----- Original Message -----
From: "Suryana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, March 10, 2006 12:39 AM
Subject: Re: [apakabar] RUU APP Apa urgensinya


> Di Jepang, Singapore, dan dinegara maju lain nya perempuan keluar malam
> seorang diri tidak ada yang ganggu, dan malah ada peraturan dimana cowo
yang
> bersiul ke perempuan yang sedang sendirian bisa kena sue...
>
> RUU APP akan menjadi ampuh begitu sanksi yang diberikan juga banyak di
> kenakan kepada PRIA, tidak selalu ke Perempuan.
> Begitu juga mengenai seni apapun bentuknya, selama tidak diperjualbelikan
di
> sembarang tempat akan menjadi syah-syah saja, sedang di Indonesia semua
itu
> sebenarnya sudah ada di KUHP, yang sayangnya belum di jalankan dengan
baik.
>
> Lagian siapa yang mau mejeng-in gambar alat vital di media massa terbuka
dan
> dijual murah plus di sembarang tempat ? ( koran/tabloid ?, silahkan atur
> peredarannya bukan dengan membuat undang-undang ), dan bagaimana dengan
> orang yang sakit jiwa ( ekshibionis ) dimana di Bogor acapkali terjadi
pria
> yang sengaja beronani di depan siswi di angkot, tanpa siswi tersebut bisa
> berbuat apa-apa karena takut dan jijik sehingga hanya bisa langsung minta
> berhenti dan turun dengan risiko biaya pulang dobel , sedang si sopir
angkot
> adem-ayem ( yang ini belum lama dialam-i oleh putri bungsuku, dan juga
putri
> sulungku beberapa waktu yang lebih lalu ).
>
> Saat ini dunia maya sudah merambah dan ada di mana-mana, apakah bisa
> melakukan sensor agar menutup website-website porno yang memang bertebaran
> ?, apakah hal seperti ini juga harus diatur oleh undang-undang ?, dan
jenis
> undang-undang seperti apa ?
>
> Silahkan baca RUUAPP Bab II Larangan, dan di pasal 4,5,6 maka lukisan asal
> Bali HARUS dilarang di NKRI pasal 7,8,9 maka Borobudur dan Candi Mendut
> harus di bongkar,pasal 10 ( biasanya ada di rumah kediaman kedutaan harus
di
> plotot-in setiap saat,pasal 11 sd 23 silahkan breidel peredaran BF, pasal
> 24.............khusus pameran seni sudah tidak diperbolehkan ( pantesan
> pameran foto international ngibrit dan ogah membuat pameran lagi di
> Indonesia )
> pasal 25,26 kayaknya hanya orang gila, dan tak perlu di atur oleh UU,
pasal
> 27 ciuman di bibir.........( emang sudah umum yah ?,koq aku malah belum
> pernah lihat seh ? ),pasal 28 Dangdutan dan Jaipongan plus harus diganti
> dengan rock n roll lagi dah. pasal 29,30,31.32 terlalu rancu karena ada 4
> ayat yang terlalu kontradiksi.
> pasal 33 rancu, bertabrakan dengan usaha organ tunggal,
> pasal 34, pembuatan, penyebar luasan dan penggunaan pornografi sebagaimana
> di maksud dalam pasal 4 sd pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan
dan
> atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
> Pembuatan dan penyebarluasan dan penggunaan materi pornografi sebagaimana
> dimaksud pada ayat 1 ( diatas ) terbatas pada lembaga riset atau lembaga
> pendidikan yang bidang ke ilmu annya bertujuan untuk pengembangan
> pengetahuan............( unik pan............dan ini beneran aneh bin
ajaib
> , karena karetnya jadi melar gak puguh )
> pasal 35 penggunaan barang porno grafi dapat dilakukan untuk keperluan
> pengobatan dan gangguan kesehatan ( hebattttttttttttt, asyik beli dildo
> masih boleh ), penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan
> kesehatan sebagaimana di maksud ayat 1 ( diatas ) setelah mendapat
> rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan atau lembaga kesehatan yang
> mendapat ijin dari pemerintah ( berarti boleh ada panti pijet ngkali yah )
> pasal 36 pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud pasal 25 sd 32
> dikecualikan untuk cara berbusana dan atau tingkah laku yang menjadi
> kebiasaan menurut adat istiadat dan atau budaya kesukuan sepanjang
berkaitan
> dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan, kegiatan seni,
kegiatan
> olah raga atau tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan......
> kegiatan seni hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni,
> kegiatan olah raga hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga (
> entah berciuman termasuk di cabang olah raga apa seni.......kacawwwww
> beneran ), belonan yang onani/masturbasi apa jadi boleh di tempat seni ?
> pasal 37 tempat seni harus mendapat ijin dari pemerintah, tempat olah raga
> harus mendapat ijin dari pemerintah.
> pasal 38 ( asyikkk ) pemerintah dapat memberi ijin kepada setiap orang
untuk
> memproduksi mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media
> cetak dan atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud pasal
> 34 dan 35 dan harus memenuhi syarat ( entah syarat nya kayak apa )
> a penjualan barang dan atau jasa pornografi hanya dilakukan oleh
badan-badan
> usaha yang memiliki izin khusus
> b penjualan barang dan atau jasa pornografi secara langsung hanya
dilakukan
> ditempat-tempat tertentu dengan tanda khusus ( lokalisasi jadi boleh
dong )
> c penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dan kemasan
> bertanda khusus dan segel tertutup ( biasa pakai saja TIKI )
> d barang pornografi yang dijual di tempatkan pada etalase tersendiri yang
> letaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja dberusia dibawah 18
tahun
> ( jadi boleh dipajang juga ? )
> pasal 39 izin dan syarat diatur dengan peraturan pemerintah, peraturan
> pemerintah dapat mengatur pemberian izin dan syarat secara umum dan
> pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah sesuai
dengan
> kondisi, adat istiadat dab budaya daerah masing-masing ( bubar-in ajah
NKRI
> sekalian )
> pasal 40 dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional ( BAPPN
yang
> berbentuk lembaga non struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
> jawab langsung kepada presiden ( Horreeeeeee R-1 disuruh kerja monitor
> esek-esek )
> pasal 41 sd 45 mengenai BAPPN
> pasal 46 anggota BAPPN, WNI, Sehat jasmani rohani, berkelakuan baik,
> memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan porno aksi dan
> berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
> pasal 49 dibiayai oleh APBN dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan
> peraturan perundangan yang berlaku
> PASAL 51 ( PERAN SERTA MASYARAKAT )
> Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan
> penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa
>
> A. hak untuk mendapatkan komunikasi dan informasi, edukasi dan advokasi
> B. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap peredaran barang dan atau
> penyedia jasa porno grafi dan pornoaksi
> C melakukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap seseorang, sekelompok
> orang dan atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan
atau
> porno aksi.
> D gugatan perwakilan sebagaimana di maksud pada huruf B dilakukan oleh dan
> atau melalui LSM yang peduli pada masalah pornografi dan pornoaksi (
fungsi
> polisi memang kudu nilang doangan dah, serse, intel kerjanya ngapain yah
?,
> belonan BIN...........hidup LSMMMMMMM )
> ayat 2, 3 capekkk ngetiknya, keburu sebel.
> pasal 55 penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana
> pornografi dan pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan
> perundang-undangan yang berlaku ( nah lho, disini kembali ke KUHP )
> pasal 58, sd 90 pidana 1 sd 7,5 tahun dan atau pidana 100 juta sd 2.5
Milyar
>
> pasal 93 disahkan di Jakarta pada tanggal........
> R1 SBY
> Diundangkan di Jakarta pada tanggal,..........
> Mensekneg Yusril
> pasal demi pasal.
> pasal 4 yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara
lain
> adalah alat kelamin, paha, pinggul, pusar, dan payudara perempuan baik
> terlihat sebagian maupun seluruhnya.
> pasal 22 Karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai
> estetika yang tinggi ,mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus
> pemuliaan manusia dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang
> bertujuan lain diluar dirinya sendiri, tidak mengandung misi atau tujuan
> pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia, seperti tujuan bisnis,
promosi,
> meningkatkan penjualan atau membangkitkan nafsu birahi, semata-mata tidak
> dikategorikan sebagai karya seni ( karettttt )
> pasal 28 yang dimaksud menari erotis adalah melakukan gerakan-gerakan
tubuh
> secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa
> sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya
> seni koreografi, sedangkan yang dimaksud bergoyang erotis adalah melakukan
> gerakan-gerakan tubuh secara berirama, tidak mengikut-i prinsip-prinsip
seni
> tari dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga
> gerakan-gerakan tersebut dapat diduga bertujuan merangsang nafsu birahi (
> koq UU ada tulisan DIDUGA yah ? ), dan..........X1 berarti koreografi,
> sedang X3 masuk bui.
>
> sur. ( membaca RUUAPP ini beneran lucu dan bikin keselek, suer yang setuju
> begitu saja dijamin kagak ngerti ketatanegaraan......selain memang ingin
> membubarkan NKRI )
> PS
> -Dari sanksi dimulai pasal 58 sd 90, tak ada satu pasalpun yang
memidanakan
> PRIA iseng ke perempuan, jadi....................berbahagialah para pria
> yang demen ngegoda-in perempuan karena bebas dari pidana apapun, apalagi
> bilamana main keroyokan mengganggu perempuan.......RUUAPP sialan memang.
> -PDI-P HARUS menolak keras dan melakukan revisi total.......
>
> ----- Original Message -----
> From: "Kinanti Kinanti" <[EMAIL PROTECTED]>
>
>
> > Apa urgensinya?
> >
> > Berkacalah ke Dunia:
> > http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=238676&kat_id=3
> >
> > "Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia
> > menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung
> > kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia menjadi
> > satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah 'masyarakat
> > maju dan demokratis' menyerahkannya pada kedewasaan masing-masing,
> > sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ''Tidak juga,'' kata
Gati
> > Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang komunikasi dan media.
Menurut
> > Gati, negara-negara yang sering dikategorikan maju dan demokratis,
justru
> > mengatur persoalan tersebut secara ketat dan teregulasi. "
> >
> > Menurut Gati, Jepang mengatur masalah pornografi dalam *article 175 of
> > Japenese Penal Code*. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya
> gambar
> > alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di
setiap
> > media yang dibaca publik secara terbuka. ''Sedangkan, representasi alat
> > kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,'' kata dia. Di Taiwan,
produk
> > lukisan, *video*, foto, *CD-ROMs*, *electronic signals*, dan produk lain
> > yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas
yang
> > melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.
> >
> > Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina.
> Mungkin
> > tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki *Republic Act No
> > 7610*yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara
> > lain,
> > melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18
> > tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan
> yang
> > dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video,
> atau
> > menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.
> >
> > Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui
> > *Protection
> > of Children Act* yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan
> > mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau
> > memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari
seorang
> > anak di bawah usia 16 tahun.
> >
> > ''Norwegia pun memiliki *Amanded Penal Code* yang mereka undangkan tahun
> > 1992 untuk mengatasi pornografi,'' kata Gati, memaparkan. Sementara di
> > Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut *The
> > Australian Costums Service*, undang-undang yang mereka perkenalkan dan
> > terapkan mulai 1995.
> >
> > Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki *Ciode Sec 286A*, tahun 1995.
> Sedangkan
> > Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi. Bagaimana
> dengan
> > 'pendekar HAM dunia', Amerika Serikat? Di negeri yang mengusung
kebebasan
> > berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan
> > hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara
> yang
> > sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu,
pornografi
> > ternyata sangat dibatasi peredarannya.
> > ''Lihat saja, majalah *Playboy* dan *Penthouse*. Di sana peredarannya
> sangat
> > dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'' kata Gati. Ia menerangkan,
di
> > Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau *obscenity*.
Lewat
> *the
> > First Amandment*, Amerika Serikat, terutama sangat melarang
> > *obscenity*ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur
> > (
> > *child pornography*). Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah
justru
> > Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? "
> >
> > On 3/9/06, muhamadagustus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > >
> > > -----
> > > Sekarang RUU porno aksi dan pornografi telah memasuki pembahasan di
> > > DPR. Apa urgensinya ? sama sekali tak ada. ini adalah  pokal para
> > > pemegang amanat rakyat yang tak bisa melaksanakan.mereka mengalihkan
> > > ke isue yang sangat berbahaya ini.
> > > MA
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> >
> >
> > Milis 3D (Yahoogroups, Forum Apakabar dan homepage Apakabar)
> >
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>



 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Serikat-Kaum-Terkutuk/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke