Precedence: bulk
KETUA KBUI DIANCAM HUKUMAN 15 TAHUN
JAKARTA (SiaR, 21/4/99), Mahasiswa UI yang mobilnya menabrak aparat
dalam insiden di Jl Imam Bonjol, Annas Alamudi, akhirnya diajukan ke sidang
pengadilan PN Jakarta Pusat Rabu (21/4) pagi. Ia didakwa telah melakukan
tindak pidana pasal 338 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum M Purba SH, mengatkan bahwa
dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 November 1998 lalu di depan Gedung
BBD Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Annas Alamudi telah sengaja melukai
orang lain dengan jalan menabrakkan mobilnya ke arah aparat keamanan dengan
menggunakan mobil VW Kodok warna merah dengan No Pol B 928 WN.
Sejak peristiwa itu, Annas ditahan di POLDA Metro Jaya sampai 23
Nopember 1998, yang kemudian diperpanjang lagi oleh kejaksaan sejak 2
Desember hingga 10 Januri 1999. Dan sejak 10 Januari, Anas jadi tahanan luar.
Pada sidang pertama ini pula, baik terdakwa maupun pengacaranya dari
LBH Jakarta mengajukan pembelaannya dan menolak dakwaan Jaksa.
"Tak ada kesengajaan dalam peristiwa itu. Selain tidak jelasnya
dakwaan, jaksa juga tidak menyertakan nama-nama korbannya," kata Daniel
Panjaitan, salah seorang pengacara.
Majelis hakim yang dipimpin Hupojo SH menunda sidang kasus ini pada
Kamis (29/4) depan.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html