Precedence: bulk
PASUKAN BKO SULIT DIKONTROL
BANDA ACEH, (TNI Watch!, 24/11/99). Sejumlah relawan kemanusian SEVA
Biro Kemanusiaan Wakampas Aceh, ditangkap dan disiksa aparat TNI di
Bakongan, Aceh Selatan, 18 November lalu. Penangkapan dan penyiksaan ini
kemudian menimbulkan reaksi dari banyak organisasi. Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh akan memanggil pihak-pihak yang
berkaitan. Selain penangkapan dan penyiksaan itu, seorang ibu warga Aceh
Barat baru-baru ini melaporkan kehilangan keluarganya ke Komnas HAM Aceh.
Penghilangan itu berkaitan dengan operasi-operasi TNI. Ibu itu melaporkan
keluarganya ditahan di Kodim Aceh Barat, namun ia tidak pernah bisa
menemuinya. Namun, ia punya keyakinan, keluarganya ditahan Kodim entah di
mana. Keyakinannya itu karena kendaraan milik keluarganya dipakai aparat
Kodim. Aceh, kendati Presiden Gus Dur sudah memerintahkan penarikan pasukan
Kostrad dan Kopassus, peristiwa-peristiwa penghilangan, penangkapan
sewenang-wenang dan penangkapan tanpa dokumen sah masih saja terjadi.
Haikal, misalnya, aktifis LSM Yasma Banda Aceh, baru-baru ini
menjadi korban penyiksaan aparat TNI. Ia disiksa para aparat TNI di Markas
Koramil Bakongan, Aceh Selatan, sejak Kamis hingga Jumat (19/11) lalu.
Kalangan LSM Aceh mengatakan pada umumnya di Aceh, tidak ada koordinasi
antara yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) dengan institusi militer
(Koramil, Kodim, dan Korem). Kendati demikian, tidak berarti
institusi-institusi organik menolak tanggung jawab. Misalnya, kalau Koramil
apalagi Kodim tidak mampu mengontrol BKO di lapangan, tidak benar kalau
hanya meminta pertanggungjawaban Koramil, Kodim ataupun Korem. Pucuk
pimpinan TNI harus ikut bertanggungjawab.
Sulitnya pasukan BKO di Aceh dikotrol kesatuan-kesatuan teritorial organik
TNI seperti dikemukanan LBH Banda Aceh. Misalnya, kendati sebagian pasukan
sudah ditarik, terdapat indikasi kuat bahwa ada pasukan TNI yang melakukan
penyekapan dan penyiksaan di luar kendali kesatuan teritorial organik
militer di walayah tersebut. LBH Banda Aceh sudah melakukan cek silang ke
Koramil Bakongan tentang keberadaan para korban pada saat mereka ditahan.
Komandan Koramil Bakongan menyatakan tidak tahu-menahu tentang keberadaan
para korban. Bahkan mereka menyatakan tidak mengetahui adanya penyekapan dan
penyiksaan terhadap para korban yang dilakukan pasukan TNI non-organik yang
di tempat di wilayah rayon militer mereka. Ini jelas menunjukkan bahwa
pasukan TNI non-organik tersebut tidak di bawah kendali Koramil Bakongan.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadi pasukan BKO beroperasi di
luar kesatuan organik LBH meminta seluruh instutusi teritorial militer di
Aceh dan Indonesia agar dilikuidasi.
BKO mulai dikenal masyarakat ketika mencuat kasus penculikan para aktifis
pro demokrasi di zaman Soeharto. Tim Mawar di bawah Mayjen TNI Prabowo
Subianto, ketika itu masih Danjen Kopassus, di BKO-kan ke Kodam Jaya untuk
memburu para aktifis PRD, PDI-P dan lain-lain. Sebagian dibebaskan, namun
sebagian lainnya hilang. Contoh lain, dalam pengamanan-pengamanan di Sidang
Istimewa MPR (November 1998), demonstrasi RUU PKB (September 1999) dan
Sidang Umum MPR (Oktober 1999), pasukan-pasukan TNI (baik AD maupun AL)
di-BKO-kan ke Polda Metro Jaya. Artinya, segala tindak-tinduk pasukan ini
berada di bawah tanggungjawab Kapolda Metro Jaya. Misalnya, ditembak matinya
mahasiswa UI, Yun Hap oleh anggota TNI-AD dan penyerbuan Rumah Sakit Jakarta
oleh kesatuan TNI-AD, secara institusi adalah tanggungjawab Kapolda. Dengan
berada di status BKO, sepasukan tentara terbukti sulit dikontrol oleh yang
menerima BKO, apalagi yang menerima pasukan BKO posisinya lebih rendah atau
lebih lemah.
Di Aceh, dan hal serupa di Irian Jaya dan Timor Timur di masa pendudukan
TNI, pasukan-pasukan siluman yang di-BKO-kan ke Kodam atau Korem setempat
sulit dikendalikan oleh otoritas teritorial setempat. Dalam kasus
penyanderaan para peneliti di Mapnduma, Irian Jaya, oleh gerilyawan
Organisasi Papua Merdeka (1996), pasukan Kopassus pimpinan Mayjen TNI
Prabowo bahkan tidak jelas statusnya, BKO Kodam VIII Trikora atau pasukan
khusus yang punya otoritas lebih tinggi daripada Kodam setempat.
Kenyataannya, yang terjadi adalah yang kedua, status yang tidak ada dalam
struktur kemiliteran TNI. Kemudian terjadi kisruh antara Pangdam Trikora
saat itu, Mayjen TNI Dunidja dan Kasdam Trikora Brigjen TNI Johny Lumintang
di satu pihak yang memiliki tanggungjawab teritorial untuk terlibat dalam
operasi pembebasan dengan pasukan Kopassus pimpinan Prabowo di pihak lain,
yang merasa memiliki otoritas atas wilayah itu.***
_______________
TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI,
dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya
agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama.
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html