http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=130214

*Selasa, 26 Desember 2006*
*UU Kewarganegaraan Otomatis Hapus SBKRI
*
[image: HUT Klenteng: Akil Mochtar saat menghadiri HUT Klenteng di Kota
Singkawang. (FOTO: BUDI MIANK)] *Pontianak,-*  Undang-Undang Kewarganegaraan
yang telah disepakati Pemerintah dan DPR secara otomatis menghapus penerapan
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), yang diberlakukan
bagi warga Tionghoa.

"Tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga Tionghoa. Seluruh rakyat yang
telah menjadi warga negara Indonesia mendapat perlakuan sama dalam
pengurusan administrasi kependudukan. Kehadiran UU kewarganegaraan otomatis
menghapus SBKRI," kata Anggota Komisi III DPR RI Akil Mochtar di Singkawang,
Selasa (20/12).

Akil hadir di Kota Amoy itu memenuhi undangan panitia peresmian dan HUT 'Pat
Bong Ciong Kiun' di Klenteng Cetya Cung Nyi Thong. Turut hadir dalam acara
itu, Wali Kota Singkawang Awang Ishack, Wakil Wali Kota Singkawang Raymundus
Sailan, Anggota DPRD Kota Singkawang Bong Wui Khong, dan ratusan warga
Tionghoa di Kota Singkawang.

"Jangan ada lagi SBKRI dalam pengurusan administrasi kependudukan. UU
Kewarganegaraan sudah menghapus semua itu. Sehingga tidak ada lagi
diskriminasi terhadap WNI Tionghoa," ujar Akil.

Menurut dia, SBKRI secara eksplisit sudah dihapuskan penerapannya kepada WNI
Tionghoa melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi
Presiden No 4/1999, namun kebijakan diskriminatif tersebut tetap saja
diimplementasikan di berbagai instansi pemerintahan.

Berbagai pihak yang berwenang atas kebijakan ini sudah menyatakan berbagai
alasan pemberlakuan SBKRI bagi WNI Tionghoa ini. "Disahkannya UU
kewarganegaraan, tidak ada alasan lagi untuk memberlakukan SBKRI terhadap
WNI Tionghoa," katanya.

Ia menambahkan, UU ini menjadi akhir dari diskriminasi yang mereka terima
dari birokrasi dan masyarakat selama ini.

Lahirnya UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan RI sebenarnya 'kembali'
mempertegas komitmen menyangkut penghapusan diskriminasi antara warga
pribumi dan nonpribumi (warga negara turunan) di tengah-tengah masyarakat
maupun pemerintahan. (mnk)

Kirim email ke