MUI Bali sudah terbutakan hati dan pikirannya, dan dia telah terbutakan oleh 
agamanya sendiri islam.  Bila para pemuka MUI tersebut lahir atau besar di 
bali, sudah pasti dia ikut mendapatkan berkah (secara langsung maupun tak 
langsung) dari pembangunan bali, yang berpilarkan pariwisata, dan pariwisata 
ini ditunjang oleh agama hindu, sebagai agama yang dianut mayoritas masyarakat 
bali.
   
  Bila MUI bali masih berpikiran ingin mengarabkan bali (indonesia), sama saja 
ia adalah pendurhaka dan berpikiran sempit. Semestinya MUI bali mempunyai 
pandangan yang berbeda dengan MUI-MUI propinsi lain yang mayoritas 
masyarakatnya beragama islam.

Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/4/b25.htm


Pemda Bali dan Masyarakat Tolak RUU APP, Kecuali MUI
Denpasar (Bali Post) -
Bali Post/wan
TOLAK - Komponen masyarakat Bali menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) 
dan dengar pendapat dengan Pansus RUU APP yang dipimpin wakil ketuanya, Dra. 
Hj. Yoyoh Yusro, Jumat (3/3) kemarin

Reaksi penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) nyaris total 
dilakukan oleh tokoh dan komponen masyarakat Bali, kecuali Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Cabang Bali. Pada dengar pendapat dengan Pansus RUU APP yang 
dipimpin wakil ketuanya, Dra. Hj. Yoyoh Yusro, Jumat (3/3) kemarin di ruang 
Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali hadir dari majelis utama desa pakraman, 
agamawan, kalangan akademisi, budayawan, PHRI, aktivis perempuan dan MUI.

Dalam dengar pendapat yang dipandu Wagub Bali Kesuma Kelakan, I Dewa Ngurah 
Swasta, S.H. dari Majelis Utama Desa Pakraman mempresentasikan bahwa 99,99 
persen rakyat Bali menolak RUU APP. ''Mohon politisi di DPR belajar menjadi 
negarawan, jangan buat negara ini pecah,'' katanya bersemangat sembari menyebut 
majelis didukung 1.430 desa pakraman. 

Menurutnya, NKRI diperjuangkan atas dasar Pancasila, UUD 45  dan bhineka 
tunggal ika. Proklamator Bung Karno sadar betul adanya keragaman adat dan 
budaya di setiap daerah. Selain itu, selama ini semua UU berpedoman pada 
Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar hukum tertinggi.  Karena itu, hentikan 
pembahasan RUU ini karena tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. ''Kecuali 
bapak-bapak di pusat berpikiran lain dari Pancasila dan UUD 45,'' tegasnya.

Penolakan juga datang dari perupa Nyoman Gunarsa, karena RUU ini akan 
membelenggu seniman. ''Harus dibedakan seni dan pornografi. Tak satu pun negara 
di dunia yang bisa mengekang kreativitas seniman,'' ucapnya. 

Kolumnis Putu Setia juga meminta penghentian pembahasan RUU ini karena banyak 
pasal tumpang-tindih dan mengadopsi budaya Timur Tengah. ''Lebih baik Pansus 
mengurusi masalah kesejahteraan ketimbang mengurusi tubuh manusia yang sangat 
indah itu,'' katanya. 

Penghentian pembahasan RUU juga disampaikan Ketua PHRI Bali Tjokorda Sukawati. 
Katanya, RUU APP yang merupakan bom Bali III akan mematikan pariwisata Bali 
pascabom Bali I, II, SARS dan flu burung. ''Di Batubulan ratusan patung 
telanjang. Lukisan wanita telanjang tak kurang jumlahnya di Bali,'' ucapnya 
seraya mempertanyakan akankah kreativitas mereka dilarang.



Beda Pandangan



Namun, di tengah suasana panas atas penolakan RUU APP itu, Ketua MUI Bali 
Hassan Ali berpandangan berbeda. ''RUU ini semata-mata menyelamatkan moral 
bangsa, terutama generasi muda agar tak semakin merosot,'' ucapnya. Oleh karena 
itu, ia memandang RUU APP ini bisa dilanjutkan pembahasannya. Hanya, mesti ada 
perkecualian untuk adat, seni budaya, pariwisata, pendidikan dan olah raga.

Selebihnya aspirasi penentangan dan penolakan RUU terus bergulir. Bahkan, Ida 
Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa dari PHDI Pusat menyebut dalam sejumlah mantra 
suci Hindu ada bait-bait lingga dan purusha. ''Mohon religiusitas kami 
dibedakan dengan yang lain,'' katanya. ''Tolong pemikiran bapak-bapak jangan 
dikontaminasi oleh kepentingan. Kita menjadi tak nyaman dan bebas, kalau ada 
ancaman disintegrasi,'' ujar Ida Pedanda dari Gria Tegeh Karangasem ini. 

Dari Perwalian Gereja juga mengakui adam dan hawa dilahirkan telanjang. ''Kalau 
itu diotak-atik tidakkah negara ini akan semakin terkebelakang.'' 

Ketua WHDI Bali Nyoman Masni, S.H. menolak RUU APP karena uraian pasal-pasalnya 
banyak yang kontroversial. Dalam UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak batasan 
umur 0-18 tahun. Tetapi pada RUU ini 0-12 tahun. 

''Kenapa begitu banyak sinetron tak mendidik tak pernah dicekal, padahal sudah 
ada lembaga sensor,'' kata mantan anggota DPRD Bali ini. Lantas apa perlunya 
badan antipornografi kalau lembaga yang sudah ada tak difungsikan. 

Kelemahan RUU APP ini juga dibedah pakar hukum Prof. Dr. Dewa Gde Atmaja, S.H., 
M.H. Di samping mengkritik secara ideologi, RUU ini sangat represif terhadap 
budaya dan hak asasi manusia lokal. ''Kalau memang moral manusia sudah rusak, 
KUHAP sudah mengaturnya dan pembinaan umatnya kembalikan pada agama 
masing-masing,'' ucapnya.

Wakil Ketua Pansus Dra. Hj. Yoyoh Yusro dapat memahami aspirasi penolakan itu. 
Semua itu akan disampaikan pada rapat Pansus nanti. ''Ini baru penyerapan 
aspirasi, pembahasannya masih panjang,'' katanya. 

Ditanya motivasi Pansus membahas RUU ini, menurutnya, karena sudah lama RUU ini 
terkatung-katung. RUU APP kembali dibahas karena DPR sepakat menjadikan 2006 
sebagai tahun legislasi. (029)


[Non-text portions of this message have been removed]





  SPONSORED LINKS 
        Humanism   Spiritual humanism 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "Serikat-Kaum-Terkutuk" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



                        
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]






 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Serikat-Kaum-Terkutuk/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke