Precedence: bulk


Institut Sosial Jakarta
Jl. Arus Dalam 1, RT 001/RW 012, Cawang, Jakarta 13630, Indonesia
Tel/Fax: 62-21-809.4531 & 62-21-4897761, E-mail: [EMAIL PROTECTED]
__________________________________________________________________

Ringkasan

Refleksi Akhir Tahun 1998 Institut Sosial Jakarta

ATAS NAMA KEBENARAN DAN KEADILAN

Kontroversi Budaya HAM dalam Ikhtiar Mencari Model 
Komisi-komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia


Masih dalam rangka memperingati peristiwa 50 tahun Deklarasi Semesta Hak-hak 
Asasi Manusia, di akhir tahun 1998, komunitas Institut Sosial Jakarta 
berikhtiar menuangkan visi dan refleksinya berdasarkan pengalaman 
keterlibatan dalam pendampingan serta pembelaannya terhadap kaum miskin 
urban dan kaum korban kekerasan politik lainnya. Refleksi atas pengalaman 
terbatas ini kemudian bergulir pada refleksi atas situasi kehidupan 
berbangsa dan bernegara, yang dalam dekade terakhir ini masih berada dalam 
situasi pergeseran politik dan berbagai rekayasa untuk mempertahankan status 
quo. Realitas peradaban bangsa dan negara yang kritis ini ditandai dengan 
fenomen yang semakin telanjang berupa eskalasi gelombang kekerasan politik 
sistematik yang demikian serius dan eksesif, yang tak segan-segan 
menggunakan isu SARA.  Selain itu, situasi krisis politik-ekonomi yang 
berkepanjangan memberi dampak yang tidak kecil pada berbagai sektor 
masyarakat, terutama kelompok-kelompok masyarakat korban. Tetapi di lain 
pihak, sebaliknya tidak jarang para pejabat birokrasi dan konglomerasi, 
semakin gemar menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengembangkan dan 
mempertahankan kepentingan sendiri. Mereka yang terpinggirkan ini pada 
gilirannya menjadi "para penagih keadilan" yang demikian gigih menantikan 
dan terus mendesakkan  terselenggarakannya momen keadilan. 

Dihadapkan pada situasi seperti ini, pemerintah menyerukan adanya dialog 
nasional. Seruan ini menjadi terasa urgensinya, justru ketika kelompok 
Ciganjur menegaskan bahwa dialog/rembuk atau rekonsiliasi nasional merupakan 
agenda paling mendesak dan penting untuk dilaksanakan bangsa Indonesia. 
Dalam konteks inilah, amat penting dan mendesak melibatkan mereka yang 
selama ini terpinggirkan untuk masuk dalam proses dan agenda rekonsiliasi 
itu. Karena dalam pengalaman klarifikasi sejarah peradaban bangsa-bangsa 
yang telah bangkit melalui proses rekonsiliasi nasional, kondisi 
perikehidupan kaum korbanlah yang secara moral paling layak menjadi 
tolok-ukur kalkulasi politik pembangunan dan kebangkitan moral bangsa dan 
negara. 

Rekonsiliasi bukanlah sekedar konsensus, mengingat betapa tajamnya konflik 
yang ada di republik ini. Rekonsiliasi pun bukan sekedar gencatan senjata 
yang bersifat sementara dan artifisial. Rekonsiliasi lalu mengandaikan 
dibukanya pengalaman-pengalaman luka dan duka sejarah lampau sebuah bangsa, 
karena pada dasarnya rekonsiliasi merupakan proses berdimensi ganda: 
penyembuhan luka-luka akibat pelanggaran HAM dan diadilinya mereka yang 
bertanggungjawab atas pelanggaran itu. Di sini kita jumpai dan kemukakan, 
makna krusial Komisi-komisi Kebenaran, untuk menyongsong segera 
terselenggaranya momen keadilan, yang demikian dirindukan oleh 
kelompok-kelompok masyarakat korban krisis dan kekerasan politik.

Maka untuk mencapai rekonsiliasi sejati guna mencegah senjakala bangsa jatuh 
menjadi kegelapan peradaban, ada beberapa langkah prasyarat rekonsiliasi 
yang kami rekomendasikan:

1. Entah siapapun dan aparat manapun yang melakukan, hari ini juga kita 
menuntut pemerintah untuk menghentikan tindak pengejaran, ancaman, 
penculikan, siksa dan aniaya terhadap kelompok-kelompok masyarakat miskin, 
para mahasiswa, kaum muda, LSM dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. 
Terhadap tuntutan ini, kita kelompok-kelompok masyarakat mengawasi dan 
mencatat semua bukti tindakan pemerintah dalam menjawab tuntutan ini. 
 
2. Entah siapapun dan aparat manapun yang melakukan, hari ini juga kita 
menuntut pemerintah untuk mengembalikan dan melepaskan para mahasiswa dan 
orang-orang yang selama ini diculik, disandera, ditahan dan belum kembali 
hingga hari ini. 

3. Pemerintah segera meratifikasi konvensi-konvensi internasional, khususnya 
Konvensi tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, 
Konvensi Anti Diskriminasi Rasial dan merealisasikannya dalam produk hukum 
positif. Juga tentang penggunaan kekerasan dan senjata api, pemerintah dan 
DPR perlu segera merancang dan menetapkan UU tentang Penggunaan Kekerasan 
dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum dengan mengadopsi Basic Principles 
on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials dari PBB.

4. Pemerintah segera meninjau kembali sistem peradilan nasional dengan 
mempertimbangkan pelembagaan aneka bentuk penyelesaian pertikaian, serta 
memisahkan peradilan militer dari cakupan sistem peradilan nasional, 
sehingga pelanggaran HAM oleh unsur-unsur militer selanjutnya dapat diadili 
oleh dan dalam peradilan umum.

5. Pemerintah segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara yang 
menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi, batas ruang lingkup pelaksanaan 
operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang, sehingga 
kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak asasi 
manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan 
operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga 
pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi 
kepentingan politik dari pihak tertentu.

6. Aparat keamanan yang terlibat dalam perencanaan dan mobilisasi Pasukan 
Keamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) harus diperiksa sesuai dengan Konvensi Anti 
Penyiksaan yang sudah kita ratifikasi, karena menganjurkan tindak kekerasan. 
Begitu pula dengan pimpinan-pimpinan Pam Swakarsa juga harus diperiksa, 
karena telah melanggar UU Darurat No. 12/51 tentang Penggunaan Senjata 
Tajam. Belajar dari pengalaman Pam Swakarsa, yang potensial menimbulkan 
konflik dan perang saudara, penciptaan sistem pengamanan serupa mesti 
ditinjau kembali, termasuk pengamanan sistem "Rakyat Terlatih" (Ratih). 
Pengamanan dengan sistem ini pada dasarnya adalah bentuk militerisasi juga.   

7. Menyelidiki dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai 
jumlah korban, pelaku-pelaku dan mereka yang bertanggung jawab atas tindak 
penculikan, penangkapan, penyiksaan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap 
orang-orang yang selama ini mengalami tindak tersebut di berbagai daerah: 
Aceh, Timtim, Irian Jaya, Lampung, Tanjung Priuk, Sanggau Ledo, Banyuwangi, 
dll. Segera dibentuk Tim Pencari Fakta, sebagai elemen dari Komisi 
Kebenaran, yang unsur-unsurnya terdiri dari Komisi Nasional Hak-Hak Asasi 
Manusia (Komnas HAM), Pemerintah/ABRI, Wakil Kaum Muda/Mahasiswa, Komisi 
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan wakil para 
korban. 

8. Membentuk 'Dewan Rekonsiliasi Nasional' yang terdiri dari Anggota 
kelompok Ciganjur (Gus Dur, Amien Rais, Megawati dan Sri Sultan) ditambah 
dengan 50 orang wakil dari berbagai kelompok. Jumlah 50 orang itu berisi 
unsur-unsur berikut: pemerintah dan ABRI (10%), partai politik (10%), tokoh 
keagamaan (10%), LSM hak asasi (10%), mahasiswa/i (10%), perguruan tinggi, 
lembaga penelitian dan kelompok profesi (10%), kelompok bisnis swasta dan 
industri kecil (10%), kelompok perempuan (10%), kelompok kaum marginal:  
sektor informal, buruh, petani dan nelayan (20%). Dewan ini bertugas: 
Pertama, mengumpulkan dan mengumumkan semua masukan dari kelompok-kelompok 
dalam masyarakat tentang pelaksanaan tuntutan-tuntutan di atas. Kedua, 
mengkaji dan mengumumkan tuntutan masyarakat untuk reformasi dan 
langkah-langkah kongkret yang berkaitan dengan solusi atas krisis dewasa 
ini. Dewan ini harus dibentuk sesegera mungkin.   

Apabila tuntutan-tuntutan di atas tidak dapat ditindaklanjuti oleh 
pemerintah dalam jangka waktu 3 bulan mendatang, maka ada alasan bagi 
masyarakat umum untuk berkesimpulan bahwa  pemerintah memang tidak mempunyai 
kemauan moral-politik yang sungguh-sungguh untuk mengatasi krisis 
berkepanjangan, untuk menciptakan sistem sosial-politik-ekonomi yang lebih 
baik demi terhindarnya revolusi sosial, demi bangkitnya peradaban bangsa 
tercinta.  

Jakarta, 15 Desember 1998
Institut Sosial Jakarta,

ttd.

I.Sandyawan Sumardi, SJ 
Direktur Eksekutif

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke