>SEBENARNYA APA TUJUAN UTAMA DARI HKI ITU SENDIRI
>Melindungi hak ekonomi dan investasi mengganggu
>pikiran saya, apakah ada yang terlewatkan?. HKI
>sebaiknya melindungi hanya pada produknya dan bukan
>pada prosesnya seperti halnya pada karya cipta lagu,
>musik dan lainnya. Kenapa Proses juga dimasukkan
>kedalam TRIP's.?
>isbu im: univ.winaya mukti-jatinangor  

Yth Sdr ISBU IM
HKI adalah perlindungan hak ekonomi pencipta untuk jangka waktu terbatas 
sehingga pencipta terlebih dahulu dapat menikmati manfaat ekonomi 
ciptaannya.  Yang dilindungi bisa prosesnya, bisa juga produknya,
tetapi pada umumnya produk, kecuali untuk proses-proses yang sifatnya 
benar-benar sangat khas.  Contoh paten tentang pupuk, yang dilindungi 
ya produknya : komponennya ya terbuka ada isinya a. b. c. dls dapat 
dibaca pada buku paten, sebentar lagi Indonesia sudah pakai database 
on line.  Lha tebal sekali, memang di USA itu hampir setengah kota 
(Crystal City)
Dengan terbukanya proses, sebenarnya literatur yang paling mutakhir 
itu database patent, dipelajari saja dan kalau ada proses baru yang 
menarik bisa ditiru.  Proses khusus yang saya tahu dipatenkan adalah 
PCR (Polymerase Chain Reaction) metoda perbanyakan penggalan protein 
yang dipasarkan oleh Roche.  Sebenarnya kalau ditelaah, yang dipatenkan 
adalah yang diperdagangkan, kalau pupuk ya pupuknya bukan proses 
pembuatannya.  Sebaliknya kalau prosesnya yang dijual seperti "test 
kit untuk kehamilan" sudah tentu prosesnya yang dilindungi.  Saya 
rasa Indonesia sudah cukup cermat, masalah utamanya men-temen yang 
diluar dang-kadang belum mempelajari sudah terlalu cepat reaksinya,
misal dalam pro-kontra paten mahluk hidup.  Karena sudah sesi yang 
lain agar tidak mengganggu silahkan melalui japri saja tsubagyo@hotmail.
com.
Salam, Tantono







Reply via email to