Precedence: bulk


BADAN PERTANAHAN TANGERANG BERENGSEK

TANAH adalah milik rakyat yang paling berharga, baik untuk kegiatan =
bertani maupun untuk bangunan rumah tinggal.

Ini ada kasus yang merupakan contoh nyata betapa pentingnya social-control
atas masalah tanah. Contoh nyata sbb:

Saya membeli (cash) tanah dan rumah di Pamulang Barat, Ciputat, Tangerang
atas nama istri saya: Yetty Marjati). Sejak 1996 hingga sekarang,
sertifikatnya belum juga selesai, bahkan rekan-rekan saya yang membeli sejak
1986 (91 kepala keluarga yang sudah selesai kreditnya!) juga belum selesai.
Betul-betul BPN (Badan Pertanahan) Tangerang, keterlaluan. Padahal semua
persyaratan administrasi dan pembayarannya telah selesai semua!

Apakah hak rakyat pemilik tanah begitu saja didiamkan? Apakah masih bisa 
diharapkan berjalannya "rule of law" atau tetap saja berjalan "law of the
ruler" ? Bagaimana pendapat Pemerintah dan masyarakat luas?

J.Sujanto <[EMAIL PROTECTED]> dan kawan-kawan

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke