Precedence: bulk DEMI MISI MORAL POLITIS HUKUM NASIONAL: penjamin atau yang dijamin harus mundur. Oleh: Sunaryo (Penulis adalah peneliti pada Fernand Braudel Pusat Studi tentang Ekonomi, Sistim Sejarah dan Peradaban Dunia, State University of New York di Binghamton). Amin Rais mengatakan bahwa kemenangan masing-masing ketua MPR, ketua DPR, Presiden dan Wakil Presiden bukan kemenangan masing-masing golongan, walaupun bila dilihat dari luar panggung tampak kemenangan Amin Rais sangat berlainan dengan "kemenaNgan" Megawati. Setelah partai sekulernya PAN hanya mendapat 7% suara, Amin Rais bertekad untuk "membikin" presiden dari pada mencalonkan sendiri sebagai presiden. Kemena ngan Gus Dur tidak bisa dipungkiri adalah kemenangan gemilang dari politik lobiAmin Rais, yang membuat peta kekuatan politik di MPR terpisah sama sekali dari peta politik aspirasi rakyat pada tingkat akar rumput, yaitu poros tengah dan Golkar melawan PDI-P serta membagi PKB menjadi dua. Sedang kemenagan Megawati adalah hasil dari politik lobi setelah Gus Dur terpilih menjadi presiden. Gus Dur mentransformasikan peta politik Amin Rais diatas menjadi pemandangan yang baru sama sekali, yaitu Megawat i (kurang jelas apakah kesediaan Mega ini didukung seratus persen oleh PDI-P), Wiranto, Akbar Tanjung, Amin Rais dan Gus Dur sendiri. Hasil politik lobi presiden terpilih ini lebih merefleksikan perimbangan kekuatan riil elite politik dengan Gus Dur di sumbu tengahnya, hal ini tentunya semakin jauh dari politik dilapisan bawah. Karena Wiranto sebagai wakil TNI masuk dalam spektrum ini. Politik lobi Amin Rais yang gemilang tersebut tidak hanya membuat kalangan anti-Pemilu semakin tidak percaya dengan Pemilu, tetapi kalangan pro-Pemilu menjadi kurang percaya Pemilu. Dengan sendirina mereka tidak percaya dengan lembaga legislatif yang terbentuk. Hal ini bisa dilihat dari maraknya gerakan extra-parlemen. Pelebaran spektrum lobi politik dengan memasukkan Megawati dan Wiranto, dimaksudkan untuk mendapat dukungan yang lebih luas. Memang untuk meredamkan kemarahan dan mengurangi provokator kerusuhan menunjukan hasil yang cukup nyata, tetapi untuk menimbulkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga tinggi negara tidaklah demikian. Karena gerakan penolakan beberapa orang menteri dalam kabinet Gus Dur cukup intense dan meluas. Gerakan penolakan ini telah diantisipasi oleh Gus Dur melalui pidato pengantar pelantikan kabinet sambil mengatakan alasan mengapa dia tidak bisa melantik. Pertama, saya tidak bisa membaca. Kedua, kabinet ini adalah bikinan bukan satu orang. Ada Ketua MPR, Ketua DPR, Ibu Wapres, ada saya, dan ada Pak Wiranto. Ini kerja kolektif. Karena itu, Ibu Wapres yang mengambil sumpah (Nurhidayati, Detikcom: 29 Oktober 1999). Namun upaya untuk memperoleh kepercayaan rakyat ini dibayar dengan sangat mahal, yaitu runtuhnya jiwa Trias-Politika, dalam hal ini dicampur-aduknya lembaga kepresidenan dan judikatif MPR dan DPR. Presiden tidak hanya minta masukan dari ketua legislatif tetapi juga tanggung jawab moral atas anggota kabinet yang mereka ajukan. Secara hukum formal memang tidak ada pelanggaran, tetapi ditinjau dari hukum aspirasi jelas terjadi pelanggaran. Meminta saran siapa saja dalam menyusun kabinet adalah hak prerogatif presiden, tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah seolah-olah yang menentukan kabinet Gus Dur adalah orang-orang yang dimintai saran. Dalam hal ini dua diantaranya secara kebetulan menjabat ketua MPR da n ketua DPR. Bahkan menurut ketua DPR, Gus Dur hanya mempertahankan dua posisi yaitu menteri luar negeri dan menteri agama. Sedang ketua MPR lebih banyak berperan, sebagaimana disampaikan Akbar Tanjung kepada Detikcom dan Matra, bahwa Amin Rais yang lebih banyak berperanan (Ratnawijaya: Detikcom, 31 Oktober 1999). Walaupun ketua DPR diminta menyampaikan anggota kabinet pilihannya hanya dua jam sebelum diumumkan, Akbar Tanjung menempatkan sembilan anggota Golkar lama maupun baru menjadi anggota kabinet Gus Dur. Dengan demikian keterlibatan ketua DPR dalam menyusunan kabinet cukup besar dan langsung. Amin Rais yang mengaku kepada Detikcom (27 Oktober1999) bahwa dalam penyusunan anggota kabinet dia mempunyai peranan yang menentukan, yang memperoleh empat kursi menteri untuk PAN, dan masing-masing satu untuk PBB dan PK. Dia lebih lanjut mengatakan bahwa dia juga bertanggung jawab terhadap kabinet yang terbentuk, artinya berhasil tidaknya pelaksanakaan tugas menteri yang diusulkan Amin Rais juga menjadi tanggung jawab dia, sebagaimana disampaikan Amin kepada wartawan Detikcom bahwa "...Karena Presiden Gus Dur tadi mengatakan bahwa kabinet ini juga termasuk tanggung jawabsaya" (Budi Sugiharto, 29 Oktober 1999). Keterlibatan aktif secara nyata dari ketua lembaga legislatif dalam kabinet GusDur ini dengan sendirinya semangat konstitusi yang memisahkan legislatif dan exukutif sebagaimana yang terjadi selama rejime Orde Baru. Perbedaannya pada jaman Orde Baru badan exekutif, legilatif dan yudikatif dikuasai satu orang saja yaitu Suharto, sedang yang sekarang dikuasai bersama oleh para elite melalui politik lobi. Dengan demikian pembagian ketiga cabang kekuasaan tersebut terpisah hanya secara formal saja, tidak ada bedanya dengan praktek hukum di jaman Orde Baru yang menurut Profesor Soetandyo: Adopsi ide pemerintahan modern yang demokratik dengan landasan konstitusi, lazimnya cuma berlangsung pada ranah formal yuridis saja. Dalam kenyataan seperti itu, konstitusi dan kaidah hukum organik, lebih difungsikan sebagai bemper pembenar kekuasaan para pejabat belaka(Titis Widyatmoko, Detikcom 29 Oktober 1999). Ironisnya para pendekar reformasi, pada awal kekuasaan mereka justru sudah mengabaikan apa yang disebut oleh Profesor Sutandjo sebagai misi moral politis hukum nasional. Pratek politik lobi Amin-Akbar dalam waktu yang singkat bisa mengubah dominasi-exekutif pada jaman Suharto-Habibie dirubah menjadi dominasi legislatif Amin-Akbar. Namun demikian bukan berarti lembaga yudikatif bisa melakukan kontrol terhadap e xekutif, karena sebagian besar anggota kabinet Gus Dur adalah ditunjukan atas jaminan ketua MPR dan ketua DPR. Sehingga kemungkinan konflik kepentingan sangat besar. Agar tidak menyalahi moral konstitusionalisme hukum nasional, maka menteri-menteri yang diangkat berdasar dijamin ketua DPR dan ketua MPR harus dibatalkan demi hukum atau ketua MPR dan ketua DPR mundur demi hukum. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
