Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 33/II/19-25 September 99 ------------------------------ SUDAH CUKUP BUKTI SERET BARAMULI (PERISTIWA): Tagihan piutang Bank Bali tak bisa dicairkan dengan SKB lama. Karena campur tangan Ketua DPA, dibuat SKB baru untuk "menolong" Bank Bali. Fakta-fakta baru skandal Bank Bali bermunculan. Baik di temuan-temuan Komisi VIII DPR maupun temuan-temuan Pansus Komisi VIII. Dari sebagian bahan hasil audit Price Water House Coopers yang diperoleh Xpos, 40 halaman dari 202 halaman, disebutkan pejabat-pejabat Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terlibat dalam pengubahan Surat Keputusan Bersama No 30/270/KEP/DIP - No 1/BPPN/1998 tanggal 6 Maret 1998. SKB itu memuat sejumlah syarat pencairan yang menyebabkan piutang antara bank milik Bank Bali tak bisa dicairkan. Usaha-usaha mengubah SKB itu sudah dilancarkan sejak 17 Desember 1998, ketika Dragono Lisan, Deputi Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia (BI), yang diduga keras merupakan orang suruhan Baramuli, mengajukan memo ke Gubernur BI agar SKB lama diubah. Perubahan yang diusulkan Dragono ini memungkinkan tagihan Bank Bali yang seharusnya hangus karena syarat batas waktu dan syarat administratif lainnya jadi bisa ditagih lagi. Dari situ, keterlibatan "pembobolan" dana negara ini merembet ke sejumlah pejabat BPPN dan Bank Indonesia seperti Wakil Ketua BPPN, Farid Haryanto dan Pande Lubis. Dua orang terakhir ini, dan sejumlah pejabat Bank Indonesia, dianggap melampaui wewenang mereka mencairkan uang negara sebanyak Rp900 miliar untuk membayar tagihan Bank Bali. Mereka mengambil keputusan, memanfaatkan ketidakhadiran Ketua BPPN, Glenn Yusuf yang mengambil cuti tahunan. Ketika cuti, Glenn memang menyerahkan wewenangnya kepada Farid. Upaya mengubah SKB dan mencairkan tagihan Bank Bali ini cukup berliku-liku. Sejumlah pejabat BPPN dan BI lainya sebenarnya sudah mencium bau tak enak dalam upaya pencairan ini. Sebagian di antaranya mencoba menghalangi, namun akhirnya tak mampu setelah tahu siapa yang memerintahkan pencairan itu, yakni Baramuli dan Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, Tanri Abeng. Namun dari dua pejabat tinggi itu, yang paling banyak bergerak adalah Baramuli. Peran Baramuli, sebagian memang sudah terbongkar baik karena pengakuannya sendiri (dalam format bantahan) maupun pengakuan Menteri Sekretaris Negara/Menteri Kehakiman, Muladi. Muladi yang kesal kepada Baramuli soal surat bantahan Rudi Ramli yang dibacakannya, yang belakangan dibantah keabsahannya oleh Rudy, mengatakan Baramuli berniat mengganti Glenn Yusuf dengan orangnya di BPPPN, Pande Lubis. Pande, yang sudah dinonaktifkan atas inisyatif Glenn. Sumber Xpos di BPPN mengatakan upaya Baramuli mengusulkan pemecatan Glenn dan mempromosikan Pande merupakan salah satu upaya memperlancar pencairan dana Bank Bali yang sudah dialihkan ke PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan yang didirikan Baramuli, Djoko S Tjandra dan Setya Novanto. Upaya mempromosikan Pande Lubis, mantan bankir Bapindo ketika Edy Tanzil membobol bank itu oleh Baramuli, menurut sumber di BPPN tadi, juga dimaksudkan agar Baramuli bisa menguasai BPPN yang memiliki aset Rp300 triliun. Hubungan Pande dengan Baramuli memang cukup dekat. Mereka sudah "bekerja sama" ketika Baramuli mendapat order "membongkar" korupsi di Bapindo yang menyeret Edy Tanzil, namun membebaskan Tommy Soeharto. Baramuli berusaha keras menyikat Glenn dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendiskreditkan Glenn sebagai mantan bankir di sejumlah bank. Kepada Muladi, Baramuli mengatakan Glenn adalah bankir korup. Namun, tuduhan Baramuli itu tak digubris Muladi dan karena "proteksi" Muladi, Glenn tetap memimpin BPPN. Toh, Baramuli tak kurang akal. Orang-orangnya di BPPN dan BI terus bergerilya. Ia juga langsung menekan Menteri Keuangan, Bambang Soebianto, Ketua BPPN Glenn Yusuf dan Gubernur BI, Syahril Sabirin. Berhasil. Dana cair dan menyebar ke seratus lebih rekening, termasuk rekening para pejabat BI, BPPN, rekening kawan-kawan dekatTanri Abeng, rekening-rekening Marimutu Manimaren (Wakil Bendahara Golkar) dan rekening-rekening keluarga Djoko Tjandra. Namun persoalan muncul karena Rudy Ramli "menyanyi" di depan para tokoh PDI-P. Belum terungkap mengapa Rudy "menyanyi" karena kalau ia diam saja, banknya diambilalih BPPN, lalu dijual ke Standart Charterd Bank, selesai masalah. Mungkin Rudy marah karena keputusan BPPN yang mengambilalih banknya. Mungkin ia merasa dikhianati Baramuli dan para pejabat otoritas moneter yang pernah menghubunginya dalam skandal ini. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ KRONOLOGI PEMBOBOLAN ITU 17 DESEMBER 1998 Dragono Lisan, Deputi Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia (BI), membuat memo kepada Gubernur BI untuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) penjaminan tagihan antar bank. Dragono mengusulkan sejumlah perubahan syarat administratif menjadi lebih lunak. 21 JANUARI 1999 Dragono Lisan mengirim memo ke Subagyo Joyosumarto, Direktur Bidang Perbankan bahwa Direksi BI dan BPPN setuju dengan usul perubahan SKB itu. 25 JANUARI 1999 Adnan Djuanda, Ketua Tim Verifikasi Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia membuat catatan keda Gubernur BI bahwa tagihan Bank Bali tak bisa dicairkan karena sudah melewati batas waktu pengajuan klaim, tagihan itu tak pernah didaftarkan ke BI, tak ada dokumen sah yang mendukung adanya piutang itu. 5 MEI 1999 Usulan pengubahan SKB dibahas oleh BI, BPPN (diwakili Pande Lubis) . 6 MEI 1999 Pande Lubis memimpin rapat mengenai isi perubahan SKB itu. 10 MEI 1999 Rapat antara BPPN dan BI yang dipimpin Pande Lubis menyepakati perubahan SKAB khususnya mengenai persyaratan administratif pengajuan klaim yaitu pendaftaran kewajiban dan batas waktu klaim. 11 MEI 1999 Rapat yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia menyetujui rancangan perubahan hasil rapat 10 Mei. Catatan: Dengan perubahan SKB itu dan sedikit manipulasi dokumen piutang Bank Bali, pencairan piutang Bank Bali berhasil dilakukan pada 3 Juni 1999. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Toh kini, keterlibatan Baramuli dan kawan-kawannya sudah terbukti, tinggal membawa orang-orang ini ke pengadilan, dan menghukum mereka sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Kalau Habibie terlibat, ia juga harus ikut bertanggungjawab. Kalau memang tidak dan ternyata semua ini hanya ulah Baramuli, Habibie juga harus berani menghukumnya. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
