Precedence: bulk SIARAN PERS KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN NO: /SP/IX/1999 UNDANG-UNDANG PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA DAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA DAN MASYARAKAT ANCAMAN BAGI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA Pengesahan UU PKB Pengingkaran atas Kadaulatan Rakyat Disahkannya Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya oleh DPR-RI semakin menunjukkan watak pemerintahan yang belum beranjak dari masa Orde Baru. Kekerasan sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat yang berkembang masih menjadi cara-cara yang dilakukan, dan dengan jelas menunjukkan watak pemerintahan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia yakni hak untuk bebas menyatakan pendapat. Insiden memalukan berupa kekerasan aparat militer dan polisi atas aksi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka menolak disahkannya UU PKB di Semanggi, Kamis 23 September 1999, yang mengakibatkan ratusan mahasiswa dan masyarakat mengalami luka-luka baik berat maupun ringan, menjadi jawaban atas wajah sesungguhnya dari rezim kekuasaan sekarang ini. Yakni sebuah bangun rezim otoriter yang mengabaikan bilai-nilai universal hak asasi manusia. Undang-undang PKB secara umum ditolak oleh sebagian besar masyarakat. Beberapa partai politik menyerukan penundaan terhadap pengesahan UU PKB. Kalangan intelektual, akademisi, kalangan profesional, LSM, serta praktisi hukum menyerukan penundaan dan penolakan pembahasan RUU PKB. Dan mahasiswa menyerukan penolakan pengesahan RUU PKB dengan melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PKB hampir di seluruh Indonesia, dan selalu menghadapai respon berupa tindakan kekerasan dari aparat militer dan polisi. Namun DPR tetap tidak bergeming menghadapi aspirasi rakyat yang besar ini. DPR tetap mengesahkan RUU PKB menjadi Undang-undang, dengan menafikan dan mengkesampingkan aspirasi rakyat. Sebuah sikap yang sama sekali tidak menunjukkan diri sebagai wakil rakyat, karena secara jelas mengabaikan suara rakyat. Undang-undang PKB tidak lebih dari kepentingan penguasa. Pasal demi pasal yang termuat dalam undang-undang tersebut tidak lebih dari sebuah upaya penguasa untuk melindungi dirinya dari sikap kritis masyarakat yang menuntut perubahan. Sebuah upaya untuk mencari alat pembenaran terhadap tindakan represif atas sikap kritis masyarakat yang dinilai sebagai ancaman bagi kekuasaannya. Sebuah undang-undang yang keji yang menempatkan masyarakat sebagai musuh, bukannya dilindungi, sebagaimana kewajiban sebuah pemerintahan dalam negara. Kekerasan Negara dan Bahaya Bagi Demokrasi Penolakan mahasiswa terhadap pengesahan UU PKB dihadapi dengan perilaku brutal aparat keamanan dan polisi. Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat untuk menolak pengesahan UU PKB dihadapi dengan cara-cara yang di luar batas kemanusiaan. Yakni cara-cara kekerasan yang menyebabkan puluhan korban luka-lukan akibat tembakan, gas air mata dan pukulan. Tindakan kekerasan ini berlangsung selama ber jam-jam. Penggunaan Kamra (Keamanan Rakyat) sebagai tameng untuk menghadapi aksi demonstrasi, merupakan upaya untuk menempatkan masyarakat sipil sebagai lawan bagi mahasiswa. Cara-cara ini merupakan cara-cara adu domba antar komunitas masyarakat, dan semkin membenarkan dugaan bahwa pengadaan Kamra adalah semata-mata untuk menghadapi sikap kritis masyarakat, untuk kepentingan militer dan kekuasaan. Banyaknya korban berjatuhan dan pengesahan UU PKB menjadi bukti akan masih jauhnya perilaku demokratis akan diterapkan di negeri ini. Pengingkaran akan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia semakin terpampang di depan mata dalam perjalanan ke depan. Perilaku aparat militer dan polisi sama sekali tidak mencerminkan Paradigma Baru TNI yang selama ini di dengung-dengungkan. Dan sama sekali tidak menunjukkan ke arah perubahan yang labih baik, justru bergerak ke arah ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Peristiwa ini semakin menunjukkan tipisnya harapan masyarakat terhadap terjadinya perubahan yang lebih baik dan demokratis dalam penyelenggaraan tatanan bernegara di Indonesia. Bentuk-bentuk represi aparat militer dan polisi, dan pengesahan UU PKB semakin menjauhkan harapan masyarakat akan tumbuhnya tatanan masyarakat yang demokratis dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Yang ada justru dibangunnya sistem protektif terhadap kekuasaan dari sikap kritis masyarakat yang mulai tumbuh dari sebuah proses sejarah negeri ini dalam 2 tahun tekahir. Untuk itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) memandang perlu untuk menyatakan : 1.. Mengutuk tindakan anggota DPR yang telah melakukan pengesahan terhadap UU PKB. Padahal secara nyata dan jelas masyarakat menyatakan penolakannya terhadap pengesahan UU tersebut, dan mengajukan penundaan pengesahan, namun aspirasi ini sama sekali tidak didengarkan oleh anggota DPR. 2.. Mengutuk tindakan aparat militer dan polisi yang secara keji melakukan tindakan kekerasan terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU PKB, yang sama sekali mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia. Dan meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan kekerasan ini. 3.. Menuntut Presiden RI untuk menolak penandatanganan pengesahan UU PKB tersebut, dan membuka ruang publik yang laus untuk mendengar aspirasi masyarakat akan perlu atau tidaknya Undang-undang tersebut. 4.. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menolak Undang-undang PKB yang secara jeas dan nyata sangat anti terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan sangat potensial melanggar hak asasi manusia. Jakarta, 24 September 1999 Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
