Precedence: bulk


UU PEMILU PENUH BOPENG

        JAKARTA (SiaR, 27/1/99), Sampai hari terakhir dari waktu yang
disediakan untuk pembahasan RUU Politik, masih terlihat keinginan kuat dari
kekuatan status quo untuk mempertahankan kekuasaannya. Aspirasi banyak
kalangan yang memprotes Posisi ABRI di DPR dan menuntut supaya ditiadakan,
pada akhirnya tidak digubris.  
        Dari hasil lobby tingkat pimpinan komisi, mereka menyepakati agar
ABRI tetap punya wakilnya di DPR sebanyak 38 kursi. Atau 50% dari jumlah
sebelumnya yang  75 kursi. Sedangkan RUU kedudukan PNS dalam Pemilu
ditetapkan netral dan untuk pengaturannya dibuat PP mengenai hal itu.
Sedangkan mengenai varian sistem pemilu akan ditetapkan Pemilu sistem
proporsional dan perhitungan suaranya dilakukan di tingkat I. Komite
Pemilihan Umum (KPU) kompisinya 50:50 dari OPP dan pemerintah.

        Keputusan tersebut dinilai beberapa pengamat sangatlah tidak mencermin-
kan tujuan reformasi yang diinginkan masyarakat. "Tampak ada upaya untuk
status quo," kata salah seorang sumber.

        Hal tersebut, menurut sumber ini, terlihat pada munculnya dua butir
keputusan penting yang menyangkut jumlah kursi ABRI di DPR maupun DPRD dan
komposisi keanggotaan KPU. Jumlah kursi ABRI di DPR sejumlah 38 buah dinilai
tidak menunjukkan perubahan yang diharapkan masyarakat.

        "Artinya, kita akan tetap saja melakukan tindakan inkonstitusional
seperti yang dilakukan Orde Baru selama ini. Di UUD 1945 tidak ada aturan
mengenai ABRI," katanya.

        Sedangkan menurut Sekjen PAN Faisal Basri, tindakan mempertahankan
kedudukan ABRI di DPR itu justru merupakan tindakan diskriminasi golongan
masyarakat yang lain, terutama PNS yang sudah diminta netral dalam Pemilu. 

        "ABRI dan PNS itu kan sama penting posisinyanya di negara ini. Kalau PNS
sudah diminta netral, ABRI harusnya juga netral. Kalau ABRI tetap menduduki
kursi di DPR, maka seharusnya PNS juga punya," demikian antara lain inti
wawancara Faisal Basri dengan sebuah stasiun TV Swasta Selasa malam (26/1). Dan
menurut Faisal, sebenarnya upaya menetralkan ABRI di DPR itu merupakan salah
satu bentuk upaya memprofesionalkan ABRI di bidangnya.  

        Sementara itu mengenai keputusan mengenai KPU, sangat disesalkan
masyarakat. Sebab, organisasi yang cukup vital dalam penyelenggaraan Pemilu
--yaitu antara lain bertugas menyeleksi utusan golongan dan penentuan penalti
tentang persoalan-persoalan pemilu -- ini komposisinya 50 persen dari pemerintah
dan 50 persen dari partai-partai. "Artinya, kalau ada voting, maka jelas
pemerintah pasti menang. Sebab selain punya 50% orang yang duduk di KPU, masih
ada utusan partai pemerintah di KPU," kata sumber SiaR.

        Namun demikian, munculmnya keputusan tersebut salah satunya adalah
karena kelemahan orang-orang partai yang ada di DPR. Sebab, konon pemerintah
telah menawarkan KPU seluruhnya diserahkan kepada OPP. Tapi tawaran tersebut
ditolak oleh PPP dan PDI, lantaran mereka merasa tidak berpengalaman
menyelenggarakan Pemilu. 

        "Karena beban itu dibebankan kepada pemerintah lagi, maka akhirnya
pemerintah minta 50% kursi di KPU," katanya.

        Kenyataan tersebut disesali oleh sebagian masyarakat. Aktifis PPP dan PDI
di DPR tersebut dinilai telah mengalami sindrome orang kalah yang sudah
tidak wajar lagi. "Peluang baik telah disia-siakan. Dan itulah kualitas
aktifis partai produk Orde Baru," kata sumber SiaR.

        PP tentang PNS ternyata juga masih mencerminkan sikap status quo dan
keengganan, terutama Golkar, untuk betul-betul menetralkan PNS dari Pemilu.
Dalam draft PP yang akan disahkan itu disebutkan bahwa PP itu berlaku dan
mengikat PNS tiga bulan setelah diundangkan. Artinya, selama tiga bulan ke
depan PNS masih bisa aktif di partai, khususnya Golkar. Ini diniali sejumlah
kalangan sebagai akal-akalan Golkar. Sebab, kalau PNS betul-betul netral
dari sekarang, maka yang sangat dirugikan memang Golkar, karena ia akan
kehilangan perangkat.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke