Precedence: bulk


SIARAN PERS YAYASAN LBH INDONESIA
Nomor :    106 /SP-YLBHI/IX/1999

KEPPRES "NOMOR 107 TAHUN 1999" ABAIKAN FAKTA BAHWA 
TNI TIDAK NETRAL DALAM MASALAH TIMOR-TIMUR

Kondisi keamanan paska jajak pendapat di Timor-timor hingga hari ini
menunjukan  situasi yang semakin memburuk. Membanjirnya masyarakat yang
mengungsi dari wilayah ini, mengindikasikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak
dapat memberikan rasa aman kepada penduduk. Berbagai bentuk kekerasan
seperti pembakaran rumah, penganiayaan dan pembunuhan masih terus
berlangsung. Situasi ini diperburuk oleh milisi  dukungan TNI yang masih
secara bebas berkeliaran memegang senjata. 

Berkaitan dengan keadaan tersebut, terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 7
September 1999, seluruh wilayah Timor Timur dinyatakan dalam keadaan darurat
militer. Keputusan ini dikeluarkan pemerintah RI lewat "Keppres No. 107
Tahun 1999" berdasarkan "UU No. 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya".

Sebelum Keppres tersebut diberlakukan, telah terjadi berbagai bentuk
kekerasan di  Timor Timur. Kekerasan itu mengakibatkan rusaknya
infrastruktur komunikasi dan memaksa kalangan jurnalis baik dari dalam
maupun luar negeri meninggalkan wilayah tersebut. Implikasinya, secara de
facto, Timor-timur sudah terisolasi. Situasi ini menyebabkan akses misi
kemanusiaan yang berlangsung menjadi terhambat bahkan terhenti. 

Terhadap perkembangan tersebut, Yayasan LBH Indonesia menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:

Pertama, kami berkeyakinan bahwa berbagai bentuk teror dan kekerasan yang
berlangsung di Timor Timur saat ini adalah bentuk-bentuk resistensi dan
penolakkan terhadap hasil Jajak Pendapat yang telah diumumkan oleh PBB. 

Kedua, pengerahan pasukan militer ke wilayah Timor Timur, dengan berlindung
di balik Keppres tentang Penetapan Darurat Militer, justru akan memperburuk
kondisi keamanan dan mengancam proses perdamaian di Timor Timur.
Kekhawatiran ini sangat beralasan, sebab sejarah sudah membuktikan bahwa
militer adalah bagian dari konflik yang selama ini terjadi di Timor Timur.
Dalam posisi demikian, sangat sulit mengharapkan militer dapat bersikap
netral dalam peta konflik di Timor Timur saat ini. Oleh karena itu, kami
beranggapan bahwa  TNI tidak layak menerima mandat sebagai penjaga keamanan
di wilayah itu. 

Ketiga, untuk mempersiapkan pemerintahan transisi di Timor Timur , kami
berpendapat kebutuhan yang penting saat ini adalah penegakan hukum yang adil
dan tidak berpihak, dimana kondisi itu tidak mungkin bisa diberikan oleh
pemerintah Indonesia. Dengan demikian, kami mendesak  Sekretaris Jenderal
PBB untuk segera mengirimkan Peace Keeping Force untuk mewujudkan perdamaian
di wilayah Timor-timur. Peacekeeping force inilah yang nantinya bersama TNI
dan POLRI melakukan tugas pengamanan dan penjaga perdamaian di Timor Timur.

Keempat, mendesak pemerintah untuk membuka jalur logistik dan akses
informasi dari dan ke wilayah Timor-Timur. Apa pun status keamanan yang
ditetapkan di suatu wilayah, tidak boleh mengakibatkan berkurangnya hak-hak
sipil dan politik seorang individu.Berdasarkan prinsip tersebut, segala
tindakan yang mengakibatkan tertutupnya akses bantuan kemanusiaan dan akses
terhadap informasi, tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, siapa pun yang
berkuasa di Timor Timur, harus dapat menjamin bahwa akses tersebut tidak
tersumbat. Dengan kata lain, akses untuk bantuan kemanusiaan dan para
jurnalis harus segera dibuka sebagai syarat terciptanya perdamaian di
Timor-Timur.


Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 8 September 1999
Dewan Pengurus


Dadang Trisasongko
Wakil Ketua
                                                                            
    Irianto Subiakto
Ka. Div. Hak Sipil dan Politik

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke