http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=64465

Kamis, 26 Juli 2007
Tidak untuk Pilkada 2007
Calon Independen

Pontianak,-              Kurang 20 hari Pilgub Kalbar dan Pilwako
Singkawang dimulai. Mungkinkah calon independen diikutsertakan?


Calon independen berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tidak
dapat diberlakukan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalbar 2007
yang memulai tahapan pendaftaran calon 13 Agustus mendatang. Selain
alasan waktu pelaksanaan yang mepet, tidak mudah membuat petunjuk
pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) calon independen.

Pendapat itu disampaikan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Untan, Dr
Marcus Lukman SH MH dan Ketua Forum RI 1, Drs Safrani Daniel MM.
Keduanya ditemui terpisah Rabu (25/7) kemarin.

Marcus menilai calon independen akan sangat sulit dilakukan di Pilgub
Kalbar dan Pilwako Singkawang yang kurang 20 hari memasuki tahapan
pendaftaran. Menurutnya, persiapan memasukkan calon independen ke dalam
aturan baru, harus akurat dan matang. Ia mengandaikan satu calon
independen membutuhkan 3 persen dukungan suara, akan bergerilya untuk
mencari dukungan dengan waktu yang sempit.

"Menurut saya sangat sukar menerapkan calon independen untuk Pilkada
2007. Kecuali untuk kabupaten lain yang setelah tahun 2007 ini
melaksanakan Pilkada. Apalagi untuk Pilkada Kalbar dan Singkawang itu
cukup sulit karena waktunya terlalu singkat," tukasnya.

Mengenai isyarat MK untuk menggunakan UU Pemerintahan Aceh, Marcus
menilai hal tersebut masih debatable karena butuh kepastian hukum.
Menurutnya tidak bisa begitu mudah mengambil aturan yang dikhususkan
untuk Aceh.

"Mewujudkan hal itu sendiri setidaknya ada dorongan dari masyarakat
karena merekalah yang punya kepentingan. Untuk dapat diterbitkan Perpu
(peraturan pengganti undang-undang) itu sendiri tidak juga mudah dibuat.
Karena pemerintah butuh waktu lama untuk menghasilkan sebuah peraturan.
"Kan lebih baik ada aturan baru, lebih aman, lebih pasti dan lebih
lengkap," imbuhnya.

Terpisah, Drs Safrani Daniel MM menilai, mengikuti Pilkada merupakan hak
warga negara berdasarkan UUD 1945. Namun menjadi pertanyaan berikutnya,
kata Safrani, apakah mungkin calon independen ikut dalam Pilkada dengan
aturan partai politik seperti diterapkan di Indonesia.

Calon independen menurutnya memerlukan keikhlasan parpol. "Kalau
dalam dunia bisnis ada istilah sistem monopoli, ada juga sistem pasar
bebas. Tetapi kenyataannya tetap saja ada pembauran antara sistem
monopoli dan sistem pasar bebas. Jika saya umpamakan sistem monopoli
adalah parpol dan sistem pasar bebas adalah independen, maka pembauran
parpol dan independen bisa saja terjadi," paparnya.

Namun ia memperkirakan bakal sulit dilaksanakan dengan jadwal yang sudah
ditetapkan oleh KPU. "Karena ada dua hal yang harus dikaji, yaitu
belum adanya juklak dan juknis. Untuk membuatnya cukup perlu waktu
berdasarkan pengalaman pembuatan aturan yang ada. Kedua kalaupun juklak
dan juknis sudah ada sebelum tanggal 13 Agustus mendatang, biasanya akan
ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," paparnya.

Menurut tokoh muda asal Singkawang ini, agar jadi mungkin, maka juklak
dan juknis secepatnya diterbitkan, persyaratan minimal tanda tangan
dukungan masyarakat seperti di Aceh, atau tahapan Pilkada diundur
beberapa waktu. Karena kita tidak berharap Pilkada di Kalbar yang akan
dilaksanakan tidak mengakomodasi calon independen. Apalagi keputusan MK
tersebut diputuskan sebelum tahapan Pilkada Kalbar dimulai.

"Ini semua tergantung kita mau apa tidak calon independen ikut dalam
Pilkada. Semua bisa saja terjadi. Tak ada yang tak mungkin jika suara
rakyat menginginkannya," terang Syafrani.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Pontianak, Drs Hefni Supardi mengatakan
keputusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya tidak ada upaya
hukum lain yang dapat dilakukan untuk menguji keputusan MK. MK juga
merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menguji
undang-undang. Keputusan MK tersebut mengikat seluruh lembaga yang
terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.

Namun Hefni mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilu, KPU berwenang membuat regulasi untuk menyusun
dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. "KPU pusat dapat
menggunakan ketentuan pasal 68 ayat 1 UU Pemerintah Aceh sebagai
acuan," kata Hefni.

Dalam konteks Pilkada Kalbar, menurut Hefni, tidak perlu menunggu Perpu
dan PP. Tetapi peraturan yang dikeluarkan KPU pusat yang kebetulan
sedang menyusun peraturan tata cara pencalonan Pilkada yang akan
dikeluarkan dalam waktu dekat. Dengan demikian sangat mungkin Pilkada
Kalbar diikuti calon independen.

Menurutnya, hal penting yang perlu kita ketahui bersama bahwa sejak
diterbitkannya UU 22/2007, pengaturan Pilkada sudah bukan kewenangan
pemerintah. Tetapi menjadi kewenangan KPU. Pemerintah hanya berwenang
mengatur dari aspek anggaran dan kepegawaian dalam hal ini pengaturan
terhadap PNS yang ditempatkan di KPU.

"Saya kira KPU pusat pun dapat segera mengeluarkan peraturan tata
cara pencalonan, mengingat KPU sudah berpengalaman mengatur calon
perseorangan DPD pada Pemilu 2004. Implikasi dari keputusan MK itu
sendiri, Pilkada kemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran
dan tentunya anggaran juga akan membengkak," pungkasnya. (her/amk)





Kirim email ke