Precedence: bulk


>From: "Togar_Sianipar" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed, 2 Jun 1999 08:58:33 +0700

POLRI DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN BERDASARKAN INISIATIF SENDIRI

"Untuk kepentingan umum setiap Pejabat/Petugas Polri dapat mengambil
tindakan berdasarkan inisiatif sendiri dengan pertimbangan antara manfaat
dan resiko yang dihadapi"

Polri tidak pernah ragu-ragu di dalam menindak setiap pelanggaran yang
terjadi, namun di dalam masa kampanye yang merupakan pesta demokrasi dan
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, Polri sangat memahami hal ini
sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya yaitu kewenangan Diskresi pada
Pasal 18 ayat 1 UU No. 28 tahun 1997 tentang UU Kepolisian RI yang dimana
disebutkan bahwa "Untuk kepentingan umum setiap Pejabat/Petugas Polri dapat
mengambil tindakan berdasarkan inisiatif sendiri dengan pertimbangan antara
manfaat dan resiko yang dihadapi". Meskipun demikian berdasarkan kesepakatan
bersama antara Polri dan Panwaslu, tindakan Kepolisian dilakukan : 

        1. Atas permintaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum, jika Panitia
Pengawas menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu.

        2. Atas prakarsa Kepolisian sendiri :

        2.1 Setelah berkoordinasi dengan Panwaslu setempat.

        2.2 Tanpa berkoordinasi dengan Panwas bilamana situasi tidak
memungkinkan dan selanjutnya diinformasikan pada kesempatan pertama kepada
Panwas dan Panitia Pemilihan setempat.

        3. Pelaksanaan tindakan hukum terhadap pelanggaran
ketentuan-ketentuan perundang-undangan Pemilu yang bersifat administratif
dan menyangkut tata cara Pemilihan Umum dilakukan oleh Panitia Pengawas
memberitahukan kepada Panitia Pemilihan setempat. Sedangkan tindakan hukum
terhadap tindak pidana Pemilu dan atau tindak pidana lainnya sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Polri selaku aparat penegak
hukum.

Untuk itu sebagai bahan informasi kepada seluruh warga masyarakat agar tidak
mengalami keragu-raguan, Polri menjelaskan tindakan pelanggaran yang telah
diambil selama masa kampanye sebagai berikut : pelanggaran kampanye sampai
saat ini dibagi dalam beberapa kategori yaitu kampanye tanpa pemberitahuan
sebanyak 4.197 ; kampanye tidak sesuai pemberitahuan 1 ; kampanye tidak
sesuai jadwal 19 ; menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah 13 ;
menggerakkan massa dari satu daerah ke daerah lain 4 ; melakukan arak-arakan
44 ; untuk pelanggaran lalu lintas dilokasi sebanyak 12.732 kasus dengan
tilang 73.420 kasus dan tegoran sebanyak 12.312 kasus. Pelanggaran di luar
lokasi sebanyak 17.100 kasus dengan tilang 7.595 kasus dan tegoran sebanyak
9.815 kasus. Sedangkan laka lantas dilokasi kampanye 12 kasus mengakibatkan
md 13 orang, lb 24 orang dan lr 11 orang. Laka lantas diluar lokasi kampanye
200 kasus mengakibatkan md 149 orang, lb 121 orang dan lr 157 orang serta
korban kampanye massa 72 orang dan masyarakat biasa 366 orang.

Dinas Penerangan POLRI ***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke