUJUAN UTAMA DARI HKI ITU SENDIRI
>Melindungi hak ekonomi dan investasi mengganggu
>pikiran saya, apakah ada yang terlewatkan?. HKI
>sebaiknya melindungi hanya pada produknya dan bukan
>pada prosesnya seperti halnya pada karya cipta lagu,
>musik dan lainnya. Kenapa Proses juga dimasukkan
>kedalam TRIP's.?
>isbu im: univ.winaya mukti-jatinangor
Yth Sdr ISBU IM
HKI adalah perlindungan hak ekonomi pencipta untuk jangka waktu terbatas
sehingga pencipta terlebih dahulu dapat menikmati manfaat ekonomi
ciptaannya. Yang dilindungi bisa prosesnya, bisa juga produknya,
tetapi pada umumnya produk, kecuali untuk proses-proses yang sifatnya
benar-benar sangat khas. Contoh paten tentang pupuk, yang dilindungi
ya produknya : komponennya ya terbuka ada isinya a. b. c. dls dapat
dibaca pada buku paten, sebentar lagi Indonesia sudah pakai database
on line. Lha tebal sekali, memang di USA itu hampir setengah kota
(Crystal City)
Dengan terbukanya proses, sebenarnya literatur yang paling mutakhir
itu database patent, dipelajari saja dan kalau ada proses baru yang
menarik bisa ditiru. Proses khusus yang saya tahu dipatenkan adalah
PCR (Polymerase Chain Reaction) metoda perbanyakan penggalan protein
yang dipasarkan oleh Roche. Sebenarnya kalau ditelaah, yang dipatenkan
adalah yang diperdagangkan, kalau pupuk ya pupuknya bukan proses
pembuatannya. Sebaliknya kalau prosesnya yang dijual seperti "test
kit untuk kehamilan" sudah tentu prosesnya yang dilindungi. Saya
rasa Indonesia sudah cukup cermat, masalah utamanya men-temen yang
diluar dang-kadang belum mempelajari sudah terlalu cepat reaksinya,
misal dalam pro-kontra paten mahluk hidup. Karena sudah sesi yang
lain agar tidak mengganggu silahkan melalui japri saja tsubagyo@hotmail.
com.
Salam, Tantono