http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=64465
Kamis, 26 Juli 2007 Tidak untuk Pilkada 2007 Calon Independen Pontianak,- Kurang 20 hari Pilgub Kalbar dan Pilwako Singkawang dimulai. Mungkinkah calon independen diikutsertakan? Calon independen berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diberlakukan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalbar 2007 yang memulai tahapan pendaftaran calon 13 Agustus mendatang. Selain alasan waktu pelaksanaan yang mepet, tidak mudah membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) calon independen. Pendapat itu disampaikan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Untan, Dr Marcus Lukman SH MH dan Ketua Forum RI 1, Drs Safrani Daniel MM. Keduanya ditemui terpisah Rabu (25/7) kemarin. Marcus menilai calon independen akan sangat sulit dilakukan di Pilgub Kalbar dan Pilwako Singkawang yang kurang 20 hari memasuki tahapan pendaftaran. Menurutnya, persiapan memasukkan calon independen ke dalam aturan baru, harus akurat dan matang. Ia mengandaikan satu calon independen membutuhkan 3 persen dukungan suara, akan bergerilya untuk mencari dukungan dengan waktu yang sempit. "Menurut saya sangat sukar menerapkan calon independen untuk Pilkada 2007. Kecuali untuk kabupaten lain yang setelah tahun 2007 ini melaksanakan Pilkada. Apalagi untuk Pilkada Kalbar dan Singkawang itu cukup sulit karena waktunya terlalu singkat," tukasnya. Mengenai isyarat MK untuk menggunakan UU Pemerintahan Aceh, Marcus menilai hal tersebut masih debatable karena butuh kepastian hukum. Menurutnya tidak bisa begitu mudah mengambil aturan yang dikhususkan untuk Aceh. "Mewujudkan hal itu sendiri setidaknya ada dorongan dari masyarakat karena merekalah yang punya kepentingan. Untuk dapat diterbitkan Perpu (peraturan pengganti undang-undang) itu sendiri tidak juga mudah dibuat. Karena pemerintah butuh waktu lama untuk menghasilkan sebuah peraturan. "Kan lebih baik ada aturan baru, lebih aman, lebih pasti dan lebih lengkap," imbuhnya. Terpisah, Drs Safrani Daniel MM menilai, mengikuti Pilkada merupakan hak warga negara berdasarkan UUD 1945. Namun menjadi pertanyaan berikutnya, kata Safrani, apakah mungkin calon independen ikut dalam Pilkada dengan aturan partai politik seperti diterapkan di Indonesia. Calon independen menurutnya memerlukan keikhlasan parpol. "Kalau dalam dunia bisnis ada istilah sistem monopoli, ada juga sistem pasar bebas. Tetapi kenyataannya tetap saja ada pembauran antara sistem monopoli dan sistem pasar bebas. Jika saya umpamakan sistem monopoli adalah parpol dan sistem pasar bebas adalah independen, maka pembauran parpol dan independen bisa saja terjadi," paparnya. Namun ia memperkirakan bakal sulit dilaksanakan dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU. "Karena ada dua hal yang harus dikaji, yaitu belum adanya juklak dan juknis. Untuk membuatnya cukup perlu waktu berdasarkan pengalaman pembuatan aturan yang ada. Kedua kalaupun juklak dan juknis sudah ada sebelum tanggal 13 Agustus mendatang, biasanya akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," paparnya. Menurut tokoh muda asal Singkawang ini, agar jadi mungkin, maka juklak dan juknis secepatnya diterbitkan, persyaratan minimal tanda tangan dukungan masyarakat seperti di Aceh, atau tahapan Pilkada diundur beberapa waktu. Karena kita tidak berharap Pilkada di Kalbar yang akan dilaksanakan tidak mengakomodasi calon independen. Apalagi keputusan MK tersebut diputuskan sebelum tahapan Pilkada Kalbar dimulai. "Ini semua tergantung kita mau apa tidak calon independen ikut dalam Pilkada. Semua bisa saja terjadi. Tak ada yang tak mungkin jika suara rakyat menginginkannya," terang Syafrani. Sementara itu, Ketua KPUD Kota Pontianak, Drs Hefni Supardi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk menguji keputusan MK. MK juga merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang. Keputusan MK tersebut mengikat seluruh lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada. Namun Hefni mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, KPU berwenang membuat regulasi untuk menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. "KPU pusat dapat menggunakan ketentuan pasal 68 ayat 1 UU Pemerintah Aceh sebagai acuan," kata Hefni. Dalam konteks Pilkada Kalbar, menurut Hefni, tidak perlu menunggu Perpu dan PP. Tetapi peraturan yang dikeluarkan KPU pusat yang kebetulan sedang menyusun peraturan tata cara pencalonan Pilkada yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dengan demikian sangat mungkin Pilkada Kalbar diikuti calon independen. Menurutnya, hal penting yang perlu kita ketahui bersama bahwa sejak diterbitkannya UU 22/2007, pengaturan Pilkada sudah bukan kewenangan pemerintah. Tetapi menjadi kewenangan KPU. Pemerintah hanya berwenang mengatur dari aspek anggaran dan kepegawaian dalam hal ini pengaturan terhadap PNS yang ditempatkan di KPU. "Saya kira KPU pusat pun dapat segera mengeluarkan peraturan tata cara pencalonan, mengingat KPU sudah berpengalaman mengatur calon perseorangan DPD pada Pemilu 2004. Implikasi dari keputusan MK itu sendiri, Pilkada kemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran dan tentunya anggaran juga akan membengkak," pungkasnya. (her/amk)
