Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 33/II/19-25 September 99 ------------------------------ KORUPSI DI BRI PUN DITUTUP (POLITIK): Jaksa Agung akhirnya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di BRI. Negara tidak dirugikan? Penjabat Sementara Jaksa Agung Ismudjoko SH dalam waktu dekat akan mengeluarkan SP3 untuk kasus mega korupsi Rp572 milyar dan bridging loan senilai US$50 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Para tersangka yaitu Dirut BRI Djoko Santoso Muljono, Djoko Soegiarto Tjandra (Mulia grup), dan The Ning King (Argo Manunggal) akhirnya bisa bebas melanglang buana lagi, setelah beberapa saat dicekal. Informasi akan keluarnya SP3 tersebut telah dilansir sebuah media ternama Jakarta pada 15 September yang lalu. Menurut berita itu, alasan penghentian lantaran Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan unsur kerugian negara. Mereka juga beralasan, kredit yang diajukan The Nin King dan Djoko Tjandra belum jatuh tempo dan jaminannya masih mencukupi serta mereka masih aktif membayar cicilan. Namun sejumlah kalangan terutama para pengawas tindak korupsi mencurigai ada sesuatu dibalik keluarnya SP3 untuk kasus BRI tersebut. Sebab sebelumnya telah beredar isu, para terdakwa telah "menyumbang" ke rekening gulatnya Jaksa Agung Non Aktif Andi M Ghalib. Bahkan para pejabat kejaksaan agung yang sekarang pun, konon juga telah didekati. Namun hal tersebut dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ramelan. "Tidak ada itu. Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu mereka. Saya tidak pernah menerima tamu yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung. Ini semua berdasarkan hasil penelitian dan laporan BPK," kata Ramelan. Kecurigaan tersebut semakin menjadi setelah tersebar isu bahwa Dirut BRI Djoko Santoso diduga keras yang memerintahkan The Ning King mentransfer Rp200 juta ke rekening Jaksa Agung Andi Ghalib lewat rekening Gulat. Tujuannya agar kasus kredit macetnya tidak ditelusuri oleh Kejakgung. Maklum, Djoko adalah orang militer sekaligus teman baik Andi M Ghalib. Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hampir semua kredit yang dikeluarkan kepada konglomerat lantaran adanya kolusi dengan pejabat BRI. Mengucurnya dana secara mudah kepada The Nin King, konon karena Djoko mendapat komisi 2,5% dan sebuah villa di Coolibah di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dari Ciputra -setelah BRI mengucurkan dana segar ke grup Ciputra sebesar Rp45 milyar, Djoko juga mendapat rumah mewah di bilangan Pondok Indah. Kabarnya ia juga mendapat mendapat rumah di Washington atas pemberian Marimutu Sinivasan, bos Texmaco. Sementara itu informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa sebenarnya tidak hanya The Nin King dan Djoko Tjandra saja yang melakukan kolusi dengan para pejabat BRI. Dalam sebuah selebaran yang beredar di kalangan pebisnis terdapat sepuluh kelompok usaha besar yang terlibat. Mereka adalah Grup Argo Manunggal (The Nien King), Ciputra (Ir. Ciputra), Dharmala (Soehargo Gondokusumo), Nugra Santana (Pontjo Sutowo), Inti (Liu Ju Tjhong), Ispat Indo (Mittal), Kahatex (Song Pei Guan -presdir), Ongko (Kaharudin Ongko), Radian Hypar Engineering (Tommy Soeharto) dan Texmaco (Marimutu Sinivasan). Kredit-kredit yang dikucurkan kepada konglomerat tersebut diduga keras telah melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit. Dimana batas maksimum yang diperbolehkan oleh suatu bank untuk memberikan kredit kepada satu perusahaan atau kelompok tertentu -baik karena hubungan kepemilikan, manajemen maupun hubungan penjamin besarnya hanya 20% dari modal bank. Dan tabel itu menyebutkan bahwa kredit konglomerat tersebut telah melewati batas maksimum. Grup Nugra Santana, kerajaan bisnis milik Pontjo Sutowo, misalnya, dikabarkan telah menerima kredit Rp1,2 triliun. Jumlah itu masing-masing diberikan Rp1,08 triliun kepada PT Indobuildco dan PT Graha Sidang Pratama-keduanya anak perusahaan kelompok Nygra Santana. Bila ini benar, dari total kredit yang diberikan itu sekitar Rp661 miliar merupakan pelampauan BMPK. Dan Grup Texmaco dikabarkan telah menerima kredit senilai Rp1,3 triliun, yang berarti melanggar BMPK sebesar Rp795,3 miliar. Pembagian kredit adalah sebagai berikut: PT Bima Peranan Busana (Rp224,8 miliar), PT Perkasa Indosteel (Rp830 miliar), PT Wastra Indah (Rp280,1 miliar). Sedangkan Grup Ispat Indo Mittal, pengusaha asal India, yang kreditnya mencapai Rp1,2 triliun dan melanggar BMPK senilai Rp675,6 miliar. Menurut daftar itu, kredit ini dibagi kepada PT Ispat Indo (Rp563 miliar), Carribeanispat Limited (Rp539,5 miliar) dan Ispat America (Rp8,9 miliar). PT Kahatex, milik seorang pengusaha asal Taiwan, diduga mendapat kredit senilai Rp867,3 miliar dan melanggar BMPK senilai Rp340,7 miliar. Pembagiannya: PT Kahatex sendiri mendapat jatah sebesar Rp867,3 miliar dan PT Indokaha Shoes Rp13 miliar. Kelompok yang lainnya adalah Grup Ongko (Kaharudin Ongko), Grup Dharmala (Soehargo Gondokusumo), Grup Inti (Liu Ju Tjhong) serta Radian Hypar Engineering (Tommy Soeharto), yang juga termasuk dalam daftar itu. Data tersebut memang banyak dibantah oleh para pengutang. Dan masyarakat pun percaya saja terhadap bantahan tersebut. Sebab yang boleh tahu bukti transaksi perbankan adalah hanya para pejabat perbankan sendiri. Sehingga korupsi di perbankan masih akan gelap, karena masih terlindungi oleh awan gelap yang bernama UU Kerahasiaan Bank. Ya seperti kasus The Nin King dan Djoko Tjandra itu. Lolos, tak terjerat. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
