http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=13977\ 3
Senin, 2 Juli 2007 Proyek Jalan Lingkar Rp9 M Dipertanyakan Dianggarkan 2005, Belum Terealisir Singkawang,- Ketua Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Buruh Kota Singkawang, Harun AS mempertanyakan proyek pembangunan jalan lingkar utara dan barat yang sudah dianggarkan tahun 2005 lalu. Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Singkawang. Menurut Harun, belum dilaksanakan proyek tersebut jadi pertanyaan besar bagi warga. "Kita sudah cek APBD tahun anggaran 2005. Proyek tersebut sudah dianggarkan senilai Rp9 miliar lebih. Proyek ini juga sudah masuk dalam nota keuangan LKPj 2005. Kenyataannya, sampai saat ini tidak direalisasikan," kata Harun. Jika memang tidak dikerjakan pada tahun anggaran tersebut dengan berbagai alasan, kata Harun, harus dikembalikan kepada kas daerah dana anggaran yang sudah diplot di Dinas Pekerjaan Umum Singkawang. "Yang menjadi pertanyaan, apakah secara fisik dana yang dianggarkan dan tidak dikerjakan proyeknya telah dikembalikan ke kas Pemkot Singkawang sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika belum, berarti ada indikasi korupsi dana sebesar itu. Penegak hukum harus bertindak cepat untuk menyelamatkan uang rakyat ini," kata Harun. Selain itu, Harun juga menyinggung empat fraksi dalam pandangan umum menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Pontianak. Hasil audit BPK tahun anggaran 2006, kata Harun, menyebutkan bahwa sekitar 57 miliar tidak diyakini kewajarannya walaupun pendapat ke empat fraksi itulebih bersifat politis, ketimbang hukum. "Jadi, kewenangan dari yudisial, yakni kepolisian, kejaksaan untuk meresponnya guna menyelamatkan keuangan negara. Kita tunggu saja aksi dari penegak hukum," katanya. Sebagai bukti awal, kata Harun, kepolisian atau kejaksaan serta DPRD harus membedah realisasi APBD dalan nota keuangan. "Ini juga untuk mengantisipasi berbagai bentuk dugaan penyimpangan-penyimpangan," kata dia. Soal aset, kata Harun yang dinilai ketidakwajarannya oleh BPK, bisa saja ada mark-up harga penilaian secara keseluruhan dari belanja modal tahun 2003 sampai 2006. "Kita ambil contoh, pembelian tanah harus berdasarkan NOJP dan PP nomor 24 tahun 2005. "Setiap daerah atau kecamatan pembelian tanah itu berbeda-beda. Tidak bisa disamakan atau harga rata-rata," kata Harun mengingatkan. (zrf)
