Sehubungan dengan refleksi politik nasional paska GESTOK 1965/1966 
dan Ajaran Revolusi Bung Karno, yang mencakup a.l. RESOPIM 1961 
(Revolusi, Sosialisme dan Pimpinan), kulampirkan karya tulisan oleh 
Sri Widodo.

Berikut ku sajikan pula UU No.5/PNPS/1963 ttg Kegiatan Politik. UU 
ini ditulis ulang sesuai dengan aslinya (termasuk penggunaan ejaan 
lama). 
UU ini digunakan untuk menjerat para aktivis pro demokrasi 
Indonesia yang melakukan aktivitas politik di periode rejim Soeharto. 
Seperti diketahui bahwa UU ini dibuat oleh Soekarno untuk menjalani 
sistem Demokrasi Terpimpin (1961 - 1965).  Yang mana ketika fungsi 
sistim Demokrasi Liberal (1950 - 1959) dinyatakan 'gagal' diterapkan 
dalam masyarakat Indonesia menuju Kemandirian, Keadilan Sosial dan 
Kemakmuran... 

***
Sumber: http://www.suaraspiritual.com/read.asp?newsID=184

Ajaran Revolusi Bung Karno

6/20/2005 - Sri Widodo

Ajaran Revolusi Bung Karno

Pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1959 berjudul Penemuan Kembali 
Revolusi Kita yang diucapkan menyusul Dekrit 5 Juli 1959 kembali ke 
UUD 1945, akibat gagalnya Konstituante menetapkan UUD yang 
definitive, setelah dua kali penggantian UUD. Penggantian pertama 
dengan berlakunya UUD RIS (Negara federasi) yang gagal, hanya enam 
setengah bulan, kemudian diganti dengan UUDS 1950 (sistam 
parlementer), juga gagal. Akhirnya disepakati UUD 1945 inilah yang 
paling sesuai untuk membangun Indonesia. Pidato ini kemudian 
dirumuskan menjadi manifesto Politik yang menjelaskan tentang dasar, 
tujuan, kekuatan, lawan yang dihadapi, dan hari depan bangsa. Setup 
tahun Manifesto Politik diberi pedoman pelaksanaann yang dimuat dalam 
pidato:

-  17 Agustus 1960 : Jalannya Revolusi Kita (Jarek 1960)

-  17 Agustus 1961: Revolusi, Sosialisme, dan Pimpinan (Resopim 1961)

-  17 Agustus 1962: Tahun Kemenangan (Takem 1962)

-  17 Agustus 1963: Genta Suara Revolusi Indonesia (Gesuri 1963)


Jarek 1960

-  Revolusi adalah peledakan kemauan kolektif suatu bangsa

-  Tanpa teori revolusioner tak mungkin ada gerakan revolusioner

-  Revolusi dapat dicetuskan oleh beberapa orang kepala panas, ia 
hanya dapat diselesaikan oleh orang-orang revolusioner yang sejati

-  Bukan rakyat sebagai alat demokrasi, melainkan demokrasi sebagai 
alat rakyat

-  Progrsif berarti mengabdi kepentingan rakyat; konservatif-
kompromistis-reaksioner mengabdi kepada segolongan kecil saja, atau 
menjadi kaki tangan kepentingan asing.

Resopim 1961

-  Politiek is machtsvorming en machtsaanwending

-  Demokrasi terpimpin, demokrasi saja dapat menjurus ke liberalisme, 
terpimpin saja adalah diktatur fasis. Revolusi menuju sosialisme, di 
bawah satu pimpinan nasional.

-  Demokrasi terpimpin bukan adu suara dalam pemungutan, bukan "one 
man one vote", bukan mayoritas lawan minoritas, bukan oposisi lawan 
yang berkuasa, bukan penguasa mealawan oposisi, bukan medan 
pertempuran antar opponent

*)Taken 1962

-  A revolution is not a very polite thing, ada garis pemisah antara 
kawan dan lawan.

*) Taken berarti Tugas-Tugas

Gesuri 1963

-  Apabila kita tidak segera kembali ke jalan revolusi, maka kelak 
sejarah akan mencatat: di sana, di antara benua Asia dan Benua 
Australia, di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, ada 
bangsa yang mula-mula mencoba untuk hidup sebagai bangsa, tetapi 
akhirnya menjadi kuli di antara bangsa-bangsa, kembali menjadi "een 
natie van koelies, en een koelie onder de naties"

-  Tiada revolusi apabila tidak menjalankan konfrontasi terus 
menerus, dan tiada revolusi apabila tidak berupa satu disiplin yang 
hidup di bawah satu pimpinan.

-  Bukan "machines decide everything" melainkan "cadres decide 
everything"

- Hari depan kita adalah sosialisme, tidak ada toleransi terhadap 
keinginan, konsepsi, dan tindakan yang serba menuju kapitalisme, 
tetapi juga tidak bisa langsung melompat ke sosialisme tanpa melalui 
perjuangan nasional demokrasi dengan melenyapkan lebih dulu sisa-sisa 
imperialisme dan feodalisme.

***

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
No. 28, 1963. POLITIK KEGIATAN. Penetapan Presiden Republik Indonesia 
No. 5 tahun 1963, tentang Kegiatan Politik (Pendjelasan dalam 
Tambahan-Negara tahun 1963 No. 2544). 

Presiden Republik Indonesia 

Menimbang: bahwa untuk mengamankan djalannja Revolusi Indonesia dalam 
menudju susunan masjarakat jang adil dan makmur, perlu adanja 
bimbingan terhadap kebebasan demokrasi dalam keadaan Tertib Sipil 
sesuai dengan ketentuan dalam RESOPIM tentang Keamanan dan Kegiatan 
Politik dan ketentuan-ketentuan dalam ketetapan M.P.R.S. 
No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai 
garis-garis besar daripada Haluan Negara; 

Menimbang: bahwa peraturan ini adalah dalam rangka penjelesaian 
Revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden; 

M e m u t u s k a n : 

Menetapkan: 
Penetapan Presiden tentang Kegiatan Politik. 

Pasal 1 

(1) Jang dimaksud dengan Kegiatan Politik dalam Penetapan Presiden 
ini, ialah kegiatan-kegiatan jang langsung atau tidak langsung dapat 
mempengaruhi Dasar dan Haluan Negara serta pelaksanaannya. 
(2) Kegiatan Politik jang dilakukan oleh badan-badan jang dibentuk 
oleh Pemerintah tidak diatur oleh penetapan ini. 

Pasal 2 

Kegiatan Politik tersebut dalam pasal 1 harus: 
(1) Ditudjukan kepada pelaksanaan usaha-usaha pokok revolusi. 
(2) Dalam batas-batas Demokrasi Terpimpin dan Resopim 
(3) Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Pasal 3 

Barangsiapa akan mengadakan Kegiatan Politik jang berupa 
rapat-rapat/pertemuan-pertemuan atau demonstrasi-demonstrasi, 
diwadjibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat djam sebelumnja 
memberikan hal itu kepada Kantor Polisi setempat dan Pengurus Front 
Nasional setempat disertai dengan keterangan-keterangan sedjelas-
djelasnya tentang tudjuan, sifat dan tjara pelaksanaannja. 

Pasal 4 

Para pengikut rapat umum dan demonstrasi politik dilarang membawa 
segala matjam bentuk sendjata dan/atau alat peledak. 

Pasal 5 

Barangsiapa melakukan Kegiatan Politik dengan tjara rapat-rapat, 
pertemuan-pertemuan, demonstrasi-demonstrasi, melakukan pentjetakan, 
penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan atau 
penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan-lukisan, 
klise-klise atau gambar-gambar, jang tidak memenuhi ketentuan 
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Penetapan ini, dihukum dengan 
hukuman pendjara setinggi-tingginja lima tahun. 

Pasal 6 

Barangsiapa tidak memenuhi kewadjiban jang dimaksud dalam pasal 3 
atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 4 Penetapan 
ini, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginja satu tahun. 

Pasal 7 

Petugas Kepolisian dapat membubarkan, menghentikan atau mengambil 
tindakan lain terhadap Kegiatan Politik jang melanggar ketentuan-
ketentuan dalam Penetapan ini. 

Pasal 8 

(1) Tindak pidana tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden ini 
adalah termasuk kedjahatan. 
(2) Tindak pidana tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini 
termasuk pelanggaran. 

Pasal 9 

Barang-barang jang digunakan dalam tindak pidana tersebut dalam pasal 
4 dan 5 Penetapan Presiden ini, dapat dirampas atau dimusnahkan. 

Pasal 10 

Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963. Agar 
Supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan 
Penetapan ini dalam penempatan dalam Lembaran-Negara Republik 
Indonesia. 

    Ditetapkan di Djakarta 
    pada tanggal 7 Mei 1963 
    Presiden Republik Indonesia 


                 SUKARNO 


       Diundangkan di Djakarta 
       pada tanggal 7 Mei 1963 
          Sekretaris Negara 


            MOHD. ICHSAN 

***
--- In [EMAIL PROTECTED], HOESEIN RUSHDY 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Menarik, sangat menarik untuk mengkaji ulang situasi politik Nasional 
pasca GESTAPU, khususnya dalam periode Oktober, November dan Desember 
1965. Saat itu berhubungan dengan dibentuknya MAHMILUB (Mahkamah 
Militer Luar Biasa), maka oleh Inspektorat Angkatan Darat 
diterbitkankanlah Pedoman Bidang Justisional peristiwa 30 September 
dimana pedoman ini  dikhususkan bagi petugas Mahmilub itu. Nah dalam 
buku pedoman yang mula-mula hanya berbentuk stensilan itu, ternyata 
Keputusan Presiden Soekarno dan Penetapan Presiden Soekarno sekitar 
tahun 1963 dipakai dasar untuk melakukan tindakan-tindakan Justisia. 
Salah satu yang menarik adalah Pen.Pres no 5 tahun 1963 tentang 
kegiatan politik. Pen.Pres yang berhasil banyak menjaring musuh-musuh 
Orde Lama itu sebelumnya, setelah September 65 justru menjaring teman-
teman Orde Lama khususnya dalam penyelenggaraan MAHMILUB itu. 
(terbanyak adalah anggota PKI). Pen.Pres ini antara lain berbunyi : 
Menimbang bahwa untuk mengamankan jalannya Revolusi
 Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, perlu adanya 
bimbingan terhadap kebebasan Demokrasi dalam keadaan tertib sipil 
sesuai ketentuan dalam RESOPIM tentang keamanan dan kegiatan politik 
dan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan MPRS no, I/MPRS/1960 tentang 
Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis Besar daripada 
Haluan negara..............Dalam Penjelasannya (no.3) dikatakan 
Kegiatan politik harus dilakukan dalam rangka Demokrasi terpimpin 
yang prinsip-prinsipnya terletak dalam Pen.Pres no.7 tahun 1959 jo 
Peraturan Presiden no.13/1960 dan RESOPIM !!!.Tentang hal RESOPIM 
Presiden menegaskan sebagai berikut : Ya, memang ratusan kali telah 
saya katakan bahwa Demokrasi kita bukanlah Demokrasi free Liberalism. 
Demokrasi kita adalah Demokrasi terpimpin.........Selanjutnya RESOPIM 
mengatakan, Kegiatan politik dan keamanan politik di Indonesia, ialah 
aktif simultan dan mempertumbuhkan Ordening Baru. Dia aktif dan 
simultan menghantam dan menghancur leburkan sisa-sisa
 kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme. Dia aktif dan simultan 
berjalan terus diatas rel asli daripada Revolusi, bukan 
menyelewengkan Revolusi. Pendek kata kegiatan politik di Indonesia 
bukanlah kegiatan jegal-jegalan melainkan kegiatan aktif simultan 
bersama-sama mempertumbuhkan  dan melaksanakan Ordening Baru...
  Demikian Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno. Tokoh Proklamator dan 
satu-satunya Presiden RI yang berani mengatakan kepada Amerika 
Serikat Go To Hell to Your Aids.......(disarikan dari buku Himpunan 
penetapan Pres RI dan peraturan lainnya untuk Pedoman penyelesaian 
dalam bidang Justisional Peristiwa Gerakan 30 September 65)

                







 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Serikat-Kaum-Terkutuk/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke