Precedence: bulk


PERNYATAAN PENOLAKAN PEMEKARAN WILAYAH DAN
TUNTUTAN PEMBATALAN PELANTIKAN PEJABAT GUBERNUR

Disampaikan oleh: Rakyat Bangsa Papua
K e p a d a     : Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
__________________________________________________________________________

Dengan nama Tuhan, Allah Yang Maha Kasih dan Penyayang, Kristus-Isa Almasih,
dan Roh Kudus.

Kami Rakyat Bangsa Papua di Papua Barat dan di manapun berada, menyikapi
pola laku Pemerintah Indonesia selama integrasi sejak tahun 1963 sampai
dengan 1999, adalah tidak demokratis dan lebih mengarah pada pemaksaan
kehendak, dan penindasan sertaa rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan
Aparat Pemerintah, Militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tanah
Papua berupa Pembatasan dan Pemerkosaan Hak, Pembantaian dan Pembunuhan
serta berbagai perbuatan menjurus tindak GENOCIDE ETNIS PAPUA, seba gaimana
antara lain terakhir diwujudkan pada tanggal 12 Oktober 1999 dengan
memberlakukan secara sepihak pemekaraan propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi
Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat ditandai pelantikan
pejabat gubernur meskipun khusus untuk itu berbagai komponen rakyat bangsa
Papua telah meminta penundaan ataupun jelas-jelas menolak melalui pernyataan
sikap baik lisan maupun tertulis serta juga berupa hasil seminar ilmiah oleh
kalangan mahasiswa, pemuda, gereja, lembaga agama lain dan Universitas
Cnderawasih. Dan bahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dengan
Surat Nomor: X 136/2779/SET tanggal 1 Oktober 1999, dan Surat Nomor:
120/2855/SET tanggal 11 Oktober 1999 serta Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor: 125/1634, tanggal 2 Oktober 1999 telah juga menyatakan himbauan yang
senada dengan itu.

Rakyat Bangsa Papua dari pengalaman terakhir itu, semakin sadar akan posisi
jati diriya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tidak dianggap
setara karena itu tidak dihargai sebagai layaknya sesama umat manusia dan
terlebih lagi sebagai sesama warga negara dalam negara Kesatuan Republik
Indonesia. Adanya kenyataan ini dan selain juga merujuk kembali kepada:

A. Keputusan murni hati nurani yang dicetuskan dan telah disampaikan TIM 100
   kepada Pemerintah Indonesia dalam Dialog Nasional di Jakarta tanggal
   26 Februari 1999;
B. Hasil Perenungan Kembali "Aspirasi Melepaskan Diri dari Negara Kesatuan
   Republik Indonesia" sesuai permintaan Pemerintah Indonesia yang telah
   disampaikan kembali TIM 100 tanggal 24 Juli 1999.

Maka, Rakyat Bangsa Papua di Papua Barat dengan ini menyatakan:
1. Tegas-tegas menolak pemekaran propinsi Irian Jaya menjadi 3 propinsi dan
   meminta segera dicabut kembali pelantikan pejabat gubernur propinsi Irian
   Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat yang telag dilangsungkan tanggal
   12 Oktober 1999;
2. Tidak menghendaki kehadiran 3 pejabat gubernur di tanah Papua sampai dengan
   dituntaskannya aspirasi ini;
3. Menuntut segera hadir Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di tanah Papua
   untuk menjelaskan secara langsung alasan pemekaran propinsi Irian Jaya
   dimaksud;
4. Menuntut DPRD Propinsi Irian Jaya segera menyelenggarakan Sidang Istimewa
   untuk menolak pemekaran dan membatalkan pelantikan pejabat gubernur
   dimaksudkan karena tidak aspiratif dan tidak tranparan.
5. Apabila butir 1, 2, 3, dan 4 Pernyataan ini tidak segera ditanggapi, maka
   Rakyat Papua akan terus menduduki gedung Gubernur dan DPRD Propinsi Irian
   Jaya untuk waktu yang tidak ditetapkan.

Demikian disampaikan dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya. Kiranya
Tuhan Yang Maha Kuasa berkenaan menyatakan kebenaran-Nya.
Shalom.

Dinyatakan di : Port Numbay, Papua Barat.
Pada Tanggal  : 14 Oktober 1999.
Atas Nama Rakyat Bangsa Papua.

1. Pdt. Herman Awom, STh. (Wakil Ketua Sinode GKI di IrJa)


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke