Precedence: bulk PERNYATAAN PERS: Penyerangan Milisi terhadap Sekretariat Dewan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Timor Timur dan Kantor CNRT di Viqueque, 10 dan 11 Agustus 1999 Kesepakatan demi kesepakatan telah dilakuakn oleh elit politik dari kedua kelompok yang dihadiri oleh pejabat pemerintah maupun pihak gereja mulai pada tanggal 21 April 1999 di Lecidere, Kediamanan Uskup Belo, dilanjutkan dengan kesepakatan tanggal 18 Mei 1999 di Jakarta. Namun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok milisi pro otonomi tetap saja terjadi di berbagai tempat. 1. 5 Agustus 1999, kelompok milisi Dadurus Merah Putih sekitar seratus orang, melakukan penyerangan secara fisik terhadap pos pendaftaran di Batugade yang menyebabkan dua orang staff Lokal UNAMET/penterjemah mengalami cedera akibat terkena lemparan batu. Aparat kepolisian tidak mengambil tindakan apapun terhadap pelaku tersebut. Tindakan kekerasan tersebut mempengaruhi proses pendaftaran dan tempat pendaftaran terpaksa oleh pihak UNAMET dipindahkan ke Balibo. 2. 1 Agustus 1999, hari minggu, sekitar pukul 05 pagi wita 1999 seorang pemuda bernama Angelino Amarat tewas akibat ditembak oleh dua orang anggota milisi Mahidi yaitu Julio Barros, Satpam di pasar Mercado Lama Dili dan Joaqium Mendonca, mantan camat Maubesi. Hingga saat ini aparat kepolisian belum mengambil tindakan hukum terhadap kedua pelaku kejahatan tersebut. 3. 6 Agustus 1999, seorang warga sipil bernama Antero da Costa dibacok seorang anggota milisi ABLAI ketika korban tinggal bersama mahasiswa di Posko di Kec.Same. Akibat bacokan tersebut korban segera dilarikan ke rumah sakit dan harus mendapat perawatan intensif dari tim dokter. Pihak kepolisian setempat belum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tersebut. 4. Lebih tragis lagi pada tanggal 10 dan 11 Agustus 1999 kelompok milisi pro otonomi 5975 serta tim Makikit yang bermarkas di wilayah Viqueque melakukan penyerangan terhadap posko Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Timur dan kantor CNRT dua hari berturut-turut. Penyerangan kelompok milisi 5975 dan Makikit pada 10 Agustus terhadap mahasiswa dan pemuda di Posko Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Timur di Viqueque terjadi sekitar pukul 20.00 wita. Saat itu milisi datang menggunakan kendaraan Kijang Pick Up berwarna biru lengkap dengan senjata api dan senjata tajam. Setelah turun dari kendaraan mereka langsung menyerang posko mahasiswa dengan cara mengeluarkan tembakan ke atap gedung, dinding serta melempar batu. Di kantor sekretariat saat itu terdapat sekitar belasan mahasiswa dan beberapa pemuda. Saat penyerangan tersebut milisi juga menangkap dua orang mahasiswa (satu orang perempuan dan satu orang laki-laki). Yang perempuan pada malam harinya langsung dilepaskan dan yang laki-laki dilepaskan pada keesokan harinya. Sebelumnya pada pagi hari sekitar pukul 09.00 wita ada acara peresmian sekretariat Dewan Solidaritas Mahasiswa Timor Timur dalam rangka jajak pendapat dan hadir dalam acara tersebut unsur Muspida TK II, termasuk pimpinan milisi turut diundang namun mereka tidak hadir. Tidak ada korban yang terluka atau meninggal pada penyerangan malam itu. Pada 11 Agustus 1999, sekitar pukul 11.00 wita kelompok milisi yang sama datang lagi ke posko mahasiswa dengan menggunakan kendaraan Kijang Pick Up lengkap dengan senjata api dan senjata tajam. Saat itu ada beberapa mahasiswa dan pemuda yang berdiri di depan kantor sekretariat DSMPTT, namun dari jarak 10 meter mobil tersebut berhenti dan para milisi tersebut berteriak hidup merah putih dan langsung mengeluarkan tembakan secara sporadis ke arah pemuda dan mahasiswa selama kurang lebih 15 menit. Akibat tembakan tersebut tiga orang meninggal dunia: - Mario Soares, laki-laki, 23 th, pemuda, warga Rt 06/Rw I Kp Beloi, Desa Carauwalu, Kec. Viqueque, - Carlos Sarmento, laki-laki, 22 th, pelajar, warga Rt 06/Rw I, Kp Beloi, Desa Carauwalu, Kec. Viqueque; - Marcelino Soares, laki-laki, 21 th. Selain itu, empat orang pemuda mengalami luka-luka akibat kena tembakan senajata api. Keempat orang tersebut: - Duarte Fatima, laki-laki, 36 th, swasta, beralamat di Rt 05/Rw I, Desa Carawalu, Kec. Viqueque, - Ferlino Soares, laki-laki, 21 th, swasta, beralamat di Rt 03/Rw I, Desa Carawalu, Kec. Viqueque , - Carlos Soares, laki-laki, 21 th, swasta beralamat di Rt 03/Rw I, Desa Carauwalu, Kec. Viqueque dan - Marcelino da Costa. Menurut beberapa saksi mata, saat kejadian aparat kepolisian setempat tidak secepatnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah milisi kembali, sekitar setengah jam kemudian baru aparat kepolisian datang ke TKP. Saat itu ada seorang frater juga hendak pergi TKP, untuk melihat kejadian tersebut dari dekat. Jalan menuju ke TKP sudah diblokir oleh militer bersenjata lengkap dan akhirnya frater dari Paroki Viqueque memutuskan kembali ke rumah. Namun menurut beberapa sumber yang terpercaya, pihak kepolisian juga tidak diijinkan ke TKP oleh militer setempat. Setelah menyerang sekretariat Dewan Mahasiswa, kawanan milisi dengan menggunakan satu mobil Kijang Pick Up bersenjata api dan senjata tajam mendatangi kantor CNRT. Setiba disana, secara sporadis mengeluarkan tembakan ke rumah atau kantor CNRT, melempar batu ke kantor CNRT hingga kaca-kacanya pecah dan ketika penyerangan itu terjadi ada seorang ibu dan anaknya yang berada didalam rumah, apakah mereka selamat atau tidak hingga kini belum diketahui. Menurut sebuah sumber, Kapolres dan seorang frater mendatangi TKP (sekretariat DSMPTT) setelah milisi menyerang kantor CNRT. Dalam pertemuan itu, situasi sangat panas. Mahasiswa dan pemuda tidak puas dengan sikap polisi menangani peristiwa kekerasan. Sehingga ada beberapa orang mahasiswa yang sudah bersiaga untuk menyerang kapolres. Tetapi situasi dapat ditenangkan oleh frater dan kekerasan itu dapat dicegah. Lokasi penyerangan kantor CNRT terjadi dan berlangsung sekitar 15 s/d 25 menit, berada sekitar 400 meter dari markas kepolisian. Namun aparat kepolisian yang ada dimarkas Polres tidak melakukan upaya pencegahan malahan menurut beberapa saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut mengatakan bahwa polisi yang ada di Polres juga melihat kejadian itu dan tidak berreaksi apa-apa. Barulah setelah para milisi tersebut selesai beraksi dan hendak naik mobil Kijang Pick Up, aparat Brimob datang ke TKP. Polisi UNAMET dan militer penghubung di daerah itu pada saat terjadinya peristiwa tidak dapat berbuat banyak namun mereka hanya merekam peristiwa penyerangan tersebut dengan kamera video. Usai merusak kantor CNRT milisi menuju ke arah kota sambil mengeluarkan tembakan sporadis ke udara. Dalam kekerasan di Viqueque ini, belum satu orangpun milisi yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan dalam penyerangan tersebut menurut sumber, ada keterlibatan beberapa orang militer berpakaian preman. Berangkat dari uraian sebagaimana dipaparkan di atas Yayasan HAK berpendapat bahwa: 1. Tindakan kekerasan dengan senjata api dan senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok milisi pro otonomi di wilayah Kabupaten Viqueque hingga mengakibatkan tiga orang warga sipil meninggal dunia dan mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka merupakan tindakan kejahatan; 2. Tindakan penyerangan yang dilakukan oleh milisi pro otonomi, tanpa adanya upaya pencegahan oleh pihak kepolisian setempat merupakan tindakan yang melanggar kesepakatan 5 Mei di New York Amerika Serikat dan melanggar kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh pimpinan dari kedua kelompok baik yang kesepakatan 21 April di Dili maupun kesepakatan 18 Mei di Jakarta; 3. Tindakan milisi terhadap para pemuda dan mahasiswa serta merusak kantor CNRT dan Kantor Dewan Mahasiswa merupakan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan politik dari kedua kelompok yang dijamin dalam kesepakatan 5 Mei dan melanggar konvensi internasional tentang hak-hak sipil politik serta melanggar pasal 28 UUD 45; 4. Berbagai kejadian sebagaimana tersebut di atas menunjukkan kepada dunia bahwa netralitas pemerintah Indonesia baik sipil maupun militer termasuk pihak kepolisian di daerah ini tidak dapat diharapkan lagi untuk memberikan kontribusi yang besar dalam rangka menjamin stabilitas dan kemanan di daerah ini. Tindakan kekerasan yang menimbulkan korban terjadi di tengah situasi berlangsungnya proses jajak pendapat di Timor Timur. Tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat serta mengganggu proses Jajak Pendapat. Dengan demikian Yayasan Hak mengutuk keras perbuatan dari kelompok milisi tersebut dan menuntut agar: 1. Sekretaris Jendral PBB segera mengambil langkah-langkah nyata untuk menjamin stabilitas dan keamanan baik terhadap warga sipil Timor Timur maupun staf PBB yang bertugas dalam rangka Jajak Pendapat di Timor Timur. 2. Aparat Kepolisian RI mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku kejahatan dan menyeret mereka ke Pengadilan; Dikeluarkan di Dili Pada tanggal 12 Agustus 1999 Aniceto Guterres Lopes Aderito de Jesus Soares Direktur Juru Bicara ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
