http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=13977\
3

Senin, 2 Juli 2007
Proyek Jalan Lingkar Rp9 M Dipertanyakan
Dianggarkan 2005, Belum Terealisir

Singkawang,-  Ketua Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Buruh Kota
Singkawang, Harun AS mempertanyakan proyek pembangunan jalan lingkar
utara dan barat yang sudah dianggarkan tahun 2005 lalu. Namun, sampai
saat ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Singkawang. Menurut
Harun, belum dilaksanakan proyek tersebut jadi pertanyaan besar bagi
warga.

"Kita sudah cek APBD tahun anggaran 2005. Proyek tersebut sudah
dianggarkan senilai Rp9 miliar lebih. Proyek ini juga sudah masuk dalam
nota keuangan LKPj 2005. Kenyataannya, sampai saat ini tidak
direalisasikan," kata Harun. Jika memang tidak dikerjakan pada tahun
anggaran tersebut dengan berbagai alasan, kata Harun, harus dikembalikan
kepada kas daerah dana anggaran yang sudah diplot di Dinas Pekerjaan
Umum Singkawang.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah secara fisik dana yang dianggarkan dan
tidak dikerjakan proyeknya telah dikembalikan ke kas Pemkot Singkawang
sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika belum, berarti ada indikasi
korupsi dana sebesar itu. Penegak hukum harus bertindak cepat untuk
menyelamatkan uang rakyat ini," kata Harun.

Selain itu, Harun juga menyinggung empat fraksi dalam pandangan umum
menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Pontianak.
Hasil audit BPK tahun anggaran 2006, kata Harun, menyebutkan bahwa
sekitar 57 miliar tidak diyakini kewajarannya walaupun pendapat ke empat
fraksi itulebih bersifat politis, ketimbang hukum.

"Jadi, kewenangan dari yudisial, yakni kepolisian, kejaksaan untuk
meresponnya guna menyelamatkan keuangan negara. Kita tunggu saja aksi
dari penegak hukum," katanya. Sebagai bukti awal, kata Harun, kepolisian
atau kejaksaan serta DPRD harus membedah realisasi APBD dalan nota
keuangan.

"Ini juga untuk mengantisipasi berbagai bentuk dugaan
penyimpangan-penyimpangan," kata dia. Soal aset, kata Harun yang dinilai
ketidakwajarannya oleh BPK, bisa saja ada mark-up harga penilaian secara
keseluruhan dari belanja modal tahun 2003 sampai 2006. "Kita ambil
contoh, pembelian tanah harus berdasarkan NOJP dan PP nomor 24 tahun
2005.

"Setiap daerah atau kecamatan pembelian tanah itu berbeda-beda. Tidak
bisa disamakan atau harga rata-rata," kata Harun mengingatkan. (zrf)



Kirim email ke