Precedence: bulk


PERNYATAAN PERS:

Penyerangan Milisi terhadap Sekretariat Dewan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda 
Timor Timur  dan Kantor CNRT di Viqueque, 10 dan 11 Agustus 1999


Kesepakatan demi kesepakatan telah dilakuakn oleh elit politik dari kedua
kelompok yang dihadiri oleh pejabat pemerintah maupun pihak gereja mulai
pada tanggal 21 April 1999 di Lecidere, Kediamanan Uskup Belo, dilanjutkan
dengan kesepakatan tanggal 18 Mei 1999 di Jakarta. Namun tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh kelompok milisi pro otonomi tetap saja terjadi di
berbagai tempat. 

1. 5 Agustus 1999, kelompok milisi Dadurus Merah Putih sekitar seratus
orang, melakukan penyerangan secara fisik terhadap pos pendaftaran di
Batugade yang menyebabkan dua orang staff Lokal UNAMET/penterjemah mengalami
cedera akibat terkena lemparan batu. Aparat kepolisian tidak mengambil
tindakan apapun terhadap pelaku tersebut. Tindakan kekerasan tersebut
mempengaruhi proses pendaftaran dan tempat pendaftaran terpaksa oleh pihak
UNAMET dipindahkan ke Balibo. 

2. 1 Agustus 1999, hari minggu, sekitar pukul 05 pagi wita 1999 seorang
pemuda bernama Angelino Amarat tewas akibat ditembak oleh dua orang anggota
milisi Mahidi yaitu Julio Barros, Satpam di pasar Mercado Lama Dili dan
Joaqium Mendonca, mantan camat Maubesi. Hingga saat ini aparat kepolisian
belum mengambil tindakan hukum terhadap kedua pelaku kejahatan tersebut. 

3. 6 Agustus 1999, seorang warga sipil bernama Antero da Costa dibacok
seorang anggota milisi ABLAI ketika korban tinggal bersama mahasiswa di
Posko di Kec.Same. Akibat bacokan tersebut korban segera dilarikan ke rumah
sakit dan harus mendapat perawatan intensif dari tim dokter. Pihak
kepolisian setempat belum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tersebut. 

4. Lebih tragis lagi pada  tanggal 10 dan 11 Agustus 1999 kelompok milisi
pro otonomi 5975 serta tim Makikit yang bermarkas di wilayah Viqueque
melakukan penyerangan terhadap posko Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Timur
dan kantor CNRT dua hari berturut-turut.

Penyerangan kelompok milisi 5975 dan Makikit pada 10 Agustus terhadap
mahasiswa dan pemuda di Posko Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Timur di
Viqueque  terjadi sekitar pukul 20.00 wita. Saat itu milisi datang
menggunakan kendaraan Kijang Pick Up berwarna biru lengkap dengan senjata
api dan senjata tajam. Setelah turun dari kendaraan mereka langsung
menyerang posko mahasiswa dengan cara mengeluarkan tembakan ke atap gedung,
dinding serta melempar batu. Di kantor sekretariat saat itu terdapat sekitar
belasan mahasiswa dan beberapa pemuda. Saat penyerangan tersebut milisi juga
menangkap dua orang mahasiswa (satu orang perempuan dan satu orang
laki-laki). Yang perempuan pada malam harinya langsung dilepaskan dan yang
laki-laki dilepaskan pada keesokan harinya. Sebelumnya pada pagi hari
sekitar pukul 09.00 wita ada acara peresmian  sekretariat Dewan Solidaritas
Mahasiswa  Timor Timur dalam rangka jajak pendapat dan hadir dalam acara
tersebut unsur Muspida TK II, termasuk pimpinan milisi turut diundang namun
mereka tidak hadir. Tidak ada korban yang terluka atau meninggal pada
penyerangan malam itu. 

Pada 11 Agustus 1999, sekitar pukul 11.00 wita kelompok milisi yang sama
datang lagi ke posko mahasiswa dengan menggunakan kendaraan Kijang Pick Up
lengkap dengan senjata api dan senjata tajam. Saat itu ada beberapa
mahasiswa dan pemuda yang berdiri di depan kantor sekretariat DSMPTT, namun
dari jarak 10 meter mobil tersebut berhenti dan para milisi tersebut
berteriak hidup merah putih dan langsung mengeluarkan tembakan secara
sporadis ke arah pemuda dan mahasiswa selama kurang lebih 15 menit. Akibat
tembakan tersebut tiga orang meninggal dunia:

- Mario Soares, laki-laki, 23 th, pemuda, warga Rt 06/Rw I Kp Beloi, Desa
Carauwalu, Kec. Viqueque, 
- Carlos Sarmento, laki-laki, 22 th, pelajar, warga Rt 06/Rw I, Kp Beloi,
Desa Carauwalu, Kec. Viqueque; 
- Marcelino Soares, laki-laki, 21 th. 
Selain itu, empat orang pemuda mengalami luka-luka akibat kena tembakan
senajata api. Keempat orang tersebut: 
- Duarte Fatima, laki-laki, 36 th, swasta, beralamat di Rt 05/Rw I,  Desa
Carawalu, Kec. Viqueque,  
- Ferlino Soares, laki-laki, 21 th, swasta, beralamat di Rt 03/Rw I, Desa
Carawalu, Kec. Viqueque , 
- Carlos Soares, laki-laki, 21 th, swasta beralamat di Rt 03/Rw I, Desa
Carauwalu, Kec. Viqueque dan 
- Marcelino da Costa.

Menurut beberapa saksi mata, saat kejadian aparat kepolisian setempat tidak
secepatnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah milisi kembali,
sekitar setengah jam kemudian baru aparat kepolisian datang ke TKP. Saat itu
ada seorang frater juga hendak pergi TKP, untuk melihat kejadian tersebut
dari dekat. Jalan menuju ke TKP sudah diblokir oleh militer bersenjata
lengkap dan akhirnya frater dari Paroki Viqueque memutuskan kembali ke
rumah. Namun menurut beberapa sumber yang terpercaya, pihak kepolisian juga
tidak diijinkan ke TKP oleh militer setempat. Setelah menyerang sekretariat
Dewan Mahasiswa, kawanan milisi dengan menggunakan satu mobil Kijang Pick Up
bersenjata api dan senjata tajam mendatangi kantor CNRT. Setiba disana,
secara sporadis mengeluarkan tembakan ke rumah atau kantor CNRT, melempar
batu ke kantor CNRT hingga kaca-kacanya pecah dan ketika penyerangan itu
terjadi ada seorang ibu dan anaknya yang berada didalam rumah, apakah mereka
selamat atau tidak hingga kini belum diketahui.

Menurut sebuah sumber,  Kapolres dan seorang frater mendatangi TKP
(sekretariat DSMPTT) setelah milisi menyerang kantor CNRT. Dalam pertemuan
itu, situasi sangat panas. Mahasiswa dan pemuda tidak puas dengan sikap
polisi menangani peristiwa kekerasan. Sehingga ada beberapa orang mahasiswa
yang sudah bersiaga untuk menyerang kapolres. Tetapi situasi dapat
ditenangkan oleh frater dan kekerasan itu dapat dicegah. 

Lokasi penyerangan kantor CNRT terjadi dan berlangsung sekitar 15 s/d 25
menit, berada sekitar 400 meter dari markas kepolisian. Namun aparat
kepolisian yang ada dimarkas Polres tidak melakukan upaya pencegahan malahan
menurut beberapa saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut mengatakan
bahwa polisi yang ada di Polres juga melihat kejadian itu dan tidak
berreaksi apa-apa. Barulah setelah para milisi tersebut selesai beraksi dan
hendak naik mobil Kijang Pick Up, aparat Brimob datang ke TKP. Polisi UNAMET
dan militer penghubung di daerah itu pada saat terjadinya peristiwa tidak
dapat berbuat banyak namun mereka hanya merekam peristiwa penyerangan
tersebut dengan kamera video. Usai merusak kantor CNRT milisi menuju ke arah
kota sambil mengeluarkan tembakan sporadis ke udara. 

Dalam kekerasan di Viqueque ini, belum satu orangpun milisi yang ditangkap
dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan dalam penyerangan tersebut menurut
sumber, ada keterlibatan beberapa orang militer berpakaian preman. 

Berangkat dari uraian sebagaimana dipaparkan di atas Yayasan HAK berpendapat
bahwa:
1. Tindakan kekerasan dengan senjata api dan senjata tajam yang dilakukan
oleh kelompok milisi pro otonomi di wilayah Kabupaten Viqueque hingga
mengakibatkan tiga orang warga sipil meninggal dunia dan mengakibatkan empat
orang mengalami luka-luka merupakan tindakan kejahatan;

2. Tindakan penyerangan yang dilakukan oleh milisi pro otonomi, tanpa adanya
upaya pencegahan oleh pihak kepolisian setempat merupakan tindakan yang
melanggar kesepakatan 5 Mei di New York Amerika Serikat dan melanggar
kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh pimpinan dari kedua kelompok
baik yang kesepakatan 21 April di Dili maupun kesepakatan 18 Mei di Jakarta;

3. Tindakan milisi terhadap para pemuda dan mahasiswa serta merusak kantor
CNRT dan Kantor Dewan Mahasiswa merupakan pelanggaran terhadap hak dan
kebebasan politik dari kedua kelompok yang dijamin dalam kesepakatan 5 Mei
dan melanggar konvensi internasional tentang hak-hak sipil politik serta
melanggar pasal 28 UUD 45;

4. Berbagai kejadian sebagaimana tersebut di atas menunjukkan kepada dunia
bahwa netralitas pemerintah Indonesia baik sipil maupun militer termasuk
pihak kepolisian di daerah ini tidak dapat diharapkan lagi untuk memberikan
kontribusi yang besar dalam rangka menjamin stabilitas dan kemanan di daerah
ini.

Tindakan kekerasan yang menimbulkan korban terjadi di tengah situasi
berlangsungnya proses jajak pendapat di Timor Timur. Tindakan tersebut
sangat meresahkan masyarakat serta mengganggu proses Jajak Pendapat. Dengan
demikian Yayasan Hak mengutuk keras perbuatan dari kelompok milisi tersebut
dan menuntut agar:

1. Sekretaris Jendral PBB segera mengambil langkah-langkah nyata untuk
menjamin stabilitas dan keamanan baik terhadap warga sipil Timor Timur
maupun staf PBB yang bertugas dalam rangka Jajak Pendapat di Timor Timur.

2. Aparat Kepolisian RI mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku
kejahatan dan menyeret mereka ke Pengadilan;

Dikeluarkan di Dili
Pada tanggal 12 Agustus 1999

Aniceto Guterres Lopes  Aderito de Jesus Soares
Direktur                        Juru Bicara

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke