Precedence: bulk


Nomor   : 256/SK/LBH Bali/IX/1999                                
Lamp.   : -
Hal     : Protes Terbuka Atas Tindak
          Pencekalan terhadap Mario 
          Alvaro Canelas

Kepada Yth. 
1. Prof. DR. Muladi, SH.
    Menteri Kehakimanan RI 
2. Jenderal Wiranto
    Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI 
    di  J a k a r t a



Dengan hormat,

Sehubungan dengan pencekalan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Imigrasi pada saat Sdr. Mario Alvaro Canelas akan melakukan perjalanan
untuk turut serta dalam Misi Kemanusiaan Untuk Timor Timur yang
dikoordinasikan oleh salah satu LSM   Internasional di Darwin dengan
menggunakan penerbangan Qantas dengan nomor penerbangan QF 132 pada tanggal
30 September 1999, Pkl. 01.30 wita di Pelabuhan Udara Ngurah Rai, dimana
proses pencekalan tersebut ternyata atas permintaan Badan Intelijen ABRI
Nomor F4 - IL . 01 . 02 - 3 . 215 tertanggal 22 Oktober 1997, tanpa adanya
keterangan pasti mengenai tindak pidana yang dilakukannya sehingga menjadi
suatu dasar hukum untuk pencekalan tersebut. 

Kami dari Yayasan LBH Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum Bali dengan ini
mengajukan protes atas tindak pencekalan yang dialami oleh Sdr. Mario
Alvaro Canelas hanya dengan berdasarkan informasi intelejen, dikarenakan
atas pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa proses pencekalan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 13
Deklarasi Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak
atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas negara;
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya, dan
berhak kembali ke negerinya. Selanjutnya pencekalan terhadap Rakyat Timor
Timur, in casu Sdr. Mario Alvaro Canelas jelas tidak sesuai dengan
ketentuan perlindungan nilai -nilai Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur
dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik; 

2. Bahwa pencekalan tersebut berdasarkan ketentuan Konstitusi Negara
Indonesia, dalam konteks konflik yang dialami Rakyat Timor Timur segenap
Bangsa Indonesia seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai luhur Bangsa
ini sebagaimana diatur dalam pembukaan Undang Undang Dasar, bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan serta sebagaimana diatur dalam Tap. MPR.RI Nomor :
XVII/MPR/1998, yang mengakui tentang Hak Asasi Manusia. Karena sebagaimana
kebijakan Tertinggi pemerintah Indonesia sendiri (kebijakan Presiden
Habibie) yang memberikan kesempatan bagi Rakyat Timor Timur untuk
menentukan dan melaksanakan Hak untuk menentukan nasib sendiri (self
determination) melalui jajak pendapat yang telah dilaksanakan pada tanggal
30 Agustus 1999 dan secara tegas dan tuntas menunjukkan hasil bahwa segenap
Rakyat Timor Timur bersepakat untuk membentuk negara Timor Timur, terpisah
dari bagian negara kesatuan Republik Indonesia, menuju negara Timor Timur
yang merdeka dan berdaulat;

3. Bahwa informasi intelijen ABRI tanpa ditindaklanjuti oleh suatu proses
hukum yang berlaku, tidak dapat menjadi suatu dasar untuk meniadakan
hak-hak asasi manusia seseorang. Sehigga secara jelas dan tegas bahwa
proses pencekalan semua Rakyat Timor Timur tidak terkecuali dalam kasus ini
pencekalan terhadap Sdr. Mario Alvaro Canelas, jelas merupakan suatu bentuk
kebijakan yang tidak konsisten diantara kebijakan intern Pemerintah dan
elit Militer Indonesia sendiri.  

Oleh karena itu, Kami meminta agar kasus-kasus pencekalan yang hanya
berdasarkan informasi intelijen ABRI tanpa disertai suatu kejelasan status
hukum seseorang yang jelas dan tegas, mengenai pelanggaran hukum atau
sangkaan perbuatan pidana yang telah dilakukan jelas dan tegas terhadap
semua pihak tanpa terkecuali, terutama pencekalan yang terjadi atas diri
Sdr. Mario Alvaro Canelas dicabut dengan segera, sehingga proses penegakan
hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia di Indonesia dapat terwujud.

Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Bali

ttd.

M. Soni Qodri
Direktur

Tembusan : 
1. Lembaga Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), di Jakarta;  
2. Perwakilan negara-negara asing/ Korps Diplomatik Asing di Jakarta;
3. NGO Nasional dan Internasional Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia;
4. Media Massa.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke