Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 33/II/19-25 September 99
------------------------------

KORUPSI DI BRI PUN DITUTUP

(POLITIK): Jaksa Agung akhirnya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) kasus korupsi di BRI. Negara tidak dirugikan?

Penjabat Sementara Jaksa Agung Ismudjoko SH dalam waktu dekat akan
mengeluarkan SP3 untuk kasus mega korupsi Rp572 milyar dan bridging loan
senilai US$50 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Para tersangka yaitu
Dirut BRI Djoko Santoso Muljono, Djoko Soegiarto Tjandra (Mulia grup), dan
The Ning King (Argo Manunggal) akhirnya bisa bebas melanglang buana lagi,
setelah beberapa saat dicekal.

Informasi akan keluarnya SP3 tersebut telah dilansir sebuah media ternama
Jakarta pada 15 September yang lalu. Menurut berita itu, alasan penghentian
lantaran Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan unsur kerugian negara.
Mereka juga beralasan, kredit yang diajukan The Nin King dan Djoko Tjandra
belum jatuh tempo dan jaminannya masih mencukupi serta mereka masih aktif
membayar cicilan.

Namun sejumlah kalangan terutama para pengawas tindak korupsi mencurigai ada
sesuatu dibalik keluarnya SP3 untuk kasus BRI tersebut. Sebab sebelumnya
telah beredar isu, para terdakwa telah "menyumbang" ke rekening gulatnya
Jaksa Agung Non Aktif Andi M Ghalib. Bahkan para pejabat kejaksaan agung
yang sekarang pun, konon juga telah didekati. Namun hal tersebut dibantah
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ramelan. "Tidak ada itu. Saya tidak kenal
dan tidak pernah bertemu mereka. Saya tidak pernah menerima tamu yang
berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung. Ini semua
berdasarkan hasil penelitian dan laporan BPK," kata Ramelan.

Kecurigaan tersebut semakin menjadi setelah tersebar isu bahwa Dirut BRI
Djoko Santoso diduga keras yang memerintahkan The Ning King mentransfer
Rp200 juta ke rekening Jaksa Agung Andi Ghalib lewat rekening Gulat.
Tujuannya agar kasus kredit macetnya tidak ditelusuri oleh Kejakgung.
Maklum, Djoko adalah orang militer sekaligus teman baik Andi M Ghalib.

Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hampir semua kredit
yang dikeluarkan kepada konglomerat lantaran adanya kolusi dengan pejabat
BRI. Mengucurnya dana secara mudah kepada The Nin King, konon karena Djoko
mendapat komisi 2,5% dan sebuah villa di Coolibah di  Puncak, Bogor, Jawa
Barat. Dari Ciputra -setelah BRI mengucurkan dana segar ke grup Ciputra
sebesar Rp45 milyar, Djoko juga mendapat rumah mewah di bilangan Pondok
Indah. Kabarnya ia juga mendapat mendapat rumah di Washington atas pemberian
Marimutu Sinivasan, bos Texmaco.

Sementara itu informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa sebenarnya tidak
hanya The Nin King dan Djoko Tjandra saja yang melakukan kolusi dengan para
pejabat BRI. Dalam sebuah selebaran yang beredar di kalangan pebisnis
terdapat sepuluh kelompok usaha besar yang terlibat. Mereka adalah Grup Argo
Manunggal (The Nien King), Ciputra (Ir. Ciputra), Dharmala (Soehargo
Gondokusumo), Nugra Santana (Pontjo Sutowo), Inti (Liu Ju Tjhong), Ispat
Indo (Mittal), Kahatex (Song Pei Guan -presdir), Ongko (Kaharudin Ongko),
Radian Hypar Engineering (Tommy Soeharto) dan Texmaco (Marimutu Sinivasan).

Kredit-kredit yang dikucurkan kepada konglomerat tersebut  diduga keras
telah melanggar ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal
lending limit. Dimana batas maksimum yang diperbolehkan oleh suatu bank
untuk memberikan kredit kepada satu perusahaan atau kelompok tertentu -baik
karena hubungan kepemilikan, manajemen maupun hubungan penjamin besarnya
hanya 20% dari modal bank. Dan tabel itu menyebutkan bahwa kredit
konglomerat tersebut telah melewati batas maksimum. 

Grup Nugra Santana, kerajaan bisnis milik Pontjo Sutowo, misalnya,
dikabarkan telah menerima kredit Rp1,2 triliun. Jumlah itu masing-masing
diberikan Rp1,08 triliun kepada PT Indobuildco dan PT Graha Sidang
Pratama-keduanya anak perusahaan kelompok Nygra Santana. Bila ini benar,
dari total kredit yang diberikan itu sekitar Rp661 miliar merupakan
pelampauan BMPK. Dan Grup Texmaco dikabarkan telah menerima kredit senilai
Rp1,3 triliun, yang berarti melanggar BMPK sebesar Rp795,3 miliar. Pembagian
kredit adalah sebagai berikut: PT Bima Peranan Busana (Rp224,8 miliar), PT
Perkasa Indosteel (Rp830 miliar), PT Wastra Indah (Rp280,1 miliar).
Sedangkan  Grup Ispat Indo Mittal, pengusaha asal India, yang kreditnya
mencapai Rp1,2 triliun dan melanggar BMPK senilai Rp675,6 miliar. Menurut
daftar itu, kredit ini dibagi kepada PT Ispat Indo (Rp563 miliar),
Carribeanispat Limited (Rp539,5 miliar) dan Ispat America (Rp8,9 miliar). PT
Kahatex, milik seorang pengusaha asal Taiwan, diduga mendapat kredit senilai
Rp867,3 miliar dan melanggar BMPK senilai Rp340,7 miliar. Pembagiannya: PT
Kahatex sendiri mendapat jatah sebesar Rp867,3 miliar dan PT Indokaha Shoes
Rp13 miliar. Kelompok yang lainnya adalah Grup Ongko (Kaharudin Ongko), Grup
Dharmala (Soehargo Gondokusumo), Grup Inti (Liu Ju Tjhong) serta Radian
Hypar Engineering (Tommy Soeharto), yang juga termasuk dalam daftar itu. 

Data tersebut memang banyak dibantah oleh para pengutang. Dan masyarakat pun
percaya saja terhadap bantahan tersebut. Sebab yang boleh tahu bukti
transaksi perbankan adalah hanya para pejabat perbankan sendiri. Sehingga
korupsi di perbankan masih akan gelap, karena masih terlindungi oleh awan
gelap yang bernama UU Kerahasiaan Bank. Ya seperti kasus The Nin King dan
Djoko Tjandra itu. Lolos, tak terjerat. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke