Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 46/II/19-25 Desember 99
------------------------------

BANK EXIM JUGA 'DIKERJAI' TEXMACO

(PERISTIWA): Satu lagi, borok kejahatan Texmaco Grup terkuak. Lagi-lagi
polanya menggunakan tangan Bank Indonesia.

Yang namanya KKN di Indonesia, sungguh tak terhitung banyaknya. Semakin
besar skala kegiatannya, semakin banyak pula bentuk KKN-nya. Texmaco Grup,
misalnya. Untuk mendanai proyek pembangunan pabrik truk, van dan kendaraan
pertanian di Subang, Jawa Barat, pada tahun 1997, PT Wahana Perkasa Auto
Jaya (WPAJ) --salah satu anak perusahaan Texmaco Grup-- pernah mengajukan
permohonan fasilitas kredit senilai US$208 juta kepada Bank Exim.

Untuk itu, di samping Bank Indonesia (BI) yang menempatkan dana US$60 juta,
BankExim juga setuju mengadakan sindikasi kredit atau Club Deal dengan
sejumlah ketentuan, senilai US$223.525,461. Hal ini terungkap dari sejumlah
berkas yang diberikan Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch
(ICW) Teten Masduki. Berkas-berkas ini tercantum dalam bentuk buku dengan
judul, "Dugaan KKN Kasus Texmaco", yang dikeluarkan ICW. 

Bantuan fasilitas kredit ini diawali saat rencana PT WPAJ mendirikan proyek
pabrik truk, van dan kendaraan pertanian lainnya di Subang, Jawa Barat.
Permohonan PT WPAJ itu dikirimkan kepada Direksi BankExim dikirimkan pada
tanggal 1 Desember 1997. Atas permohonan tersebut, pihak direksi BankExim
menyetujii izin prinsipnya dalam rangka pemberian kredit sindikasi. Untuk
itu, direksi menyetujui pemberian fasilitas Bridging Finance (BF) dalam
bentuk penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC) dengan limit US$60 juta.

Pada 9 Januari 1998 sesuai persetujuan tersebut telah diterbitkan SBLC
sebesar nominal US$60 juta dengan Beneficiary Euro Trade & Forfaiting  Co.
Ltd, yang berkedudukan di London. Namun, dalam perkembangannya, ternyata
Euro Trade & Forafiting mengembalikan SBLC yang telah dibuka untuknya dengan
alasan tidak menemukan pihak ketiga yang bersedia mendiskonto draft yang
akan ditarik berdasarkan SBLC tersebut, yang nantinya juga akan diaksep oleh
Bank Exim untuk jangka waktu 12 bulan.

Untuk mengatasi persoalan ini, PT WPAJ telah mengadakan pendekatan pada Bank
Indonesia (BI) untuk bisa memberikan pinjaman secara tidak langsung pada PT
WPAJ guna membiayai proyek tersebut.

Pada 2 Maret 1998, BI kemudian menempatkan dana sebesar US$60 juta  di Bank
Exim (Cabang Paris) untuk jangka waktu 3 bulan yang dapat di-roll-over guna
membiayai fasilitas kredit talangan kepada PT WPAJ dengan jangka waktu 12
bulan atas risiko Bank Exim. Ternyata, saat ini, roll-over dilakukan per bulan.

Suku bunga penempatan dana BI sebesar US$60 juta waktu itu, di antaranya
untuk periode 3 s/d 16 Juni 1998 sebesar 12 persen pa, 17 Juni s/d 17 Juli
1998 sebesar 13,95 persen pa, 17 Juli s/d 18 Agustus 1998 sebesar 14 persen
pa, 18 Agustus s/d 18 September 1998 sebesar 13,55 persen pa, 18 September
s/d 18 Oktober 1998 sebesar 13,55 persen pa.

Di pihak lain, direksi Bank Exim telah menyetujui pengalihan fasilitas BF
kepada PT WPAJ dari semulau berupa fasilitas penerbitan SBLC menjadi
fasilitas Cash Loan (Fasilitas kredit talangan) untuk jangka waktu 12 bulan.

Pada 3 dan 5 Maret 1998, PT WPAJ telah melakukan penarikan kredit sebesar
US$30 juta atau seluruhnya US$60 juta. PT WPAJ sendiri telah membayar
kewajiban bunga untuk periode Maret s/d Mei 1998 sebesar US$2,103,228.33.
Namun, ternyata, untuk per 30 September 1998, terdapat tunggakkan bunga
sebesar US$2,620.105.00 (untuk periode Juni s/d September 1998). 

Selanjutnya, kebutuhan dana proyek pembangunan pabrik tersebut, diupayakan
oleh PT WPAJ dari sindikasi kredit atau Club Deal yang diharapkan dapat
dibentuk dalam triwulan III/1998. Sebagian dana tersebut, tentunya, akan
digunakan untuk melunasi fasilitas kredit talangan yang telah diberikan Bank
Exim sebesar US$60 juta serta dana-dana talangan dari perusahaaan afiliasi
PT WPAJ yang dikeluarkan untuk menutup biaya-biaya triwulan II/98.   

Pada 4 Mei 1998, Direksi Bank Exim telah menyetujui usulan untuk mengadakan
sindikasi kredit atau club deal dengan ketentuan, limit kredit
US$223,525,462. Limit ini terbagi atas, Tranche A dan Tranche B. Tranche A,
yaitu (kredit investasi) sebesar US$194.169,363 (termasuk IDC sebesar
US$7,455,955). Tranche B (KMK) sebesar US$29,056.099.

Ketentuan lainnya adalah adanya partisipasi Bank Exim maksimum US$60 juta
proporsional untuk Tranche A dan Tranche B. Sedangkan jangka waktunya,
Tranche A 7 tahun dengan masa tenggang 2,5 tahun. Tranche B, 7,5 tahun.

Sementara schedule penarikan, Tranche A sejak triwulan III/98. Dan Tranche B
sejak triwulan I/99. Suku bunganya, BLR dan 2 persen. Jaminan dari PT WPAJ
berupa, tanah milik PT WPAJ di lokasi proyek seluas 100 ha berikut bangunan
di atasnya, mesin-mesin dan peralatan pabrik, gadai saham PT PWAJ, corporate
guarantee dari PT Multikarsa Investama, dan jaminan pribadi, yaitu pemilik
Texmaco grup, Marimutu Sinivasan. 

Menurut dokumen ICW tersebut, setidak-tidaknya, sampai 1 Oktober 1998,
sindikasi kredit  yang dimaksud belum juga terbentuk. Ya, wajar saja. Nama
Texmaco khan sudah terlanjur dikenal masyarakat --sisi negatifnya. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke