Precedence: bulk


SETELAH SOEHARTO, GILIRAN TOMMY BEBAS

        JAKARTA, (SiaR, 15/10/99). Pemerintah Habibie akhirnya membebaskan
segala tuntutan terhadap Soeharto dan anak-anaknya. Setelah beberapa waktu
lalu Jaksa Agung mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), PN
Jakarta Selatan kemarin (14/10), memutuskan bebas anak Soeharto, Hutomo
Mandala Putra (Tommy) dan Direktur Goro Bathara Sakti Ricardo Gelalel dari
tuduhan korupsi di Bulog. 

        Putusan bebas untuk Tommy tersebut disambut sorak sorai ratusan orang
suporter yang didatangkan khusus oleh Tommy dengan menggunakan 3 buah bus.
Para suporter yang mengaku didatangkan dari Banten tersebut hampir selalu
datang setiap kali sidang. Bahkan mereka setiap kali Tommy mau masuk ruang
sidang selalu diberi kalung bunga oleh seorang wanita, yang juga anggota
suporter tersebut.

        Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka mantan bos PT Goro
Bhatara Sakti (GBS) ini dituntut penjara 2 tahun, dan ganti rugi sebesar Rp
28.150.350.730 (Rp 28 miliar lebih), subsider 3 bulan penjara dan uang Rp 10
juta. Mereka diadili karena telah melakukan kolusi dan nepotisme (KKN) dalam
masalah tukar guling tanah gudang Bulog dan PT GBS senilai Rp 96,6 milyar.
JPU Fachmi menuntut terdakwa Tommy Soeharto hukuman penjara dua tahun potong
tahanan kota dan segera masuk, juga dituntut membayar uang pengganti senilai
Rp 28 milyar, denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan kurungan, dan
membayar biaya perkara Rp 10.000. Di hari yang sama, JPU Dachamer Munthe
juga menuntut terdakwa Ricardo Gelael, dengan pidana penjara dua tahun
potong tahanan kota. Terdakwa juga dituntut membayar ganti kerugian uang
negara Rp 28 milyar, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, dan
mengganti biaya perkara Rp 10.000. 

        Namun Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, R Soenarto, yang didampingi dua hakim
anggota, THS Pardede dan Ny Maulida, dalam putusan setebal 287 halaman,
akhirnya menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti
yang didakwakan sebelumnya.

        Keputusan pembebasan Tommy ini menambah daftar panjang para pejabat
atau orang-orang dekat Soeharto yang bebas dari hukuman karena dugaan
melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sebelumnya, tercatat
Nurdin Halid (teman dekat Adi Sasono dan Tommy Soeharto) akhirnya dituntut
bebas oleh jaksa dalam dugaan korupsi di Inkud milyaran rupiah, Begiutu juga
mantan Kabulog Beddu Amang yang bebas pada tingkat putusan sela pada kasus
yang sama dnegan Tommy tukar guling Bulog. Juga daftar semakin komplit
setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan perkara (SP3) KKN yang
dilakukan mantan Presiden Soeharto.

        Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu
mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) atas kasus korupsi
presiden Soeharto dalam mengelola yayasan-yayasannya. Keputusan-keputusan
pembebasan terhadap Soeharto dan Tommy  pada hari-hari belakangan ini
dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai upaya sengaja Habibie untuk memenuhi
syarat pertanggungjawabannya di depan SU MPR Kamis lalu (14/10).***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke