Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 33/II/19-25 September 99
------------------------------

SUDAH CUKUP BUKTI SERET BARAMULI

(PERISTIWA): Tagihan piutang Bank Bali tak bisa dicairkan dengan SKB lama.
Karena campur tangan Ketua DPA, dibuat SKB baru untuk "menolong" Bank Bali.
Fakta-fakta baru skandal Bank Bali bermunculan. Baik di temuan-temuan Komisi
VIII DPR maupun temuan-temuan Pansus Komisi VIII. Dari sebagian bahan hasil
audit Price Water House Coopers yang diperoleh Xpos, 40 halaman dari 202
halaman, disebutkan pejabat-pejabat Bank Indonesia dan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) terlibat dalam pengubahan Surat Keputusan Bersama
No 30/270/KEP/DIP - No 1/BPPN/1998 tanggal 6 Maret 1998. SKB itu memuat
sejumlah syarat pencairan yang menyebabkan piutang antara bank milik Bank
Bali tak bisa dicairkan.

Usaha-usaha mengubah SKB itu sudah dilancarkan sejak 17 Desember 1998,
ketika Dragono Lisan, Deputi Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan
Perbankan Bank Indonesia (BI), yang diduga keras merupakan orang suruhan
Baramuli, mengajukan memo ke Gubernur BI agar SKB lama diubah. Perubahan
yang diusulkan Dragono ini memungkinkan tagihan Bank Bali yang seharusnya
hangus karena syarat batas waktu dan syarat administratif lainnya jadi bisa
ditagih lagi. 

Dari situ, keterlibatan "pembobolan" dana negara ini merembet ke sejumlah
pejabat BPPN dan Bank Indonesia seperti Wakil Ketua BPPN, Farid Haryanto dan
Pande Lubis. Dua orang terakhir ini, dan sejumlah pejabat Bank Indonesia,
dianggap melampaui wewenang mereka mencairkan uang negara sebanyak Rp900
miliar untuk membayar tagihan Bank Bali. Mereka mengambil keputusan,
memanfaatkan ketidakhadiran Ketua BPPN, Glenn Yusuf yang mengambil cuti
tahunan. Ketika cuti, Glenn memang menyerahkan wewenangnya kepada Farid. 

Upaya mengubah SKB dan mencairkan tagihan Bank Bali ini cukup berliku-liku.
Sejumlah pejabat BPPN dan BI lainya sebenarnya sudah mencium bau tak enak
dalam upaya pencairan ini. Sebagian di antaranya mencoba menghalangi, namun
akhirnya tak mampu setelah tahu siapa yang memerintahkan pencairan itu,
yakni Baramuli dan Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, Tanri
Abeng. Namun dari dua pejabat tinggi itu, yang paling banyak bergerak adalah
Baramuli. Peran Baramuli, sebagian memang sudah terbongkar baik karena
pengakuannya sendiri (dalam format bantahan) maupun pengakuan Menteri
Sekretaris Negara/Menteri Kehakiman, Muladi. 

Muladi yang kesal kepada Baramuli soal surat bantahan Rudi Ramli yang
dibacakannya, yang belakangan dibantah keabsahannya oleh Rudy, mengatakan
Baramuli berniat mengganti Glenn Yusuf dengan orangnya di BPPPN, Pande
Lubis. Pande, yang sudah dinonaktifkan atas inisyatif Glenn. Sumber Xpos di
BPPN mengatakan upaya Baramuli mengusulkan pemecatan Glenn dan mempromosikan
Pande merupakan salah satu upaya memperlancar pencairan dana Bank Bali yang
sudah dialihkan ke PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan yang didirikan
Baramuli, Djoko S Tjandra dan Setya Novanto. Upaya mempromosikan Pande
Lubis, mantan bankir Bapindo ketika Edy Tanzil membobol bank itu oleh
Baramuli, menurut sumber di BPPN tadi, juga dimaksudkan agar Baramuli bisa
menguasai BPPN yang memiliki aset Rp300 triliun.

Hubungan Pande dengan Baramuli memang cukup dekat. Mereka sudah "bekerja
sama" ketika Baramuli mendapat order "membongkar" korupsi di Bapindo yang
menyeret Edy Tanzil, namun membebaskan Tommy Soeharto. Baramuli berusaha
keras menyikat Glenn dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang
mendiskreditkan Glenn sebagai mantan bankir di sejumlah bank. Kepada Muladi,
Baramuli mengatakan Glenn adalah bankir korup. Namun, tuduhan Baramuli itu
tak digubris Muladi dan karena "proteksi" Muladi, Glenn tetap memimpin BPPN.
Toh, Baramuli tak kurang akal. Orang-orangnya di BPPN dan BI terus
bergerilya. Ia juga langsung menekan Menteri Keuangan, Bambang Soebianto,
Ketua BPPN Glenn Yusuf dan Gubernur BI, Syahril Sabirin. Berhasil. Dana cair
dan menyebar ke seratus lebih rekening, termasuk rekening para pejabat BI,
BPPN, rekening kawan-kawan dekatTanri Abeng, rekening-rekening Marimutu
Manimaren (Wakil Bendahara Golkar) dan rekening-rekening keluarga Djoko Tjandra.

Namun persoalan muncul karena Rudy Ramli "menyanyi" di depan para tokoh
PDI-P. Belum terungkap mengapa Rudy "menyanyi" karena kalau ia diam saja,
banknya diambilalih BPPN, lalu dijual ke Standart Charterd Bank, selesai
masalah. Mungkin Rudy marah karena keputusan BPPN yang mengambilalih
banknya. Mungkin ia merasa dikhianati Baramuli dan para pejabat otoritas
moneter yang pernah menghubunginya dalam skandal ini.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

KRONOLOGI PEMBOBOLAN ITU

17 DESEMBER 1998 
Dragono Lisan, Deputi Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan
Bank Indonesia (BI), membuat memo kepada Gubernur BI untuk mengubah Surat
Keputusan Bersama (SKB) penjaminan tagihan antar bank. Dragono mengusulkan
sejumlah perubahan syarat administratif  menjadi lebih lunak.

21 JANUARI 1999
Dragono Lisan mengirim memo ke Subagyo Joyosumarto, Direktur Bidang
Perbankan bahwa Direksi BI dan BPPN setuju dengan usul perubahan SKB itu.

25 JANUARI 1999
Adnan Djuanda, Ketua Tim Verifikasi Urusan Pengaturan dan Pengembangan
Perbankan Bank Indonesia membuat catatan keda Gubernur BI bahwa tagihan Bank
Bali tak bisa dicairkan karena sudah melewati batas waktu pengajuan klaim,
tagihan itu tak pernah didaftarkan ke BI, tak ada dokumen sah yang mendukung
adanya piutang itu.

5 MEI 1999
Usulan pengubahan SKB dibahas oleh BI, BPPN (diwakili Pande Lubis) .

6 MEI 1999
Pande Lubis memimpin rapat mengenai isi perubahan SKB itu.

10 MEI 1999
Rapat antara BPPN dan BI yang dipimpin Pande Lubis menyepakati perubahan
SKAB khususnya mengenai persyaratan administratif pengajuan klaim yaitu
pendaftaran kewajiban dan batas waktu klaim.

11 MEI 1999
Rapat yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia menyetujui rancangan perubahan
hasil rapat 10 Mei. 

Catatan:
Dengan perubahan SKB itu dan sedikit manipulasi dokumen piutang Bank Bali,
pencairan piutang Bank Bali berhasil dilakukan pada 3 Juni 1999.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Toh kini, keterlibatan Baramuli dan kawan-kawannya sudah terbukti, tinggal
membawa orang-orang ini ke pengadilan, dan menghukum mereka sesuai dengan
tingkat kesalahan masing-masing. Kalau Habibie terlibat, ia juga harus ikut
bertanggungjawab. Kalau memang tidak dan ternyata semua ini hanya ulah
Baramuli, Habibie juga harus berani menghukumnya. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke