Sehubungan dengan refleksi politik nasional paska GESTOK 1965/1966 dan Ajaran Revolusi Bung Karno, yang mencakup a.l. RESOPIM 1961 (Revolusi, Sosialisme dan Pimpinan), kulampirkan karya tulisan oleh Sri Widodo.
Berikut ku sajikan pula UU No.5/PNPS/1963 ttg Kegiatan Politik. UU ini ditulis ulang sesuai dengan aslinya (termasuk penggunaan ejaan lama). UU ini digunakan untuk menjerat para aktivis pro demokrasi Indonesia yang melakukan aktivitas politik di periode rejim Soeharto. Seperti diketahui bahwa UU ini dibuat oleh Soekarno untuk menjalani sistem Demokrasi Terpimpin (1961 - 1965). Yang mana ketika fungsi sistim Demokrasi Liberal (1950 - 1959) dinyatakan 'gagal' diterapkan dalam masyarakat Indonesia menuju Kemandirian, Keadilan Sosial dan Kemakmuran... *** Sumber: http://www.suaraspiritual.com/read.asp?newsID=184 Ajaran Revolusi Bung Karno 6/20/2005 - Sri Widodo Ajaran Revolusi Bung Karno Pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1959 berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang diucapkan menyusul Dekrit 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945, akibat gagalnya Konstituante menetapkan UUD yang definitive, setelah dua kali penggantian UUD. Penggantian pertama dengan berlakunya UUD RIS (Negara federasi) yang gagal, hanya enam setengah bulan, kemudian diganti dengan UUDS 1950 (sistam parlementer), juga gagal. Akhirnya disepakati UUD 1945 inilah yang paling sesuai untuk membangun Indonesia. Pidato ini kemudian dirumuskan menjadi manifesto Politik yang menjelaskan tentang dasar, tujuan, kekuatan, lawan yang dihadapi, dan hari depan bangsa. Setup tahun Manifesto Politik diberi pedoman pelaksanaann yang dimuat dalam pidato: - 17 Agustus 1960 : Jalannya Revolusi Kita (Jarek 1960) - 17 Agustus 1961: Revolusi, Sosialisme, dan Pimpinan (Resopim 1961) - 17 Agustus 1962: Tahun Kemenangan (Takem 1962) - 17 Agustus 1963: Genta Suara Revolusi Indonesia (Gesuri 1963) Jarek 1960 - Revolusi adalah peledakan kemauan kolektif suatu bangsa - Tanpa teori revolusioner tak mungkin ada gerakan revolusioner - Revolusi dapat dicetuskan oleh beberapa orang kepala panas, ia hanya dapat diselesaikan oleh orang-orang revolusioner yang sejati - Bukan rakyat sebagai alat demokrasi, melainkan demokrasi sebagai alat rakyat - Progrsif berarti mengabdi kepentingan rakyat; konservatif- kompromistis-reaksioner mengabdi kepada segolongan kecil saja, atau menjadi kaki tangan kepentingan asing. Resopim 1961 - Politiek is machtsvorming en machtsaanwending - Demokrasi terpimpin, demokrasi saja dapat menjurus ke liberalisme, terpimpin saja adalah diktatur fasis. Revolusi menuju sosialisme, di bawah satu pimpinan nasional. - Demokrasi terpimpin bukan adu suara dalam pemungutan, bukan "one man one vote", bukan mayoritas lawan minoritas, bukan oposisi lawan yang berkuasa, bukan penguasa mealawan oposisi, bukan medan pertempuran antar opponent *)Taken 1962 - A revolution is not a very polite thing, ada garis pemisah antara kawan dan lawan. *) Taken berarti Tugas-Tugas Gesuri 1963 - Apabila kita tidak segera kembali ke jalan revolusi, maka kelak sejarah akan mencatat: di sana, di antara benua Asia dan Benua Australia, di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, ada bangsa yang mula-mula mencoba untuk hidup sebagai bangsa, tetapi akhirnya menjadi kuli di antara bangsa-bangsa, kembali menjadi "een natie van koelies, en een koelie onder de naties" - Tiada revolusi apabila tidak menjalankan konfrontasi terus menerus, dan tiada revolusi apabila tidak berupa satu disiplin yang hidup di bawah satu pimpinan. - Bukan "machines decide everything" melainkan "cadres decide everything" - Hari depan kita adalah sosialisme, tidak ada toleransi terhadap keinginan, konsepsi, dan tindakan yang serba menuju kapitalisme, tetapi juga tidak bisa langsung melompat ke sosialisme tanpa melalui perjuangan nasional demokrasi dengan melenyapkan lebih dulu sisa-sisa imperialisme dan feodalisme. *** LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 28, 1963. POLITIK KEGIATAN. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 1963, tentang Kegiatan Politik (Pendjelasan dalam Tambahan-Negara tahun 1963 No. 2544). Presiden Republik Indonesia Menimbang: bahwa untuk mengamankan djalannja Revolusi Indonesia dalam menudju susunan masjarakat jang adil dan makmur, perlu adanja bimbingan terhadap kebebasan demokrasi dalam keadaan Tertib Sipil sesuai dengan ketentuan dalam RESOPIM tentang Keamanan dan Kegiatan Politik dan ketentuan-ketentuan dalam ketetapan M.P.R.S. No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar daripada Haluan Negara; Menimbang: bahwa peraturan ini adalah dalam rangka penjelesaian Revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden; M e m u t u s k a n : Menetapkan: Penetapan Presiden tentang Kegiatan Politik. Pasal 1 (1) Jang dimaksud dengan Kegiatan Politik dalam Penetapan Presiden ini, ialah kegiatan-kegiatan jang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi Dasar dan Haluan Negara serta pelaksanaannya. (2) Kegiatan Politik jang dilakukan oleh badan-badan jang dibentuk oleh Pemerintah tidak diatur oleh penetapan ini. Pasal 2 Kegiatan Politik tersebut dalam pasal 1 harus: (1) Ditudjukan kepada pelaksanaan usaha-usaha pokok revolusi. (2) Dalam batas-batas Demokrasi Terpimpin dan Resopim (3) Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pasal 3 Barangsiapa akan mengadakan Kegiatan Politik jang berupa rapat-rapat/pertemuan-pertemuan atau demonstrasi-demonstrasi, diwadjibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat djam sebelumnja memberikan hal itu kepada Kantor Polisi setempat dan Pengurus Front Nasional setempat disertai dengan keterangan-keterangan sedjelas- djelasnya tentang tudjuan, sifat dan tjara pelaksanaannja. Pasal 4 Para pengikut rapat umum dan demonstrasi politik dilarang membawa segala matjam bentuk sendjata dan/atau alat peledak. Pasal 5 Barangsiapa melakukan Kegiatan Politik dengan tjara rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, demonstrasi-demonstrasi, melakukan pentjetakan, penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan atau penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan-lukisan, klise-klise atau gambar-gambar, jang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Penetapan ini, dihukum dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja lima tahun. Pasal 6 Barangsiapa tidak memenuhi kewadjiban jang dimaksud dalam pasal 3 atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 4 Penetapan ini, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginja satu tahun. Pasal 7 Petugas Kepolisian dapat membubarkan, menghentikan atau mengambil tindakan lain terhadap Kegiatan Politik jang melanggar ketentuan- ketentuan dalam Penetapan ini. Pasal 8 (1) Tindak pidana tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden ini adalah termasuk kedjahatan. (2) Tindak pidana tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini termasuk pelanggaran. Pasal 9 Barang-barang jang digunakan dalam tindak pidana tersebut dalam pasal 4 dan 5 Penetapan Presiden ini, dapat dirampas atau dimusnahkan. Pasal 10 Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963. Agar Supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Penetapan ini dalam penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 7 Mei 1963 Presiden Republik Indonesia SUKARNO Diundangkan di Djakarta pada tanggal 7 Mei 1963 Sekretaris Negara MOHD. ICHSAN *** --- In [EMAIL PROTECTED], HOESEIN RUSHDY <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Menarik, sangat menarik untuk mengkaji ulang situasi politik Nasional pasca GESTAPU, khususnya dalam periode Oktober, November dan Desember 1965. Saat itu berhubungan dengan dibentuknya MAHMILUB (Mahkamah Militer Luar Biasa), maka oleh Inspektorat Angkatan Darat diterbitkankanlah Pedoman Bidang Justisional peristiwa 30 September dimana pedoman ini dikhususkan bagi petugas Mahmilub itu. Nah dalam buku pedoman yang mula-mula hanya berbentuk stensilan itu, ternyata Keputusan Presiden Soekarno dan Penetapan Presiden Soekarno sekitar tahun 1963 dipakai dasar untuk melakukan tindakan-tindakan Justisia. Salah satu yang menarik adalah Pen.Pres no 5 tahun 1963 tentang kegiatan politik. Pen.Pres yang berhasil banyak menjaring musuh-musuh Orde Lama itu sebelumnya, setelah September 65 justru menjaring teman- teman Orde Lama khususnya dalam penyelenggaraan MAHMILUB itu. (terbanyak adalah anggota PKI). Pen.Pres ini antara lain berbunyi : Menimbang bahwa untuk mengamankan jalannya Revolusi Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, perlu adanya bimbingan terhadap kebebasan Demokrasi dalam keadaan tertib sipil sesuai ketentuan dalam RESOPIM tentang keamanan dan kegiatan politik dan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan MPRS no, I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis Besar daripada Haluan negara..............Dalam Penjelasannya (no.3) dikatakan Kegiatan politik harus dilakukan dalam rangka Demokrasi terpimpin yang prinsip-prinsipnya terletak dalam Pen.Pres no.7 tahun 1959 jo Peraturan Presiden no.13/1960 dan RESOPIM !!!.Tentang hal RESOPIM Presiden menegaskan sebagai berikut : Ya, memang ratusan kali telah saya katakan bahwa Demokrasi kita bukanlah Demokrasi free Liberalism. Demokrasi kita adalah Demokrasi terpimpin.........Selanjutnya RESOPIM mengatakan, Kegiatan politik dan keamanan politik di Indonesia, ialah aktif simultan dan mempertumbuhkan Ordening Baru. Dia aktif dan simultan menghantam dan menghancur leburkan sisa-sisa kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme. Dia aktif dan simultan berjalan terus diatas rel asli daripada Revolusi, bukan menyelewengkan Revolusi. Pendek kata kegiatan politik di Indonesia bukanlah kegiatan jegal-jegalan melainkan kegiatan aktif simultan bersama-sama mempertumbuhkan dan melaksanakan Ordening Baru... Demikian Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno. Tokoh Proklamator dan satu-satunya Presiden RI yang berani mengatakan kepada Amerika Serikat Go To Hell to Your Aids.......(disarikan dari buku Himpunan penetapan Pres RI dan peraturan lainnya untuk Pedoman penyelesaian dalam bidang Justisional Peristiwa Gerakan 30 September 65) Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Serikat-Kaum-Terkutuk/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/