Benar, masalah perpecahan RI cuma masalah waktu, semua persyaratan
untuk pecah sudah ada, tinggal pelaksanakan waktunya saja yang tepat.

Syariah Islam boleh jadi bisa dipaksakan di perda2, namun
pelaksanaannya sudah dipastikan akan terjadi pertentangan dan
tantangan dari masyarakat wilayah masing2 itu sendiri, dalam hal ini
masyarakat yang beragama Islam juga.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









--- In Serikat-Kaum-Terkutuk@yahoogroups.com, reporter jalanan
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Syariat Islam kian marak, Sulawesi Utara ingin merdeka!
>    
>   Jika gerakan Syariahisasi terus merangsek baik yang
terang-terangan melalui RUU dan Perda-Perda maupun yang 'nggremet',
NKRI bakal pecah.
>    
>   Sulut mulai melontarkan wacana merdeka..
>   Siapa menyusul? Bali, Papua, NTT, Maluku, Sumut ................
>    
>   ______________________________________________
>   
> SI dan SKB Mengancam, Sulut Merdeka Saja
>   
> Wacana Sulut merdeka kembali mengapung ke permukaan menyikapi isu
syariatisasi di sejumlah daerah dan perkembangan SKB perizinan tempat
ibadah yang bakal disahkan. Hal ini disuarakan sejumlah tokoh vokal
> Sulut, sebagaimana pernyataan sikap yang kopiannya juga dikirim ke
redaksi harian ini, tadi (03/02) malam.
>    
>   Ditegaskan mereka, wacana untuk keluar dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) ini menjadi solusi, bila upaya penindasan
umat Kristen yang selama ini berlangsung sehingga RI berpotensi menjadi
> negara Islam.
>    
>   Pernyataan sikap yang dikemas dalam Tri Tuntutan Masyarakat Sulut
ini, ditandatangani Dolfie Maringka, Revly OA Pesakh, Franky
Mocodompis, John FE Suoth, Vanny Loupatty, Jeffrey Sorongan, Victor
Manuel, Ruby H
> Korompis dan Argemiro Manimpurung.
>    
>   Selain mengancam memisahkan diri dari NKRI, sebagaimana juga
tuntutan tokoh Kristen di daerah ini, yakni menuntut Pemerintah RI
mencabut SKB Mendagri dan Menag No 1/1969. Selain itu, tokoh Kristen
ini juga
> menuntut supaya tidak ada lagi tindakan penutupan dan pembongkaran
gereja.
>    
>   Disebutkan, tuntutan ini disuarakan atas dasar beberapa
pertimbangan, antara lain bahwa kehidupan beragama adalah hak asasi
dan dilindungi oleh UUD 1945. Selain itu, upaya dan tindakan untuk
menindas umat Kristen di Indonesia semakin menjadi-jadi dan terkesan
hanya dibiarkan oleh Pemerintah RI.
>    
>   "Pernyataan sikap ini, kita suarakan juga setelah memperhatikan
rintihan, doa dan kerinduan Umat Kristen seluruh Indonesia," tukas
Maringka cs. Maringka juga melalui SMS kepada wartawan koran ini,
turut menegaskan,
> "Kalau syariatisasi berlaku di mana-mana, dan peraturan bersama
Menag dan Mendagri pengganti SKB Nomor 1/1969 ditetapkan, maka kami
akan mempersiapkan kemerdekaan.''
>    
>   HAM
>    
>   Tak hanya kalangan Kristen, karena cendekiawan Muslim juga
menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin
> ketertiban dan kelancaran ibadah, berpotensi terjadi pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM).
>    
>   "SKB dua menteri 1969 sudah terbukti diskriminatif dan kriminogen
(berpeluang menimbulkan kejahatan) dan berpotensi terjadi pelanggaran
hak asasi manusia," kata cendikiawan Dawam Raharjo dalam dialog
antartokoh agama di Jakarta, Rabu, sebagaimana diberitakan Antara.
>   
> Dawam menilai pelanggaran HAM terjadi karena pemerintah tidak
mencabut peraturan yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM,
sebagaimana diatur dalam konvensi hakhak sipil dan politik yang telah
diratifikasi oleh
> Pemerintah Indonesia.
>    
>   Menurut dia, jika SKB dua menteri dibiarkan atau tidak dicabut,
maka dikhawatirkan akan ada pengelompokan masyarakat berdasarkan agama
yang pada gilirannya mengancam kesatuan negara. Pengelompokan tersebut
dapat terjadi, kata Dawam, karena setiap pendirian rumah ibadah perlu
mendapat izin dari kepada daerah atau
> pejabat pemerintah dan minimal harus ada 100 orang di wilayah tersebut.
>    
>   "Mendirikan panti pijat saja tidak sesulit itu. Masak untuk
mendirikan tempat ibadah justru dipersulit birokrasinya seperti itu,"
kata Dawam dengan nada tinggi.
>   
> Lebih lanjut Dawam menilai, SKB dua menteri tidak perlu diteruskan
karena sesuai dengan kesepakatan bersama dalam dialog antarmasyarakat
agama/adat Indonesia (Damai), secara esensi SKB tersebut bertentangan
> dengan UUD 1945 dan kalau diteruskan pelaksanaan dianggap
pelanggaran terhadap konstitusi.
>    
>   Dawam menyebutkan Forum Damai juga menyatakan sepakat menentang
keras adanya SKB dua menteri, karena yang diperlukan adalah
undang-undang kebebasan beragama karena merupakan landasan.
>   
> Ia juga merasa aneh melihat pemerintah yang terlihat mempertahankan
SKB, meski banyak kritik dan protes.
>   "Hal itu sama dengan pemerintah terlibat dalam pelanggaran HAM
berat dan kejahatan, karena membiarkan kejahatan terjadi dengan tidak
mencabut SKB tersebut," katanya seperti dikutip christianpost.
>    
>   Pertemuan tersebut diikuti oleh tokoh agama Islam, Katolik,
Kristen, Hindu, Jemaat Ahmadiyah, Ketua Aliran Kepercayaan, Ikatan
Jemaat Ahlul Bayt Nabi, Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik,
pengamat hukum,
> dan cendekiawan Muslim. (ftj/cpc)
>    
>   http://www.hariankomentar.com/index.html
>   
>  
> 
>               
> ---------------------------------
> Apakah Anda Yahoo!?
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Serikat-Kaum-Terkutuk/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke