Precedence: bulk


KRITERIA PENJAHAT PERANG

        JAKARTA, (TNI Watch!, 31/1/2000). KPP HAM Timor Timur telah
mengumumkan hasil temuannya mengenai penyeledikannya terhadap dugaan
kejahatan perang di bekas propinsi ke-27 Indonesia itu. Sementara itu,
Sekjen PBB, Kofi Annan mengisyaratkan akan mengajukan usulan mahkamah
internasional ke Sidang Umum PBB untuk membawa sejumlah jendral dan pimpinan
sipil yang bertanggungjawab.

        Berikut ini tindakan-tindakan tentang Kejahatan Perang yang diatur
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang diadopsi oleh Statuta Pengadilan
Internasional, 23 Mei 1993 dan 13 Mei 1998.

(a) Pembunuhan yang disengaja;
(b) Penyiksaan atau perlakuan yang tak berperikemanusiaan,
    termasuk eksperimen biologi;
(c) Dengan sengaja membuat penderitaan serius
    terhadap tubuh atau kesehatan;
(d) Pengancuran yang luas terhadap kepemilikan sosial
    di luar kepentingan militer atau menyitanya
    secara melawan hukum dan tanpa alasan;
(e) Memaksa seorang tahanan perang atau tahanan sipil
    untuk melayani kebutuhan-kebutuhan asrama milter;
(f) Dengan sengaja menghilangkan hak-hak tawanan perang atau
    tawanan sipil di pengadilan yang fair;
(g) Deportasi (pengiriman ke negara asal) yang melawan hukum,
    pengurungan orang sipil secara melawan hukum;
(h) Menyandera orang-orang sipil. 
 

Pelanggaran Hukum dan Adat Perang
(a) Menggunakan senjata-senjata beracun atau senjata-senjata lain
    yang menyebabkan penderitaan yang tak perlu;
(b) Tanpa alasan menghancurkan kota-kota, kampung-kampung dan desa-desa,
    atau penghancuran di luar kepentingan militer;
(c) Serangan atau pemboman terhadap kawasan, desa, pemukiman atau gedung; 
(d) Penyitaan, penghancuran dengan sengaja lembaga-lembaga keagamaan,
    lembaga-lembaga sosial dan lembaga-lembaga pendidikan,
    kesenian dan ilmu pengetahuan, tempat-tempat bersejarah;
(e) Menjarah atau merampas barang-barang milik-milik publik dan pribadi.
 
 
Cakupan Genocide
(Pasal 4, Statute of The International Tribunal, 25 Mei 1993)
 
Genocide mencakup sejumlah tindakan yang berkaitan dengan penghacuran luas,
seluruh atau sebagian, sebuah bangsa, etnis, ras atau kelompok agama.
Perbuatan-perbuatan itu sebagai berikut:
(a) Pembuhuan anggota-anggota kelompok; 
(b) Perbuatan yang menyebabkan kehancuran mental dan jasmani
    terhadap anggota-anggota kelompok; 
(c) Dengan sengaja membebankan kepada kelompok yang membawa
    kehancuran fisik sebagian atau seluruh kelompok;
(d) Mencegah kelahiran untuk kelompok korban; 
(e) Memaksa pemindahan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lainnya
 

Crimes Against Humanity (Kejahatan terhadap Kemanusiaan)
(a) Pembunuhan;
(b) Pembasmian;
(c) Perbudakan;
(d) Pengiriman kembali ke negeri asal;
(e) Pemenjaraan;
(f) Penyiksaan;
(g) Perkosaan;
(h) Penganiayaan politik, ras dan keagamaan;
(i) Tindakan-tindakan tak berperikemanusiaan lainnya. 

_______________
TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI,
dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya
agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama.


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke