Precedence: bulk Dear Joko dan Riri, Aku masih ingin menceritakan semua hal yang pernah terjadi di Bumi Lorosae. Janji ya, kalian jangan bosan membacanya. Renungkan semua hal yang pernah aku ceritakan pada kalian. Dengan begitu, kalian akan terus belajar dari cerita-ceritaku ini. Kalian nggak usah bertanya, saat aku menulis surat ini aku tengah berada di mana. Pokoknya, aku baik-baik saja. Percayalah. Kali ini aku akan menceritakan kembali laporan yang disusun oleh Amnesty International, pada 24 September lalu. Judulnya AI Index: ASA 21/163/99 cukup mengejutkan: "Timor Lorosae, Teror yang Terus Berlanjut". Simak baik-baik, ya. Pada saat pasukan multinasional berdatangan ke Timor Lorosae, pada bulan September, puluhan ribu pengungsi asal Timor Lorosae yang dipaksa meninggalkan tempat kelahiran mereka keadaannya semakin kritis saja. Walaupun terdapat prospek, bahwa operasi penjagaan keamanan dan kemanusiaan akan membawa rasa aman dan lega pada para pengungsi, tetaplah sangat penting bahwa badan-badan internasional dan organisasi-organisasi kemanusiaan juga diberi akses untuk berhubungan dengan sekitar 200,000 lebih pengungsi yang secara terpaksa harus berpindah ke Timor Barat dan tempat-tempat lain di Indonesia termasuk Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Flores dan Bali. Para pengungsi ini tidak hanya menghadapi kondisi kemanusiaan yang mengerikan, tapi juga sangat rawan terhadap intimidasi, ancaman dan serangan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau kelompok-kelompok milisi yang terus beroperasi dengan bebas tanpa adanya ancaman hukum. Selama dua minggu terakhir, sebelum tanggal 24 September lalu, hanya sedikit orang yang bisa menyaksikan tragedi hak asasi yang menghancurkan Timor Lorosae. Jurnalis, pekerja hak asasi, dan pekerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terpaksa harus meninggalkan Timor Lorosae, karena takut akan keselamatan diri mereka. Soal yang satu ini aku pernah menceritakannya pada kalian 'kan? Laporan ini dikumpulkan dari informasi-informasi yang tersedia pada Amnesty Internasional selama periode ini, termasuk laporan saksi mata dan wawancara dengan para pengungsi, dalam rangka merekonstruksi pola-pola pelanggaran hak asasi massal, pengungsian secara paksa, dan untuk melihat lebih jauh risiko-risiko yang terus berlanjut yang dihadapi warga Timor Lorosae di Timor Barat atau tempat-tempat lain di Indonesia. Karena sulitnya mendapatkan dan mengkonfirmasikan informasi, laporan ini hanya bisa untuk menunjukkan sebagian saja dari gambaran total. Joko dan Riri, laporan ini diakhiri dengan kesimpulan harus adanya tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan komunitas internasional untuk membantu dan melindungi orang-orang ini dan beberapa rekomendasi untuk melakukan tindakan-tindakan. Sekarang aku akan menceritakan tentang pengungsian dan perpindahan secara paksa ke Timor Barat. Kalian tahu, puluhan ribu warga Timor Lorosae tinggal dalam keadaan yang tidak menentu di Timor Barat, baik mereka itu pendukung pro-kemerdekaan ataupun pro-integrasi. Mereka ditempatkan di kamp-kamp sementara, termasuk di instalasi-instalasi militer dan polisi, mencari perlindungan ke tempat sanak saudara atau teman, atau tinggal di alam terbuka. Pekerja sosial lokal telah melaporkan adanya masalah sanitasi, kurangnya makanan dan minuman dan sangat sedikitnya bantuan medis. Pengiriman bantuan kemanusiaan terhambat oleh adanya pembatasan-pembatasan resmi untuk mendapatkan akses ke sana dan oleh adanya aktivitas milisi pro-integrasi. Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dan organisasi-organisasi kemanusiaan internasional sampai saat ini hanya diberikan akses yang sangat terbatas ke kamp-kamp tersebut, dan para pekerja tersebut menghadapi pelecehan serta serangan. Pada tanggal 22 September, Komisaris Tinggi PBB untuk urusan Pengungsi mengumumkan, bahwa ia telah mendapatkan jaminan dari Presiden Habibie dan pejabat-pejabat tinggi lainnya bahwa UNHCR akan diberi "keamanan dan akses pada mereka yang membutuhkan bantuan". Tapi UNHCR memperingatkan bahwa tetap harus dilihat dulu bagaimana komitmen yang diberikan di Jakarta itu diterapkan di lapangan, terutama di Timor Barat. Banyak dari orang-orang ini meninggalkan Timor Lorosae setelah dijadikan sasaran dari kampanye ancaman dan intimidasi yang sistematis yang dilakukan oleh milisi pro-integrasi, yang mendapat bantuan aktif dari tentara dan polisi Indonesia. Pada saat dilaksanakannya proses referendum, Amnesty Internasional telah mendokumentasikan satu pola pelecehan dan serangan terhadap pendukung kemerdekaan. Joko dan Riri, jika kalian mau tahu lebih lengkap, kalian bisa membaca dokumen-dokumen yang pernah diterbitkan oleh Amnesty International berikut ini. Timor Lorosae: Serangan paramiliter membahayakan masa depan Timor Lorosae, AI Index ASA 21/26/99, 16 April 1999; Timor Lorosae: Meraih Kesempatan.AI Index ASA 21/49/99, 21 Juni 1999; Timor Lorosae: Tindak Kekerasan merusak kesempatan adanya stabilitas. AI Index ASA 21/91/99, 18 Agustus 1999. Kalian bisa membacanya di rumahku, karena aku mengumpulkan sejumlah dokumen mereka. Kapan-kapan ya? Tapi hal ini mencapai ke satu tingkat intensitas baru setelah secara luar biasa suara mayoritas memilih untuk menolak model otonomi yang ditawarkan Pemerintah Indonesia. Seperti yang diamati sendiri oleh Misi PBB di Timor Lorosae (UNAMET) dalam laporannya kepada Dewan Keamanan, proses ini memperlihatkan adanya satu program yang sudah dipersiapkan dengan baik dan terpadu yang bertujuan pada adanya pemindahan penduduk dan relokasi besar-besaran. Hal ini bertambah jelas dengan adanya segera pengumuman pemerintah Indonesia tentang program besar baru untuk transmigrasi dan memukimkan kembali warga Timor Lorosae di Timor Barat dan tempat-tempat lain di Indonesia. Kebanyakan pengakuan yang diperoleh oleh Amnesty Internasional berasal dari orang-orang yang meninggalkan Dili dan daerah sekitarnya. Sangat sedikit yang dapat diketahui tentang apa yang terjadi di kabupaten-kabupaten lain, karena kurangnya akses untuk para pengamat independen, tapi terdapat laporan-laporan yang cukup mengisyaratkan adanya pola-pola yang sama. Di Dili, ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok milisi meningkat setelah dilangsungkannya pemungutan suara. Masyarakat dipaksa meninggalkan rumah-rumah mereka dan mencari perlindungan di tempat lain, seringkali di gereja-gereja atau badan-badan internasional. Pada beberapa kasus, milisi datang ke tempat perlindungan dan mengancam warga lagi, menyuruh mereka untuk pergi ke kantor Polda untuk keselamatan mereka sendiri. Salah satu seorang staf sebuah panti asuhan di Dili menggambarkan bagaimana dia dan 55 anak yatim piatu harus meninggalkan bangunan panti asuhan mereka setelah bangunan tersebut diberondong tembakan oleh milisi. Dia mengatakan, "Kami segera merasa terancam, karena peluru-peluru mulai mendesing dan melintasi mengenai panti asuhan kami". Selama periode ini polisi tidak melaksanakan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan bahkan sering terlibat dalam serangan-serangan. Beberapa ribu orang mencari perlindungan di Polda pada saat itu, tapi polisi juga memberikan akses secara bebas kepada anggota-anggota milisi ke tempat pengungsian. Pihak yang berwenang menciptakan rasa tidak aman dengan mengatakan bahwa keselamatan mereka tidak dapat dijamin jika mereka tetap tinggal di sana. Karena tidak ada pilihan, banyak orang memilih meninggalkan Timor Lorosae dengan menggunakan transportasi militer, kapal-kapal dan pesawat-pesawat carteran yang disedikan. Terdapat beberapa laporan tentang warga yang diangkut dengan secara paksa. Laporan dari Kabupaten Aileu menunjukkan rencana yang terorganisir untuk memindahkan warga lokal dari satu daerah bahkan sebelum hasil pemungutan suara diumumkan. Pada tanggal 31 Agustus, personel Brigade Mobil (Brimob) mendatangi empat desa di Kecamatan Liquidoe di Kabupaten Aileu, dan menembakkan senjata ke udara. Para anggota milisi kemudian berdatangan, memerintahkan penduduk untuk pergi dan kemudian membakari rumah. Mereka mengumpulkan penduduk dan memaksa mereka untuk mengatakan: apakah mereka memilih kemerdekaan atau bukan. Kepada mereka yang memilih kemerdekaan, dikatakan bahwa mereka harus tinggal di Timor Lorosae tapi mereka akan "mati". Di kota Aileu sendiri, seorang pengamat mengatakan bahwa para pejabat TNI setempat memerintahkan penduduk untuk meninggalkan rumah mereka, mendata nama dan pilihan mereka pada waktu pemungutan suara. Kemudian mereka diberitahu untuk mengumpulkan harta benda mereka, untuk segera pindah ke markas polisi di Aileu. Menurut pengamat tersebut, sekelompok warga mengklaim bahwa mereka diberitahu akan dipindahkan ke kota Atambua atau Kupang di Timor Barat; dan jika mereka menolak pergi, mereka akan dianggap memilih kemerdekaan dan artinya mereka akan mati. Para penduduk mulai dipindahkan dari Aileu dengan menggunakan truk-truk pada tanggal 3 September. Kalian tahu, orang-orang yang meninggalkan Timor Lorosae dan Indonesia dilaporkan dicek di perbatasan dan tempat-tempat pemberangkatan oleh milisi, dan kadang-kadang oleh TNI, yang mencari para pendukung kemerdekaan. Pemeriksaan-pemeriksaan ini dilakukan di Timor Lorosae, Timor Barat dan di Bali. Di Timor Barat terdapat laporan-laporan yang tidak terkonfirmasi tentang milisi yang mempunyai daftar nama orang-orang yang dipercaya menjadi pendukung kemerdekaan serta mereka lainnya yang berisiko. Terdapat beberapa laporan tentang orang-orang yang namanya dicatat oleh polisi di pos-pos pemeriksaan. Mereka yang memihak pada kemerdekaan dipisahkan dan pada beberapa kasus dilakukan penahanan. Seorang aktivis pro kemerdekaan mengatakan pada Amnesty Internasional bahwa dia dan keluarganya beruntung dapat melarikan diri, "Antara Dili dan Atambua ada tujuh pos pemeriksaan. Pos-pos tersebut dikendalikan oleh para anggota Besi Merah Putih (BMP). BMP dipercayai melakukan tugas ini, sedangkan kelompok milisi lainnya memusatkan diri pada penjarahan dan tentara dikirim ke daerah bagian timur Timor Lorosae untuk mengepung warga di sana. Keluarga saya dapat melampaui pos-pos pemeriksaan dengan berpura-pura jadi bagian konvoi milisi yang berada di bagian depan." Bisa kalian bayangkan betapa mengerikannya pengalaman dari para pengungsi itu. Surat jalan, yang ditandatangani oleh Komandan milisi Aitarak itu dilaporkan bisa dikeluarkan bagi orang lain, agar mereka dapat melalui pos-pos penjagaan milisi. Lalu, bagaimana operasi milisi di Timor Barat? ... Teror tidak berakhir dengan pindahnya mereka. Kami mempunyai laporan-laporan yang dapat dipercaya dan dapat dikonfirmasi, bahwa milisi/TNI pada saat ini menyisiri kamp-kamp dengan membawa daftar nama untuk mencari mahasiswa, intelektual dan aktivis, kemudian membawa orang-orang ini pergi. Soal yang satu ini, bisa kalian baca laporan tentang "Penghancuran Timor Lorosae sejak tanggal 4 september 1999": Laporan yang dibuat oleh UNAMET, pada tanggal 11 September 1999. Pasti deh kalian juga nggak pernah tahu laporan ini. Kelompok-kelompok milisi yang tidak diketahui jumlahnya sekarang beroperasi dengan bebas tanpa adanya ancaman hukum di Timor Barat. Para milisi ini nampaknya paling tidak bisa mengkontrol para pengungsi dan kemudian dilaporkan. Mereka melakukan pengecekan secara teratur di kamp-kamp dan hotel untuk menemukan pendukung pro-kemerdekaan. Seorang anggota group pro-kemerdekaan, Dewan Nasional Perlawanan Rakyat Timor (Conselho Nacional de Resistencia Timorense, CNRT), yang berhasil meninggalkan Indonesia, diberitahu oleh keluarganya yang berada di kamp di Kupang, bahwa anggota-anggota TNI datang ke kamp dan menanyai pengungsi apakah mereka melihatnya. Terdapat juga laporan tentang adanya pencarian ke rumah-rumah oleh para milisi di Kupang dan Atambua. Joko dan Riri, mayoritas anggota milisi adalah anggota kelompok Aitarak dan mereka itu ditempatkan di daerah perbatasan Atambua, Kupang dan Kabupaten Kefamenanu. Beberapa di antara mereka tampak berkeliling dengan kendaraan yang mereka curi dari Timor Lorosae, termasuk kendaraan UNAMET yang dicuri dari markas UNAMET di Dili, meski kendaraan-kendaraan itu kini dilaporkan telah disita oleh polisi. Tanggal 16 September lalu, lima orang dari TNI dan milisi datang ke tempat ibadah di Kupang dan menuntut semua pekerja agama, baik orang Timor Lorosae atau bukan yang pernah bekerja di Timor Lorosae agar diserahkan pada mereka. Kemudian mereka pergi tapi mengancam akan kembali lagi. Saksi lain melaporkan melihat milisi di suatu hotel di Kupang mencek siapa saja yang tinggal di hotel tersebut. Ini kesaksian yang lain. Seorang perempuan yang mengungsi ke Timor Barat menggambarkan bagaimana dia diburu sejak dari Dili sampai Kupang tapi ia berhasil lolos. Saat dia naik ke kapal untuk keluar dari Dili, dia diberhentikan oleh anggota milisi, tapi dia berhasil membujuknya dengan mengatakan bahwa dia bukan berasal dari Timor Lorosae. Dia harus sembunyi di kapal tersebut selama perjalanan sementara milisi terus mencarinya. Ketika tiba di Atapupu, Timor Barat, dia menemukan semua jalan keluar telah dijaga oleh polisi dan milisi. Namun ia berhasil lolos dari pos pemeriksaan milisi dengan berpura-pura berasal dari Atapupu. Pada saat sampai di Kupang, dia harus pergi dari rumah di mana ia tinggal setelah milisi datang mencarinya. Seorang pria lain yang mengungsi ke Timor Barat menceritakan bagaimana pisau ditempelkan pada lehernya oleh milisi saat tiba di Atambua. Riri, kamu jangan menanyakan, apakah ada ceritaku yang tak menyesakkan dada? Mungkin saja ada pengalaman yang menyejukkan tapi aku tak pernah menemuinya. Selama aku berada di sana sampai aku harus meninggalkan Bumi Lorosae, hanya pengalaman seperti ini saja yang aku temui. Percayalah, aku tak merekayasanya. Aku pun tak bermaksud mengada-ada, sebab aku bukan penulis fiksi. Aku hanya mencatat apa saja yang pernah terjadi di sana. Kabar soal penculikan dan pembunuhan pun banyak terjadi, tapi media massa kita jarang memuatnya. Mungkin saja jurnalisnya nggak sampai ke sana, ya? Amnesty Internasional telah banyak menerima laporan tentang penculikan dan kemudian pembunuhan oleh milisi terhadap orang-orang yang dipercaya sebagai pendukung kemerdekaan di Timor Lorosae dan Timor Barat. Kebanyakan laporan tidak mungkin diinvestigasi dan dikonfirmasi karena kurangnya akses untuk pengamat independen. Tapi ada saksi-saksi yang bisa dipercayai tentang 35 orang warga Timor Lorosae yang dibunuh pada tanggal 11 September di atas kapal Dobon Solo, yang berangkat dari Dili dengan tujuan Kupang. Identitas mereka yang terbunuh tidak dapat diketahui, tapi dipercaya semuanya adalah orang-orang muda. Menurut keterangan saksi mata, mayat-mayat mereka dilemparkan ke laut. Satu orang juga diketahui dibunuh dan seorang lain dipukuli di atas kapal selama perjalanan dari Kupang ke Bali pada tanggal 13 September. Kedua orang tersebut diambil dari kabin oleh petugas kepolisian bersenjata yang memakai kaos Kontingen Lorosae. Polisi yang tergabung dalam Kontingen Lorosae adalah rombongan polisi khusus yang dikirim ke Timor Lorosae selama masa kampanye. Seorang anggota Aitarak kemudian juga dengan berbangga hati mengatakan kepada salah seorang istri korban, bahwa dia telah membunuh suaminya. Bisa kalian bayangkan, bagaimana perasaan sang istri? Amnesty Internasional pun telah menerima laporan-laporan lain tentang pembunuhan secara tidak sah terhadap para pengungsi Timor Lorosae di atas kapal, tapi sejauh ini sulit untuk dikonfirmasi. Laporan-laporan semacam itu menyebabkan meningkatnya rasa takut para pengungsi di Indonesia dan menyebabkan juga banyak orang takut untuk pergi. Ya, jelas saja sulit dikonfirmasi jika pembunuhan itu dilakukan diam-diam dan kemudian mayat-mayat itu dibuang ke laut. Juga terdapat laporan-laporan bisa dipercaya tentang pembunuhan yang terjadi di kamp-kamp di Atambua dan beberapa orang telah diculik dari kamp oleh milisi atau ditahan oleh militer. Seorang pengungsi melaporkan pada Amnesty Internasional tentang penahanan sepupunya di Kefamenanu, "Keesokan harinya keluarga saya dipaksa meninggalkan Kefamenanu ... Ketika mereka pergi, seorang sipil yang bekerja pada militer di Atambua menghentikan sepupu saya, Leonio Guterres untuk tidak pergi bersama seluruh keluarga saya. Saya tidak tahu mengapa dia diambil. Apakah karena dia seorang muda yang kuat atau terdapat kecurigaan tentang latar belakangnya. Dia ditahan di Kodim di Kefamenanu. Saya takut dia mungkin telah mati atau mungkin dalam bahaya." Tidak ada laporan mengenai keberadaan Leonio Guterres sejak penahanannya dan Amnesty Internasional telah mengeluarkan seruan untuk melakukan tindakan darurat atau ''Urgent Action'' atas namanya. Selain perkara Leonio Guterres juga terdapat laporan yang simpang siur tentang meninggalnya Marcus Lafaek, ketua CNRT Manatuto pada tanggal 9 atau 10 September. Menurut satu keterangan, dia ditahan di Dili, dibawa ke Atambua dan di sana dieksekusi oleh milisi. Laporan lain menyebutkan dia dibunuh polisi dalam insiden penembakan dengan milisi. Joko dan Riri, pekerja-pekerja hak asasi dan pekerja kemanusiaan pun menghadapi risiko yang berbahaya. Banyak dari mereka yang mengungsi dan tetap menghadapi risiko besar adalah para pekerja hak asasi dan kemanusiaan. Seorang pekerja kemanusiaan setempat berangkat ke Atambua dengan berdandan seperti anggota milisi. Ketika dia sampai di Kupang, dia diberitahu kalau milisi sedang mencari-cari anggotanya. Beberapa pekerja kemanusiaan internasional termasuk staf UNHCR pun diserang pada saat mencoba mengunjungi tempat pengungsi. Tiga orang Timor Lorosae yang bekerja untuk Palang Merah Internasional (ICRC) diculik di Atambua pada tanggal 11 September, dua orang lainnya tidak berhasil diketemukan dan Amnesty Internasional telah mengajukan seruan pencarian untuk mereka. Para mahasiswa yang membantu membagikan makanan ke pengungsi di Kupang juga dilaporkan diancam oleh milisi di Oesapa pada tanggal 17 September. Beberapa dokter yang bekerja di Rumah Sakit Atambua dilaporkan meninggalkan rumah sakit setelah mereka diancam oleh milisi. Salah seorang dokter yang tetap tinggal di sana mengatakan, "Bagaimana Anda mengharapkan mereka untuk bekerja jika ada seseorang dengan senjata terkokang berdiri di sebelah mereka tiap kali mereka melakukan operasi?" Para jurnalis di Kupang juga menghadapi intimidasi. Seorang jurnalis Indonesia yang berusaha memfilmkan pengungsi telah dihalang-halangi oleh milisi untuk mendapatkan akses ke kamp dan diancam dengan parang. Filmnya kemudian dirampas. Seorang jurnalis Italia mengklaim dirinya dipukuli oleh anggota milisi Aitarak pada malam hari, pada tanggal 16 September di Kupang. Warga Timor Lorosae di tempat-tempat lain di Indonesia pun dalam keadaan bahaya. Di tempat-tempat lain di Indonesia, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Flores dan Bali, warga Timor Lorosae menghadapi ancaman dan intimidasi yang serius. Pendukung kemerdekaan dipaksa untuk bersembunyi, pindah dari rumah ke rumah untuk menghindari pemeriksaan milisi dan aparat keamanan. Anggota-anggota milisi dan aparat mencek identitas di pelabuhan-pelabuhan di seluruh nusantara, beberapa di antaranya dilaporkan menggunakan daftar orang yang dicari. Di Jakarta, terdapat laporan tentang anggota-anggota milisi melakukan pencarian pada orang-orang yang dianggap pendukung kemerdekaan. Di Yogyakarta, mahasiswa Timor Lorosae telah menjadi korban intimidasi dan ancaman. Dalam iklim meningkatnya rasa anti orang asing atau xenophobia, warga Timor Lorosae bisa dengan mudah dikenali untuk kemudian dikenai aksi diskriminasi dan serangan-serangan. Di Bali, di mana Komando militer Indonesia untuk Timor Lorosae berada, pihak yang berwenang telah memerintahkan pemilik hotel setempat dan desa-desa untuk melaporkan keberadaan tamu-tamu baru dari Timor Lorosae dan TNI sering mencek rumah-rumah di mana warga Timor Lorosae tinggal. Militer dan polisi juga dipercaya telah mengancam warga Timor Lorosae yang mencari perlindungan di sana, bahwa mereka akan segera mengadakan operasi untuk menahan atau memaksa keluar para pengungsi. Tanggal 17 September, personel TNI dilaporkan menembakkan senjata mereka di pos militer yang berdekatan dengan tempat tinggal sejumlah warga Timor Lorosae. Lalu bagaimana perlindungan terhadap para pengungsi? Saat komunitas internasional berusaha memulihkan keamanan dan kebutuhan dasar untuk masyarakat di Timor Lorosae, juga penting dibahas bagaimana agar bisa membantu dan melindungi mereka yang mengungsi, banyak di antaranya yang dipaksa ke Timor Barat dan tempat-tempat lain di Indonesia. Dengan diberikannya status hukum khusus bagi Timor Lorosae sebagai daerah yang tidak berpemerintahan sendiri, Amnesty Internasional juga menganut pandangan bahwa perbatasan-perbatasan daerah itu benar-benar dijadikan perbatasan internasional, dan maka dari itu mereka yang melintas batas mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan internasional sebagai pengungsi. Karena Indonesia belum menanandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951, maka Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban menurut hukum internasional untuk menyediakan bantuan dan perlindungan pada pengungsi dan memastikan bahwa mereka tidak dipaksa kembali ke situasi di mana mereka dalam keadaan bahaya. Secara khusus, Pemerintah Indonesia harus, bekerjasama penuh dengan pasukan multinasional yang mendapatkan mandat PBB dan UNAMET dalam menyediakan kondisi yang aman bagi para pengungsi untuk kembali secara sukarela ke Timor Lorosae, termasuk pelucutan senjata dan pembubaran kelompok-kelompok milisi. Kedua, memberikan akses penuh, aman dan kemudahan pada UNHCR dan badan-badan kemanusiaan lainnya, sejalan dengan jaminan yang diberikan pada UNHCR pada tanggal 22 September. Poin ketiga, memastikan agar ciri-ciri khas kamp-kamp pengungsi kemanusiaan dan sipil tetap dipertahankan; keempat, tidak menghalangi masuknya aliran bantuan kemanusiaan ke wilayah Indonesia, termasuk dari Timor Lorosae, dan jika perlu mengizinkan adanya daerah atau koridor yang aman untuk memungkinkan adanya bantuan semacam itu di bawah otoritas PBB; kelima, mengijinkan mereka yang berkeinginan pergi meninggalkan negara itu dengan fasilitas UNHCR. Poin yang terakhir, memastikan tidak ada lagi pemindahan paksa di bawah program "transmigrasi", karena hal ini dapat mempengaruhi kemampuan warga Timor Lorosae dalam menjalankan hak mereka untuk kembali ke Timor Lorosae. Soal rencana transmigrasi bagi para pengungsi pernah aku ceritakan pada kalian 'kan? Bukan hanya itu saja. Dalam menyediakan bantuan dan perlindungan, Pemerintah Indonesia dan UNHCR harus: menghormati prinsip-prinsip kesatuan keluarga dengan berusaha mencegah pemisahan keluarga atau berusaha memberikan fasilitas untuk mempersatukan mereka kembali; kedua, memberikan informasi yang cukup tentang hak-hak mereka pada pengungsi; ketiga, memastikan tiap usaha untuk mengembalikan mereka ke Timor Lorosae adalah berdasarkan kesukarelaan dan dengan mengikutsertakan partisipasi para pengungsi merancang program pengembalian mereka; dan poin yang terakhir, memberikan pada semua pengungsi dokumen identitas sehingga mereka dapat membuktikan status mereka dan, jika memungkinkan, menjalankan hak-hak mereka untuk kembali ke daerah asal mereka. Karena adanya keterlibatan pihak yang berwenang Indonesia dalam pelanggaran hak asasi manusia besar di Timor Lorosae, dan masih adanya laporan-laporan tentang berlanjutnya pelanggaran, jelas bahwa Pemerintah Indonesia tidak dapat diandalkan untuk memenuhi semua tugas-tugas ini. Maka dari itu komunitas internasional harus menerima pembagian tanggung jawabnya dan kewajibannya dengan: menempatkan tekanan maksimum pada Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban-kewajiban di atas, khususnya akses bagi UNHCR dan badan-badan kemanusiaan. Selain itu, memberikan komitmen untuk sumber-sumber keuangan yang cukup bagi UNHCR dan operasi-operasi kemanusiaan guna memberikan bantuan dan perlindungan pada para pengungsi. Dan memberlakukan sistem yang tepat dalam menerima dan memastikan diberikannya perlindungan serta kebutuhan-kebutuhan dasar pada warga Timor Lorosae yang mencari perlindungan di daerah mereka sendiri. Joko dan Riri, hanya ini yang bisa aku ceritakan pada kalian saat ini. Jok, bener kamu belum pernah membaca konsep otonomi luas yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia? Nanti deh aku tuliskan buat kalian. Kapan nih kalian mentraktirku minum es cendol? Jangan lupa ya? Jakarta, 22 Oktober 1999 Salam kangen, Pratiwi ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
