Precedence: bulk


GUGATAN PRAMOEDYA ATAS RUMAHNYA TETAP DIKALAHKAN

        JAKARTA (SiaR, 8/1/99), Upaya banding gugatan keluarga Pramoedya
Ananta Toer terhadap Rahmat Sidarto dan pemerintah RI cq Menhankam atas
kasus penyerobotan rumah mereka, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. PT dalam
putusan nomor 601/PDT/1997/PT tetap menguatkan putusan pengadilan negeri
sebelumnya,  yang mengalahkan gugatan istri Pramudya, Maemunah Ananta Toer. 

        "Kalau begini keputusan pengadilan, artinya tak ada jaminan bahwa
rumah yang saya tinggali saat ini juga akan aman. Bisa saja Angkatan Darat
menduduki dan merampas lagi rumah sah milik saya," ujar Pramoedya Ananta
Toer ketika di temui di rumahnya. 

        Sebelumnya upaya untuk memperoleh kembali rumahnya  yang di Jl
Rawamangun Utara III No 33 (sekarang nomer 23), keluarga Pramoedya Ananta
Toer menggugat Rahmat Sidarto dan pemerintah RI cq Menhankam RI. Maemunah,
sebagai penggugat menyatakan bahwa rumah di Jl Rawamangun Utara III No 33
itu adalah miliknya yang sah. Namun, setelah Peristiwa G30S, penguasa baru
Soeharto menganggapnya terlibat PKI, dan kemudian Pramudya ditangkap serta
ditahan tentara. Ketika ia dalam tahanan itulah, tentara mengusir pemilik
rumah  dan menguasai rumah tersebut hingga sekarang.

        Padahal, menurut Maemunah kepada Komnas HAM  ketika ia menghadap
lembaga itu pada 1996, rumah di Jl Rawamangun Utara III No 33 itu merupakan
tanah yang ia beli sendiri dari seseorang tahun 1958 dan dibangun menjadi
rumah tahun 1960. Semua bukti kepemilikannya komplit. Dan karena yakin atas
kepemilikannya itulah, maka  Maemunah berusaha melakukan upaya memperoleh
kembali haknya dengan menggugat ke pengadilan.

        Tapi, pengadilan negeri Jakarta Pusat menolak gugatan keluarga
Pramoedya dan menganggap pemilik rumah di Jl Rawamangun Utara III No 33 yang
sekarang adalah sah. Dan alasan penolakannya yang lain, gugatan Maemunah
salah alamat, karena yang seharusnya digugat adalah Panglima Kodam Jaya yang
melakukan penyitaan atas rumah tersebut selaku penguasa pelaksana Dwikora
Daerah Jakarta Raya.

        Selain menguatkan putusan PN Jakarta, putusan sidang Pengadilan
Tinggi yang dalam sidangnya dipimpin Ny Hj Soetarmiati SH itu juga membebani
Maemunah biaya persidangan sebesar Rp 45 ribu.

        Rumah milik Pramoedya Ananta Toer itu, sejak ditinggal mati tergugat
Rachmat Sidarto pada 30 Juli 1996, oleh keluarga almarhum diserahkan pada
Kodam V Jaya. Dan kini rumah tersebut digunakan untus asrama militer para
prajurit yang baru pulang bertempur di Timor Timur.

        Bukan hanya rumah Pramoedya Ananta Toer saja yang melayang ke tangan
tentara pada 1965, ribuan dokumentasi berharga dan sejumlah benda-benda
pribadi pengarang Indonesia yang namanya berkali-kali masuk sebagai kandidat
pemenang Nobel Sastra ini ikut hilang tanpa bisa diusut dan tak bisa
dituntut.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke