Precedence: bulk TGPF TENTANG ANGKATAN MUJAHIDIN ISLAM NUSANTARA Jakarta (SiaR, 25/4/99). Empat LSM di Bogor membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menginvestigasi tuduhan polisi bahwa para aktivis Angkatan Mujahidin Islam Nusantara (AMIN) terlibat dalam perampokan BCA Cabang Keamanan, peledakan Plaza Gajah Mada dan Masjid Istiqlal, ketiganya di Jakarta Pusat. Hasil temuan TGPF itu dimuat utuh sebagai berikut: TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA (TGPF) KASUS WARGA KAMPUNG MASENG, KECAMATAN CIJERUK YANG DITUDUH SEBAGAI TERORIS AMIN Pada tanggal 20 April 1999, LBH Ampera, Solidaritas Indonesia (SI), Komite Pembela Hak Asasi (KOPHAM) dan Solidaritas Tani Indonesia (STI) membentuk TGPF untuk memperoleh fakta-fakta akurat dan selanjutnya mendapatkan penyelesaian lebih lanjut berkenaan dengan dugaan adanya kelompok AMIN (Angkatan Mujahidin Islam Nusantara) yang melakukan aktivitas kemiliteran di bilangan Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan pemboman Hayam Wuruk Plaza (15/4/99), perampokan Bank BCA di Jl. Keamanan Tamansari (15/4/99) dan peledakan masjid Istiqlal (19/4/99). Sejak terbentuknya TGPF telah berhasil menemukan bukti dan fakta-fakta sementara sebagai berikut. PETA WILAYAH 1. Tempat yang diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai markas AMIN di bilangan Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk, Kabupaten Bogor adalah sebuah tempat yang terdiri atas tujuh buah rumah semi permanan, sebuah musholla, dan sebuah dapur beratap plastik untuk menggoreng keripik singkong. Luas total tempat tempat tersebut berikut pekarangan ditaksir 700 m2. Letaknya berada di samping timur rel kereta api dengan posisi lebih tinggi 3 meter dari rel kereta api. Terdapat dua jalan masuk untuk ke tempat tersebut, satu berasal dari arah jalan aspal naik ke atas melewati rumah penduduk setempat dengan ketinggian 10 meter dan jarak 20 meter dari aspal dan satu lagi berasal dari arah rel kereta api dengan jarak 4 meter dari rel tersebut. Tidak ada pagar, halangan, dan pintu pengaman untuk masuk. Jarak antara rumah penduduk lain dengan tempat yang diduga markas AMIN tersebut sekitar 7 meter. 2. Tempat yang diduga olel Polda Metro Jaya sebagai tempat latihan militer adalah sebuah bukit yang letaknya persis di pinggir rel kereta api. Jarak dari tempat yang diduga sebagai markas AMIN dengan tempat latihan militer tersebut sekitar 500 meter. Terdapat tiga dataran di bukit tersebut. Dataran yang paling atas ditumbuhi ilalang dengan luas hamparan 50 meter,sedikit di bawahnya teradapat delapan tonggak kayu gelondongan setinggi 2 meter yang ditata berdiri membentuk pagar. Di tingkat berikutnya terdapat sebuah bangunan setengah jadi, dan sebuah sumur yang belum jadi. Di dinding bangunan yang setengah jadi tersebut terdapat tulisan Arab dengan cat putih. Tulisan tersebut masih bersih, belum terkena debu. Di sisi sebelah Timur bangunan tersebut terdapat sebuah jurang dengan ketinggian kurang lebih 20 meter mengarah ke kali Cisadane. Di atas jurang terdapat sebuah pohon dengan diameter kurang lebih 20 cm. Pada tingkat berikutnya, terdapat sebuah hamparan tanah datar hasil urugan seluas kurang lebih 100 m2. Berikutnya adalah sebuah jurang yang cukup dalam dengan ketinggian kurang lebih 20 meter mengarah ke kali Cisadane yang di pinggir-pinggirnya ditumbuhi pohon bambu. Jarak dari tempat tersebut dengan pemukiman penduduk cukup jauh dengan radius paling dekat 500 meter. Tidak ada halangan, pagar, tembok, rintangan untuk masuk ke lokasi tersebut. Namun, hanya ada satu jalan untuk memasukinya, yaitu melalui sisi Timur rel kereta api. KONDISI SOSIAL 1. Pekerjaan: Suhedi berprofesi sebagai penjual batu ali akik. Naiman sebagai Pegawai Negeri Sipil di SMA Negeri 15, Jakarta. Ichwan bekerja sebagai karyawan swasta (tehnisi) perusahaan AC di Jakarta, Edi Rohadi bekerja lepas sebagai tukang service barang-barang elektronik. Jahid bekerja malam hari sebagai penjaga warung rokok milik keluarga di Jakarta, dan Edi Taufik bekerja lepas serabutan sebagai buruh bangunan. Untuk menambah penghasilan mereka mengumpulkan uang secara patungan dan membuat usaha keripik singkong. Keripik Singkong tersebut biasanya dijual ke warung-warung di Jakarta. 2. Jumlah Anggota Keluarga Suahidi beristrikan Sopiah (42 tahun) dengan jumlah anak 3 orang; Icwan bersitrikan Mely Rahayu (26 tahun) dengan jumlah anak 2 orang; Edi Rochadi beristrikan Lilis Mintarsih (30 tahun dengan jumlah anak 5 orang; Edi Taufik beristrikan Fatimah (28 tahun) dengan jumlah anak 5 orang; Naiman beristrikan nani (30 tahun) dengan jumlah anak 5 orang. Jahid beristrikan Ai Sobariah (20 tahun) dengan jumlah anak 4 orang. Anak-anak mereka disekolahkan di SD setempat. 3. Kondisi Keagamaan Para istri taat bersembahyang lima waktu dengan tatacara dan bacaan yang umum dianut oleh pemeluk Islam yang lain. Mazhab yang mereka anut adalah Mazhab Safii. Tidak mengikuti organisasi keagamaan, baik NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah atau yang lainnya. Mereka berpakaian secara muslimah dengan menggunakan jilbab tetapi tidak menggunakan cadar (penutup muka), baju panjang, dan kaus kaki, tetapi tidak menggunakan sarung tangan. Mereka tidak tertutup terhadap tamu, baik sesama perempuan maupun laki-laki. Mereka juga memiliki televisi. Para ibu ini mengadakan pengajian seminggu sekali setiap hari Minggu pukul 13.00 dengan acara pengajian berupa tadarusan. Jumlah peserta biasanya 11 orang yang dilakukan di rumah Ibu Nani. Sementara itu pengajian juga dilakukan oleh para kepala keluarga setiap malam Minggu dengan seperta ada yang berasal dari Jakarta (Icwan dan Maiman jarang bahkan hamir tidak pernah ikut dalam pengajian tersebut). 4. Aktifitas Penting Pada Minggu pagi hingga sore hari bapak-bapak peserta pengajian tersebut menyiapkan dagangan kripik singkong. Jumlah keripik yang disiapkan biasanya sekitar 10 hingga 20 kg. Bapak-bapaknya, sambil duduk-duduk di bangku panjang di depan mushola, mengiris singkong mentah dengan alat pengiris dan kemudian menggorengnya, sementara ibu-ibunya di dalam rumah membantu membungkuskan keripik yang telah digoreng. Acara mengiris singkong ini kadang-kadang juga dilakukan di Roke -- bukit yang disangkakan sebagai tempat latihan AMIN. Di sela-sela ngiris singkong ini kadang-kadang bapak-bapak tersebut melakukan latihan silat. Sementara itu, ibu-ibunya tidak mengetahui letak Roke -- bukit yang disangka sebagai tempat latihan militer -- ada di mana. KASUS POSISI/KRONOLOGI KASUS 1. Hari Kamis, 15 April 1999 pukul 11.00 telah terjadi peledakan Pertokoan Hayam Wuruk Plaza yang 10 menit kemudian disusul oleh peristiwa perampokan BCA di Jl. Keamanan, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam peristiwa perampokan tersebut, dua orang perampok berhasil ditangkap oleh masyarakat yaitu Rojak dan Mustakiem dan diserahkan kepada petugas yang berwajib (informasi diperoleh berdasarkan keterangan dari masyarat yang melihat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku serta dari beberapa media massa). 2. Hari Jumat, 16 April 2999, pukul 5.30 terjadi penggeledahan di rumah keluarga Suhendi, dan kawan-kawan di Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut pihak Polda Jaya membawa Rojak, tersangka kasus perampokan BCA sebagai penuntun. Pada saat penggeledahan dan penangkapan tersebut aparat Polda juga membawa Irfan (12 tahun) anak Suhendi. Tindakan yang dilakukan aparat itu tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku karena tidak disertai surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan, dan surat-surat lain. 3. Selama 4 hari (16/4 s/d 20/4) Irfan dibawa aparat Polda sebagai penunjuk atau penuntun arah untuk menunjukkan tempat-tempat yang pernah didatangi ayahnya (Suhendi) 4. Tanggal 19 April 1999, di berbagai media massa disebutkan bahwa warga Caringin adalah sebagai anggota AMIN yang terlibat dalam kasus perampokan BCA dan Kasus peledakan gedung Hayam Wuruk Plaza. Pada hari itu juga terjadi peristiwa peledakan gedung di masjid Istiqlal, Jakarta. Hari berikutnya media massa melansir bahwa pelaku peledakan masjid Istiqlal adalah kelompok AMIN. 5. Tanggal 21 April 1999 Polda Jaya menggembalikan Irfan kepada orang tuanya. 6. Sejak Jumat 16 April s/d 21 April 1999 aparat kepolisian terus-menerus melakukan operasi pencarian para warga yang diduga sebagai anggota AMIN dan menggeledah rumah warga. 7. Rabu, 21 April 1999 pukul 14.30 Wib, para istri penduduk Kampung Maseng RT 24/08 Kec. Cijeruk yang suaminya ditangkap Polda maupun nasibnya yang tidak diketahui mengadukan kasusnya ke LBH Ampera. Sementara itu, LBH Ampera segera menginisiatifi terbentuknya TGPF yang terdiri atas LBH Ampera, Komite Pembela Hak Azasi Manusia (KOPHAM), Solidaritas Indonesia (SI) dan Solidaritas Tani Indonesia (STI). 8. Kamis, 22 April 1999, para istri dan anak-anaknya mendatangi Polda Metro Jaya didampingi LBH Ampera sebagai bagian dari TGPF untuk mempertanyakan keberadaan suaminya. Pada saat itu kepada istri Ichwan, Rohadi dan Edi Taufik diserahkan surat penangkapan dan surat penahanan atas diri suami mereka dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 yo 55 dan yo 56. Ketika para keluarga meminta untuk bertemu dengan suami mereka, pihak kepolisian tidak memberikan izin dengan alasan kasus sedang dikembangkan. 9. Kamis, 22 April 1999, TGPF mencari fakta dan bukti-bukti tentang kejelasan dan keterkaitan antara penduduk Maseng (Ichwan dkk) dengan kelompok Rojak dkk, termasuk Amir, AMIN, perampokan BCA, peledakan Hayam Wuruk Plaza dan peledakan Istiqlal. HASIL INVESTIGASI SEMENTARA Investigasi keterlibatan tersangka: 1. Ichwan, Kamis, 15 April 1999 - Pukul 06.30 pagi berangkat dari rumahnya di Caringin, Maseng, menuju tempat kerjanya di PT Delima Mustika, Jl Mandala Utara No. 20 Jakarta Utara -- sebuah perusahaan servive AC merek Eolia. - Pukul 8.06 tiba di tempat kerja dan melakukan chech-clock absensi. - Pukul 09.00 mendapat surat tugas dari atasannya bernama Nanang untuk melakukan tugas pengecekan AC di salah seorang konsumen bernama Ibu Linda di Komplek perumahan Poris Indah Blok DIII-296 Cengkareng. - Pukul 10.00, Ichwan bersama asistennya bernama Pendi berangkat menuju Poris Indah. - Pkl. 11.30 tiba di lokasi yang dituju dan bertemu dengan ibu Linda selanjutnya melakukan pemeriksaan AC yang bermasalah: - Pkl. 11.40 pemeriksaan selesai dan diperoleh kesimpulan NBC AC tersebut mati. Selanjutnya kembali ke kantor. - Pkl. 12.30 Ichwan dan Pendi tiba kembali di kantor dan melapor kepada atasannya sdr. Nanang. - Pkl. 14.00 Ichwan bersama Holil rekan sekerjanya pergi keluar kantor menuju pertokoan kawasan Jembatan Lima untuk membeli piring dan gelas. - Pkl. 16.00 Ichwan dan Holil kembali ke kantor.; - Pkl. 16.30 Ichwan pulang kantor melakukan check-clock absensi ; 2. Edi Rohadi : Kamis 15 April 1999; - Pkl. 06.30 Edi Rohadi dilepas isterinya untuk berangkat kerja; - Pkl. 10.00 tiba di rumah orang tuanya Jl. Keamanan Dalam RT.4/RW.7 No. 23 Jakarta Barat dengan membawa alat pijat kaki listrik merk Toyo untuk dibetulkan; - Pkl. 10.00 - 11.00 memperbaiki alat pijat kaki listrik yang rusak tersebut di depan rumah. Yudi (22 th) adik Edi Rohadi bersama teman-temannya Uci, Eka, berada di ruang tamu menonton TV. - Pkl. 11.10 terdengar teriakan masyarakat bahwa di depan ada perampokan. Edi Rohadi meninggalkan alat pijat listrik di rumah dan menghambur ke luar gang menuju tempat kejadian. - Pkl. 11.30 Rojak, pelaku perampokan BCA di Jl. Keamanan, Jakarta, ditangkap massa. Iyus tetangga Edi Rohadi ikut menangkap Rojak, sementara Sunarya, orang tua Edi Rohadi ikut memukuli Rojak. - Pkl. 14.00 Edi Rohadi kembali ke rumah di Jl. Keamanan Dalam RT.4/Rw.7 No. 23 Jakarta Barat untuk melanjutkan perbaikan alat pijat kaki listrik yang sebelumnya ditinggalkan. - Pkl. 18.30 Edi Rohadi tiba di rumah dan berkumpul dengan keluarganya di Kampung Maseng Desa Warung Benteng Kec. Cijeruk. 3. Jahid: Rabu, 14 April 1999: - Pkl. 16.20 Jahid pamit kepada isterinya berangkat ke Jakarta menggunakan kemeja biru yang ada noda getah pisang. - Pkl. 19.00 tiba di rumah Ibu Sriati (orang tua kandung) di Jl. Sederhana Dalam No. 12 RT.01/RW.01 Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Ibunya menyediakan makan malam. - Pkl. 20.00 pergi ke warung milik keluarga yang terletak di depan sekolah SD/SMP Muhammadiyah, Jl. Sederhana Dalam No. 66 RT.01/RW.01, Jakarta Barat. Jahid bertugas menunggui warung tersebut. Hari Kamis (15 April 1999): - Pkl. 02.00 Jahid pulang ke rumah dan ibu Sriati membukakan pintu. - Pkl. 05.00 Jahid bangun pagi dan Sholat Subuh kemudian tidur kembali. - Pkl. 09.30 Ibu Sriati mengangkat air yang sedang dimasak. Jahid bangun tidur, kemudian makan pagi setelah itu membungkus es mambo sebanyak 100 buah. - Pkl. 10.20 Jahid tidur kembali. - Pkl. 11.15 Mustakim, pelaku perampokan BCA di Jl. Keamanan Jakarta Barat dibekuk dan dipukuli massa. - Pkl. 12.00 Jahid bangun tidur kemudian mandi dan Sholat Dhuzur. - Pkl. 12.30 Jahid pulang ke Bogor. - Pkl. 18.00 Jahid tiba di Bogor dan berkumpul dengan keluarganya. ANALISA FAKTA DAN KESIMPULAN SEMENTARA Berdasarkan hasil investigasi TGPF sampai 23 April 1999 didapat kesimpulan sebagai berikut: 1. Terdapat dugaan politisasi kasus perampokan BCA Cabang Pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat dengan mengkait-kaitkan warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk dengan kelompok teroris AMIN, peledakan pertokoan Hayam Wuruk Plaza, peledakan Istiqlal. Hal ini disimpulkan berdasarkan fakta bahwa warga masyarakat Kampung Maseng RT 12/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda Metro Jaya hanya disangka dengan pasal yo 55 dan yo 56 KUHP yaitu sangkaan pencurian dengan kekerasan. 2. Tidak ada tanda-tanda dan bukti yang jelas bahwa pemukiman masyarakat yang terletak di Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk sebagai sebuah markas teroris karena letak pemukiman penduduk tersebut berada di sekitar pemukiman masyarakat setempat, dengan jarak yang sangat dekat dengan jalan raya serta mudah dijangkau, dan tidak halangan, pagar, serta rintangan untuk keluar masuk areal pemukiman tersebut. 3. Tidak ada bukti yang kuat bahwa bukit Roke adalah sebuah tempat latihan militer, karena wilayahnya mudah terjangkau, mudah terlihat dari tempat lain, serta tidak ada pagar, tembok, halangan, dan rintangan untuk keluar masuk daerah tersebut. Satu-satunya bukti yang ada di tempat tersebut yang fungsinya belum diketahui adalah adanya delapan buah tonggak kayu yang berdiri tegak dan rapat dengan tinggi 3 meter. 4. Terdapat alibi yang kuat bahwa Sdr. Ichwan, warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda, tidak terlibat dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan, Jakarta Barat. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa daftar absen kerja sdr Ichwan, serta keterangan saksi-saksi. Juga terdapat keterangan para saksi yang menyatakan bahwa sdr. Edi Rohadi (warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda) dan sdr. Jahid (warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sedang buron) tidak terlibat dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat karena mereka berada di seputar saksi-saksi tersebut ketika peristiwa perampokan berlangsung. 5. Terdapat pelanggaran prosedur KUHP yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan, penggeledehan, penyitaan dan penyanderaan anak di bawah umur (Irfan 12 tahun) berkenaan dengan proses pengembangan penyidikan kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat, karena aparat tidak membawa dan memberikan surat penangkapan, surat penggeledahan, surat penyitaan, dan surat penyegelan. REKOMENDASI 1. Menghimbau aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi keberadaan kelompok AMIN dan sesegera mungkin memberikan kejelasan tentang status hukum warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk 2. Menghimbau aparat kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme kerja dengan selalu mengindahkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, mengindahkan hak-hak azasi manusia serta menerapkan azas praduga tak bersalah. 3. Segera membebaskan warga Kampung Maseng RT 24/08, Desa Menteng Kec. Cijeruk, yang jelas-jelas memiliki alibi yang kuat akan ketidak-terlibatan mereka dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat seperti yang disangkakan oleh pihak kepolosian. 4. Kepada semua pihak (pihak aparat, pers, dan masyarakat) segera menghentikan upaya-upaya politisasi kasus yang menimpa warga masyarakat Kampung Maseng RT 24/08, Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, dengan menjunjung tinggi moral agama, kemanusiaan, dan keadilan serta penegakkan azas praduga tak bersalah. 5. Menyerukan kepada warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk yang terkena musibah ini untuk selalu bertawadlu kepada Allah SWT, bersabar, dan terus berikhtiar menegakkan kebenaran dan keadilan. Sesungguhnya Allah memberikan jalan bagi mereka yang sabar. Dab setelah kesulitan maka akan datang kemudahan. Bogor, 23 April 1999 Hormat Kami, TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA Nanag Subana Dirja (Kordinator) M.H. Sinaga (Sekretaris) KOPHAM (Imral Gusti) LBH Ampera (BM. Slamet Situmorang SH) Solidaritas Indonesia (Donny Dunda) Solidaritas Tani Indonesia (Juhari) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
