Precedence: bulk


PENGADILAN EDY WURYANTO TERGANTUNG KAPOLRI

        YOGYA (SiaR, 6/8/99), Serma Edi Wuryanto, akan diadili oleh Mahkamah
Militer Yogyakarta berkaitan dengan masalah penghilangan barang bukti yang
berupa buku catatan dan darah milik almarhum Fuad Muhammad Syafruddin
(Udin). Adapun waktu penyidangannya menunggu keputusan Kapolri.

        Kapolda Yogyakarta Kol Pol Drs Dadang Sutrisno mengemukakan, Perwira
Penyerah Perkara (Papera) atau Oditur Militer sudah menyampaikan konsep
Sprint untuk mengajukan mantan anggota Satserse Polres Bantul.  
Dadang menjelaskan, sebelumnya Edi Wuryanto pernah diperiksa oleh tim Mabes
Polri dan Polda DIY. Dalam pemeriksaan itu, jelasnya, tindakan Edi dalam
melacak kasus Udin dinyatakan tidak menyalahi prosedur.

        "Karena itu," lanjut Kapolda, "Jika Edi akan dimahmilkan karena
kasus itu, pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kapolri." 

        "Saat ini kami sedang menunggu keputusan Kapolri," katanya.

        Pemeriksaan ulang terhadap Edi Wuryanto itu sebenarnya berkat laporan Ny
Marsiyem (janda Udin) dan istri Iwik ke Denpom IV/2 Yogyakarta. Keduanya
melaporkan Edi karena menuduh Udin berselingkuh dengan Ny Iwik.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke