----- Original Message ----- From: "Suryana" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, March 10, 2006 12:39 AM Subject: Re: [apakabar] RUU APP Apa urgensinya
> Di Jepang, Singapore, dan dinegara maju lain nya perempuan keluar malam > seorang diri tidak ada yang ganggu, dan malah ada peraturan dimana cowo yang > bersiul ke perempuan yang sedang sendirian bisa kena sue... > > RUU APP akan menjadi ampuh begitu sanksi yang diberikan juga banyak di > kenakan kepada PRIA, tidak selalu ke Perempuan. > Begitu juga mengenai seni apapun bentuknya, selama tidak diperjualbelikan di > sembarang tempat akan menjadi syah-syah saja, sedang di Indonesia semua itu > sebenarnya sudah ada di KUHP, yang sayangnya belum di jalankan dengan baik. > > Lagian siapa yang mau mejeng-in gambar alat vital di media massa terbuka dan > dijual murah plus di sembarang tempat ? ( koran/tabloid ?, silahkan atur > peredarannya bukan dengan membuat undang-undang ), dan bagaimana dengan > orang yang sakit jiwa ( ekshibionis ) dimana di Bogor acapkali terjadi pria > yang sengaja beronani di depan siswi di angkot, tanpa siswi tersebut bisa > berbuat apa-apa karena takut dan jijik sehingga hanya bisa langsung minta > berhenti dan turun dengan risiko biaya pulang dobel , sedang si sopir angkot > adem-ayem ( yang ini belum lama dialam-i oleh putri bungsuku, dan juga putri > sulungku beberapa waktu yang lebih lalu ). > > Saat ini dunia maya sudah merambah dan ada di mana-mana, apakah bisa > melakukan sensor agar menutup website-website porno yang memang bertebaran > ?, apakah hal seperti ini juga harus diatur oleh undang-undang ?, dan jenis > undang-undang seperti apa ? > > Silahkan baca RUUAPP Bab II Larangan, dan di pasal 4,5,6 maka lukisan asal > Bali HARUS dilarang di NKRI pasal 7,8,9 maka Borobudur dan Candi Mendut > harus di bongkar,pasal 10 ( biasanya ada di rumah kediaman kedutaan harus di > plotot-in setiap saat,pasal 11 sd 23 silahkan breidel peredaran BF, pasal > 24.............khusus pameran seni sudah tidak diperbolehkan ( pantesan > pameran foto international ngibrit dan ogah membuat pameran lagi di > Indonesia ) > pasal 25,26 kayaknya hanya orang gila, dan tak perlu di atur oleh UU, pasal > 27 ciuman di bibir.........( emang sudah umum yah ?,koq aku malah belum > pernah lihat seh ? ),pasal 28 Dangdutan dan Jaipongan plus harus diganti > dengan rock n roll lagi dah. pasal 29,30,31.32 terlalu rancu karena ada 4 > ayat yang terlalu kontradiksi. > pasal 33 rancu, bertabrakan dengan usaha organ tunggal, > pasal 34, pembuatan, penyebar luasan dan penggunaan pornografi sebagaimana > di maksud dalam pasal 4 sd pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan > atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan. > Pembuatan dan penyebarluasan dan penggunaan materi pornografi sebagaimana > dimaksud pada ayat 1 ( diatas ) terbatas pada lembaga riset atau lembaga > pendidikan yang bidang ke ilmu annya bertujuan untuk pengembangan > pengetahuan............( unik pan............dan ini beneran aneh bin ajaib > , karena karetnya jadi melar gak puguh ) > pasal 35 penggunaan barang porno grafi dapat dilakukan untuk keperluan > pengobatan dan gangguan kesehatan ( hebattttttttttttt, asyik beli dildo > masih boleh ), penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan > kesehatan sebagaimana di maksud ayat 1 ( diatas ) setelah mendapat > rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan atau lembaga kesehatan yang > mendapat ijin dari pemerintah ( berarti boleh ada panti pijet ngkali yah ) > pasal 36 pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud pasal 25 sd 32 > dikecualikan untuk cara berbusana dan atau tingkah laku yang menjadi > kebiasaan menurut adat istiadat dan atau budaya kesukuan sepanjang berkaitan > dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan, kegiatan seni, kegiatan > olah raga atau tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan...... > kegiatan seni hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni, > kegiatan olah raga hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga ( > entah berciuman termasuk di cabang olah raga apa seni.......kacawwwww > beneran ), belonan yang onani/masturbasi apa jadi boleh di tempat seni ? > pasal 37 tempat seni harus mendapat ijin dari pemerintah, tempat olah raga > harus mendapat ijin dari pemerintah. > pasal 38 ( asyikkk ) pemerintah dapat memberi ijin kepada setiap orang untuk > memproduksi mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media > cetak dan atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud pasal > 34 dan 35 dan harus memenuhi syarat ( entah syarat nya kayak apa ) > a penjualan barang dan atau jasa pornografi hanya dilakukan oleh badan-badan > usaha yang memiliki izin khusus > b penjualan barang dan atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan > ditempat-tempat tertentu dengan tanda khusus ( lokalisasi jadi boleh dong ) > c penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dan kemasan > bertanda khusus dan segel tertutup ( biasa pakai saja TIKI ) > d barang pornografi yang dijual di tempatkan pada etalase tersendiri yang > letaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja dberusia dibawah 18 tahun > ( jadi boleh dipajang juga ? ) > pasal 39 izin dan syarat diatur dengan peraturan pemerintah, peraturan > pemerintah dapat mengatur pemberian izin dan syarat secara umum dan > pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah sesuai dengan > kondisi, adat istiadat dab budaya daerah masing-masing ( bubar-in ajah NKRI > sekalian ) > pasal 40 dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional ( BAPPN yang > berbentuk lembaga non struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung > jawab langsung kepada presiden ( Horreeeeeee R-1 disuruh kerja monitor > esek-esek ) > pasal 41 sd 45 mengenai BAPPN > pasal 46 anggota BAPPN, WNI, Sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, > memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan porno aksi dan > berusia sekurang-kurangnya 30 tahun > pasal 49 dibiayai oleh APBN dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan > peraturan perundangan yang berlaku > PASAL 51 ( PERAN SERTA MASYARAKAT ) > Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan > penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa > > A. hak untuk mendapatkan komunikasi dan informasi, edukasi dan advokasi > B. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap peredaran barang dan atau > penyedia jasa porno grafi dan pornoaksi > C melakukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap seseorang, sekelompok > orang dan atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan atau > porno aksi. > D gugatan perwakilan sebagaimana di maksud pada huruf B dilakukan oleh dan > atau melalui LSM yang peduli pada masalah pornografi dan pornoaksi ( fungsi > polisi memang kudu nilang doangan dah, serse, intel kerjanya ngapain yah ?, > belonan BIN...........hidup LSMMMMMMM ) > ayat 2, 3 capekkk ngetiknya, keburu sebel. > pasal 55 penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana > pornografi dan pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan > perundang-undangan yang berlaku ( nah lho, disini kembali ke KUHP ) > pasal 58, sd 90 pidana 1 sd 7,5 tahun dan atau pidana 100 juta sd 2.5 Milyar > > pasal 93 disahkan di Jakarta pada tanggal........ > R1 SBY > Diundangkan di Jakarta pada tanggal,.......... > Mensekneg Yusril > pasal demi pasal. > pasal 4 yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain > adalah alat kelamin, paha, pinggul, pusar, dan payudara perempuan baik > terlihat sebagian maupun seluruhnya. > pasal 22 Karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai > estetika yang tinggi ,mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus > pemuliaan manusia dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang > bertujuan lain diluar dirinya sendiri, tidak mengandung misi atau tujuan > pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia, seperti tujuan bisnis, promosi, > meningkatkan penjualan atau membangkitkan nafsu birahi, semata-mata tidak > dikategorikan sebagai karya seni ( karettttt ) > pasal 28 yang dimaksud menari erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh > secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa > sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya > seni koreografi, sedangkan yang dimaksud bergoyang erotis adalah melakukan > gerakan-gerakan tubuh secara berirama, tidak mengikut-i prinsip-prinsip seni > tari dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga > gerakan-gerakan tersebut dapat diduga bertujuan merangsang nafsu birahi ( > koq UU ada tulisan DIDUGA yah ? ), dan..........X1 berarti koreografi, > sedang X3 masuk bui. > > sur. ( membaca RUUAPP ini beneran lucu dan bikin keselek, suer yang setuju > begitu saja dijamin kagak ngerti ketatanegaraan......selain memang ingin > membubarkan NKRI ) > PS > -Dari sanksi dimulai pasal 58 sd 90, tak ada satu pasalpun yang memidanakan > PRIA iseng ke perempuan, jadi....................berbahagialah para pria > yang demen ngegoda-in perempuan karena bebas dari pidana apapun, apalagi > bilamana main keroyokan mengganggu perempuan.......RUUAPP sialan memang. > -PDI-P HARUS menolak keras dan melakukan revisi total....... > > ----- Original Message ----- > From: "Kinanti Kinanti" <[EMAIL PROTECTED]> > > > > Apa urgensinya? > > > > Berkacalah ke Dunia: > > http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=238676&kat_id=3 > > > > "Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia > > menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung > > kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia menjadi > > satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah 'masyarakat > > maju dan demokratis' menyerahkannya pada kedewasaan masing-masing, > > sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ''Tidak juga,'' kata Gati > > Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang komunikasi dan media. Menurut > > Gati, negara-negara yang sering dikategorikan maju dan demokratis, justru > > mengatur persoalan tersebut secara ketat dan teregulasi. " > > > > Menurut Gati, Jepang mengatur masalah pornografi dalam *article 175 of > > Japenese Penal Code*. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya > gambar > > alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap > > media yang dibaca publik secara terbuka. ''Sedangkan, representasi alat > > kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,'' kata dia. Di Taiwan, produk > > lukisan, *video*, foto, *CD-ROMs*, *electronic signals*, dan produk lain > > yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang > > melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal. > > > > Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina. > Mungkin > > tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki *Republic Act No > > 7610*yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara > > lain, > > melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 > > tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan > yang > > dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, > atau > > menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi. > > > > Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui > > *Protection > > of Children Act* yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan > > mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau > > memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang > > anak di bawah usia 16 tahun. > > > > ''Norwegia pun memiliki *Amanded Penal Code* yang mereka undangkan tahun > > 1992 untuk mengatasi pornografi,'' kata Gati, memaparkan. Sementara di > > Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut *The > > Australian Costums Service*, undang-undang yang mereka perkenalkan dan > > terapkan mulai 1995. > > > > Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki *Ciode Sec 286A*, tahun 1995. > Sedangkan > > Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi. Bagaimana > dengan > > 'pendekar HAM dunia', Amerika Serikat? Di negeri yang mengusung kebebasan > > berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan > > hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara > yang > > sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi > > ternyata sangat dibatasi peredarannya. > > ''Lihat saja, majalah *Playboy* dan *Penthouse*. Di sana peredarannya > sangat > > dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'' kata Gati. Ia menerangkan, di > > Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau *obscenity*. Lewat > *the > > First Amandment*, Amerika Serikat, terutama sangat melarang > > *obscenity*ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur > > ( > > *child pornography*). Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru > > Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? " > > > > On 3/9/06, muhamadagustus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > > > > ----- > > > Sekarang RUU porno aksi dan pornografi telah memasuki pembahasan di > > > DPR. Apa urgensinya ? sama sekali tak ada. ini adalah pokal para > > > pemegang amanat rakyat yang tak bisa melaksanakan.mereka mengalihkan > > > ke isue yang sangat berbahaya ini. > > > MA > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > Milis 3D (Yahoogroups, Forum Apakabar dan homepage Apakabar) > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > > > Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Serikat-Kaum-Terkutuk/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/