Precedence: bulk
PEMILU 1999 MASIH MENYIMPANG DARI UUD 1945 DAN PANCASILA
Oleh: Sulangkang Suwalu
Tak ada yang menyangkal bahwa pemilu merupakan simbol demokrasi. Karena itu
banyak yang mengharap supaya Pemilu 1999 yang diagendakan pemerintah akan
dapat berlangsung dengan secara demokratis, sesuai dengan UUD 1945 dan
Pancasila. Melalui Pemilu itu akan dapat dilahirkan satu pemerintahan yang
demokratis, yang bersih dan berwibawa.
Apa kah tujuan itu akan tercapai? Untuk menjawabnya, maka harus
dipertanyakan lebih dulu: apakah muhgkin UU politik yang akan dilahirkan DPR
(Orde Baru, hasil Pemilu 1997) akan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila?
Atau kah masih tetap akan menyimpang, seperti yang dilakukan pemerintahan
Soeharto di tahun 1997?
Seperti diketahui Pemilu 1997 berlangsung dengan berpegangan kepada 5 paket
UU Politik Tahun 1985, Yang mengebiri UUD 1945 dan Pancasila. Lima paket UU
Politik Tahun 1985 telah dituntut oleh mahasiswa sebagai ujung tombak dari
masyarakat untuk-dicabut.
Mari kita menoleh sejenak ke belakang.
PEMILU 1997 MENYIMPANG DARI UUD 1945
Pemilu 1997 secara formal berlangsung dibawah UUD 1945 dan Pancasila Secara
de facto, sesungguhnya bukan berlangsung di bawah UUD 1945 dan Pancasila
melainkan di bawah 5 UU Politik Tahun 1985.
Dengan berpegangan kepada UU No 1/1985, maka penyelenggara Pemilu ialah
pemerintah, bukan partai-partai peserta pemilu. Anggota-anggota panitianya
mulai dari pusat sampai ke bawah terdiri dari unsur-unsur pemerintah, yang
Golkar. Ini memudahkan bagi pemerintah melakukan manipulasi, kecurangan dan
intimidasi terhadap calon pemilih.
Pemilunya tidak bersifat umum, melainkan terbatas. Karena anggota ABRI
tidak turut dalam pemilu. Sebagai imbalannya diberi ekstra kursi 100 di DPR
dan untuk Pemilu 1997 hanya 75 buah. Juga bekas tapol/napol PKI tidak
mempunyai hak pilih, apalagi dipilih, meskipun tidak ada sebuah pengadilan
yang memutuskan demikian. Yang dapat memilih, diseleksi pemerintah lebih
dulu. Ini menunjukkan dikebirinya Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan semua
warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. Jadi, Pemilu 1997
tidak luber. Ketika panitia melakukan pendaftaran pemilih, ada pemilih yang
lupa didaftar, ada warga yang "sengaja" didaftar lebih dari satu kali. Ada
pula kasus pendaftaran dengan ancaman: kalau mereka memilih SPP, berarti
menentang pemerintah. Segala kepentingan mereka tidak akan dilayani.
Peserta pemilunya dibatasi. Yang boleh hanya PPP, PDI dan Golkar. Itu
ditentukan UU No 3/1985. Tak ada kebebasan bagi warga negara untuk
berorganisasi, mengeluarkan pendasat dengan lisan dan tulisan, meskipun
Pasal 28 UUD 1945 menjaminnya. Apalagi bagi kaum buruh untuk mendirikan
partainya sendiri.
Juga OPP tidak mempunyai kebebasan mencalonkan kadernya guna menduduki
kursi di MPR atau DPR. Semuanya harus dilitsus. Tujuannya agar jangan sampai
ada anggota legislatif yang vokal, terutama yang ada hubungan keluarga
dengan mantan PKI.
Dalam berkampanye, juga tidak ada kebebasan bagi mereka untuk melakukan
kritik terhadap kebijaksanaan pemerintah, atau terhadap program partai
rivalnya. Ini menunjukkan benar-benar Pasal 28 UUD 1945 tidak diberlakukan.
Dengan konsep massa mengambang, pemilih di pedesaan yang junlahnya tak
kurang dari 60% telah dicengkeram Golkar. PPP dan FDI tidak boleh mempunyai
basis di pedesaan. Sedang Golkar mempunyai aparat desa.
Ketika pemungutan suara dilakukan mereka dapat setengah memaksa pegawai
negeri dan pelajar yang sudah mempunyai hak pilih, untuk memilih Golkar.
Untuk itu di kantor dan di sekolahan diadakan TPS khusus, yang mudah
dikontrol panitia mereka masing-masing memilih apa. Pemilu sendiri telah
ditetapkan sebagai tidak harus hari libur.
Pemilu 1997 adalah pemilu yang kelabu, penuh dengan manipulasi, kecurangan
dan intimidasi. Manipulasi kecurangan dan intimidasi itulah yang jadi pemicu
maraknya kerusuhan-kerusuhan selama kampanye Pemilu 1997. Itu dimungkinkan
karena panitia pemilunya pemerintah.
Dengan situasi pemilu yang tidak demokratis itu lah, yang menyimpang dari
UUD 1945 dan Pancasila maka mayoritas tunggal dapat direbut Golkar. Hasilnya
keanggota MPR yang 1000 orang tsb sbb:
- 425 orang anggota DPR dipilih melalui pemilu
- 75 orang anggota ABRI diangkat sebagai anggota DPR
- 500 orang anggota MPR lain diangkat, dengan perincian sebagai berikut:
150 orang, dari apa yang dinamakan utusan daerah, 100 orang, dari apa yang
dinamakan utusan golongan, 250 orang lagi sebagai hasil imbangan untuk
fraksi-fraksi. Masing-masing fraksi akan mendapat tambahan 50% dari jumlah
anggotanya yang duduk dalam DPR. Termasuk 50% tambahan bagi fraksi ABRI di
DPR, yang jumlahnya 75 orang, berkat diangkat.
Tadi, anggota DPR/MPR yang diangkat, yang tidak dipilih, sebanyak 57,5%
untuk Pemilu 1997. Sedang bagi pemilu-pemilu sebelumnya adalah 60% yang
diangkat. Jadi, yang berlangsung bukanlah pemilihan umum, melainkan
"pengangkatan umum", karena yang diangkat lebih banyak dari yang dipilih.
PEMILU 1955 YANG DEMOKRATIS
Berbeda dengan Pemilu 1997 yang kelabu, maka Pemilu 1955 adalah pemilu yang
paling demokratis terjadi di lndonesia hingga dewasa ini. Pemilunya
berdasarkan UUD Sementara 1950, yang mukaddimahnya mengover sepenuRnya
Mukadimah UUD 1945.
Panitia pemilunya peserta pemilu, bukan pemerintah. Pendaftaran pemilih
dilakukan oleh panitia yang terdiri atas wakil-wakil peserta pemilu dan
dengan demikian mereka saling mengawasi, maka tercegah lah terjadinya
kecurangan.
Partai yang menjadi peserta pemilunya, tidak dibatasi, karena ada kebebasan
bagi warga negara untuk berorganisasi dan hal itu ditetapkan dalam pasal 20
UUDS 1950, yang berbunyi: "Hak penduduk atau kebebasan berkumpul dan berapat
diakui dan diatur dalam UU". PKI juga sebagai peserta pemilu. Dan PKI keluar
sebagai salah satu dari 4 besar (PNI, Masyumi, NU dan PKI). Semua warga
negara yang telah berusia 18 tahun atau yang telah menikah berhak memilih
dan dipilih, termasuk anggota ABRI.
Caleg dari peserta tak dilitsus. Ada kebebasan bagi partai-partai untuk
menentukan siapa kadernya yang akan didudukkan dalam badan legislatif.
Xetika berkampanye partai-partai bebas melancarkan kritik terhadap program
partai rivalnya, juga mengerktik kebijakan politik pemerintah yang merugikan
rakyat. Kebebasan mengeluarkan pendapat itu dijamin Pasal 19 UUDS 1950 yang
berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dan
mengeluarkan pendapat". Tidak ada anggota NBRI yang diangkat menjadi anggota
DPR atau Konstituante. Pasal 20 dan 19 UUDS 1950 itu terkandung dalam Pasal
28 UUD 1945.
Pemilunya benar-benar luber, langsung, umum, bebas dan rahasia. Juga sama.
Tidak ada diskriminasi. Dan bagaimana dengan Pemilu 1999?
PEMILU 1999 ADIK-ABANG DENGAN PEMILU 1997
Hingga kini belum selesai penggodokan UU politik yang akan digunakan
penyelenggara Pemilu 1999. Yang sudah jelas masih tetap menyimpang dari UUD
1945 dan Pancasila, terutama mengenai dua hal. Pertama, masih tetap ada
anggota ABRI yang diangkat sebagai anggota DPR/ MPR, meskipun itu
bertentangan dengan UUD 1945 yang menentukan semua anggota Legislatif harus
dipilih melalui pemilu. Ke dua, peserta pemilunya masih dibatasi, terutama
hak kaum buruh untuk mendirikan partainya, yaitu PKI dan ikut serta dalam
pemilu. Meskipun hak kaum buruh itu memiliki paham sendiri dijamin UUD 1945
dan Pancasila.
Adanya ketentuan yang masih menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila
dimungkinkan karena anggota-anggota DPR yang menyiapkan UU politik tersebut,
adalah anggota DPR hasil Pemilu 1997 yang kelabu, yang menyimpang dari UUD
1945 dan Pancasila. Dengan demikian Pemilu 1999 belum luber, jujur dan adil.
Pasal 27 dan 28 UUD 1945 tetap tidak dijalankan secara murni dan konsekuen.
Masih ada diskriminasi. Ada anggota Dewan yang diangkat dan ada yang
dipilih. Tokoh-tokoh PKI masih tidak diijinkan. Sebagian yang diijinkan ikut
masih tetap diawasi. Sebab itu Pemilu l999 tidak lah berbeda, atau Adik
Abang saja dengan Pemilu 1997. Sama-sama tidak konstitusionalnya bila
diamati dari kacamata UUD 1945 dan Pancasila.
Mungkin kah suatu pemerintahan yang tidak konsiitusional akan dapat
menciptakan suatu pemerintahan yang demokratis, yang bersih dan berwibawa?
Rasanya masih jauh jalan yang harus dilalui.
Sungguh pun demikian kemungkinana Pemilu 1999 ini akan gagal, juga telah
dikemukakan oleh beberapa tokoh.
PEMILU 1999 BATAL?
Pakar hukum tatanegara Prof Dr Harun Al Rasyid merasa ragu akan bisa
diselenggarakan pemilu pada Juni 1999 mendatang. Soalnyas UU mengenai hal
itu belum selesai digodok DPR hingga sekarang. Dijadwalkan baru selesai 28
Januari 1999. Saya ragu anggota Dewan bisa menyelesaikan RUU yang menyangkut
nasib bangsa ini dalam waktu yang dekat.
Sementara itu Abdulmadjid, salah seorang sesepuh deklarator PDI
menyayangkan proses penggodokan UU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR,
tanpa mendengarkan aspirasi dari luar. Menurutnya DPR jangan terlalu merasa
sebagai lembaga yang legal, mewakili aspirasi rakyat dan tahu segala
aspirasi yang berkembang di masyarakat lndonesia.
"Tampaknya," kata Abdulmadjid, "sekarang ini DPR sudah seperti itu,
sehingga mereka tidak merasa perlu berembug dengan pihak lain diluar
pemerintah. Jika ini sampai terjadi, besar kemungkinan pemilu yang akan
datang akan gagal."
Tentang kemungkinan Pemilu 1999 akan gagal, juga dinyatakan Nurcholis
Madjid, berkenaan dengan kesediaan Habibie menjadi presiden ke empat. "Yang
paling saya kuatirkan," kata Nurcholis Madijd , "adalah gejala-gejala
manuver Habibie akan beruJung pada batalnya pemilu. Pernyataan Habibie itu
bisa memancing munculnya pukulan balik dari orang-orang yang tidak suka
Habibie. Mereka itu selanjutnya akan melakukan apa saja, termasuk
menggagalkan pemilu."
Lain lagi apa yang dikatakan Amien Rais. Menurut Amien Rais keinginan
Habibie menjadi presiden kembali itu merupakan hak dia. Tapi agenda PAN
Habibie harus bertarung dengan Amien Rais, Megawati Sukarnoputri dan
siapapun yang mencalonkan diri. Jadi, tidak akan semudah itu untuk menempati
kursi keperesidenan.
"Bila Habibie punya keinginan untuk menjadi presiden kembali, kata Amien
Rais sulit untuk dihindari. Tapi saya punya anjuran moral, agar Habibie
mengurungkan segala niat keinginannya-- bila memang ada -- untuk menjadi
presiden keempat. Karena keberadaan Habibie merupakan bagian dari rezim
Soeharto. Masa depan bangsa ini memerlukan orang-orang yang sama sekali
baru, bukan rezim Soeharto," ujar Amien.
Arbi Sanit ketika ditanya mengapa Habibie terkesan tidak konsisten, karena
sebelumnya dia pernah mengatakan tidak mau lagi dicalonkan, Arbi mengatakan,
"Mungkin Habibie mulai merasakan enaknya jadi presiden. Pasti dong, akhirnya
dia punya ambisi juga. Saat ini dia sudah duduk di kursi, masa mau turun.
Dia sudah menikmati 6 bulan. Makanya mau lagi jadi presiden."
KESIMPULAN
Pemilu 1999 bisa gagal, tetapi bisa juga berlangsung sebagaimana
yang diagendakan pemerintah. Sekiranya Pemilu 1999 tetap berlangsung, maka
hakikatnya pemilu tsb sama dengan Pemilu 1997 dalam hal: tidak berpegangan
kepada UUD 1945 dan Pancasila. Anggota ABRI masih ada yang diangkat dalam
lembaga legislatif, kehadiran PKI masih dihambat, meskipun UUD 1945 dan
Pancasila menjamin hak hidupnya.
Pemilu 1999 hanya melanjutkan politik fasisme Soeharto yang
melumpuhkan UUD 1945 dan Pancasilas politik fasisme yang telah
menyengsarakan rakyat lndonesia. Karena UU Politik untuk pemilu ini belum
melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html