Precedence: bulk
KAPOLDA DIY TAK MAU SERAHKAN EDY WURYANTO
YOGYAKARTA, (SiaR, 14/07/99). Kapolda DIY Kolonel Drs Dadang
Sutrisno sebagai Papera (perwira penyerah perkara) tetap bersikukuh tidak
akan menyerahkan Edy Wuryanto dan kawan-kawan untuk diperiksa penyidik
Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Kapolda DIY tetap berpendapat,
proses penyelidikan dan penyidikan
yang dilakukan Serma Edy Wuryanto berkaitan kasus Udin sudah sesuai dengan
prosedur hukum.
"Papera mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah anggota yang
melanggar disiplin diperbolehkan diperiksa Denpom atau tidak. Apalagi dalam
kasus Udin, penyelidikan, penyidikan sampai pemberkasan perkara yang
dilakukan Serma Edy sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
Sehingga sangat kecil kemungkinannya Serma Edy untuk menjalani pemeriksaan
Denpom IV/2," jelas Kapolda DIY Kol Drs Dadang Sutrisno, Selasa (13/7).
Pernyataan Kapolda ini sebagai reaksi atas desakan dari LBH dan PBHI
Yogyakarta beberapa waktu silam.
Sedangkan Kabib Operasional LBH Yogyakarta, A Budi Hartono SH,
sebagai kuasa hukum Ny Marsiyem (istri alm. Udin) mengatakan, bila Kapolda
DIY masih bersikukuh soal pemanggilan Serma Edy Wuryanto oleh Denpom,
seharusnya Kapolda DIY melihat Undang-undang Bidang Pertahanan Keamanan
tahun 1997 pasal 103.
"Pada ayat 5 jelas-jelas disebutkan, komandan atau kepala kesatuan
hal ini Kapolda DIY, wajib memerintahkan anak buahnya yang dipanggil selaku
tersangka maupun saksi untuk memenuhi panggilan penyidik. Ada apa Kapolda
DIY tetap pada pendiriannya dan bersikukuh mempertahankan Edy Wuryanto yang
jelas-jelas bersalah," kata Budi Hartono SH.
Sikap Kapolda ini juga menjadi keprihatinan sejumlah pengacara di
Yogya. "Kalau apa yang dilakukan Edy Wuryanto itu sesuai dengan ketentuan
hukum, mengapa Kapolda tidak rela apabila Edy diperiksa Denpom sehubungan
dengan pengaduan istri almarhum Udin, Ny Marsiyem. Apalagi menyangkut nyawa
seseorang atau apa yang dilakukan Edy Wuryanto jelas merugikan seseorang,"
kata Direktur Young Lawyers Club (YLC), Zul Armain Aziz SH.
Zul Armain Aziz SH menambahkan, kalau memang hasil penyidikan dan
penyelidikan hingga pemberkasan perkara tewasnya Udin yang mengakibatkan
diseretnya Iwik sesuai dengan prosedur hukum, mengapa Iwik dibebaskan dari
segala tuntutan?***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html