Precedence: bulk


SKUMA Kaltim (Solidaritas Kemanusiaan Untuk Masyarakat Adat Kalimantan Timur)

Sekretariat
Jl. Siti Aisyah No. 46, RT.5, RW.3,
Samarinda, 75128
Telepon/Faks: (0541) 43000
Email: [EMAIL PROTECTED]

Perihal: Konflik Masyarakat Adat Dayak Benuaq dengan PT. London Sumatera Group
         dan Protes atas Tindakan Aparat Polsek Jempang/Polres Kutai

Samarinda, 14 Mei 1999

Kepada Yth

Bpk. Pangab, Jenderal TNI Wiranto
Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur

Bpk. Kapolri, Jenderal Pol Roesmanhadi
Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Bpk. Menhutbun, Dr. Ir. Muslimin Nasution
Gedung Manggala Wanabakti Blok I, Lt.4
Jl. Gatot Subroto, Jakarta

Bpk. Irjenbang Sektoral Departemen, Fuadi Rasyid
Gedung Bina Graha Lantai 2
Jl. Veteran No. 14, Jakarta Pusat - Faks: (021) 34831258

Bpk. Ketua KOMNAS HAM, Marzuki Darusman, SH
Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta 10310
Faks: (021) 3925227 - Email: [EMAIL PROTECTED]

Bpk. Koordinator KONTRAS, Munir, SH
Jl. Diponegoro 74, Jakarta, 10320, Faks: (021) 330140

Dengan hormat,

Kasus sengketa masyarakat adat Dayak Benuaq di Kecamatan Jempang, Kabupaten
Kutai, Kalimantan Timur dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. London
Sumatera Group, yang berlangsung sejak tahun 1996 hingga sekarang belum
terselesaikan. Ditengah upaya masyarakat menyelesaiakan kasus ini, namun
tidak ditanggapi serius oleh fihak perusahaan dan Pemda setempat, saat ini
justru terjadi tindakan penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh masyarakat,
sebagaimana dilansir oleh beberapa media cetak (Suara Pembaruan, 10/5/99;
Kompas, 11/5/99; Kaltim Pos, 11/5/99 dan Suara Kaltim, 11/5/99). 

Sekaitan dengan itu, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tindakan
penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah tokoh masyarakat lokal, tidak
saja mengkaburkan substansi kasus sengketa, tetapi juga semakin menghambat
upaya penyelesaian kasus yang sedang dilakukan masyarakat. Bahkan hal itu,
justru telah menimbulkan keresahan sosial dan memicu terjadinya konflik
lokal dengan pelbagai kepentingan. 

Selain itu, berdasarkan hasil temuan investigasi di lapangan, terindikasi
kuat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Polisi (Polsek
Jempang dan Polres Kutai), dalam menangani kasus ini. Bahkan tindakan
penangkapan serta penahanan terhadap sejumlah tokoh masyarakat, yang
dilakukan dengan cara-cara kekerasan, juga terindikasi tidak dilakukan
sesuai dengan prosedur hukum.

Oleh sebab itu, kami perlu menyampaikan temuan hasil investigasi, guna
mendudukan substansi kasus secara proporsional. Selain itu, kami juga
menyatakan sikap protes terhadap cara penanganan yang dilakukan oleh aparat
Polisi setempat.

Substansi Kasus
� Sejak tahun 1996, keberadaan PT. London Sumatera Group (PT. London
Sumatera Internasional; PT. London Sumatera Indonesia; PT. Gelora Mahapala)
yang beroperasi di Kecamatan Jempang, telah memicu konflik dengan masyarakat
adat setempat. Terlebih karena fihak perusahaan telah melakukan penggusuran
kuburan leluhur warga setempat; memusnahkan kebun tanam tumbuh di kawasan
tanah adat; dan merampas tanah adat milik masyarakat. Dalam konteks ini, PT.
London Sumatra Group telah melakukan perbuatan tidak bertanggungjawab.
Terlebih karena telah menegasikan hak-hak masyarakat adat. Bahkan dengan
sengaja mengabaikan hukum adat yang senyatanya masih berlaku pada masyarakat
adat Dayak Benuaq di kawasan Jempang, pedalaman Mahakam.

� Fihak masyarakat telah berupaya menyelesaikan sengketa ini dengan damai.
Namun fihak perusahaan tidak memberikan respon yang serius. Sehingga
akhirnya, 12 November 1998, sekitar 64 orang warga dari 9 desa (Perigiq,
Muara Tae, Muara Nayan, Pentat, Lembunah, Tebisaq, Gunung Bayan, Belusuh dan
Tanah Mea) mendatangi kantor PT. London Sumatera Indonesia. Namun pimpinan
perusahaan tidak bersedia melakukan dialog, bahkan pergi meninggalkan
lokasi. Masyarakat justru harus berhadapan dengan aparat TNI dan Polisi yang
melakukan tindakan intimidasi/teror terhadap tokoh-tokoh masyarakat setempat. 

� Oleh sebab itu, maka 2 orang wakil masyarakat korban (Petrus Asuy dan
Arsenius Jira) didampingi 5 LSM (WALHI, YLBHI, ELSAM, LBBPJ dan Yayasan
Telapak Indonesia) telah berupaya menyelesaikan kasus ini ke Jakarta. Mereka
menghadap Komnas HAM (5 Februari 1999) untuk menyampaikan pengaduan terhadap
perampasan tanah adat dan intimidasi/teror yang dilakukan oleh aparat sipil
dan militer. Mereka juga bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (23
Februari 1999) dan Menteri Agraria/Kepala BPN (26 Februari 1999) guna
melaporkan dan menyelesaikan kasus termaksud.

� Hasil pertemuan dengan Menhutbun dan Menteri Agraria/Kepala BPN, menjadi
jelas bahwa PT. London Sumatera Indonesia (PT. LSI) tidak memiliki Izin
Pelepasan Kawasan dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Dephutbun dan
BPN. Dengan demikian, PT. LSI hanya menggunakan surat rekomendasi tentang
kelayakan wilayah untuk perkebunan dari Gubernur Kaltim (H.M. Ardan, SH),
untuk melakukan land clearing  dan penanaman kepala sawit seluas 16.500 ha.
Tindakan itu jelas ilegal dan melanggar hukum.

� Dalam pada itu, Menhutbun  dan Menteri Agraria/Kepala BPN telah pula
merekomendasikan agar kasus ini ditangani Gubernur Kaltim, Suwarna, A.F.
Berkenaan dengan itu, wakil masyarakat telah berupaya untuk audensi dengan
Gubernur Kaltim. Namun ternyata tidak ada respon yang serius. Hingga
terjadinya tindak penculikan terhadap 2 orang warga desa Perigiq
(24/04/1999). Selanjutnya dalam pertemuan dengan kuasa hukum masyarakat
(Komite HAM Kaltim), tanggal 04 Mei 1999, Gubernur Kaltim berjanji akan
membantu menyelesaikan kasus melalui dialog. Namun, tanggal 07 Mei 1999,
justru terjadi penangkapan dan penahanan 8 orang tokoh masyarakat oleh
aparat Polsek Jempang dan Polres Kutai.


Temuan Investigasi Kasus 
� Sabtu, 24 April 1999, pukul 09.00 witeng, telah terjadi penculikan,
penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang warga desa Perigiq, yakni Petrus
Dukung (26) dan Yohanes Jentra (22). Di simpang jalan Muara Tae-Muara Nayan
keduanya dicegat, ditangkap dan diborgol lalu dibawa oleh 8 orang berpakaian
sipil ke Base Camp PT. Gelora Mahapala. Pada hari itu juga, keduanya di bawa
milir ke Tenggarong (Ibukota Kabupaten Kutai) dengan pengawalan Kapolsek
Jempang. 

� Selanjutnya dalam upaya pencarian kedua korban, warga setempat harus
mengalami bentrokan fisik dengan orang-orang yang diduga telah melakukan
penculikan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 April 1999, sekitar pukul
23.00 witeng di simpang jalan menuju PT. Gelora Mahapala.

� Minggu, 25 April 1999, Petrus Dukung dan Yohanes Jentra diinterogasi untuk
keperluan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa didampingi kuasa
hukum yang diminta oleh keduanya. Menurut pengakuan kedua korban
(26/04/1999) kepada kuasa hukum dari Komite HAM Kaltim, mereka berdua
mengalami intimidasi dan penganiayaan selama dalam sel tahanan Polres Kutai
di Tenggarong.

� Selanjutnya, tanggal 26 April 1999, Polres Kutai mengirimkan surat
pemberitahuan penangkapan dan penahanan yang ditandatangani oleh Lettu
Sabang (NRP. 57080909). Keduanya berstatus tersangka berdasarkan surat
pemberitahuan penangkapan dan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal
363 KUHP, 170, 335, 187, 55, 56 dan pasal 65 KUHP.

� Jumat, 07 Mei 1999, pukul 06.00 Witeng sekitar 24 anggota Brimob
berpakaian serba hitam dengan senjata lengkap, ditambah dengan 6 orang non
aparat dengan senjata mandau di pinggang melakukan penyerbuan di base camp
PT. LSI di desa Muara Nayan yang diduduki masyarakat sejak 02 Desember 1998
yang lalu. Pada penyerbuan itu, aparat melakukan penangkapan terhadap
tokoh-tokoh masyarakat, yakni Sampong (40) dari desa Perigiq; Rampas (60)
dari Muara Tae; Pen (35) dari Muara Nayan. Dan sejumlah tokoh masyarakat
tidak diketahui/hilang diantaranya adalah Asuy (Muara Tae); Nyokoi (Muara
Tae); Arif (Tebisaq) dan Asludin (Perigiq)

� Pada saat penyerbuan, masyarakat setempat sedang melaksanakan upacara
Nalitn Tautn (bersih desa) sesuai dengan adat Dayak Benuaq. Seluruh
perlengkapan upacara adat itu diporakporandakan oleh aparat Brimob. Tindakan
aparat tersebut, jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak budaya
masyarakat adat Dayak.

� Pada tanggal 7 Mei 1999, sekitar pukul 12.00 Witeng, 2 orang kuasa hukum
masyarakat (Kukuh Tugiyono, SH dan Bonifacius Juk, SH) mengalami teror dari
aparat saat melakukan investigasi di lapangan. Keduanya bersama dengan 2
orang warga setempat di base camp Muara Nayan, mereka dikepung pasukan
Brimob dan 6 orang berpakaian sipil dengan ikat kepala hitam. Di tengah
desing letusan senjata api, mereka terpaksa angkat tangan dan menyerahkan
diri. Mereka kemudian dibawa ke bas camp Gelora Mahapala dengan kawalan
ketat pasukan Brimob. Pada saat diinterogasi, salah seorang yang berikat
kepala hitam, mengaku bahwa mereka disewa perusahaan untuk menangkap warga
setempat. Selanjutnya 2 orang kuasa hukum diultimatum oleh Kapolsek Jempang
untuk meninggalkan lokasi selambat-lambatnya 2 X 24 jam.

� Sejak terjadi penyerbuan oleh aparat Polisi, warga masyarakat mengalami
kondisi ketakutan yang luar biasa. Terlebih karena di beberapa desa seperti
Perigiq, Muara Nayan, Muara Tae dan Pentat, aparat polisi terus melakukan
intimidasi dan teror terhadap warga masyarakat, terlebih pada sejumlah tokoh
setempat. Bahkan tersebar luas di kalangan masyarakat, tentang adanya
perintah tembak di tempat, sehingga kian membuat warga setempat dicekam
ketakutan. Dan hingga saat ini, aparat Posek Jempang dan Polres Kutai masih
terus berupaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh dengan tetap
tidak mengindahkan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

B
erdasarkan substansi konflik antara masyarakat adat Dayak Benuaq dengan PT.
London Sumatera Group, seharusnya tidak terjadi tindakan penangkapan dan
penahanan terhadap 9 orang warga setempat. Juga intimidasi dan teror yang
terus dilakukan oleh aparat Polisi terhadap warga masyarakat lainnya.
Sedangkan fihak perusahaan yang terbukti ilegal justru tidak diusut sesuai
prodesur hukum. 

Oleh sebab itu, kami memprotes tindakan aparat dalam melakukan penangkapan
dan penahanan terhadap sejumlah tokoh warga setempat. Juga memprotes
tindakan intimidasi dan teror yang terus dilakukan terhadap warga sipil
lainnya. Untuk itu, kami menyampaikan aspirasi tuntutan sebagai berikut:

1. Kepada Bpk. Pangab Jendral TNI Wiranto untuk membantu penyelesaian kasus,
sehingga substansi konflik tidak bergeser dari kasus sengketa tanah adat
menjadi menjadi kasus yang bernuansa politik.  

2. Kepada Bpk. Kapolri Jendral Pol Roesmanhadi untuk, 
(1) Melakukan pengusutan dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, terhadap
jajaran anggota Kepolisian, yang terindikasi dan terbukti melakukan tindak
penangkapan, penahanan, intimidasi dan teror terhadap sejumlah tokoh
masyarakat; 

(2) Melakukan pengusutan dan menindaklanjuti sesuai dengan prodesur hukum,
terhadap jajaran anggota Kepolisian, yang terindikasi dan terbukti melakukan
tindak pelanggaran hak-hak budaya masyarakat adat pada saat warga
melaksanakan upacara adat Nalitn Tautn; 

(3) Melakukan pengusutan dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, terhadap
orang-orang yang dengan sengaja disewa perusahaan untuk membantu proses
penangkapan terhadap warga setempat; 

(4) Melakukan pengusutan dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, terhadap
PT. London Sumatera Group yang terbukti ilegal dan terlibat dalam proses
penangkapan terhadap warga setempat; 

(5) Segera melepaskan 8 orang warga, yang saat ini berada di dalam tahanan
Polres Kutai

3. Kepada Bpk. Ketua KOMNAS HAM Marzuki Darusman, SH agar menjamin tidak
terjadi pola pendekatan keamanan, penggunaan cara-cara kekerasan, intimidasi
dan teror yang bertentangan dengan hak asasi manusia, dalam upaya
menyelesaikan sengketa masyarakat adat Dayak Benuaq dengan perusahaan
perkebunan kelapa sawit PT. London Sumatera Group.

4. Kepada Bpk. Menhutbun, Dr. Ir. Muslimin Nasution untuk membantu
penyelesaian kasus: (1) Menindak dengan tegas PT. LSI dan menyerat ke
pengadilan, karena perusahaan telah beroperasi secara ilegal; (2)
Merehabilitasi kerusakan kawasan tanah adat yang ditimbulkan perusahaan dan
mengembalikan hak pemilikan dan pemanfaatannya kepada warga setempat.

Samarinda, 14 Mei 1999

"Demi Kemanusiaan dan Keadilan"

Komite HAM Kalimantan Timur:

Methodius Nyompe, SH, Lembaga Konsultasi Perburuhan

Drs. Yakobus Beribe, Lembaga Bina Benua Puti Jaji

Roedy Haryo Widjono AMZ, Yayasan Plasma

Ir. Niel Makinuddin, Walhi Daerah Kalimantan Timur

Drs. Abrianto Amin, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Region Kalimantan Timur

Yoni Lukas, Forum Pemuda Pedalaman Penegak Keadilan (FPPPK)

Almanto, Konsorsium Sistem Hutan Kerakyatan Kalimantan Timur

Ade Cahyat, JAHAMKA, Jaringan HAM Kalimantan

M.M. Priyana, JATAM Jaringan Advokasi Pertambangan

Ramli, Bina Kelola Lingkungan

Drs. Adhief Mulyadi, Sempelat Tonyooi Benuaq
Drs. Y.F. Sulaiman

Tembusan Disampaikan Kepada Yth

� Pangdam VI Tanjungpura Mayjen TNI Zainuri Hasyim, di Balikpapan
� Kapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Christ Soepontjo, di Balikpapan
� Danrem 091/ASN Kol Art Rudy Landung, di Samarinda
� Gubernur Kaltim H. Suwarna AF, di Samarinda
� Asisten II Sekwilda Kaltim Drs. Yurnalis Ngayoh, di Samarinda
� Direktur Eksekutif WALHI, up. Joko Waluyo, di Jakarta
� Direktur LBH Jakarta, up. Tubagus, di Jakarta
� Direktur ELSAM, up. Semendawai, di Jakarta
� Direktur YLBHI, up. Bambang Widjojanto, di Jakarta
� Direktur Telapak Indonesia, up. Hermanto Effendi, di Jakarta
� Koordinator Jaringan Pembelaan Hak Masyarakat Adat (JAPHAMA), di Jakarta 
� Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, di Jakarta
� Pers Media Cetak lokal dan nasional

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke