Precedence: bulk Palembang, Indonesia 7 December 1998 KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (2) "Boleh Dipukul Asal Tak Dibunuh" Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Buntut dari pembakaran yang dilakukan para petambak di lokasi pertambakan PT Wachyuni Mandira, di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, telah mengakibatkan sedikitnya 6.000 jiwa dari 2.500 petambak diisolasi oleh aparat marinir dibantu polisi dan pam swarkarsa PT Depasena Citra Darmaja. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari lokasi, bahkan sejak Minggu, 15 November 1998, suplai sembako dihentikan dan penerangan listrik diputuskan. Akibatnya, sekitar 500 balita dari keluarga petambak terancam kelaparan dan terserang penyakit, sedangkan istri para petambak mengalami stress. Sementara empat petambak yang kakinya ditembak marinir dan tiga korban pemukulan oleh aparat keamanan PT WM saat peristiwa pembakaran itu tidak diperbolehkan dibawa keluar lokasi agar bisa dirawat di rumah sakit. Bahkan pihak perusahaan memerintahkan para para pegawai PT WM untuk melakukan aksi balas dendam pada petambak yang ketahuan keluar dari lokasi. "Mereka boleh memukuli kami asal tidak membunuh," kata Tarto, 35 tahun, petambak yang berhasil keluar dari lokasi bersama tiga temannya setelah 10 jam berjalan kaki menyusuri Sungai Mesuji. Menurut Tarto, sudah ada enam petambak yang tertangkap saat mau keluar lokasi. Mereka dipukuli dan dituduh melakukan pembakaran fasilitas milik perusahaan yang diakui nilai kerugiannya diperkirakan Rp500 miliar. "Kabarnya, enam rekan kami itu dibawa ke Polresta Kayuagung," katanya. Sementara itu, sebuah surat diterima Arief Patra, staf Lembaga Bantuan Hukum Palembang dari pegawai PT WM. Surat yang ditujukan pada pendamping para petambak di lokasi saat perundingan, 26 September 1998, itu menuding bahwa Patra telah melakukan provokasi atau hasutan agar petambak boleh melakukan apa saja di lokasi. Menanggapi surat tersebut, Suharyono, S.H., Direktur LBH Palembang, mengatakan bahwa pengiriman surat itu sebagai pengalihan pokok persoalan, dan mencoba menteror LBH Palembang. "Itu pola-pola lama," katanya. Sementara Patra kini berada di Jakarta bersama tiga petambak lainnya untuk bertemu dengan pihak Komnas HAM. Sehari sebelumnya, Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad mengatakan bahwa aksi pembakaran yang dilakukan petambak di-backing oleh LBH Palembang. Selain itu, gubernur -- yang sebelumnya aktif di Angkatan Laut ini menilai bahwa LBH terlalu berpihak kepada petambak tanpa mempertimbangkan kepentingan lainnya. Menanggapi pernyataan Arsyad, Kepala Divisi Operasional LBH Palembang Munarman mengatakan bahwa pernyatan Arsyad itu menunjukan bahwa Gubernur Sumsel lebih berpihak kepada perusahaan yang jelas-jelas telah merugikan dan memeras para petambak selama dua tahun. "Petambak itu marah karena perundingan dengan pihak perusahaan yang ditengahi Pemda Sumsel tertunda, atau tidak punya kejelasan," katanya Munarman. Mengenai tuduhan mem-backing petambak, Munarman langsung membantahnya. Menurutnya, selama ini LBH mendampingi para petambak untuk membantu proses perundingan dengan pihak perusahaan. "Saya saja belum pernah ke lokasi yang katanya sangat jauh, seperti kamp kosentrasi itu," tambahnya. Munarman juga meminta agar pengacara dari pihak perusahaan jangan mengalihkan persoalan dengan mendramatisasi peristiwa tersebut. "Pokok persoalannya adalah perundingan soal akad kredit dan perjanjian kerja sama," jelasnya. Kalau mau berhitung, kerugian petambak yang diperas selama dua tahun itu lebih besar, baik secara materi maupun moril, dibanding kerugian material yang dialami perusahaan. "Jadi, gubernur juga jangan mengalihkan persoalan. Tuntutan petambak itu juga harus segera direalisasikan, bila ingin dikatakan berpihak kepada rakyat," tegasnya.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
