Precedence: bulk

Palembang, Indonesia
7 December 1998

KASUS PT WACHYUNI  MANDIRA (2)
"Boleh Dipukul Asal Tak Dibunuh"

Oleh Taufik Wijaya

PALEMBANG --- Buntut dari pembakaran yang dilakukan para petambak di
lokasi pertambakan PT Wachyuni Mandira, di Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan, telah mengakibatkan sedikitnya 6.000 jiwa dari 2.500 petambak
diisolasi oleh aparat marinir dibantu polisi dan pam swarkarsa PT Depasena
Citra Darmaja.

Mereka tidak diperbolehkan keluar dari lokasi, bahkan sejak Minggu, 15
November 1998, suplai sembako dihentikan dan penerangan listrik diputuskan.
Akibatnya, sekitar 500 balita dari keluarga petambak terancam kelaparan dan
terserang penyakit, sedangkan istri para petambak mengalami stress.

Sementara empat petambak yang kakinya ditembak marinir dan tiga korban
pemukulan oleh aparat keamanan PT WM saat peristiwa pembakaran itu tidak
diperbolehkan dibawa keluar lokasi agar bisa dirawat di rumah sakit. Bahkan
pihak perusahaan memerintahkan para para pegawai PT WM untuk melakukan
aksi balas dendam pada petambak yang ketahuan keluar dari lokasi. "Mereka
boleh memukuli kami asal tidak membunuh," kata Tarto, 35 tahun, petambak
yang berhasil keluar dari lokasi bersama tiga temannya setelah 10 jam berjalan
kaki menyusuri Sungai Mesuji.

Menurut Tarto, sudah ada enam petambak yang tertangkap saat mau keluar
lokasi. Mereka dipukuli dan dituduh melakukan pembakaran fasilitas milik
perusahaan yang diakui nilai kerugiannya diperkirakan Rp500 miliar.
"Kabarnya, enam rekan kami itu dibawa ke Polresta Kayuagung," katanya.

Sementara itu, sebuah surat diterima Arief Patra, staf Lembaga Bantuan Hukum
Palembang dari pegawai PT WM. Surat yang ditujukan pada pendamping para
petambak di lokasi saat perundingan, 26 September 1998, itu menuding bahwa
Patra telah melakukan provokasi atau hasutan agar petambak boleh melakukan
apa saja di lokasi.

Menanggapi surat tersebut, Suharyono, S.H., Direktur LBH Palembang,
mengatakan bahwa pengiriman surat itu sebagai pengalihan pokok persoalan,
dan mencoba menteror LBH Palembang. "Itu pola-pola lama," katanya.

Sementara Patra kini berada di Jakarta bersama tiga petambak lainnya untuk
bertemu dengan pihak Komnas HAM.

Sehari sebelumnya, Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad mengatakan bahwa aksi
pembakaran yang dilakukan petambak di-backing oleh LBH Palembang.

Selain itu, gubernur -- yang sebelumnya aktif di Angkatan Laut ini menilai
bahwa LBH terlalu berpihak kepada petambak tanpa mempertimbangkan kepentingan
lainnya.

Menanggapi pernyataan Arsyad, Kepala Divisi Operasional LBH Palembang
Munarman mengatakan bahwa pernyatan Arsyad itu menunjukan bahwa
Gubernur Sumsel lebih berpihak kepada perusahaan yang jelas-jelas telah
merugikan dan memeras para petambak selama dua tahun. "Petambak itu marah
karena perundingan dengan pihak perusahaan yang ditengahi Pemda Sumsel
tertunda, atau tidak punya kejelasan," katanya Munarman.

Mengenai tuduhan mem-backing petambak, Munarman langsung
membantahnya. Menurutnya, selama ini LBH mendampingi para petambak
untuk membantu proses perundingan dengan pihak perusahaan. "Saya saja
belum pernah ke lokasi yang katanya sangat jauh, seperti kamp kosentrasi
itu," tambahnya.

Munarman juga meminta agar pengacara dari pihak perusahaan jangan
mengalihkan persoalan dengan mendramatisasi peristiwa tersebut. "Pokok
persoalannya adalah perundingan soal akad kredit dan perjanjian kerja sama,"
jelasnya.

Kalau mau berhitung, kerugian petambak yang diperas selama dua tahun itu
lebih besar, baik secara materi maupun moril, dibanding kerugian material
yang dialami perusahaan. "Jadi, gubernur juga jangan mengalihkan persoalan.
Tuntutan petambak itu juga harus segera direalisasikan, bila ingin dikatakan
berpihak kepada rakyat," tegasnya.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke