Precedence: bulk PERNYATAAN PENOLAKAN PEMEKARAN WILAYAH DAN TUNTUTAN PEMBATALAN PELANTIKAN PEJABAT GUBERNUR Disampaikan oleh: Rakyat Bangsa Papua K e p a d a : Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia __________________________________________________________________________ Dengan nama Tuhan, Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang, Kristus-Isa Almasih, dan Roh Kudus. Kami Rakyat Bangsa Papua di Papua Barat dan di manapun berada, menyikapi pola laku Pemerintah Indonesia selama integrasi sejak tahun 1963 sampai dengan 1999, adalah tidak demokratis dan lebih mengarah pada pemaksaan kehendak, dan penindasan sertaa rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan Aparat Pemerintah, Militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tanah Papua berupa Pembatasan dan Pemerkosaan Hak, Pembantaian dan Pembunuhan serta berbagai perbuatan menjurus tindak GENOCIDE ETNIS PAPUA, seba gaimana antara lain terakhir diwujudkan pada tanggal 12 Oktober 1999 dengan memberlakukan secara sepihak pemekaraan propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat ditandai pelantikan pejabat gubernur meskipun khusus untuk itu berbagai komponen rakyat bangsa Papua telah meminta penundaan ataupun jelas-jelas menolak melalui pernyataan sikap baik lisan maupun tertulis serta juga berupa hasil seminar ilmiah oleh kalangan mahasiswa, pemuda, gereja, lembaga agama lain dan Universitas Cnderawasih. Dan bahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dengan Surat Nomor: X 136/2779/SET tanggal 1 Oktober 1999, dan Surat Nomor: 120/2855/SET tanggal 11 Oktober 1999 serta Surat Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: 125/1634, tanggal 2 Oktober 1999 telah juga menyatakan himbauan yang senada dengan itu. Rakyat Bangsa Papua dari pengalaman terakhir itu, semakin sadar akan posisi jati diriya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tidak dianggap setara karena itu tidak dihargai sebagai layaknya sesama umat manusia dan terlebih lagi sebagai sesama warga negara dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya kenyataan ini dan selain juga merujuk kembali kepada: A. Keputusan murni hati nurani yang dicetuskan dan telah disampaikan TIM 100 kepada Pemerintah Indonesia dalam Dialog Nasional di Jakarta tanggal 26 Februari 1999; B. Hasil Perenungan Kembali "Aspirasi Melepaskan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia" sesuai permintaan Pemerintah Indonesia yang telah disampaikan kembali TIM 100 tanggal 24 Juli 1999. Maka, Rakyat Bangsa Papua di Papua Barat dengan ini menyatakan: 1. Tegas-tegas menolak pemekaran propinsi Irian Jaya menjadi 3 propinsi dan meminta segera dicabut kembali pelantikan pejabat gubernur propinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat yang telag dilangsungkan tanggal 12 Oktober 1999; 2. Tidak menghendaki kehadiran 3 pejabat gubernur di tanah Papua sampai dengan dituntaskannya aspirasi ini; 3. Menuntut segera hadir Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di tanah Papua untuk menjelaskan secara langsung alasan pemekaran propinsi Irian Jaya dimaksud; 4. Menuntut DPRD Propinsi Irian Jaya segera menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk menolak pemekaran dan membatalkan pelantikan pejabat gubernur dimaksudkan karena tidak aspiratif dan tidak tranparan. 5. Apabila butir 1, 2, 3, dan 4 Pernyataan ini tidak segera ditanggapi, maka Rakyat Papua akan terus menduduki gedung Gubernur dan DPRD Propinsi Irian Jaya untuk waktu yang tidak ditetapkan. Demikian disampaikan dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa berkenaan menyatakan kebenaran-Nya. Shalom. Dinyatakan di : Port Numbay, Papua Barat. Pada Tanggal : 14 Oktober 1999. Atas Nama Rakyat Bangsa Papua. 1. Pdt. Herman Awom, STh. (Wakil Ketua Sinode GKI di IrJa) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
