Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 46/II/19-25 Desember 99 ------------------------------ BANK EXIM JUGA 'DIKERJAI' TEXMACO (PERISTIWA): Satu lagi, borok kejahatan Texmaco Grup terkuak. Lagi-lagi polanya menggunakan tangan Bank Indonesia. Yang namanya KKN di Indonesia, sungguh tak terhitung banyaknya. Semakin besar skala kegiatannya, semakin banyak pula bentuk KKN-nya. Texmaco Grup, misalnya. Untuk mendanai proyek pembangunan pabrik truk, van dan kendaraan pertanian di Subang, Jawa Barat, pada tahun 1997, PT Wahana Perkasa Auto Jaya (WPAJ) --salah satu anak perusahaan Texmaco Grup-- pernah mengajukan permohonan fasilitas kredit senilai US$208 juta kepada Bank Exim. Untuk itu, di samping Bank Indonesia (BI) yang menempatkan dana US$60 juta, BankExim juga setuju mengadakan sindikasi kredit atau Club Deal dengan sejumlah ketentuan, senilai US$223.525,461. Hal ini terungkap dari sejumlah berkas yang diberikan Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki. Berkas-berkas ini tercantum dalam bentuk buku dengan judul, "Dugaan KKN Kasus Texmaco", yang dikeluarkan ICW. Bantuan fasilitas kredit ini diawali saat rencana PT WPAJ mendirikan proyek pabrik truk, van dan kendaraan pertanian lainnya di Subang, Jawa Barat. Permohonan PT WPAJ itu dikirimkan kepada Direksi BankExim dikirimkan pada tanggal 1 Desember 1997. Atas permohonan tersebut, pihak direksi BankExim menyetujii izin prinsipnya dalam rangka pemberian kredit sindikasi. Untuk itu, direksi menyetujui pemberian fasilitas Bridging Finance (BF) dalam bentuk penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC) dengan limit US$60 juta. Pada 9 Januari 1998 sesuai persetujuan tersebut telah diterbitkan SBLC sebesar nominal US$60 juta dengan Beneficiary Euro Trade & Forfaiting Co. Ltd, yang berkedudukan di London. Namun, dalam perkembangannya, ternyata Euro Trade & Forafiting mengembalikan SBLC yang telah dibuka untuknya dengan alasan tidak menemukan pihak ketiga yang bersedia mendiskonto draft yang akan ditarik berdasarkan SBLC tersebut, yang nantinya juga akan diaksep oleh Bank Exim untuk jangka waktu 12 bulan. Untuk mengatasi persoalan ini, PT WPAJ telah mengadakan pendekatan pada Bank Indonesia (BI) untuk bisa memberikan pinjaman secara tidak langsung pada PT WPAJ guna membiayai proyek tersebut. Pada 2 Maret 1998, BI kemudian menempatkan dana sebesar US$60 juta di Bank Exim (Cabang Paris) untuk jangka waktu 3 bulan yang dapat di-roll-over guna membiayai fasilitas kredit talangan kepada PT WPAJ dengan jangka waktu 12 bulan atas risiko Bank Exim. Ternyata, saat ini, roll-over dilakukan per bulan. Suku bunga penempatan dana BI sebesar US$60 juta waktu itu, di antaranya untuk periode 3 s/d 16 Juni 1998 sebesar 12 persen pa, 17 Juni s/d 17 Juli 1998 sebesar 13,95 persen pa, 17 Juli s/d 18 Agustus 1998 sebesar 14 persen pa, 18 Agustus s/d 18 September 1998 sebesar 13,55 persen pa, 18 September s/d 18 Oktober 1998 sebesar 13,55 persen pa. Di pihak lain, direksi Bank Exim telah menyetujui pengalihan fasilitas BF kepada PT WPAJ dari semulau berupa fasilitas penerbitan SBLC menjadi fasilitas Cash Loan (Fasilitas kredit talangan) untuk jangka waktu 12 bulan. Pada 3 dan 5 Maret 1998, PT WPAJ telah melakukan penarikan kredit sebesar US$30 juta atau seluruhnya US$60 juta. PT WPAJ sendiri telah membayar kewajiban bunga untuk periode Maret s/d Mei 1998 sebesar US$2,103,228.33. Namun, ternyata, untuk per 30 September 1998, terdapat tunggakkan bunga sebesar US$2,620.105.00 (untuk periode Juni s/d September 1998). Selanjutnya, kebutuhan dana proyek pembangunan pabrik tersebut, diupayakan oleh PT WPAJ dari sindikasi kredit atau Club Deal yang diharapkan dapat dibentuk dalam triwulan III/1998. Sebagian dana tersebut, tentunya, akan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit talangan yang telah diberikan Bank Exim sebesar US$60 juta serta dana-dana talangan dari perusahaaan afiliasi PT WPAJ yang dikeluarkan untuk menutup biaya-biaya triwulan II/98. Pada 4 Mei 1998, Direksi Bank Exim telah menyetujui usulan untuk mengadakan sindikasi kredit atau club deal dengan ketentuan, limit kredit US$223,525,462. Limit ini terbagi atas, Tranche A dan Tranche B. Tranche A, yaitu (kredit investasi) sebesar US$194.169,363 (termasuk IDC sebesar US$7,455,955). Tranche B (KMK) sebesar US$29,056.099. Ketentuan lainnya adalah adanya partisipasi Bank Exim maksimum US$60 juta proporsional untuk Tranche A dan Tranche B. Sedangkan jangka waktunya, Tranche A 7 tahun dengan masa tenggang 2,5 tahun. Tranche B, 7,5 tahun. Sementara schedule penarikan, Tranche A sejak triwulan III/98. Dan Tranche B sejak triwulan I/99. Suku bunganya, BLR dan 2 persen. Jaminan dari PT WPAJ berupa, tanah milik PT WPAJ di lokasi proyek seluas 100 ha berikut bangunan di atasnya, mesin-mesin dan peralatan pabrik, gadai saham PT PWAJ, corporate guarantee dari PT Multikarsa Investama, dan jaminan pribadi, yaitu pemilik Texmaco grup, Marimutu Sinivasan. Menurut dokumen ICW tersebut, setidak-tidaknya, sampai 1 Oktober 1998, sindikasi kredit yang dimaksud belum juga terbentuk. Ya, wajar saja. Nama Texmaco khan sudah terlanjur dikenal masyarakat --sisi negatifnya. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html