http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=139576
Jumat, 29 Juni 2007 Tolak Calon yang Pernah Lakukan Perbuatan Tercela Tentukan Calon Wako, Jangan Langgar Juklak Singkawang,- Partai Golkar diingatkan untuk tidak melanggar petunjuk dan pelaksana nomor 05/DPP/Golkar/IX/2005 tentang perubahan juklak 01/DPP/Golkar/II/2005 tentang tata cara pemilihan kepala daerah dari Partai Golkar. Sebab, didalam aturan tersebut sudah memuat persyaratan umum dan khusus mengenai kandidat kepala daerah yang akan dicalonkan oleh Partai Golkar. "Ada persyaratan yang harus diikuti oleh Partai Golkar ketika hendak mencalonkan kepala daerah terutama untuk mencalonkan wali kota Singkawang," kata Sekretaris AMPG Kota Singkawang, Fadhli AS SPdI kepada Pontianak Post, kemarin. Menurut dia, didalam juklak tersebut disebutkan bahwa kandidat yang akan dicalonkan oleh Partai Golkar tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Dalam point i dalam persyaratan umumnya adalah kandidat tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Artinya, siapa pun kandidat yang telah melakukan perbuatan tercela, maka tidak bisa dicalonkan. Dalam persyaratan khusus disebutkan memiliki integritas moral yang baik. Jangan sekali-kali tim pilkada Partai Golkar melanggar apa yang telah dituangkan dalam juklak tersebut," kata Fadhli menekankan. Apa yang diungkapkan mahasiswa Yogyakarta asal Singkawang, Heru Farhani bahwa Partai Golkar jangan sampai terjebak dan haruslah mencalonkan figur yang moralnya baik jangan sampai dinafikan. "Kritikan mahasiswa terhadap Partai Golkar haruslah menjadi catatan kita. Kita tidak boleh menafikan kritikan yang untuk kebaikan Partai Golkar," katanya. Jangan hanya persoalan dana saja, kata Fadhli, akhirnya melupakan apa yang telah diatur dalam juklak dan mengkerdilkan Partai Golkar Singkawang ketika pemilu 2009 mendatang. "Pilkada hanya kepentingan antara. Yang kita tuju adalah kepentingan pemilu 2009. Bagaimana Partai Golkar harus menang ketika berlangsung pemilu di Singkawang. Kita harus menambah kursi dari lima menjadi lebih banyak lagi," kata dia. Persyaratan lainnya, kata Fadhli, adalah batas umur yang telah ditentukan maksimal 60 tahun untuk kepala daerah yang mencalonkan ditingkat kabupaten/kota. "Batasan umur juga menjadi catatan ketika hendak mencalonkan kepala daerah. Jika melebihi 60 tahun harus ada persetujuan dari tim pilkada pusat. Jadi, kita harus benar-benar patuh terhadap aturan yang sudah dibuat secara internal. Jangan sampai kita-kita yang menjadi pengurus partai ini melanggarnya aturan internal," katanya. Selain itu juga, diingatkan Fadhli, kandidat yang akan dicalonkan tersebut harus benar-benar memiliki komitmen membesarkan Partai Golkar. "Jangan salah melangkah. Sekali salah, maka akan lama dirasakan. Ambil contoh ketika dulu fraksi di dewan yang mencalonkan seorang kandidat wali kota. Apakah merasa merasakan setelah jadi. Ini harus dipikirkan dan diambil contoh," kata Fadhli mengingatkan. (zrf)
