Precedence: bulk


KOALISI LSM ANTI KEKERASAN
Jln Pasar Inpres No. 9 Telp. (0645)45323
Lhokseumawe Aceh Utara

Nomor   : Ist/Koalisi LSM anti kekerasan/NGO/IV/1999
Perihal : Surat Protes Terhadap tindakan kekerasan 
          Aparat Militer terhadap 2 orang aktivis LSM, yang meliput
          kasus Demo ketika penulisan Referendum di Lhokseumawe.

Kepada yang terhormat ;
Saudara  Kolonel Jhoni Wahab Komandan 
Korem 011 Lilawangsa 
Di Lhokseumawe Aceh Utara.

Dengan hormat,

Dicabutnya Aceh sebagai daerah operasi militer, ternyata tidak banyak
merubah perilaku ABRI ketika berhadapan dengan rakyat. Bahkan pada saat
ini perilaku tersebut lebih menampakkan watak Militer fasis yang sangat
suka dengan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah, dari
pada cara-cara pendekatan kemanusiaan dan pendekatan hukum. Indonesia
sebagai sebuah negara hukum dimana ABRI  sebagai alat negara untuk
terciptanya ketertiban hukum serta tegaknya keadilan, ternyata tidak
berlaku pada tahap operasional dari pada anak buah Bapak yang sedang
melakukan tugas dilapangan. Hal ini terbukti dengan tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh Militer yang berada dalam wilayah Korem 011
Lilawangsa yang masih menerapkan cara-cara kerasan semasa DOM
diberlakukan di Aceh.

Adapun Kronologi tindakan kekerasan yang dilakukan sebagai berikut  :

1. Pada hari Selasa tanggal 13 April 1999 tepat pada Jam 12 Wib siang,
dua orang dari aktivis LSM yang tergabung dalam FORKLA serta YAPDA,
melakukan tugas meliput aksi Demo yang dilakukan oleh Mahasiswa, Siswa
serta rakyat Aceh Utara di Kantor Bupati Lhokseumawe. Aksi demo yang
dilakukan tersebut sehubungan dengan penurunan seluruh Spanduk
Referendum yang bertaburan di sepanjang jalan Medan Banda Aceh, dari
Aceh Timur sampai dengan Aceh Pidie. Penurunan tersebut dilakukan oleh
Serdadu ABRI berpakaian lengkap serta dilengkapi dengan senjata. Setelah
Operasi Penurunan spanduk referendum oleh para ABRI tersebut, terjadilah
protes besar-besaran atas penurunan spanduk tersebut serta atas
kebebasan rakyat menyampaikan pendapatnya yang dijamin oleh UUD 45 Fasal 28. 

2. Pada jam 13.00 Wib ketika aksi Demo semakin panas, ada dari beberapa
orang yang bergabung bersama mahasiswa,siswa serta rakyat lainnya, yang
ingin melakukan pelemparan kaca kantor Bupati, ketika akan terjadi
pelemparan ke dua orang aktivis LSM tersebut berteriak mengatakan
mengatakan "Barang siapa yang melakukan perusakaan serta pelemparan
kantor Bupati maka orang tersebut kita tangkap saja, barangkali dia
provokator". Akibat ucapan tersebut kedua orang aktivis LSM ini yakni
sauadara Murdani serta saudara Iskandar AR, semakin diintai serta
diikuti kemana gerak-gerik mereka oleh ABRI yang juga melakukan tugas
memantau jalannya aksi Demo.

3. Ketika kedua orang tersebut akan pulang menuju kantor yakni tepat
pada pukul 14 siang, keduanya langsung digerebek dan ditangkap ketika  
akan menaiki becak mesin, secara kasar disertai dengan penggeledahan
barang-barang yang dibawa oleh dua orang aktivis LSM tersebut. Dari
penggeledahan ABRI tersebut berhasil mendapatkan sebuah tustel (Camera
Film) yang khusus dibawa sebagai peralatan tugas memantau jalannya aksi
Demo secara damo tersebut. Setelah ditangkap lalu keduanya di bawa
kekantor KODIM Lhokseumawe.

4. Pada Jam 14.30 kedua aktivis LSM tersebut dimintai KTP, selanjutnya
keduanya dimasukkan kedalam Sel yang terdapat di kantor KODIM
Lhokseumawe. Salah seorang aktivis tersebut yakni sauadara Iskandar AR,
diperlakukan dengan memakai cara-cara kekerasan, dimana dia di tendang
serta disepak ketika dimasukkan kedalam sel tersebut, kemudian ketika
didalam sel dia juga mendapatkan tamparan serta disikut secara keras
dengan siku oleh anggota ABRI yang menangkap mereka. Kedua aktivis LSM
tersebut di tuduh sebagai provokator Demo tersebut.

5. Setelah itu pada jam 15.30 kedua aktivis LSM tersebut dibawa kekantor
Kapolres Aceh Utara dengan memakai kenderaan mobil Jimni warna hijau
milik KODIM Aceh Utara. Sesampainya di kantor Kapolres setelah melewati
proses pemeriksaan dan ternyata keduanya tidak terbukti sebagai
provokator maka pada jam 18 keduanya dilepaskan, dimana proses pelepasan
tustel yang dirampas tidak dikembalikan oleh oleh aparat Militer anak
buah Bapak yang menangkap kedua aktivis tersebut.

Dari kronologis kejadian kekerasan tersebut diatas maka bersama ini kami
menyatakan protes keras atas tindakan perampasan, kekerasan serta
kesewenang-wenangan aparat Militer terhadap kedua orang tersebut. Kami
juga menuntut kepada Bapak Kolonel Jhony wahab untuk dapat meminta maaf
secara terbuka di Media Massa serta segera mengembalikan tustel (Camera
Film) hasil rampasan dari kedua aktivis tersebut. Jangan sampai Tustel
hasil rampasan tersebut dijadikan barang Inventaris Anak buah Bapak
(Militer).


Demikianlah kami yang membuat surat protes:

KOALISI LSM ANTI KEKERASAN Aceh Utara.

KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan) Aceh Utara

Zulfikar, MS
Kord. Badan Penasehat

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke