http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=139576

Jumat, 29 Juni 2007
Tolak Calon yang Pernah Lakukan Perbuatan Tercela
Tentukan Calon Wako, Jangan Langgar Juklak

Singkawang,-  Partai Golkar diingatkan untuk tidak melanggar petunjuk
dan pelaksana nomor 05/DPP/Golkar/IX/2005 tentang perubahan juklak
01/DPP/Golkar/II/2005 tentang tata cara pemilihan kepala daerah dari
Partai Golkar. Sebab, didalam aturan tersebut sudah memuat persyaratan
umum dan khusus mengenai kandidat kepala daerah yang akan dicalonkan
oleh Partai Golkar.

"Ada persyaratan yang harus diikuti oleh Partai Golkar ketika hendak
mencalonkan kepala daerah terutama untuk mencalonkan wali kota
Singkawang," kata Sekretaris AMPG Kota Singkawang, Fadhli AS SPdI kepada
Pontianak Post, kemarin. Menurut dia, didalam juklak tersebut disebutkan
bahwa kandidat yang akan dicalonkan oleh Partai Golkar tidak pernah
melakukan perbuatan tercela.

"Dalam point i dalam persyaratan umumnya adalah kandidat tidak pernah
melakukan perbuatan tercela. Artinya, siapa pun kandidat yang telah
melakukan perbuatan tercela, maka tidak bisa dicalonkan. Dalam
persyaratan khusus disebutkan memiliki integritas moral yang baik.
Jangan sekali-kali tim pilkada Partai Golkar melanggar apa yang telah
dituangkan dalam juklak tersebut," kata Fadhli menekankan.

Apa yang diungkapkan mahasiswa Yogyakarta asal Singkawang, Heru Farhani
bahwa Partai Golkar jangan sampai terjebak dan haruslah mencalonkan
figur yang moralnya baik jangan sampai dinafikan.

"Kritikan mahasiswa terhadap Partai Golkar haruslah menjadi catatan
kita. Kita tidak boleh menafikan kritikan yang untuk kebaikan Partai
Golkar," katanya. Jangan hanya persoalan dana saja, kata Fadhli,
akhirnya melupakan apa yang telah diatur dalam juklak dan mengkerdilkan
Partai Golkar Singkawang ketika pemilu 2009 mendatang.

"Pilkada hanya kepentingan antara. Yang kita tuju adalah kepentingan
pemilu 2009. Bagaimana Partai Golkar harus menang ketika berlangsung
pemilu di Singkawang. Kita harus menambah kursi dari lima menjadi lebih
banyak lagi," kata dia. Persyaratan lainnya, kata Fadhli, adalah batas
umur yang telah ditentukan maksimal 60 tahun untuk kepala daerah yang
mencalonkan ditingkat kabupaten/kota. "Batasan umur juga menjadi catatan
ketika hendak mencalonkan kepala daerah. Jika melebihi 60 tahun harus
ada persetujuan dari tim pilkada pusat. Jadi, kita harus benar-benar
patuh terhadap aturan yang sudah dibuat secara internal. Jangan sampai
kita-kita yang menjadi pengurus partai ini melanggarnya aturan
internal," katanya.

Selain itu juga, diingatkan Fadhli, kandidat yang akan dicalonkan
tersebut harus benar-benar memiliki komitmen membesarkan Partai Golkar.
"Jangan salah melangkah.

Sekali salah, maka akan lama dirasakan. Ambil contoh ketika dulu fraksi
di dewan yang mencalonkan seorang kandidat wali kota. Apakah merasa
merasakan setelah jadi. Ini harus dipikirkan dan diambil contoh," kata
Fadhli mengingatkan. (zrf)



Kirim email ke