FYI
________________________________ From: sof-...@yahoogroups.com [mailto:sof-...@yahoogroups.com] On Behalf Of sura...@technip.com Sent: Wednesday, January 14, 2009 4:05 PM To: sof-...@yahoogroups.com Cc: sof-...@yahoogroups.com Subject: [SOF-ENG] Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku Written by Redaksi Web Wednesday, 14 January 2009 03:04 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1). Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry. Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri. Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry. Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry. http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&i d=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53 My Best Regards, Surata sa...@mmcogel.com.my Sent by: sof-...@yahoogroups.com 01/14/2009 01:15 PM Please respond to sof-...@yahoogroups.com To sof-...@yahoogroups.com cc Subject Re: [SOF-ENG] FW: NPWP Karyawan Tak Valid --------------------------------------------- Save a tree... please don't print this e-mail unless you really need to... --------------------------------------------- This message and any attachments (the "message") are confidential and intended solely for the addressees. Any unauthorised use or dissemination is prohibited. Messages are susceptible to alteration. SAIPEM Group shall not be liable for the message if altered, changed or falsified. If you are not the intended addressee of this message, please cancel it immediately and inform the sender. --------------------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed]