Precedence: bulk


KORUPSI Rp 43 TRILIUN, DIREKSI PERTAMINA DITUNTUT MUNDUR

        JAKARTA (SiaR, 14/7/99). Kalangan DPR mendesak agar semua Direksi
Pertamina dicopot dari jabatannya menyusul adanya dugaan korupsi 6,1 dollar
AS atau sekitar Rp 43 trilyun di lembaga ini. Sedangkan Direktur Utama
Pertamina Martiono Hadianto menyatakan tidak tahu-menahu soal dugaan korupsi
itu. 

        "Hingga kini saya belum menerima laporan. Jadi, saya memang tidak
bisa berkomentar apa pun soal itu,'' katanya, merujuk laporan konsultan
internasional Price Water House tentang Rp 43 triliun yang diduga menguap
akibat berbagai praktek KKN di perusahaan tersebut.

        Selama ini Pertamina sebenarnya telah beberapa kali menjadi sasaran
dugaan berbagai kasus KKN, seperti penerimaan komisi, ketidakberesan
administrasi, serta praktek-praktek mark-up. Dari sekian banyak dugaan itu,
sedikit yang terungkap dan ditindaklanjuti lewat jalur hukum. Kasus korupsi
yang terjadi di jaman Ibnu Sutowo pun hingga sekarang tak jelas benar.

        "Ibarat kanker, jaringan skandal korupsi di Pertamina sudah
berakar," kata salah seorang pengamat.
Mentamben Kuntoro Mangkusubroto akhir pekan lalu mengatakan, berdasarkan
hasil audit konsultan internasional yang dikontrak Depkeu untuk mengaudit
manejemen Pertamina, selama 1996-1998 telah terjadi kebocoran 6,1 miliar
dolar AS atau sekitar Rp 43 triliun.

        Laporan audit menyebutkan, korupsi yang dilakukan Pertamina
1996-1998 melibatkan sejumlah direksi/direktorat di BUMN itu. Direktorat
Eksplorasi dan Produksi (E&P) disebut-sebut mencatat kebocoran sekitar 2,2
miliar dolar AS. Direktorat Perkapalan Komunikasi dan Kebandaran (PKK)
mengalami kebocoran 400 juta dolar AS. Di Direktorat Pengolahan diduga
terjadi korupsi 300 juta dolar AS, serta pada lembaga di bawah Pertamina
bernama Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA) sebesar 100
juta dolar AS. Kebocoran terbesar terjadi di kantor pusat, yakni 2,4 miliar
dolar AS.

        Pengungkapan oleh Kuntoro itu, dinilai oleh Martiono sebagai sebuah
tindakan yang tidak benar. Sebab, menurut para petinggi Pertamina, hasil
akhir audit oleh Price Water House itu belum dilaporkan kepada Menteri
Keuangan sebagai pihak pemberi order kepada konsultan tersebut.

        "Jadi, kalau sekarang sudah ada pihak yang menyebutkan hasil audit
tersebut, aneh. Sebab, yang berhak mengumumkan hasil audit itu Menteri
Keuangan, bukan pihak-pihak lain, kecuali sudah mendapatkan izin. Saya
Minggu malam lalu menemui Pak Menteri Keuangan. Ketika saya tanya soal itu,
beliau menjawab, Price Water House baru akan memberikan laporan akhir Selasa
13 Juli," kata  Martiono.

        Dia menganggap siapa pun yang menyebarluaskan laporan yang belum
final sebagai pihak yang tidak ksatria. "Itu tidak ksatria, la mbok
terang-terangan saja motivasinya apa," kata Martino berang.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke