Precedence: bulk


TGPF TENTANG ANGKATAN MUJAHIDIN ISLAM NUSANTARA

Jakarta (SiaR, 25/4/99). Empat LSM di Bogor membentuk Tim Gabungan Pencari 
Fakta (TGPF) untuk menginvestigasi tuduhan polisi bahwa para aktivis 
Angkatan Mujahidin Islam Nusantara (AMIN) terlibat dalam perampokan BCA 
Cabang Keamanan, peledakan Plaza Gajah Mada dan Masjid Istiqlal, ketiganya 
di Jakarta Pusat. Hasil temuan TGPF itu dimuat utuh sebagai berikut:

TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA (TGPF) KASUS WARGA KAMPUNG MASENG, KECAMATAN 
CIJERUK YANG DITUDUH SEBAGAI TERORIS AMIN

Pada tanggal 20 April 1999, LBH Ampera, Solidaritas Indonesia (SI), Komite 
Pembela Hak Asasi (KOPHAM) dan Solidaritas Tani Indonesia (STI) membentuk 
TGPF untuk memperoleh fakta-fakta akurat dan selanjutnya mendapatkan 
penyelesaian lebih lanjut berkenaan dengan dugaan adanya kelompok AMIN 
(Angkatan Mujahidin Islam Nusantara) yang melakukan aktivitas kemiliteran di 
bilangan Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, 
Kabupaten Bogor, melakukan pemboman Hayam Wuruk Plaza (15/4/99), perampokan 
Bank BCA di Jl. Keamanan Tamansari (15/4/99) dan peledakan masjid Istiqlal 
(19/4/99).

Sejak terbentuknya TGPF telah berhasil menemukan bukti dan fakta-fakta 
sementara sebagai berikut.

PETA WILAYAH

1. Tempat yang diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai markas AMIN di bilangan 
Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk, Kabupaten Bogor 
adalah sebuah tempat yang terdiri atas tujuh buah rumah semi permanan, 
sebuah musholla, dan sebuah dapur beratap plastik untuk menggoreng keripik 
singkong. Luas total tempat tempat tersebut berikut pekarangan ditaksir 700 
m2. Letaknya berada di samping timur rel kereta api dengan posisi lebih 
tinggi 3 meter dari rel kereta api. Terdapat dua jalan masuk untuk ke tempat 
tersebut, satu berasal dari arah jalan aspal naik ke atas melewati rumah 
penduduk setempat dengan ketinggian 10 meter dan jarak 20 meter dari aspal 
dan satu lagi berasal dari arah rel kereta api dengan jarak 4 meter dari rel 
tersebut. Tidak ada pagar, halangan, dan pintu pengaman untuk masuk. Jarak 
antara rumah penduduk lain dengan tempat yang diduga markas AMIN tersebut 
sekitar 7 meter.

2. Tempat yang diduga olel Polda Metro Jaya sebagai tempat latihan militer 
adalah sebuah bukit yang letaknya persis di pinggir rel kereta api. Jarak 
dari tempat yang diduga sebagai markas AMIN dengan tempat latihan militer 
tersebut sekitar 500 meter. Terdapat tiga dataran di bukit tersebut. Dataran 
yang paling atas ditumbuhi ilalang dengan luas hamparan 50 meter,sedikit di 
bawahnya teradapat delapan tonggak kayu gelondongan setinggi 2 meter yang 
ditata berdiri membentuk pagar. Di tingkat berikutnya terdapat sebuah 
bangunan setengah jadi, dan sebuah sumur yang belum jadi. Di dinding 
bangunan yang setengah jadi tersebut terdapat tulisan Arab dengan cat putih. 
Tulisan tersebut masih bersih, belum terkena debu. Di sisi sebelah Timur 
bangunan tersebut terdapat sebuah jurang dengan ketinggian kurang lebih 20 
meter mengarah ke kali Cisadane. Di atas jurang terdapat sebuah pohon dengan 
diameter kurang lebih 20 cm. Pada tingkat berikutnya, terdapat sebuah 
hamparan tanah datar hasil urugan seluas kurang lebih 100 m2. Berikutnya 
adalah sebuah jurang yang cukup dalam dengan ketinggian kurang lebih 20 
meter mengarah ke kali Cisadane yang di pinggir-pinggirnya ditumbuhi pohon 
bambu. Jarak dari tempat tersebut dengan pemukiman penduduk cukup jauh 
dengan radius paling dekat 500 meter. Tidak ada halangan, pagar, tembok, 
rintangan untuk masuk ke lokasi tersebut. Namun, hanya ada satu jalan untuk 
memasukinya, yaitu melalui sisi Timur rel kereta api.

KONDISI SOSIAL

1. Pekerjaan:

Suhedi berprofesi sebagai penjual batu ali akik. Naiman sebagai Pegawai 
Negeri Sipil di SMA Negeri 15, Jakarta. Ichwan bekerja sebagai karyawan 
swasta (tehnisi) perusahaan AC di Jakarta, Edi Rohadi bekerja lepas sebagai 
tukang service barang-barang elektronik. Jahid bekerja malam hari sebagai 
penjaga warung rokok milik keluarga di Jakarta, dan Edi Taufik bekerja lepas 
serabutan sebagai buruh bangunan. Untuk menambah penghasilan mereka 
mengumpulkan uang secara patungan dan membuat usaha keripik singkong. 
Keripik Singkong tersebut biasanya dijual ke warung-warung di Jakarta.

2. Jumlah Anggota Keluarga

Suahidi beristrikan Sopiah (42 tahun) dengan jumlah anak 3 orang; Icwan 
bersitrikan Mely Rahayu (26 tahun) dengan jumlah anak 2 orang; Edi Rochadi 
beristrikan Lilis Mintarsih (30 tahun dengan jumlah anak 5 orang; Edi Taufik 
beristrikan Fatimah (28 tahun) dengan jumlah anak 5 orang; Naiman 
beristrikan nani (30 tahun) dengan jumlah anak 5 orang. Jahid beristrikan Ai 
Sobariah (20 tahun) dengan jumlah anak 4 orang. Anak-anak mereka 
disekolahkan di SD setempat.

3. Kondisi Keagamaan

Para istri taat bersembahyang lima waktu dengan tatacara dan bacaan yang 
umum dianut oleh pemeluk Islam yang lain. Mazhab yang mereka anut adalah 
Mazhab Safii. Tidak mengikuti organisasi keagamaan, baik NU, Muhammadiyah, 
Ahmadiyah atau yang lainnya. Mereka berpakaian secara muslimah dengan 
menggunakan jilbab tetapi tidak menggunakan cadar (penutup muka), baju 
panjang, dan kaus kaki, tetapi tidak menggunakan sarung tangan. Mereka tidak 
tertutup terhadap tamu, baik sesama perempuan maupun laki-laki. Mereka juga 
memiliki televisi. Para ibu ini mengadakan pengajian seminggu sekali setiap 
hari Minggu pukul 13.00 dengan acara pengajian berupa tadarusan. Jumlah 
peserta biasanya 11 orang yang dilakukan di rumah Ibu Nani. Sementara itu 
pengajian juga dilakukan oleh para kepala keluarga setiap malam Minggu 
dengan seperta ada yang berasal dari Jakarta (Icwan dan Maiman jarang bahkan 
hamir tidak pernah ikut dalam pengajian tersebut).

4. Aktifitas Penting

Pada Minggu pagi hingga sore hari bapak-bapak peserta pengajian tersebut 
menyiapkan dagangan kripik singkong. Jumlah keripik yang disiapkan biasanya 
sekitar 10 hingga 20 kg. Bapak-bapaknya, sambil duduk-duduk di bangku 
panjang di depan mushola, mengiris singkong mentah dengan alat pengiris dan 
kemudian menggorengnya, sementara ibu-ibunya di dalam rumah membantu 
membungkuskan keripik yang telah digoreng. Acara mengiris singkong ini 
kadang-kadang juga dilakukan di Roke -- bukit yang disangkakan sebagai 
tempat latihan AMIN. Di sela-sela ngiris singkong ini kadang-kadang 
bapak-bapak tersebut melakukan latihan silat. Sementara itu, ibu-ibunya 
tidak mengetahui letak Roke -- bukit yang disangka sebagai tempat latihan 
militer -- ada di mana.

KASUS POSISI/KRONOLOGI KASUS

1. Hari Kamis, 15 April 1999 pukul 11.00 telah terjadi peledakan Pertokoan 
Hayam Wuruk Plaza yang 10 menit kemudian disusul oleh peristiwa perampokan 
BCA di Jl. Keamanan, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam peristiwa perampokan 
tersebut, dua orang perampok berhasil ditangkap oleh masyarakat yaitu Rojak 
dan Mustakiem dan diserahkan kepada petugas yang berwajib (informasi 
diperoleh berdasarkan keterangan dari masyarat yang melihat dan melakukan 
penangkapan terhadap pelaku serta dari beberapa media massa).

2. Hari Jumat, 16 April 2999, pukul 5.30 terjadi penggeledahan di rumah 
keluarga Suhendi, dan kawan-kawan di Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung 
Menteng Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut pihak 
Polda Jaya membawa Rojak, tersangka kasus perampokan BCA sebagai penuntun. 
Pada saat penggeledahan dan penangkapan tersebut aparat Polda juga membawa 
Irfan (12 tahun) anak Suhendi. Tindakan yang dilakukan aparat itu tidak 
sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku karena tidak disertai 
surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah 
penyitaan, dan surat-surat lain.

3. Selama 4 hari (16/4 s/d 20/4) Irfan dibawa aparat Polda sebagai penunjuk 
atau penuntun arah untuk menunjukkan tempat-tempat yang pernah didatangi 
ayahnya (Suhendi)

4. Tanggal 19 April 1999, di berbagai media massa disebutkan bahwa warga 
Caringin adalah sebagai anggota AMIN yang terlibat dalam kasus perampokan 
BCA dan Kasus peledakan gedung Hayam Wuruk Plaza. Pada hari itu juga terjadi 
peristiwa peledakan gedung di masjid Istiqlal, Jakarta. Hari berikutnya 
media massa melansir bahwa pelaku peledakan masjid Istiqlal adalah kelompok 
AMIN.

5. Tanggal 21 April 1999 Polda Jaya menggembalikan Irfan kepada orang tuanya.

6. Sejak Jumat 16 April s/d 21 April 1999 aparat kepolisian terus-menerus 
melakukan operasi pencarian para warga yang diduga sebagai anggota AMIN dan 
menggeledah rumah warga.

7. Rabu, 21 April 1999 pukul 14.30 Wib, para istri penduduk Kampung Maseng 
RT 24/08 Kec. Cijeruk yang suaminya ditangkap Polda maupun nasibnya yang 
tidak diketahui mengadukan kasusnya ke LBH Ampera. Sementara itu, LBH Ampera 
segera menginisiatifi terbentuknya TGPF yang terdiri atas LBH Ampera, Komite 
Pembela Hak Azasi Manusia (KOPHAM), Solidaritas Indonesia (SI) dan 
Solidaritas Tani Indonesia (STI).

8. Kamis, 22 April 1999, para istri dan anak-anaknya mendatangi Polda Metro 
Jaya didampingi LBH Ampera sebagai bagian dari TGPF untuk mempertanyakan 
keberadaan suaminya. Pada saat itu kepada istri Ichwan, Rohadi dan Edi 
Taufik diserahkan surat penangkapan dan surat penahanan atas diri suami 
mereka dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan berdasarkan 
pasal 365 yo 55 dan yo 56. Ketika para keluarga meminta untuk bertemu dengan 
suami mereka, pihak kepolisian tidak memberikan izin dengan alasan kasus 
sedang dikembangkan.

9. Kamis, 22 April 1999, TGPF mencari fakta dan bukti-bukti tentang 
kejelasan dan keterkaitan antara penduduk Maseng (Ichwan dkk) dengan 
kelompok Rojak dkk, termasuk Amir, AMIN, perampokan BCA, peledakan Hayam 
Wuruk Plaza dan peledakan Istiqlal.

HASIL INVESTIGASI SEMENTARA

Investigasi keterlibatan tersangka:

1. Ichwan, Kamis, 15 April 1999
- Pukul 06.30 pagi berangkat dari rumahnya di Caringin, Maseng, menuju 
tempat kerjanya di PT Delima Mustika, Jl Mandala Utara No. 20 Jakarta Utara 
-- sebuah perusahaan servive AC merek Eolia.
- Pukul 8.06 tiba di tempat kerja dan melakukan chech-clock absensi.
- Pukul 09.00 mendapat surat tugas dari atasannya bernama Nanang untuk 
melakukan tugas pengecekan AC di salah seorang konsumen bernama Ibu Linda di 
Komplek perumahan Poris Indah Blok DIII-296 Cengkareng.
- Pukul 10.00, Ichwan bersama asistennya bernama Pendi berangkat menuju 
Poris Indah.
- Pkl. 11.30 tiba di lokasi yang dituju dan bertemu dengan ibu Linda 
selanjutnya melakukan pemeriksaan AC yang bermasalah:
- Pkl. 11.40 pemeriksaan selesai dan diperoleh kesimpulan NBC AC tersebut 
mati. Selanjutnya kembali ke kantor.
- Pkl. 12.30 Ichwan dan Pendi tiba kembali di kantor dan melapor kepada 
atasannya sdr. Nanang.
- Pkl. 14.00 Ichwan bersama Holil rekan sekerjanya pergi keluar kantor 
menuju pertokoan kawasan Jembatan Lima untuk membeli piring dan gelas.
- Pkl. 16.00 Ichwan dan Holil kembali ke kantor.;
- Pkl. 16.30 Ichwan pulang kantor melakukan check-clock absensi ;

2. Edi Rohadi : Kamis  15 April 1999;

- Pkl. 06.30 Edi Rohadi dilepas isterinya untuk berangkat kerja;
- Pkl. 10.00 tiba di rumah orang tuanya Jl. Keamanan Dalam RT.4/RW.7 No. 23 
Jakarta  Barat dengan membawa alat pijat kaki listrik merk Toyo untuk 
dibetulkan;
- Pkl. 10.00 - 11.00 memperbaiki alat pijat kaki listrik yang rusak tersebut 
di depan rumah. Yudi (22 th) adik Edi Rohadi bersama teman-temannya Uci, 
Eka, berada di ruang tamu menonton TV. 
- Pkl. 11.10 terdengar teriakan masyarakat bahwa di depan ada perampokan. 
Edi Rohadi meninggalkan alat pijat listrik di rumah dan menghambur ke luar 
gang menuju tempat kejadian.
- Pkl. 11.30 Rojak, pelaku perampokan BCA di Jl. Keamanan, Jakarta, 
ditangkap massa. Iyus tetangga Edi Rohadi ikut menangkap Rojak, sementara 
Sunarya, orang tua Edi Rohadi ikut memukuli Rojak.
- Pkl. 14.00 Edi Rohadi kembali ke rumah di Jl. Keamanan Dalam RT.4/Rw.7 No. 
23 Jakarta Barat untuk melanjutkan perbaikan alat pijat kaki listrik yang 
sebelumnya ditinggalkan.
- Pkl. 18.30 Edi Rohadi tiba di rumah dan berkumpul dengan keluarganya di 
Kampung Maseng Desa Warung Benteng Kec. Cijeruk.

3. Jahid: Rabu, 14 April 1999:

- Pkl. 16.20 Jahid pamit kepada isterinya berangkat ke Jakarta menggunakan 
kemeja biru yang ada noda getah pisang.
- Pkl. 19.00 tiba di rumah Ibu Sriati (orang tua kandung) di Jl. Sederhana 
Dalam No. 12 RT.01/RW.01 Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Ibunya 
menyediakan makan malam.
- Pkl. 20.00 pergi ke warung milik keluarga yang terletak di depan sekolah 
SD/SMP Muhammadiyah, Jl. Sederhana Dalam No. 66 RT.01/RW.01, Jakarta Barat. 
Jahid bertugas menunggui warung tersebut.

Hari Kamis (15 April 1999):

- Pkl. 02.00 Jahid pulang ke rumah dan ibu Sriati membukakan pintu.
- Pkl. 05.00 Jahid bangun pagi dan Sholat Subuh kemudian tidur kembali.
- Pkl. 09.30 Ibu Sriati mengangkat air yang sedang dimasak. Jahid bangun 
tidur, kemudian makan pagi setelah itu membungkus es mambo sebanyak 100 buah.
- Pkl. 10.20 Jahid tidur kembali.
- Pkl. 11.15 Mustakim, pelaku perampokan BCA di Jl. Keamanan Jakarta Barat 
dibekuk dan dipukuli massa.
- Pkl. 12.00 Jahid bangun tidur kemudian mandi dan Sholat Dhuzur.
- Pkl. 12.30 Jahid pulang ke Bogor.
- Pkl. 18.00 Jahid tiba di Bogor dan berkumpul dengan keluarganya.

ANALISA FAKTA DAN KESIMPULAN SEMENTARA

Berdasarkan hasil investigasi TGPF sampai 23 April 1999 didapat kesimpulan 
sebagai berikut:

1. Terdapat dugaan politisasi kasus perampokan BCA Cabang Pembantu Jl. 
Keamanan Jakarta Barat dengan mengkait-kaitkan warga Kampung Maseng RT 24/08 
Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk dengan kelompok teroris AMIN, 
peledakan pertokoan Hayam Wuruk Plaza, peledakan Istiqlal. Hal ini 
disimpulkan berdasarkan fakta bahwa warga masyarakat Kampung Maseng RT 12/08 
Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda Metro 
Jaya hanya disangka dengan pasal yo 55 dan yo 56 KUHP yaitu sangkaan 
pencurian dengan kekerasan.

2. Tidak ada tanda-tanda dan bukti yang jelas bahwa pemukiman masyarakat 
yang terletak di Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan 
Cijeruk sebagai sebuah markas teroris karena letak pemukiman penduduk 
tersebut berada di sekitar pemukiman masyarakat setempat, dengan jarak yang 
sangat dekat dengan jalan raya serta mudah dijangkau, dan tidak halangan, 
pagar, serta rintangan untuk keluar masuk areal pemukiman tersebut.

3. Tidak ada bukti yang kuat bahwa bukit Roke adalah sebuah tempat latihan 
militer, karena wilayahnya mudah terjangkau, mudah terlihat dari tempat 
lain, serta tidak ada pagar, tembok, halangan, dan rintangan untuk keluar 
masuk daerah tersebut. Satu-satunya bukti yang ada di tempat tersebut yang 
fungsinya belum diketahui adalah adanya delapan buah tonggak kayu yang 
berdiri tegak dan rapat dengan tinggi 3 meter.

4. Terdapat alibi yang kuat bahwa Sdr. Ichwan, warga Kampung Maseng RT 24/08 
Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda, tidak 
terlibat dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan, Jakarta 
Barat. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa daftar absen kerja sdr Ichwan, 
serta keterangan saksi-saksi. Juga terdapat keterangan para saksi yang 
menyatakan bahwa sdr. Edi Rohadi (warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung 
Menteng Kec. Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda) dan sdr. Jahid (warga 
Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sedang buron) 
tidak terlibat dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan 
Jakarta Barat karena mereka berada di seputar saksi-saksi tersebut ketika 
peristiwa perampokan berlangsung.

5. Terdapat pelanggaran prosedur KUHP yang dilakukan oleh aparat kepolisian 
dalam melakukan penangkapan, penggeledehan, penyitaan dan penyanderaan anak 
di bawah umur (Irfan 12 tahun) berkenaan dengan proses pengembangan 
penyidikan kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat, 
karena aparat tidak membawa dan memberikan surat penangkapan, surat 
penggeledahan, surat penyitaan, dan surat penyegelan.

REKOMENDASI

1. Menghimbau aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi keberadaan 
kelompok AMIN dan sesegera mungkin memberikan kejelasan tentang status hukum 
warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk

2. Menghimbau aparat kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan 
profesionalisme kerja dengan selalu mengindahkan aturan dan prosedur hukum 
yang berlaku, mengindahkan hak-hak azasi manusia serta menerapkan azas 
praduga tak bersalah.

3. Segera membebaskan warga Kampung Maseng RT 24/08, Desa Menteng Kec. 
Cijeruk, yang jelas-jelas memiliki alibi yang kuat akan ketidak-terlibatan 
mereka dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat 
seperti yang disangkakan oleh pihak kepolosian.

4. Kepada semua pihak (pihak aparat, pers, dan masyarakat) segera 
menghentikan upaya-upaya politisasi kasus yang menimpa warga masyarakat 
Kampung Maseng RT 24/08, Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, dengan 
menjunjung tinggi moral agama, kemanusiaan, dan keadilan serta penegakkan 
azas praduga tak bersalah.

5. Menyerukan kepada warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng 
Kecamatan Cijeruk yang terkena musibah ini untuk selalu bertawadlu kepada 
Allah SWT, bersabar, dan terus berikhtiar menegakkan kebenaran dan keadilan. 
Sesungguhnya Allah memberikan jalan bagi mereka yang sabar. Dab setelah 
kesulitan maka akan datang kemudahan.                                        

Bogor, 23 April 1999
Hormat Kami,
TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA

Nanag Subana Dirja (Kordinator)
M.H. Sinaga (Sekretaris)
KOPHAM (Imral Gusti)
LBH Ampera (BM. Slamet Situmorang SH)
Solidaritas Indonesia (Donny Dunda)
Solidaritas Tani Indonesia (Juhari)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke