Precedence: bulk


Surabaya, Indonesia
24 November 1998

TNI-AU "BERTEMPUR" DI DARAT MELAWAN WARGA PASURUAN

Oleh Mas�ud Adnan
Reporter Crash Program

SURABAYA --- "Jangan dikerjakan, tanah ini belum dibayar". Papan peringatan
itu ditancapkan warga Raci, Pasuruan, di atas tanah seluas 930 hektar agar
tidak ada proyek apa pun sebelum sengketa tanah tersebut diselesaikan.
Sengketa antara Detasemen Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia (TNI-AU)
dan warga setempat ini telah membuat status tanah tersebut status quo tanpa
batas waktu.

Tanah yang meliputi enam desa ini dihuni sekitar 20 ribu kepala keluarga
(KK). Walaupun tandus, tanah yang diolah menjadi ladang tadah hujan ini
merupakan tempat bergantung penduduk Raci dan sekitarnya. Maklum, rata-rata
pendidikan mereka sangat rendah dan secara ekonomi tergolong miskin.

TNI-AU merasa berhak karena tanah itu dibeli lembaga itu dari Jepang. "Dulu,
pemerintah Republik Indonesia (RI) membeli tanah ini kepada Jepang, kemudian
oleh pemerintah diberikan kepada AURI," kata perwira operasional Detasemen
TNI-AURI Raci, Pasuruan, sembari minta identitasnya dirahasiakan. Perwira
berpangkat letnan dua ini mengaku sebagai orang yang paling bertanggung
jawab atas aset tanah tersebut.

Pada 1993, ketika bupati Pasuruan dijabat almarhum Kol. Kes. TNI-AU drg.
Sihabuddin, tanah sengketa itu resmi bersertifikat TNI-AU. Tujuh sertifikat
yang berkaitan dengan kepemilikan TNI-AU atas tanah ini telah ditandatangani
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Harry
Soeharto.

Kecuali sertifikat, menurut Kepala Pusat Penerangan Lapangan Udara (Kapuspen
Lanud) Surabaya, Lettu Sus Wenny Bukamo, kepemilikan TNI-AU atas tanah
tersebut dikuatkan oleh empat dasar. Pertama, Surat Keputusan Kepala Staf
Angkatan Perang (SK KSAP) tertanggal 25 Mei 1950; kedua, Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tertanggal 9 Mei 1950; ketiga, SE
Mendagri tertanggal 13 Mei 1953. Penguatan keempat, SE Direktur Jenderal
Agraria Nomor 593/III/Agr tanggal 7 Januari 1983. Surat itu antara lain
berisi: masyarakat telah diberi batas waktu menyelesaikan tuntutan atau
klaim. Namun sampai waktu yang ditentukan masyarakat tidak mengajukan klaim.
Bahkan sampai diperpanjang dua periode � masing-masing dua tahun � tidak ada
masyarakat yang mengklaim. Atas dasar itu BPN Jawa Timur mencoretnya.

Tapi dasar-dasar hak kepemilikan itu dibantah oleh warga Raci. Menurut Rokib
Jamaluddin, tokoh masyarakat Raci, warga merasa berhak atas tanah tersebut
bukan saja karena wilayah itu mereka warisi dari nenek moyangnya, tapi juga
secara legal formal tanah itu terdaftar dalam buku Letter C Desa atas nama
mereka. "Kalau sekarang tiba-tiba ada sertifikat, berarti itu sertifikat di
atas sertifikat," kata Jamaluddin yang selama ini gigih memperjuangkan
tanahnya.

Sementara Choiron Syakur menilai sertifikat itu terbit secara tidak
prosedural dan tidak lazim. Dalam proses pembuatan sertifikat itu, menurut
Syakur, beberapa kepala desa (kades) juga tidak mau tanda tangan. Misalnya
Kades Pandean, Syair Effendy. Mereka bahkan berjuang agar tanah itu tetap
menjadi hak warga setempat. "Jadi mereka itu dipaksa. Karena itu sertifikat
tersebut banyak kejanggalan," tegasnya.

Begitu juga tentang SK KSAP. Menurut Jamaluddin, kalau SK KSAP dijadikan
dasar penguasaan tanah oleh TNI-AU, luas lapangan terbang Raci seharusnya
tidak lebih dari 10 hektar. Ia menegaskan, kalau memanfaatkan SE Mendagri
1950-1953 dan tulisan Balatentara Dai Nippon (BDN) yang terdapat dalam buku
Letter C Desa, berarti TNI-AU menempatkan diri sebagai ahli waris BDN dan
tetap memperlakukan warga enam desa itu sebagai rakyat jajahan.

Jamaluddin mengutip Peraturan Perundang-undangan Pertanahan (Bidang
Pendaftaran Tanah) tanggal 9 Mei 1950 yang menyebutkan: jika pengambilan
tanah-tanah dari penduduk Indonesia asli tidak dengan pemberian ganti rugi,
maka tanah-tanah itu tetap kepunyaan para pemilik semula. "Warga sini kan
tidak pernah diberi ganti rugi apa-apa. Padahal selama ini kami selalu bayar
pajak," tutur Jamaluddin sembari menyodorkan bukti setor pajak tanah-tanah
miliknya.

Menurut Nursidi, 46, ketika Jepang merampas tanah milik warga Raci dan
sekitarnya, mereka (warga) masih diperbolehkan menggarap sawah dan ladang.
"Hanya beberapa hektar yang dijadikan landasan darurat tentara Jepang,"
tegas tokoh masyarakat Dukuh Balai Panjangan ini.

Begitu Jepang kalah perang, tanah itu kemudian kembali dikuasai warga
setempat. "Apa masuk akal, penjajah kok membeli tanah rakyat. Mereka datang
dan merampas. Bahkan tak sedikit harta benda dan ternak rakyat yang diambil
Jepang begitu saja," kata Nursidi.

Mbah Kholil, seorang veteran �45, bahkan bersumpah kalau tanah yang kini
dijadikan rumah dan ladang untuk bertani itu adalah warisan nenek moyangnya.
TNI-AU, tegasnya, baru tahun 1966 menempati tanah Raci berdasarkan SK KSAP
1950. Surat tersebut memutuskan untuk menyerahkan seluruh lapangan darurat
berikut bangunan dan alat-alat perang kepada TNI-AU. "Jadi surat keputusan
itu berbunyi begitu, tapi kenapa tanah warga kok diakui juga sebagai
miliknya. Seharusnya kan jenang abang dulu, kalau mau mengubah status
tanah," katanya.

Bahkan, menurut Mbah Kholil, lahan yang kini dijadikan lapangan udara dan
gedung kantor Detasemen TNI-AU di buku letter C desa sekarang ini tetap
tercatat nama pemiliknya. "Lha, iya, kok tiba-tiba sekarang sudah ganti
nama," kata warga Desa Pandean ini heran.

Pada 1987 Mbah Khalil mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) dan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Mabes
ABRI). Ia berangkat ke Jakarta mewakili enam warga desa ketika kepemilikan
tanah mereka diproses oleh TNI-AU. Apa penjelasan Mabes ABRI? Ternyata
TNI-AU tidak punya aset tanah di Raci. Karena itu mereka semakin yakin bahwa
tanah yang mereka warisi dari nenek moyangnya itu adalah hak mereka. Apalagi
selama ini mereka selalu membayar pajak secara rutin.

Namun TNI-AU tetap menolak. "Kalau masyarakat bisa menunjukkan bukti
sertifikat seperti ini, sekarang juga tanah ini akan kami serahkan," kata
seorang perwira operasional Detasemen TNI-AU Raci sembari menunjukkan
fotokopi sertifikat. Ia tak bisa menerima alasan warga Raci yang mengaku
mendapat warisan dari nenek moyangnya. "Kalau mereka bilang warisan dari
nenek moyang, saya kan juga punya nenek moyang," katanya.

Bukan saja TNI-AU menolak, bahkan melalui Bupati Sihabuddin (alm.) yang
perwira AU itu terjadi tindakan yang merugikan warga Raci. Sihabuddin
memagari tanah yang bersertifikat itu dengan kawat berduri. Akibatnya
rumah-rumah penduduk Raci terkepung. Kala itu anggota DPRD protes karena
dana untuk pagar kawat berduri itu diambil Sihabuddin dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Padahal tanah Raci bukan aset pemerintah
daerah (pemda). Namun Sihabuddin beralasan bahwa pemagaran tanah Raci itu
untuk memperindah kawasan yang selama ini terkesan kumuh.

Pada 1987 Jamaluddin dan beberapa perwakilan warga mengadu ke DPR RI. Mereka
menuntut agar tanah yang telah dikuasai TNI-AU dikembalikan kepada pemilik
asalnya. Mereka juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM). Sekretaris Jenderal Komnas HAM Baharuddin Lopa kemudian menemui Bupati
Pasuruan. Meski demikian tetap saja tak menyelesaikan masalah. "Saya juga
telah mengadukan kepada Gubernur, Pangdam, dan yang lain, tapi tetap saja
tak ada penyelesaian," kata Jamaluddin.

Mereka kemudian menggelar aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki sepanjang 10
km ke Pemda Tingkat II Pasuruan. Seperti tuntutannya selama ini, mereka
mendesak Pemda agar mau memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah Raci. Namun
lagi-lagi perjuangan mereka gagal.

Belakangan warga Raci yang diwakili Jamaluddin dan Syakur menurunkan
tuntutannya. Mereka tidak lagi menuntut tanah seluas 930 hektar dikembalikan
100 persen. Mereka minta hanya 80 persen untuk warga Raci, 20 persen untuk
TNI-AU. "Ya, agar cepat selesai," kata Syakur.

Pihak TNI-AU memang berpegang pada sertifikat yang dimilikinya. Sertifikat
tersebut sebenarnya bukan hak milik, tapi hak pakai. Padahal, menurut
Ansori, Kepala Divisi Pertanahan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, sertifikat
jenis ini sangat ditentukan oleh beberapa prasyarat, antara lain kemampuan
mengelola dan sebagainya. "Tanah itu tak boleh ditelantarkan terlalu lama.
Kenyataannya, tanah Raci itu sampai sekarang telantar," katanya. Anshori pun
menjelaskan bahwa proses penyertifikatan tanah sangat rentan manipulatif.
Maka mudah dipahami jika banyak masyarakat yang menolak sertifikat.

Namun penolakan warga Raci itu seperti menabrak dinding tebal kekuasaan yang
sangat kokoh. Bagi para warga tampaknya keadilan telah kering seperti
tandusnya tanah sengketa Raci.

(Mas�ud Adnan adalah wartawan Warta dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke