Precedence: bulk


DEMI MISI MORAL POLITIS HUKUM NASIONAL: penjamin atau yang dijamin harus
mundur.

Oleh: Sunaryo

(Penulis adalah  peneliti pada Fernand Braudel Pusat Studi tentang Ekonomi,
Sistim Sejarah dan Peradaban Dunia, State University of New York di Binghamton).

Amin Rais mengatakan bahwa kemenangan masing-masing ketua MPR, ketua DPR,
Presiden dan Wakil Presiden bukan kemenangan masing-masing golongan,
walaupun bila dilihat dari luar panggung tampak kemenangan Amin Rais sangat
berlainan dengan "kemenaNgan" Megawati.  Setelah partai sekulernya PAN hanya
mendapat 7% suara, Amin Rais bertekad untuk "membikin" presiden dari pada
mencalonkan sendiri sebagai presiden.  Kemena ngan Gus Dur tidak bisa
dipungkiri adalah kemenangan gemilang dari politik lobiAmin Rais, yang
membuat peta kekuatan politik di MPR terpisah sama sekali dari peta politik
aspirasi rakyat pada tingkat akar rumput, yaitu poros tengah dan Golkar
melawan PDI-P
serta membagi PKB menjadi dua. Sedang kemenagan Megawati adalah hasil dari
politik lobi setelah Gus Dur terpilih menjadi presiden.

Gus Dur mentransformasikan peta politik Amin Rais diatas menjadi pemandangan
yang baru sama sekali, yaitu Megawat i (kurang jelas apakah kesediaan Mega ini
didukung seratus persen oleh PDI-P), Wiranto, Akbar Tanjung, Amin Rais dan
Gus Dur sendiri.  Hasil politik lobi presiden terpilih ini lebih
merefleksikan perimbangan kekuatan riil elite politik dengan Gus Dur di
sumbu tengahnya, hal ini tentunya semakin jauh dari politik dilapisan bawah.
Karena Wiranto sebagai
wakil TNI masuk dalam spektrum ini. Politik lobi Amin Rais yang gemilang
tersebut tidak hanya membuat kalangan anti-Pemilu semakin tidak percaya
dengan Pemilu, tetapi kalangan pro-Pemilu menjadi kurang percaya Pemilu.
Dengan sendirina mereka tidak percaya dengan lembaga legislatif yang
terbentuk.  Hal ini bisa dilihat dari maraknya gerakan extra-parlemen.

Pelebaran spektrum lobi politik dengan memasukkan Megawati dan Wiranto,
dimaksudkan untuk mendapat dukungan yang lebih luas.  Memang untuk
meredamkan kemarahan dan mengurangi provokator kerusuhan menunjukan hasil
yang cukup nyata, tetapi untuk menimbulkan kepercayaan rakyat terhadap
lembaga tinggi negara tidaklah demikian.  Karena gerakan penolakan beberapa
orang menteri dalam kabinet Gus Dur cukup intense dan meluas. 

Gerakan penolakan ini telah diantisipasi oleh Gus Dur melalui pidato
pengantar pelantikan kabinet sambil mengatakan alasan mengapa dia tidak bisa
melantik.
Pertama, saya tidak bisa membaca. Kedua, kabinet ini adalah bikinan bukan
satu orang. Ada Ketua MPR, Ketua DPR, Ibu Wapres, ada saya, dan ada Pak
Wiranto. Ini kerja kolektif. Karena itu, Ibu Wapres yang mengambil sumpah
(Nurhidayati, Detikcom: 29 Oktober 1999).

Namun upaya untuk memperoleh kepercayaan rakyat ini dibayar dengan sangat mahal,
yaitu runtuhnya jiwa  Trias-Politika, dalam hal ini dicampur-aduknya lembaga
kepresidenan dan judikatif MPR dan DPR. Presiden tidak hanya minta  masukan
dari ketua legislatif tetapi  juga tanggung jawab moral atas anggota kabinet
yang mereka ajukan.  Secara hukum formal memang tidak ada pelanggaran,
tetapi ditinjau dari hukum aspirasi jelas terjadi pelanggaran.

Meminta saran siapa saja  dalam menyusun kabinet adalah hak prerogatif
presiden, tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah seolah-olah yang
menentukan kabinet Gus Dur adalah orang-orang yang dimintai saran.  Dalam
hal ini dua diantaranya secara kebetulan menjabat ketua MPR da n ketua DPR.
Bahkan menurut ketua DPR, Gus Dur hanya mempertahankan dua posisi yaitu
menteri luar negeri dan
menteri agama.  Sedang ketua MPR lebih banyak berperan, sebagaimana
disampaikan Akbar Tanjung kepada  Detikcom dan Matra, bahwa Amin Rais yang
lebih banyak berperanan (Ratnawijaya: Detikcom, 31 Oktober 1999).

Walaupun ketua DPR diminta menyampaikan anggota kabinet pilihannya hanya dua
jam sebelum diumumkan, Akbar Tanjung menempatkan sembilan anggota Golkar
lama maupun baru menjadi anggota kabinet  Gus Dur.  Dengan demikian
keterlibatan ketua DPR dalam menyusunan kabinet cukup besar dan langsung.
Amin Rais yang mengaku kepada Detikcom (27 Oktober1999) bahwa dalam
penyusunan anggota kabinet dia mempunyai peranan yang menentukan, yang
memperoleh empat kursi menteri untuk PAN, dan masing-masing satu untuk PBB
dan PK.  Dia lebih lanjut mengatakan bahwa dia juga bertanggung jawab
terhadap kabinet yang terbentuk, artinya berhasil tidaknya
pelaksanakaan tugas menteri yang diusulkan Amin Rais juga menjadi  tanggung
jawab dia, sebagaimana disampaikan Amin kepada wartawan Detikcom bahwa
"...Karena Presiden Gus Dur tadi mengatakan bahwa kabinet ini juga termasuk
tanggung jawabsaya" (Budi Sugiharto, 29 Oktober 1999).

Keterlibatan aktif secara nyata dari ketua lembaga legislatif dalam kabinet
GusDur ini dengan sendirinya semangat konstitusi yang memisahkan legislatif
dan exukutif sebagaimana yang terjadi selama rejime Orde Baru.  Perbedaannya
pada jaman Orde Baru badan exekutif, legilatif dan yudikatif dikuasai  satu
orang saja yaitu Suharto, sedang yang sekarang dikuasai bersama oleh para
elite melalui politik lobi.

Dengan demikian pembagian ketiga cabang kekuasaan tersebut terpisah hanya secara
formal saja, tidak ada bedanya dengan praktek hukum di jaman Orde Baru yang
menurut Profesor Soetandyo: Adopsi ide pemerintahan modern yang demokratik
dengan landasan konstitusi, lazimnya cuma berlangsung pada ranah formal
yuridis saja. Dalam kenyataan seperti itu, konstitusi dan kaidah hukum
organik, lebih difungsikan sebagai  bemper pembenar kekuasaan para pejabat
belaka(Titis Widyatmoko, Detikcom 29 Oktober 1999).  Ironisnya para pendekar
reformasi, pada awal kekuasaan mereka justru sudah mengabaikan apa yang
disebut oleh Profesor Sutandjo sebagai misi moral politis hukum nasional.

Pratek politik lobi Amin-Akbar dalam waktu yang singkat bisa mengubah
dominasi-exekutif pada jaman Suharto-Habibie dirubah menjadi dominasi
legislatif Amin-Akbar.  Namun demikian bukan berarti lembaga yudikatif bisa
melakukan kontrol terhadap e xekutif, karena sebagian besar anggota kabinet
Gus Dur adalah ditunjukan atas jaminan ketua MPR dan ketua DPR.  Sehingga
kemungkinan konflik kepentingan sangat besar.  Agar tidak menyalahi moral
konstitusionalisme hukum nasional, maka menteri-menteri yang  diangkat
berdasar dijamin ketua DPR dan ketua MPR harus dibatalkan demi hukum atau
ketua MPR dan ketua DPR mundur demi hukum.

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke