Precedence: bulk Surabaya, Indonesia 24 November 1998 TNI-AU "BERTEMPUR" DI DARAT MELAWAN WARGA PASURUAN Oleh Mas�ud Adnan Reporter Crash Program SURABAYA --- "Jangan dikerjakan, tanah ini belum dibayar". Papan peringatan itu ditancapkan warga Raci, Pasuruan, di atas tanah seluas 930 hektar agar tidak ada proyek apa pun sebelum sengketa tanah tersebut diselesaikan. Sengketa antara Detasemen Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia (TNI-AU) dan warga setempat ini telah membuat status tanah tersebut status quo tanpa batas waktu. Tanah yang meliputi enam desa ini dihuni sekitar 20 ribu kepala keluarga (KK). Walaupun tandus, tanah yang diolah menjadi ladang tadah hujan ini merupakan tempat bergantung penduduk Raci dan sekitarnya. Maklum, rata-rata pendidikan mereka sangat rendah dan secara ekonomi tergolong miskin. TNI-AU merasa berhak karena tanah itu dibeli lembaga itu dari Jepang. "Dulu, pemerintah Republik Indonesia (RI) membeli tanah ini kepada Jepang, kemudian oleh pemerintah diberikan kepada AURI," kata perwira operasional Detasemen TNI-AURI Raci, Pasuruan, sembari minta identitasnya dirahasiakan. Perwira berpangkat letnan dua ini mengaku sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas aset tanah tersebut. Pada 1993, ketika bupati Pasuruan dijabat almarhum Kol. Kes. TNI-AU drg. Sihabuddin, tanah sengketa itu resmi bersertifikat TNI-AU. Tujuh sertifikat yang berkaitan dengan kepemilikan TNI-AU atas tanah ini telah ditandatangani Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Harry Soeharto. Kecuali sertifikat, menurut Kepala Pusat Penerangan Lapangan Udara (Kapuspen Lanud) Surabaya, Lettu Sus Wenny Bukamo, kepemilikan TNI-AU atas tanah tersebut dikuatkan oleh empat dasar. Pertama, Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang (SK KSAP) tertanggal 25 Mei 1950; kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tertanggal 9 Mei 1950; ketiga, SE Mendagri tertanggal 13 Mei 1953. Penguatan keempat, SE Direktur Jenderal Agraria Nomor 593/III/Agr tanggal 7 Januari 1983. Surat itu antara lain berisi: masyarakat telah diberi batas waktu menyelesaikan tuntutan atau klaim. Namun sampai waktu yang ditentukan masyarakat tidak mengajukan klaim. Bahkan sampai diperpanjang dua periode � masing-masing dua tahun � tidak ada masyarakat yang mengklaim. Atas dasar itu BPN Jawa Timur mencoretnya. Tapi dasar-dasar hak kepemilikan itu dibantah oleh warga Raci. Menurut Rokib Jamaluddin, tokoh masyarakat Raci, warga merasa berhak atas tanah tersebut bukan saja karena wilayah itu mereka warisi dari nenek moyangnya, tapi juga secara legal formal tanah itu terdaftar dalam buku Letter C Desa atas nama mereka. "Kalau sekarang tiba-tiba ada sertifikat, berarti itu sertifikat di atas sertifikat," kata Jamaluddin yang selama ini gigih memperjuangkan tanahnya. Sementara Choiron Syakur menilai sertifikat itu terbit secara tidak prosedural dan tidak lazim. Dalam proses pembuatan sertifikat itu, menurut Syakur, beberapa kepala desa (kades) juga tidak mau tanda tangan. Misalnya Kades Pandean, Syair Effendy. Mereka bahkan berjuang agar tanah itu tetap menjadi hak warga setempat. "Jadi mereka itu dipaksa. Karena itu sertifikat tersebut banyak kejanggalan," tegasnya. Begitu juga tentang SK KSAP. Menurut Jamaluddin, kalau SK KSAP dijadikan dasar penguasaan tanah oleh TNI-AU, luas lapangan terbang Raci seharusnya tidak lebih dari 10 hektar. Ia menegaskan, kalau memanfaatkan SE Mendagri 1950-1953 dan tulisan Balatentara Dai Nippon (BDN) yang terdapat dalam buku Letter C Desa, berarti TNI-AU menempatkan diri sebagai ahli waris BDN dan tetap memperlakukan warga enam desa itu sebagai rakyat jajahan. Jamaluddin mengutip Peraturan Perundang-undangan Pertanahan (Bidang Pendaftaran Tanah) tanggal 9 Mei 1950 yang menyebutkan: jika pengambilan tanah-tanah dari penduduk Indonesia asli tidak dengan pemberian ganti rugi, maka tanah-tanah itu tetap kepunyaan para pemilik semula. "Warga sini kan tidak pernah diberi ganti rugi apa-apa. Padahal selama ini kami selalu bayar pajak," tutur Jamaluddin sembari menyodorkan bukti setor pajak tanah-tanah miliknya. Menurut Nursidi, 46, ketika Jepang merampas tanah milik warga Raci dan sekitarnya, mereka (warga) masih diperbolehkan menggarap sawah dan ladang. "Hanya beberapa hektar yang dijadikan landasan darurat tentara Jepang," tegas tokoh masyarakat Dukuh Balai Panjangan ini. Begitu Jepang kalah perang, tanah itu kemudian kembali dikuasai warga setempat. "Apa masuk akal, penjajah kok membeli tanah rakyat. Mereka datang dan merampas. Bahkan tak sedikit harta benda dan ternak rakyat yang diambil Jepang begitu saja," kata Nursidi. Mbah Kholil, seorang veteran �45, bahkan bersumpah kalau tanah yang kini dijadikan rumah dan ladang untuk bertani itu adalah warisan nenek moyangnya. TNI-AU, tegasnya, baru tahun 1966 menempati tanah Raci berdasarkan SK KSAP 1950. Surat tersebut memutuskan untuk menyerahkan seluruh lapangan darurat berikut bangunan dan alat-alat perang kepada TNI-AU. "Jadi surat keputusan itu berbunyi begitu, tapi kenapa tanah warga kok diakui juga sebagai miliknya. Seharusnya kan jenang abang dulu, kalau mau mengubah status tanah," katanya. Bahkan, menurut Mbah Kholil, lahan yang kini dijadikan lapangan udara dan gedung kantor Detasemen TNI-AU di buku letter C desa sekarang ini tetap tercatat nama pemiliknya. "Lha, iya, kok tiba-tiba sekarang sudah ganti nama," kata warga Desa Pandean ini heran. Pada 1987 Mbah Khalil mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Mabes ABRI). Ia berangkat ke Jakarta mewakili enam warga desa ketika kepemilikan tanah mereka diproses oleh TNI-AU. Apa penjelasan Mabes ABRI? Ternyata TNI-AU tidak punya aset tanah di Raci. Karena itu mereka semakin yakin bahwa tanah yang mereka warisi dari nenek moyangnya itu adalah hak mereka. Apalagi selama ini mereka selalu membayar pajak secara rutin. Namun TNI-AU tetap menolak. "Kalau masyarakat bisa menunjukkan bukti sertifikat seperti ini, sekarang juga tanah ini akan kami serahkan," kata seorang perwira operasional Detasemen TNI-AU Raci sembari menunjukkan fotokopi sertifikat. Ia tak bisa menerima alasan warga Raci yang mengaku mendapat warisan dari nenek moyangnya. "Kalau mereka bilang warisan dari nenek moyang, saya kan juga punya nenek moyang," katanya. Bukan saja TNI-AU menolak, bahkan melalui Bupati Sihabuddin (alm.) yang perwira AU itu terjadi tindakan yang merugikan warga Raci. Sihabuddin memagari tanah yang bersertifikat itu dengan kawat berduri. Akibatnya rumah-rumah penduduk Raci terkepung. Kala itu anggota DPRD protes karena dana untuk pagar kawat berduri itu diambil Sihabuddin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Padahal tanah Raci bukan aset pemerintah daerah (pemda). Namun Sihabuddin beralasan bahwa pemagaran tanah Raci itu untuk memperindah kawasan yang selama ini terkesan kumuh. Pada 1987 Jamaluddin dan beberapa perwakilan warga mengadu ke DPR RI. Mereka menuntut agar tanah yang telah dikuasai TNI-AU dikembalikan kepada pemilik asalnya. Mereka juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sekretaris Jenderal Komnas HAM Baharuddin Lopa kemudian menemui Bupati Pasuruan. Meski demikian tetap saja tak menyelesaikan masalah. "Saya juga telah mengadukan kepada Gubernur, Pangdam, dan yang lain, tapi tetap saja tak ada penyelesaian," kata Jamaluddin. Mereka kemudian menggelar aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki sepanjang 10 km ke Pemda Tingkat II Pasuruan. Seperti tuntutannya selama ini, mereka mendesak Pemda agar mau memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah Raci. Namun lagi-lagi perjuangan mereka gagal. Belakangan warga Raci yang diwakili Jamaluddin dan Syakur menurunkan tuntutannya. Mereka tidak lagi menuntut tanah seluas 930 hektar dikembalikan 100 persen. Mereka minta hanya 80 persen untuk warga Raci, 20 persen untuk TNI-AU. "Ya, agar cepat selesai," kata Syakur. Pihak TNI-AU memang berpegang pada sertifikat yang dimilikinya. Sertifikat tersebut sebenarnya bukan hak milik, tapi hak pakai. Padahal, menurut Ansori, Kepala Divisi Pertanahan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, sertifikat jenis ini sangat ditentukan oleh beberapa prasyarat, antara lain kemampuan mengelola dan sebagainya. "Tanah itu tak boleh ditelantarkan terlalu lama. Kenyataannya, tanah Raci itu sampai sekarang telantar," katanya. Anshori pun menjelaskan bahwa proses penyertifikatan tanah sangat rentan manipulatif. Maka mudah dipahami jika banyak masyarakat yang menolak sertifikat. Namun penolakan warga Raci itu seperti menabrak dinding tebal kekuasaan yang sangat kokoh. Bagi para warga tampaknya keadilan telah kering seperti tandusnya tanah sengketa Raci. (Mas�ud Adnan adalah wartawan Warta dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
