Precedence: bulk
PROYEK TOL CENDANA DIBATALKAN
JAKARTA, (SiaR, 23/7/99), Departemen Pekerjaan Umum (PU) membatalkan
24 paket rencana pembangunan jalan tol dengan investasi pada tahun 1996
mencapai Rp 13,06 triliun. Pembatalan rencana proyek ini karena
proyek-proyek itu tidak melalui proses tender terbuka dan tidak layak secara
ekonomi. "Ada dua hal yang menyebabkan proyek itu dibatalkan, yaitu tidak
sesuai dengan Keppres No 8 Tahun 1998 yang mensyaratkan bahwa setiap proyek
harus melalui tender terbuka dan pada saat krisis ini proyek tersebut sangat
tidak layak secara bisnis," kata Menteri PU Rachmadi Bambang Sumadhijo,
Kamis (22/7).
Di ke-24 paket tersebut terdapat keterlibatan keluarga Cendana dan
kroninya. Misalnya proyek poros Utara-Selatan Jakarta (Triple Decker) dan
ruas Sala-Yogyakarta dengan investor PT Citra Lamtoro Gung Persada milik
Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut). Dan juga jembatan Selat Sunda dengan
investor PT Pakarti Trimitra milik Ari Sigit. Sedangkan yang lain adalah
proyek tol ruas Pasar Minggu-Depok dan Jakarta-Jonggol-Cianjur dengan
investor PT Tridaya Esta milik Bambang Trihatmodjo serta proyek tol
Sedyatmo-Teluknaga-Tanggerang milik Salim Grup.
Rachmadi juga menjelaskan, 16 paket jalan tol yang sedang dalam
proses tender juga telah dibatalkan PT Jasa Marga.
Menteri PU juga menemukan adanya 21 paket yang mendapat perlakuan istimewa.
Paket itu terdiri atas sembilan paket menyangkut masalah administratif dan
12 paket diindikasikan muatan perjanjiannya memberatkan PT Jasa Marga.
Kesembilan paket yang terkait masalah administratif itu juga tidak terlepas
dari keterlibatan keluarga Cendana seperti tol ruas Tanggerang-Merak dengan
investor PT Marga Mandala Sakti milik Hutomo Mandala Putra (Tommy).
Sedangkan dari 12 proyek yang memberatkan PT Jasa Marga di antaranya ruas
Cawang-Tanjung Priok dan Tanjung Priok-Pluit (harbour road), yang keduanya
diselenggarakan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Mbak Tutut.
Dalam perjanjian proyek itu, PT Jasa Marga merasa diberatkan pada klausul
mengenai penentuan bagi hasil dan penjaminan utang yang dilakukan oleh PT
CMNP. Perusahaan ini memiliki utang dalam bentuk floating rate note (surat
berharga dengan tingkat bunga mengambang) pada kreditur luar negeri 175 juta
dolar AS, yang telah jatuh tempo Agustus 1998. Dalam klausul itu disebutkan,
kalau utang tersebut dideflate atau PT CMNP tidak mampu membayarnya, beban
utang dan bunga akan menjadi kewajiban PT Jasa Marga. Pada saat peminjaman,
yaitu sekitar bulan Agustus 1995 kurs dolar terhadap rupiah masih sekitar Rp
2.000. Namun saat utang tersebut jatuh tempo, kurs dolar sudah tinggi,
sehingga utang menjadi membengkak.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html