Precedence: bulk
Komite untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan Jujur Yayasan HAK (KUJP-YH)
Jl Gov Serpa Rosa T-095
Farol - Dili
TIMOR LOROSAE
Tel (0390) 313-323
Fax (0390) 313-324
LAPORAN PEMANTAUAN MASA PENDAFTARAN
26 Juli - 8 Agustus 1999
Proses pendaftaran telah berakhir, dan UNAMET per tanggal 8 Agustus 1999
mencatat 446.256 orang yang telah mendaftar, (433.576 di dalam, sementara
12.680 di luar Timor Lorosae). Walaupun dilakukan dalam situasi keamanan
yang tidak menentu dan tanpa jaminan memadai, rakyat antusias mendaftarkan
diri untuk jajak pendapat tanggal 30 Agustus nanti. Jumlah orang yang
mendaftarkan ini oleh banyak pihak, termasuk UNAMET dan para pejabat negara
lain yang berkunjung ke Timor Lorosae sebagai bukti bahwa keadaan sudah
membaik. Namun, KUJP-YH menilai bahwa jumlah pendaftar yang tinggi tidak
dengan sendirinya berarti bahwa situasi sudah membaik. Dan jika tidak ada
langkah-langkah kongkret dalam waktu dekat untuk mengatasi berbagai masalah
yang ada, maka tidak tertutup kemungkinan situasi yang 'membaik' saat ini
akan kembali menjadi buruk.
Ada beberapa alasan yang didukung bukti-bukti kuat untuk mengatakan bahwa
situasi belum membaik, seperti terlihat dari tindak kekerasan dan
pelanggaran terhadap masyarakat sesudah mendaftar. Dalam investigasinya
selama 12 hari terakhir pendaftaran jajak pendapat di Timor Lorosae,
KUJP-YH menemukan sejumlah besar pelanggaran, mulai dari perobekan kartu
pendaftaran sejumlah warga sampai manipulasi informasi, serta teror dan
intimidasi. Kasus-kasus tersebut umumnya tidak muncul ke permukaan --
artinya tidak mendapat liputan media -- dan dianggap 'sporadis' serta tidak
berhubungan satu sama lain. Tapi jika diperhatikan secara menyeluruh,
rangkaian kejadian itu adalah bagian dari upaya sistematis untuk
mempengaruhi hasil jajak pendapat nanti.
Situasi Keamanan
Situasi keamanan tetap menjadi persoalan utama dan paling mendasar. Sekian
banyak seruan dan pernyataan, dari luar negeri maupun para pejabat tinggi
dan tokoh masyarakat Indonesia sendiri sepertinya tidak mendapat tanggapan
serius dari aparat yang 'menjaga keamanan' di Timor Lorosae. Milisi
pro-integrasi yang sudah terbukti menjadi sumber masalah di sejumlah
kabupaten, sampai hari ini masih berkeliaran dengan senjata dan melakukan
teror, intimidasi serta tindak kekerasan lainnya terhadap rakyat. Sekalipun
terbukti melakukan pelanggaran, sampai saat ini belum ada langkah-langkah
serius untuk menanganinya.
Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa pelucutan senjata milisi
pro-integrasi ini terhambat, karena pihak pro-kemerdekaan -- dalam hal ini
Falintil -- belum mau meletakkan senjata. Dalam pengamatan KUJP-YH, masalah
peletakan senjata ini sekarang dijadikan alasan untuk tidak menindak
pelanggaran yang dilakukan oleh milisi pro-integrasi. Selama bulan Juli
1999, berbagai pihak termasuk UNAMET, Komisi Perdamaian dan Stabilitas
(KPS) dan Satgas P3TT telah melakukan kontak damai, dan sampai pada
kesepakatan bahwa kedua belah pihak (TNI dan Falintil) akan saling
menghormati. Sebaliknya terlihat bahwa milisi pro-integrasi yang juga
berulangkali telah melakukan kesepakatan
damai dengan Falintil ternyata terus melakukan teror dan intimidasi
terhadap rakyat, tanpa hukuman atau sanksi apapun dari pemerintah Indonesia.
Cukup jelas dari uraian di atas, bahwa situasi keamanan belum membaik bukan
karena adanya 'konflik di antara dua pihak', tapi karena tindakan teror dan
intimidasi oleh milisi pro-integrasi yang dibiarkan terus berlangsung oleh
Polri dan TNI di Timor Lorosae. Ketidakmampuan aparat keamanan mengatasi
masalah keamanan bukan pula karena kendala teknis. Sejak tanggal 5 Mei 1999
Polri telah menambah 3.100 personel Brimob yang tergabung dalam Kontingen
Lorosae, sehingga jumlah keseluruhan polisi di Timor Lorosae menjadi
sebesar 7.000 personel. Kapolda Kolonel Timbul Silaen dalam berbagai
kesempatan mengaku bahwa jumlah personel sebanyak itu sudah cukup untuk
mengawasi pelaksanaan jajak pendapat. Apalagi jika ditambah dengan jumlah
personel TNI yang diperkirakan sekitar 10.000 orang di seluruh Timor Lorosae.
Dalam situasi seperti ini pelanggaran terus berlanjut, dan ada beberapa
kasus yang memperlihatkan bahwa TNI dan Polri sengaja membiarkan
pelanggaran terjadi dan tidak mengambil tindakan apapun. Pembunuhan di
Liqui�a dan Dili bulan April lalu misalnya, sampai hari ini tidak
diselidiki padahal jelas para pejabat TNI dan Polri mengetahui adanya kasus
tersebut dan sudah mengetahui pula pelakunya. Malah sebaliknya, keluarga
korban peristiwa itu sekarang juga menjadi sasaran ancaman. Tanggal 28 Juli
Sekwilda Tingkat II Liqui�a memaksa sembilan orang istri dari PNS yang tewas
dalam kejadian itu, agar membuat pernyataan di hadapan gubernur bahwa suami
mereka
meninggal karena sakit. Jika menolak, maka Sekwilda mengancam uang pensiunan
suami mereka tidak akan diproses.
Karena kekebalan hukum (impunity) yang diberikan oleh pejabat TNI dan Polri
kepada kelompok-kelompok milisi ini, maka kasus pelanggaran terus terjadi.
Seperti tertera dalam lampiran laporan ini, di hampir seluruh kabupaten
Timor Lorosae, milisi pro-integrasi melakukan pembunuhan, teror dan
intimidasi, sementara TNI dan Polri tidak melakukan tindakan berarti untuk
menghalanginya. Dari berbagai daerah juga diterima laporan bahwa anggota
TNI dan Polri juga terlibat dalam aksi teror dan intimidasi terhadap
penduduk. Aksi teror dan intimidasi ini kadang dilakukan dalam 'operasi
gabungan' bersama milisi pro-integrasi.
Teror dan intimidasi ini jelas sangat berpengaruh terhadap kebebasan rakyat
untuk memilih dalam jajak pendapat nanti. Media massa berulangkali memuat
pernyataan sejumlah pemimpin pro-integrasi yang bernada mengancam, bahwa
situasi Timor Lorosae akan kembali seperti tahun 1975 jika rakyat menolak
otonomi. Dalam penyerangan terhadap aktivis mahasiswa di Same tanggal 6
Agustus lalu, milisi ABLAI berteriak bahwa mereka kembali berperang seperti
tahun 1975. Tindakan show of force oleh TNI seperti terbang rendah di
beberapa kabupaten dengan pesawat Skyhawk A-4 dan Bronco OV-10, penempatan
pasukan dan peralatan perang di NTT, menambah kekhawatiran penduduk akan
terjadinya perang setelah jajak pendapat. Semua tindakan itu jelas
berpengaruh terhadap kebebasan orang memilih dalam jajak pendapat nanti.
Di samping situasi keamanan yang belum menentu, ada beberapa pelanggaran
lain yang akan menghalangi berlangsungnya jajak pendapat yang bebas dan jujur.
Rakyat Dihalangi Mendaftar
Seperti disebutkan dalam laporan sebelumnya, sejak hari pertama pendaftaran
milisi pro-integrasi sering menghalangi rakyat yang ingin mendaftar. Di
desa Cassa, Ainaro, yang menjadi markas milisi Mahidi (Mati Hidup Integrasi
Dengan Indonesia) yang dipimpin Cancio Lopes de Carvalho, melarang penduduk
datang ke tempat pendaftaran. Hal yang sama berlangsung di kecamatan Same
Kota sampai akhir bulan Juli 1999. Milisi ABLAI (Aku Berjuang Lestarikan
Amanat Integrasi) kelihatan berjaga di sudut-sudut kota dan mengancam
penduduk yang hendak mendaftar. Di Maubara, Liqui�a, milisi Besi Merah
Putih menghadang penduduk yang ingin mendaftar. Dalam kejadian lain mereka
melakukan manipulasi dengan mengatakan bahwa orang yang sudah berambut
putih tidak punya hak untuk mendaftar.
Di beberapa tempat pihak kepolisian juga terlibat dalam pelanggaran
terhadap proses pendaftaran. Di kabupaten Aileu misalnya, pada tanggal 21
Juli aparat Polres Aileu mendatangi rumah-rumah untuk mencatat nama orang
yang sudah mendaftar. Salah seorang penduduk yang tidak mau memperlihatkan
kartunya,
diserang oleh aparat Polres itu, dan pakaian serta kartunya dirobek. Di
Manatuto, anggota Polri dari Kontingen Lorosae masuk ke tempat pendaftaran
membawa senjata. Ada beberapa warga yang mengurungkan niatnya untuk
mendaftar karena takut melihat polisi bersenjata lengkap di sana. Salah
seorang anggota Polri yang berhasil diidentifikasi bernama Daryono.
Tindakan menghalangi rakyat mendaftar juga dilakukan secara sistematis oleh
pejabat pemerintah daerah. Di Aileu, Camat Remexio melakukan pelanggaran
dengan menolak sejumlah warga yang memerlukan surat keterangan dari pejabat
pemerintah setempat. Camat Cristiano Moura de Carvalho bahkan merobek
affidavit milik 16 pemuda, yang membuat mereka tidak dapat mendaftarkan
diri. Hal serupa juga terjadi di beberapa kecamatan lain di kabupaten
Aileu, dan sepertinya merupakan tindakan sistematis untuk menghalangi orang
mengikuti jajak pendapat. Sementara itu tanggal 16 Juli, di kecamatan
Hato-Udo, kabupaten Ainaro, kepala desa Beikala yang bernama Jesito Neves
mengusir penduduk di wilayahnya yang hendak mendaftar. Ia juga memaksa
penduduk agar mengikuti jejaknya, tidak bersedia mendaftarkan diri pada
petugas UNAMET.
Korban pelanggaran ini bukan hanya rakyat sipil, tapi juga anggota TNI asal
Timor Lorosae. Pada tanggal 29 Juli 1999, dalam apel pagi di Korem 164/WD
komandan upacara memerintahkan agar seluruh anggota TNI asal Timor Lorosae
menyerahkan fotokopi kartu pendaftaran dan nomer urut pendaftaran dari
UNAMET kepada Komandan Korem. Alasannya agar pihak Korem mengetahui apakah
anggotanya sudah mendaftar atau belum. Mereka yang menolak menyerahkannya
diancam dan dikenakan sanksi. Beberapa anggota TNI yang sempat dihubungi
KUJP-YH mengeluh bahwa dengan tindakan itu kebebasan mereka memilih dalam
jajak pendapat juga dibatasi oleh instansi tempat mereka bekerja. Tindakan
itu jelas bertentangan dengan kesepakatan 5 Mei 1999, yang melarang para
pejabat menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi pilihan anggota atau
pegawainya.
Tindakan menghalangi orang mendaftar, dikhawatirkan akan terulang pada saat
pemungutan suara nanti. Berdasarkan laporan, teror dan intimidasi terhadap
warga yang sudah mendaftar dan manipulasi informasi terus berlangsung
sampai sekarang. Di berbagai kabupaten warga mengeluh karena tempat
pendaftaran
sangat jauh dari tempat tinggal mereka, sementara jaminan keamanan saat
berpergian pun tidak ada. Hanya keinginan kuat untuk menentukan nasib
sendiri yang akhirnya membuat mereka memutuskan untuk pergi ke tempat
pendaftaran.
Pendaftaran Ilegal
Sementara penduduk yang memiliki hak pilih dihambat untuk mendaftar, di
daerah perbatasan dengan NTT terus-menerus ada indikasi terjadinya
penggalangan orang yang tidak punya hak pilih untuk mendaftarkan diri.
Diawali dengan perintah Bupati Bobonaro Guilherme dos Santos agar rakyat
mendaftar hanya dengan KTP saja, dan seandainya UNAMET menolak, maka
penduduk tidak perlu mendaftarkan diri. Senada dengan pejabat P3TT dan
tokoh FPDK Basilio Dias Araujo, bupati mengatakan bahwa syarat pendaftaran
itu terlalu berat dan menyusahkan rakyat. Tindakan yang tidak wajar ini
baru menjadi jelas ketika menjelang akhir pendaftaran ribuan orang dari
wilayah NTT dimobilisasi dengan truk-truk yang disewa oleh kantor kecamatan
Balibo.
Kepala desa Kewar dan Fulur dari kabupaten Belu di NTT, yang berbicara
dengan pemantau KUJP-YH di pos pendaftaran Balibo, mengakui bahwa sampai
tanggal 6 Agustus 1999 sudah ada 490 warga yang didaftar. KTP yang mereka
perlihatkan saat mendaftar hampir semuanya mencantumkan tempat kelahiran di
desa Saburai, kecamatan Maliana, Bobonaro dan desa Atos serta Mabelis,
kecamatan Lolotoe, Bobonaro. Seorang aparat Pemda Maliana bernama Arnold
dan beberapa komandan milisi di tempat pendaftaran itu, mengatakan warga
yang mendaftar ini lahir di Timor Lorosae tapi pindah ke NTT pada tahun
1959 dan 1975. Walaupun mayoritas beragama Katolik, tapi tidak seorangpun yang
membawa certid�o da baptismo (sertifikat permandian). Sementara itu
sebagian peninjau di lapangan meragukan keabsahan KTP mereka, karena tanda
tangan camat tidak disertai dengan NIP seperti biasanya.
Tempat-tempat pendaftaran di daerah perbatasan ini sampai hari terakhir
dijaga ketat oleh milisi pro-integrasi. Menurut keterangan seorang anggota
milisi, mereka sengaja mendatangi tempat-tempat itu karena UNAMET menolak
masyarakat yang ingin mendaftar hanya dengan KTP saja. Seperti diketahui
pada tanggal 6 Agustus, pos pendaftaran di Batugade sempat ditutup satu hari
karena milisi pro-integrasi mengancam akan menyerang pos tersebut. Situasi
teror dan intimidasi sampai hari terakhir pendaftaran masih dominan, dan
warga secara diam-diam mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada pemantau.
Di Balibo, ratusan warga memakai atribut pro-integrasi berkeliling kota,
tapi saat hendak ditemui pemantau, umumnya mereka menolak dan mengatakan
takut terlihat oleh komandan milisi.
Pelanggaran Terhadap Warga yang Telah Mendaftar
Sementara proses pendaftaran dinilai berjalan aman dan lancar, ternyata
masih banyak sekali pelanggaran terjadi terhadap warga yang telah
mendaftar. Salah satu yang sangat menonjol adalah perobekan kartu
pendaftaran. Pada tanggal 18 Juli terjadi penghadangan terhadap lima orang
warga di kampung Urletoho, desa Poetete, kabupaten Ermera yang baru pulang
dari tempat pendaftaran. Anggota milisi Darah Integrasi yang melakukan
penghadangan itu merobek kartu pendaftaran kelima orang itu tanpa alasan.
Dari berbagai tempat lain dilaporkan kejadian serupa, dan pelaku umumnya
adalah milisi pro-integrasi.
Selama masa pendaftaran di beberapa tempat terjadi pembakaran rumah
penduduk, yang berakibat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemungutan
suara nanti, ikut musnah. Tanggal 25 Juli terjadi pembakaran rumah milik
Ricardo di desa Metagou, Bazartete, Liqui�a, oleh anggota Besi Merah Putih.
Pada hari yang sama di kecamatan Hatolia, Ermera, milisi Naga Merah
membakar lima rumah penduduk dan memaksa penduduk setempat mengungsi tanpa
membawa barang apapun. Hari berikutnya, masih di Hatolia, milisi Naga Merah
kembali membakar 81 rumah penduduk, termasuk seorang bernama Mau-Leto
berusia 80 tahun. Pembakaran rumah ini berakibat ratusan orang kehilangan
dokumen mereka.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Melihat berbagai masalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus-kasus
pelanggaran bersifat sporadis dan tidak berhubungan satu sama lain. Justru
sebaliknya kasus-kasus itu memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk
menghambat berlangsungnya jajak pendapat yang bebas dan jujur. Kasus-kasus
yang kami temukan memperlihatkan keterlibatan aparat pemerintah Indonesia,
anggota TNI dan Polri, serta milisi pro-integrasi.
Semua tindakan itu jelas melanggar kesepakatan 5 Mei 1999 di New York
antara pemerintah Indonesia dan Portugal tentang pelaksanaan jajak
pendapat. Sangat disayangkan bahwa pemerintah Indonesia, sebagai salah satu
pihak dalam kesepakatan itu tidak mengambil langkah-langkah apapun untuk
mencegah terjadinya pelanggaran, maupun mengenakan sanksi kepada aparatnya
yang
melakukan pelanggaran. Bahkan sebaliknya dalam berbagai kasus pemerintah
Indonesia justru memberikan dukungan kepada para pelaku pelanggaran tersebut.
Pihak UNAMET yang juga mengetahui terjadinya sebagian kasus, dan bahkan
menjadi korban kekerasan juga, sampai saat ini belum mengambil tindakan
yang berarti untuk mengatasi masalah-masalah di atas secara menyeluruh.
Sikap 'mengambil yang terbaik dalam situasi buruk' sudah seharusnya
ditinggalkan, dan sebagai gantinya UNAMET perlu mengambil tindakan tegas.
Untuk mengatasi berbagai persoalan di atas KUJP-YH memberi rekomendasi
sebagai berikut:
1. Polri yang bertanggungjawab atas keamanan selama persiapan dan
pelaksanaan jajak pendapat agar secepatnya menangkap dan mengadili milisi
pro-integrasi yang melakukan tindak kekerasan. Polri juga harus segera
melucuti senjata milisi pro-integrasi tanpa menjadikan peletakan senjata
oleh Falintil sebagai alasan. Seperti diketahui, jumlah aparat keamanan
lebih dari cukup untuk menahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh
Falintil, sehingga tidak ada alasan apapun untuk membiarkan milisi
pro-integrasi tetap mempertahankan senjata mereka.
2. Sekjen PBB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses persiapan dan
pelaksanaan jajak pendapat di Timor Lorosae. Jika sebelum masa kampanye
dimulai, situasi keamanan belum pulih, maka tidak ada pilihan bagi Sekjen
PBB kecuali menurunkan pasukan perdamaian (peace keeping forces) sesegera
mungkin dan memperluas mandat UNAMET. Hal ini dilakukan tidak lain karena
pemerintah Indonesia secara terus-menerus sejak tanggal 5 Mei 1999
melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan New York.
3. Pemerintah Indonesia memperlihatkan komitmennya untuk melaksanakan
kesepakatan 5 Mei 1999 dengan sungguh-sungguh, dengan menerapkan sanksi
kepada aparatnya yang melakukan pelanggaran.
Di samping itu ada beberapa masalah yang perlu mendapat penanganan segera
guna menjamin terlaksananya jajak pendapat yang bebas dan jujur:
1. UNAMET segera mendata semua warga yang telah mendaftar dan kehilangan
kartu. Untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, semua pelaku
kejahatan tersebut harus ditangkap dan diadili. UNAMET juga harus menjamin
bahwa semua warga yang kehilangan kartu pendaftaran akibat tindak kekerasan
dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya, tidak kehilangan haknya dalam
pemungutan suara nanti.
2. UNAMET benar-benar menjamin keamanan di tempat pemungutan suara (ballot
box), dengan cara menambah jumlah petugas yang dapat mengambil tindakan
segera jika terjadi pelanggaran.
Dili, 9 Agustus 1999
Aniceto Guterres Lopes, SH Aderito de Jesus Soares
Direktur Yayasan HAK Jurubicara KUJP-YH
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html