Precedence: bulk
Tuban, Indonesia
24 Desember 1998
SENGKETA TANAH PT SEMEN GRESIK (2)
Warga Minta Agar Tanah Desa Dijadikan Saham Perusahaan
Oleh Teguh Budi Utomo
Reporter Crash program
TUBAN --- Warga Temandang, Tuban, menilai bahwa perjuangan mereka untuk
merebut kembali tanah kas desa seluas 74 hektare yang diambil alih PT Semen
Gresik sejak 1994 itu merupakan perlawanan suci. "Kami membela hak kami
sendiri. Bukannya mau menentang program pemerintah," sergah Raekan, seorang
tokoh pemuda. "Kalau bisa kami upayakan dengan cara musyawarah. Kalau PT SG
tidak menanggapi penawaran kami, tanah itu akan kami duduki," timpal
Rusmadi, tokoh pemuda lainnya.
Tanah itu memang hak warga Desa Temandang. Namun, secara kelembagaan mereka
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan penawaran. "Yang
paling berhak melakukan perundingan dengan PT SG adalah perangkat desa
(pamong) dan Lembaga Musyawarah Desa," tegas Sukarman, Wedana atau Pembantu
Bupati Tuban. Menurut Wedana Sukarman yang juga membawahi wilayah Merakurak
itu, apa pun yang dilakukan warga pada akhirnya akan bermuara pada lembaga
musyawarah itu. Lembaga inilah yang bisa mengambil keputusan desa, terutama
menyangkut tanah kas desa.
Justru itulah yang disesali warga: ternyata, pihak pemerintah daerah malah
lebih berpihak pada PT SG daripada pada warganya sendiri. "Saya heran kenapa
para pejabat pemda tidak setuju kalau tanah itu kita sewakan. Padahal itu
sangat menguntungkan warga," kata Abdul Latif, tokoh warga Temandang. Bahkan
keputusan untuk menyewakan tanah itu sudah menjadi kesepakatan sebagian
besar warga Temandang. Terbukti dengan hasil polling yang dilakukan desa
setempat. Polling tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rembuk desa
yang digelar di Balai Desa, 30 Agustus 1998.
Rembuk desa yang dihadiri seluruh anggota lembaga musyawarah � minus Kades
Soedargo � itu menghasilkan keputusan untuk menyewakan tanah seluas 18
hektare � dari total 74 hektare itu. Nilai sewa yang ditawarkan sebesar
Rp150 juta/tahun. Kecuali itu, mereka memutuskan PT SG membayar denda
sebesar Rp750 juta akibat menyerobot tanah itu selama empat tahun.
"Permintaan denda itu merupakan langkah kompromi warga. Warga tidak akan
memperkarakan penyerobotan yang dilakukan PT SG ke pengadilan," kata Karto.
Dalam perkembangannya, pada pertemuan ketiga, 12 September 1998, di Pos
Kewaspadaan Nasional di Tuban, denda tersebut tidak dimasukkan dalam agenda.
Pertimbangannya, jika tanah disewa pihak warga sudah memperoleh untung
besar.
Dalam pertemuan sebelumnya di Balai Desa Temandang, 11 Agustus 1998, hadir
di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemerintah Daerah
(Pemda) Tuban, Abdul Aziz Rahman, dua petugas Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Tuban, Sosial Politik (Sospol), Kepolisian Resort (Polres) Tuban,
Kejaksaan Negeri (Kejari), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika)
Merakurak, Perangkat Desa Temandang, dan komunitas warga Temandang. Kelompok
warga selalu meminta agar tanah itu disewakan, sedangkan pihak pemda -- yang
diwakili Pemerintahan Desa -- selalu menyarankan agar yang berkaitan dengan
tanah kas itu dilakukan tukar menukar. "Aturan untuk dilakukan sewa menyewa
tidak ada. Yang ada, tanah kas desa harus ditukar dengan tanah atau dengan
uang yang dapat dipakai untuk membeli tanah pengganti," kata Rahman.
Sedangkan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0811 Tuban, Letkol (Art)
Sutjipto, selaku mediator juga cenderung menyarankan dilakukan tukar
menukar. Alasannya, jika dilakukan tukar menukar, prosesnya lebih praktis.
Warga penggarap akan langsung dapat tanah garapan lagi. Kalau disewakan,
uang sewa malah bakal masuk kas desa.
Mengadu kepada Leluhur Desa
Sementara itu, pihak perusahaan sendiri sebelumnya telah menyiapkan tanah
pengganti di luar Temandang. Tanah tersebut merupakan hasil pembelian Kades
Temandang, Soedargo, dan sejumlah pengurus Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
Temandang atas pesanan perusahaan, yang waktu itu mematok harga Rp2 ribu per
meter persegi. Sedangkan tanah yang dibeli perangkat desa berkisar antara
Rp500 hingga Rp1.500 per meter persegi.
Usai musyawarah 12 September 1998 itu, sepertinya terjadi kemacetan.
Musyawarah yang biasanya dilakukan secara periodik, hingga November 1998
tidak lagi dilakukan musyawarah. Dalam keadaan macam itulah sebagian warga
kemudian melakukan pengambilan batu di tanah yang disengketakan itu.
Sementara itu Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PT SG Ir. Joko
Susilo, Direktur Produksi Ir. Hasan Baraja, dan Kepala Kompartemen di Tuban,
Ir. Subagio, acap terlihat menemui para petinggi di Pemda Tuban. Kepada para
wartawan yang mencegatnya, mereka menolak memberikan konfirmasi tentang isi
pertemuan itu. "Kami tidak membahas masalah Temandang. Ada hal lain yang
kita bicarakan dengan Bupati," kata salah seorang dari mereka.
Soal permintaan warga agar tanah kas desa itu dijadikan saham di perusahaan
itu, sebagaimana dikatakan Abdul Latif, "Proses sewanya bisa dihitung
seperti kepemilikan saham di PT Semen Gresik. Ini lebih praktis dan warga
pun akan ikut mendukung kegiatan produksi, karena warga juga punya saham di
situ."
Pihak Pemda memilih ruislag karena alasan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 1/1982 yang menyatakan bahwa tanah-tanah desa berupa
tanah kas desa -- bengkok, titisara, pangonan, kuburan, dan lain-lain yang
sejenis -- dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain. Selain itu, kata
Rahman, Perda Nomor 18/1987 juga memperkuat peraturan di atas.
Yang dilupakan Rahman adalah bahwa ada proses panjang yang antara lain
melibatkan keputusan desa. Keputusan inilah yang kemudian dijadikan acuan
bupati, yang berbuntut sebagai acuan gubernur sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam peraturan daerah itu. Dan perangkat Desa Temandang,
sejak bergulirnya aksi reformasi, mulai Kades, Sekdes dan para kepala
urusannya ternyata telah cuci tangan atas kasus tanah kas itu. "Saya tidak
mau ikut pusing-pusing memikirkan tanah kas itu. Terserah sekarang pada
warga semua," kata Kades Soedargo di hadapan ratusan warga di Balai Desa
Temandang disaksikan Muspika Merakurak.
Acuan terhadap Permendagri Nomor 1/1982 itu dibantah oleh warga Temandang.
"Prinsip penyewaan tanah atau barang berdasarkan perjanjian antara kedua
belah pihak, dasar hukumnya adalah UU Nomor 5/1960 (UUPA) dan KUHP," kata
Abdul Hadi. Ia menambahkan, Permendagri Nomor 1/1982 memang tidak mengatur
sewa menyewa tanah, tetapi hanya mengatur tata cara pelepasan hak atas tanah
desa. "Kalau mau sewa menyewa, harus mengacu pada UUPA dan KUHP, karena
bukan pelepasan hak," katanya.
Tapi, begitulah, Bupati Tuban Hindarto sendiri ternyata juga mengacu pada
Permendagri dan Perda tadi. Artinya, tuntutan warga dipastikan bakal banyak
mendapatkan benturan.
Jadinya, warga hanya bisa prihatin. Sebagai wujud keprihatinan yang mendalam
itu sebanyak 113 warga dan tokoh masyarakat Temandang bersimpuh di pusara
makam leluhur desa setempat, Mbah Bango, pada 23 November 1998. Mereka
menggelar aksi ritual berupa doa keprihatinan setelah serangkaian aksi untuk
mempertahankan tanah kas itu mengalami jalan buntu. "Kasus tanah kas desa
ini belum kami nyatakan selesai. Kami masih tetap kompak mempertahankannya,"
kata Latif, yang kemudian dibenarkan warga lainnya.
(Teguh Budi Utomo adalah wartawan Surya dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html