Precedence: bulk


SIARAN PERS KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
NO: /SP/IX/1999

UNDANG-UNDANG PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA DAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP
MAHASISWA DAN MASYARAKAT ANCAMAN BAGI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
DI INDONESIA

Pengesahan UU PKB Pengingkaran atas Kadaulatan Rakyat

Disahkannya Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya oleh DPR-RI semakin
menunjukkan watak pemerintahan yang belum beranjak dari masa Orde Baru.
Kekerasan sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat yang berkembang masih
menjadi cara-cara yang dilakukan, dan dengan jelas menunjukkan watak
pemerintahan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia
yakni hak untuk bebas menyatakan pendapat.

Insiden memalukan berupa kekerasan aparat militer dan polisi atas aksi
mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka menolak disahkannya UU PKB di
Semanggi, Kamis 23 September 1999, yang mengakibatkan ratusan mahasiswa dan
masyarakat mengalami luka-luka baik berat maupun ringan, menjadi jawaban
atas wajah sesungguhnya dari rezim kekuasaan sekarang ini. Yakni sebuah
bangun rezim otoriter yang mengabaikan bilai-nilai universal hak asasi manusia.

Undang-undang PKB secara umum ditolak oleh sebagian besar masyarakat.
Beberapa partai politik menyerukan penundaan terhadap pengesahan UU PKB.
Kalangan intelektual, akademisi, kalangan profesional, LSM, serta praktisi
hukum menyerukan penundaan dan penolakan pembahasan RUU PKB. Dan mahasiswa
menyerukan penolakan pengesahan RUU PKB dengan melakukan aksi demonstrasi
menolak RUU PKB hampir di seluruh Indonesia, dan selalu menghadapai respon
berupa tindakan kekerasan dari aparat militer dan polisi.

Namun DPR tetap tidak bergeming menghadapi aspirasi rakyat yang besar ini.
DPR tetap mengesahkan RUU PKB menjadi Undang-undang, dengan menafikan dan
mengkesampingkan aspirasi rakyat. Sebuah sikap yang sama sekali tidak
menunjukkan diri sebagai wakil rakyat, karena secara jelas mengabaikan suara
rakyat.

Undang-undang PKB tidak lebih dari kepentingan penguasa. Pasal demi pasal
yang termuat dalam undang-undang tersebut tidak lebih dari sebuah upaya
penguasa untuk melindungi dirinya dari sikap kritis masyarakat yang menuntut
perubahan. Sebuah upaya untuk mencari alat pembenaran terhadap tindakan
represif atas sikap kritis masyarakat yang dinilai sebagai ancaman bagi
kekuasaannya. Sebuah undang-undang yang keji yang menempatkan masyarakat
sebagai musuh, bukannya dilindungi, sebagaimana kewajiban sebuah
pemerintahan dalam negara.

Kekerasan Negara dan Bahaya Bagi Demokrasi

Penolakan mahasiswa terhadap pengesahan UU PKB dihadapi dengan perilaku
brutal aparat keamanan dan polisi. Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat
untuk menolak pengesahan UU PKB dihadapi dengan cara-cara yang di luar batas
kemanusiaan. Yakni cara-cara kekerasan yang menyebabkan puluhan korban
luka-lukan akibat tembakan, gas air mata dan pukulan. Tindakan kekerasan ini
berlangsung selama ber jam-jam. Penggunaan Kamra (Keamanan Rakyat) sebagai
tameng untuk menghadapi aksi demonstrasi, merupakan upaya untuk menempatkan
masyarakat sipil sebagai lawan bagi mahasiswa. Cara-cara ini merupakan
cara-cara adu domba antar komunitas masyarakat, dan semkin membenarkan
dugaan bahwa pengadaan Kamra adalah semata-mata untuk menghadapi sikap
kritis masyarakat, untuk kepentingan militer dan kekuasaan.

Banyaknya korban berjatuhan dan pengesahan UU PKB menjadi bukti akan masih
jauhnya perilaku demokratis akan diterapkan di negeri ini. Pengingkaran akan
prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia semakin terpampang di depan mata
dalam perjalanan ke depan. Perilaku aparat militer dan polisi sama sekali
tidak mencerminkan Paradigma Baru TNI yang selama ini di dengung-dengungkan.
Dan sama sekali tidak menunjukkan ke arah perubahan yang labih baik, justru
bergerak ke arah ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

Peristiwa ini semakin menunjukkan tipisnya harapan masyarakat terhadap
terjadinya perubahan yang lebih baik dan demokratis dalam penyelenggaraan
tatanan bernegara di Indonesia. Bentuk-bentuk represi aparat militer dan
polisi, dan pengesahan UU PKB semakin menjauhkan harapan masyarakat akan
tumbuhnya tatanan masyarakat yang demokratis dan menjunjung tinggi
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Yang ada justru dibangunnya sistem
protektif terhadap kekuasaan dari sikap kritis masyarakat yang mulai tumbuh
dari sebuah proses sejarah negeri ini dalam 2 tahun tekahir.

Untuk itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
memandang perlu untuk menyatakan :

  1.. Mengutuk tindakan anggota DPR yang telah melakukan pengesahan terhadap
UU PKB. Padahal secara nyata dan jelas masyarakat menyatakan penolakannya
terhadap pengesahan UU tersebut, dan mengajukan penundaan pengesahan, namun
aspirasi ini sama sekali tidak didengarkan oleh anggota DPR.
  2.. Mengutuk tindakan aparat militer dan polisi yang secara keji melakukan
tindakan kekerasan terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang
menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU PKB, yang sama sekali
mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia. Dan meminta pertanggungjawaban hukum
atas tindakan kekerasan ini.
  3.. Menuntut Presiden RI untuk menolak penandatanganan pengesahan UU PKB
tersebut, dan membuka ruang publik yang laus untuk mendengar aspirasi
masyarakat akan perlu atau tidaknya Undang-undang tersebut.
  4.. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menolak Undang-undang
PKB yang secara jeas dan nyata sangat anti terhadap prinsip-prinsip
demokrasi dan sangat potensial melanggar hak asasi manusia.

Jakarta, 24 September 1999

Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke