FYI

 

________________________________

From: sof-...@yahoogroups.com [mailto:sof-...@yahoogroups.com] On Behalf
Of sura...@technip.com
Sent: Wednesday, January 14, 2009 4:05 PM
To: sof-...@yahoogroups.com
Cc: sof-...@yahoogroups.com
Subject: [SOF-ENG] Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku

 


Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku
Written by Redaksi Web 
Wednesday, 14 January 2009 03:04

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung
oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia,
Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang
menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya
tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja
dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila
mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap
Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1).

Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia,
tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP
berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama
dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah
meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red)
pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai
alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku,"
ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter
kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu
berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand
Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth
Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan
ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi
Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah
sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan
sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera
mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari
masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.

http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&i
d=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53



My Best Regards,
Surata



sa...@mmcogel.com.my 
Sent by: sof-...@yahoogroups.com 

01/14/2009 01:15 PM 

Please respond to
sof-...@yahoogroups.com

To

sof-...@yahoogroups.com 

cc

 

Subject

Re: [SOF-ENG] FW: NPWP Karyawan Tak Valid

 

 

 

 

 

 

---------------------------------------------
Save a tree... please don't print this e-mail unless you really need
to...
---------------------------------------------
This message and any attachments (the "message") are confidential and
intended solely for the addressees.
Any unauthorised use or dissemination is prohibited.
Messages are susceptible to alteration. SAIPEM Group shall not be liable
for the message if altered, changed or falsified.
If you are not the intended addressee of this message, please cancel it
immediately and inform the sender.
--------------------------------------------- 
        


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke